Putusan Nomor : Put-72707/PP/M.VIIB/19/2016
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas impor Bentonite (pos 2), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 459173 tanggal 13 November 2014 dengan klasifikasi pos tarif 2508.10.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding dengan klasifikasi pos tarif 6815.99.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp63.895.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-479/KPU.01/2015 tanggal 21 Januari 2015 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding menolak Penjelasan DJBC disertai permohonan kiranya Ketua Pengadilan Pajak berkenan menyatakan batal penetapan klasifikasi pos tarif 6815.99.00.00 dengan pembebanan BM 10% yang tercantum di dalam Kep DJBC No.KEP-479/KPU.01/2015 tanggal 21 Januari 2015 dan menyatakan benar klasifikasi pos tarif 2508.10.00.00 dengan pembebanan BM 0% atas barang Bentonit yang diberitahukan dalam PIB No. 459173 tanggal 13 Nopember 2014. |
| Menurut majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-479/KPU.01/2015 tanggal 21 Januari 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Bentonite (pos 2) dengan PIB Nomor: 459173 tanggal 13 November 2014 dengan klasifikasi pos tarif 2508.10.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0% kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada klasifikasi pos tarif 6815.99.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 10%; bahwa menurut Terbanding barang yang diimpor diidentifikasikan sebagai butiran bentonite untuk kotoran kucing (cat litter) yang digunakan sebagai media buat BAB dan BAK pada kucing, sudah dikemas dalam kemasan penjualan eceran dan memiliki aroma wangi yang bermacam-macam; bahwa Pemohon Banding barang yang diimpor diidentifikasikan sebagai berbentuk pasir, butiran halus sampai dengan kasar, dan dalam keadaan yang sudah dibersihkan, dihancurkan, digiling kasar, digiling halus, ditapis, diayak, dibuat pekat dengan jalan pengapungan, pemisahan magnetis atau dengan proses-proses mekanik lainnya atau proses-proses fisik, sedangkan pengemasan dan pemberian wangi-wangian tidak mengubah bentuk atau karakter bentonite; dengan demikian bentonit adalah bahan dasar sekaligus produk; bahwa untuk memeriksa kebenaran tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas imporasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 459173 tanggal 13 November 2014 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan Tarif Bea Masuk; Identifikasi Barang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB nomor 459173 tanggal 13 November 2014, barang yang diimpor pada pos 2 adalah Bentonite, sebanyak 11,440 bags; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Material Safety Data Sheet untuk Bentonite yang dibuat oleh FGH Limited, komposisi : 100% bentonite, penampakan: bubuk krim sampai coklat abu-abu, bersifat higroskopik (menyerap kelembaban dari udara) tidak berbau; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur Cat Sand Clumping Cat Litter, pasir kucing dengan sedikit debu, less waste, kesegaran yang tahan lama, dan bermacam-macam aroma (rose bouquet, lemon, apple, dan lainnya); bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan atas data produk dari laman internet yang diserahkan oleh Terbanding dan contoh barang yang diserahkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti yang diserahkan Terbanding dan Pemohon Banding, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 459173 tanggal 13 November 2014 yaitu Bentonite (pos 2) diidentifikasi sebagai bentonite (100%) dalam bentuk pasir (bubuk) untuk kotoran kucing (cat litter) yang digunakan sebagai penyerap kelembaban dengan bermacammacam aroma yang dikemas dalam bag; Klasifikasi Pos Tarif bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuanberikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan Catatan 3 (a) KUMHS, menyatakan: “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”. bahwa berdasarkan Catatan 1 pada Bab 25 Garam; belerang; tanah dan batu; bahan pemlester, kapur dan semen, menyatakan: ”Kecuali apabila konteksnya atau Catatan 4 Bab ini menentukan lain, maka pos-pos dari Bab ini hanya meliputi produk dalam keadaan tidak dikerjakan atau yang telah dibersihkan (sekalipun dengan zat kimia penghilang kotoran, tanpa merubah struktur produk), dihancurkan, ditumbuk, dibuat bubuk, ditapis, diayak, disaring, dipekatkan dengan cara pengapungan, pemisahan magnetik atau proses mekanis atau fisika lainnya (kecuali pengkristalan), tetapi bukan produk yang telah digoseng, dikalsinasi, diperoleh dengan mencampur atau diproses lebih lanjut daripada sekedar diproses sebagaimana dimaksud dalam setiap pos; Produk dari bab ini dapat mengandung bahan tambahan bahan anti dusting, asalkan penambahan tersebut tidak menyebabkan produk ini hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum”; bahwa sistematika pos tarif pada 2508 adalah sebagai berikut: 25.08Tanah liat lainnya (tidak termasuk tanah liat dari pos 68.06), andalusite, kyanite dan sillimanite, dikalsinasi maupun tidak; mullite; tanah chamotte atau tanah dinas.Other clays (not including expanded clays of heading 68.06), andalusite, kyanite and sillimanite, whether or not calcined; mullite; chamotte or dinas earths.2508.10.00.00- Bentonit- Bentonite2508.30.00.00- Tanah liat tahan api- Fire-clay2508.40- Tanah liat lainnya:- Other clays:2508.40.10.00- – Fullers earth- – Fullers earth2508.40.90.00- – Lain-lain- – Other2508.50.00.00- Andalusite, kyanite dan sillimanite- Andalusite, kyanite and sillimanite2508.60.00.00- Mullite – Mullite2508.70.00.00- Tanah chamotte atau tanah dinas- Chamotte or dinas earths bahwa dengan demikian menurut Majelis barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 459173 tanggal 13 November 2014 yaitu Bentonite (pos 2) yang diidentifikasi sebagai bentonite (100%) dalam bentuk pasir (bubuk) untuk kotoran kucing (cat litter) yang digunakan sebagai penyerap kelembaban dengan bermacam-macam aroma yang dikemas dalam bag diklasifikasikan pada pos tarif 2508.10.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0%; |
| menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding atas importasi Bentonite (pos 2) dan menetapkan klasifikasi pos tarif sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 459173 tanggal 13 November 2014 yaitu 2508.10.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0%; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-479/KPU.01/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-021424/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 20 November 2014, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas impor Bentonite (pos 2) sesuai PIB Nomor: 459173 tanggal 13 November 2014 pada pos tarif 2508.10.00.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 12 November 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Ir. J.B. AA.Sebagai Hakim Ketua,Drs. BB Sebagai Hakim Anggota,CC, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Anggota,DD, SE., MM.Sebagai Panitera Pengganti. Putusan Nomor: Put-72707/PP/M.VIIB/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: FF S, S.H., M.H.Sebagai Hakim Ketua,GG, S.H.Sebagai Hakim Anggota,CC, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Anggota,DD, SE., MM.Sebagai Panitera Pengganti. dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding. |

