Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56114/PP/M.IXA/19/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56114/PP/M.IXA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2013   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos Tarif 7010.90.9000, jenis barang 25ML Medicated Oil Empty Glass Bottle, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 018315 tanggal 17 Juni 2013 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 5%, Bebas 100%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea (Umum/MFN) sebesar 5%; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian dokumen PIB 018315, Pemohon melakukan impor barang berupa 25ML Medicated Oil Empty Glass Bottle dari China dengan fasilitas AC-FTA (ASEAN-China Free Trade Area) dan diklasifikasikan dalam pos tarif 7010.90.90.00 (BM: 5%, BBS: 100%); Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan uraian serta penjelasan tersebut diatas maka PIB yang telah dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Pemohon Banding tidak terutang SPTNP Nomor: 001497/WBC.02/KPP.MP.01/2013tanggal 19 Juni 2013 atau NIHIL; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-320/WBC.02/2013 tanggal 28 Agustus 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas 25ML Medicated Oil Empty Glass Bottle, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 7010.90.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 018315 tanggal 17 Juni 2013 ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 5% Bebas 100%. bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: 133713121311268 tanggal 28 Mei 2013 kedapatan kriteria asal barang tersebut dalam Form E Nomor: 133713121311268 tanggal 28 Mei 2013 diragukan kebenarannya karena 25ML Medicated Oil Empty Glass Bottle bukanlah jenis barang yang menggunakan criteria “W0/Wholly Obtained, sehingga terhadap importasi tersebut tidak berhak atas fasilitas tarif bea masuk dalam rangka ASEAN – China Free Trade Agreement (AC-FTA) dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%. bahwa menurut Pemohon Banding, importasi Pemohon Banding atas jenis barang 25ML Medicated Oil Empty Glass Bottle, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 018315 tanggal 17 Juni 2013, Pos Tarif 7010.90.9000, sesuai Form E Nomor: 133713121311268 tanggal 28 Mei 2013 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah benar dikeluarkan oleh Pejabat kantor Perdagangan di Guangzhou China (AA, Bureu of the peoples Republic of China). bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China. bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area. bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:(a)Plant and plant products harvested, picked or gathered there,(b)Live animals 2 born and raised there,(c)Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above,(d)Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there,(e)Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed,(f)Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law,(g)Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party,(h)Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above,(i)Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes, and(j)Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above.bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56112/PP/M.IXA/19/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56112/PP/M.IXA/19/2014 Jenis Pajak    : Bea Masuk   Tahun Pajak   : 2013   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos Tarif 7010.90.9000, jenis barang Empty Glass Bottle 25ML Medicated Oil, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 016118 tanggal 31 Mei 2013 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 5% Bebas 100%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea (Umum/MFN) sebesar 5%; Menurut Terbanding : bahwa importasi barang dalam PIB Nomor: 016118 tanggak 31 Mei 2013 tidak berhak atas fasilitas tarif bea masuk dalam rangka ASEAN – China Free Trade Agreement (AC-FTA) dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; Menurut Pemohon    : bahwa berdasarkan uraian serta penjelasan tersebut di atas, maka PIB yang telah dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Pemohon Banding tidak terutang SPTNP Nomor: 001295/WBC.02/KPP.MP.01/2013tanggal 03 Juni 2013 atau NIHIL; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-252/WBC.02/2013 tanggal 23 Juli 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Empty Glass Bottle 25ML Medicated Oil, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 7010.90.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 016118 tanggal 31 Mei 2013 ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 5% Bebas 100%. bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133713121311236 tanggal 12 Mei 2013 kedapatan kriteria asal barang tersebut dalam Form E Nomor: E133713121311236 tanggal 12 Mei 2013 diragukan kebenarannya karena Empty Glass Bottle 25ML Medicated Oil bukanlah jenis barang yang menggunakan criteria “W0/Wholly Obtained, sehingga terhadap importasi tersebut tidak berhak atas fasilitas tarif bea masuk dalam rangka ASEAN – China Free Trade Agreement (AC-FTA) dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%. bahwa menurut Pemohon Banding, importasi Pemohon Banding atas jenis barang Empty Glass Bottle 25ML Medicated Oil, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 016118 tanggal 31 Mei 2013, Pos Tarif 7010.90.9000, sesuai Form E Nomor: E133713121311236 tanggal 12 Mei 2013 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah benar dikeluarkan oleh Pejabat kantor Perdagangan di Guangzhou China (GH, Bureu of the peoples Republic of China). bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China. bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area. bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory,(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted,(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported,(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.           bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:(a)Plant and plant products harvested, picked or gathered there,(b)Live animals 2 born and raised there,(c)Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above,(d)Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there,(e)Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed,(f) Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law,(g)Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party,(h)Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above,(i)Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes, and(j)Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above.       bahwa berdasarkan Pasal 1

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56111/PP/M.IXA/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56111/PP/M.IXA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2013   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos Tarif 7010.90.9000, jenis barang Empty Glass Bottle 37ML Medicated Oil, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 013938 tanggal 15 Mei 2013 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 5%, Bebas 100%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea (Umum/MFN) sebesar 5%; Menurut Terbanding : bahwa importasi barang dalam PIB Nomor: 013938 tanggal 15 Mei 2013 tidak berhak atas fasilitas tarif bea masuk dalam rangka ASEAN – China Free Trade Agreement (AC-FTA) dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; Menurut Pemohon   : bahwa berdasarkan uraian serta penjelasan tersebut di atas maka PIB yang telah dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Pemohon Banding tidak terutang SPTNP Nomor: 001113/WBC.02/KPP.MP.01/2013tanggal 16 Mei 2013 atau NIHIL; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-222/WBC.02/2013 tanggal 15 Juli 2013, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Empty Glass Bottle 37ML Medicated Oil, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 7010.90.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 013938 tanggal 15 Mei 2013 ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 5% Bebas 100%; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133713121311203 tanggal 26 April 2013 kedapatan kriteria asal barang tersebut dalam Form E Nomor: E133713121311203 tanggal 26 April 2013 diragukan kebenarannya karena Empty Glass Bottle 37ML Medicated Oil bukanlah jenis barang yang menggunakan criteria “W0/Wholly Obtained, sehingga terhadap importasi tersebut tidak berhak atas fasilitas tarif bea masuk dalam rangka ASEAN – China Free Trade Agreement (AC-FTA) dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%. bahwa menurut Pemohon Banding, importasi Pemohon Banding atas jenis barang Empty Glass Bottle 37ML Medicated Oil, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 013938 tanggal 15 Mei 2013, Pos Tarif 7010.90.9000, sesuai Form E Nomor: E133713121311203 tanggal 26 April 2013 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah benar dikeluarkan oleh Pejabat kantor Perdagangan di Guangzhou China (Guangdong Entry-ExitInspection and Quarantine, Bureau of the peoples Republic of China). bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China. bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area. bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory,(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted,(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported,(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:(a)Plant and plant products harvested, picked or gathered there,(b)Live animals 2 born and raised there,(c)Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above,(d)Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there,(e)Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed,(f)Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law,(g)Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party,(h)Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above,(i)Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes, and(j)Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above.bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48453/PP/M.VII/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48453/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa     : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 275812, tanggal 5 Juli 2012 berupa importasi barang 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal France, dengan pemberitahuan nilai pabean sebesar CIF EUR 31,655.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan sebesar CIF EUR 46,082.60, yang mengakibatkan terbitnya SPTNP No. SPTNP-013920/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 19 Juli 2012; Menurut Terbanding : bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya”; Menurut Pemohon : bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah:bahwa Surat Keputusan yang dibanding belum melewati batas waktu diajukan banding, surat keputusan Pemohon Banding terima tanggal 24 September 2012;Dikarenakan Terbanding menetapkan tarif/harga dengan harga dari negara lain, padahal Pemohon Banding membli dari Negara Perancis; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor : 275812 tanggal 5 Juli 2012, melakukan importasi 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Negara Asal : France dengan total Nilai Pabean CIF EUR 31,655.00 yang ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan dikuatkan dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-5205/KPU.01/2012 tanggal 21 September 2012 menjadi CIF EUR 46,082.60 ; bahwa menimbang huruf g sampai dengan huruf h Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5205/KPU.01/2012 tanggal 21 September 2012, menyatakan: ”g.bahwa dari hasil penelitian data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan, diperoleh hasil sebagai berikut:Tidak dilampirkan Purchase Order maupun Sales Contract sehingga tidak dapat diketahui mekanisme terbentuknya harga transaksi, serta tidak dapat diketahui apakah antara Pemasok dan Importir terdapat hubungan yang mempengaruhi harga;Bukti pembayaran impor yang dilampirkan tidak jelas terbaca sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan;Tidak dilampirkan buku besar bank sehingga tidak dapat dilakukan uji silang nilai transaksi dengan invoice;Tidak dilampirkan kartu stock dan buku besar persediaan/pembelian barang impor, sehingga tidak dapat diketahui dengan jelas mutasi barang impor terkait;h.bahwa berdasarkan hal-hal tsb di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya”;bahwa pada sidang tanggal 27 Juni 2013, Terbanding hadir dan menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti SUB dan print out PIB Pembanding kepada Majelis; Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ; Bahwa selanjutnya dalam sidang, Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli dan menyerahkan fotocopy dokumen pendukung berupa : Pemberitahuan Impor Barang (PIB);Purchase Order;Price List;Invoice;Packing List;Bill of Lading;Shipping Insurance;Freight Cost;Telegraphic Transfer;Rekening Koran Bank;Bank Voucher;Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);Buku Besar Bank;Buku Besar Persediaan;Kartu Stock;Buku Besar Uang Muka;Jurnal Pembelian;Deklarasi Nilai Pabean (DNP);Laporan Hasil Audit (LHA);Kertas Kerja Audit;Bukti Peminjaman Dokumen oleh Auditor;Material Safety Data Sheet (MSDS);Pemberitahuan Jalur Merah;Certificate of Quality;Izin Registrasi Impor; bahwa berdasarkan pemeriksaaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 275812 tanggal 25 Februari 2012 mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-013920/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 19 Juli 2012 sebesar Rp.116.463.000,00; bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5205/KPU.01/2012 tanggal 21 September 2012 Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 035/21/111/2011 tanggal 26 Juli 2012; Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5205/KPU.01/2012 tanggal 21 September 2012 bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;” bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 275812 tanggal 5 Juli 2012 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;” bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: “Pasal 7(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48448/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48448/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai   Tahun Pajak    : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penetapan Tarif Bea Masuk PIB Nomor: 489797 tanggal 4 Desember 2012 atas importasi Ball Mill Machine Model: 900 x 3000 dan Grinding Ball Model: 900 x 3000, negara asal: China pada pos tarif 8474.20.19.00 (BM 0%) (AC-FTA), sementara Terbanding telah menetapkan pada pos tarif 8474.20.19.00 (BM 5%) (MFN), sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-024433/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 14 Desember 2012; Menurut Terbanding : bahwa dikarenakan terdapat keraguan atas form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawabat atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%”; Menurut Pemohon   : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tarif bea masuk oleh Terbanding dengan alasan tarif bea masuk Pemohon Banding telah sesuai dengan keadaan importasinya sebagaimana dokumen-dokumen yang telah dilampirkan yakni Pemberitahuan Impor Barang, SSPCP, Bill of Lading, Invoice, Packing List, Polis Asuransi, Purchase Order, Sales Contract; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Ball Mill Machine Model: 900 x 3000 dan Grinding Ball Model: 900 x 3000, negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 489797 tanggal 4 Desember 2012 pada pos tarif 8474.20.19.00 dengan tarif BM 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 8474.20.19.00 dengan tarif BM 5% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-024433/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 14 Desember 2012 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.9.940.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 489797 tanggal 4 Desember 2012 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: “ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 489797 tanggal 4 Desember 2012 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-024433/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.9.940.000,00; bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : MS/12/12/001 tanggal 18 Desember 2012 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 20 Desember 2012, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-953/KPU.01/2013 tanggal 13 Februari 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 001/MS/PP-IV/2013 tanggal 10 April 2013 kepada Pengadilan Pajak; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 489797 tanggal 4 Desember 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk; Identifikasi Barang bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 489797 tanggal 4 Desember 2012 diidentifikasi sebagai Ball Mill Machine Model: 900 x 3000 dan Grinding Ball Model: 900 x 3000; bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 489797 tanggal 4 Desember 2012 adalah Ball Mill Machine Model: 900 x 3000 dan Grinding Ball Model: 900 x 3000, negara asal: China; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu Ball Mill Machine Model: 900 x 3000 dan Grinding Ball Model: 900 x 3000;Klasifikasi Barang bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa Ball Mill Machine Model: 900 x 3000 dan Grinding Ball Model: 900 x 3000 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8474.20.19.00; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu Ball Mill Machine Model: 900 x 3000 dan Grinding Ball Model: 900 x 3000 diklasifikasi ke dalam pos tarif 8474.20.19.00;Tarif Bea MasukMenurut Terbanding bahwa berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China dan form E, kedapatan tanda tangan pejabat yang menandatangani form E terdapat keraguan atas tanda tangan dan stempel dengan contoh resmi tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA tersebut (COO is not signed by authorized official of the exporting country); bahwa telah dilakukan konfirmasi atas keabsahan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor : E123112200393063 tanggal 12 Mei 2013 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada instansi penerbit di negara asal dengan nomor: S-115/KPU.01/2013 tanggal 17 Januari 2013 dan sampai pada saat sengketa ini disidangkan jawaban konfirmasi belum diterima oleh Terbanding; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensial sehingga importasi Ball Mill Machine Model: 900 x 3000 dan Grinding Ball Model: 900 x 3000

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48222/PP/M.VIII/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48222/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding adalah sebagai berikut : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri):– Menurut TerbandingRp.     2.803.828.976,00- Menurut Pemohon BandingRp.     2.757.954.000,00SelisihRp.          45.874.976,00   Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan :– Menurut Terbanding  Rp.     3.782.828,00- Menurut Pemohon Banding    Rp.     5.518.188,00SelisihRp.     1.735.360,00Koreksi DPP PPN sebesar Rp 45.874.976,00 Menurut Terbanding   : bahwa berdasarkan Berita Acara tidak dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dari KPP Pratama Rantau Prapat tanggal 18 Januari 2011 diketahui bahwa sebagian buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor : S-674/WPJ.26/KP.0300/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tidak dipenuhi peminjamannya oleh Pemohon Banding kepada Pemeriksa. Buku, Catatan, dan Dokumen yang tidak dapat dipenuhi tersebut adalah Buku Kas, Buku Besar, dan Laporan Keuangan berupa Neraca dan Laporan Laba Rugi yang diperlukan oleh Pemeriksa untuk dapat menghitung jumlah penyerahan Barang Kena Pajak yang menjadi obyek PPN yang seharusnya dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2008. Berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Menurut Pemohon Banding : bahwa terhadap koreksi ini Pemohon Banding menyatakan tidak setuju karena mutasi kredit dalam rekening koran tersebut bukan merupakan penerimaan uang karena adanya transaksi penyerahan BKP maupun JKP yang terutang PPN. Mutasi kredit dalam rekening koran bank tersebut sebenarnya adalah perintah overbooking (pemindahan dana) dari rekening bank lainnya untuk keperluan pengeluaran dan biaya-biaya usaha; Menurut Majelis : bahwa atas koreksi mutasi kredit dalam rekening koran sebesar Rp 45.874.976,00 yang oleh Terbanding dianggap sebagai penyerahan BKP oleh Pemohon Banding, berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat : bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak  memberikan bukti pendukung pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan informasi dan keterangan bahwa mutasi kredit bukan merupakan penjualan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP informasi dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan; bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis; bahwa koreksi senilai Rp 45.874.976,00,00 tersebut terdiri dari 3 mutasi kredit rekening koran, yaitu:Rekening koran Nomor X0X-000XXXXXXX sebesar Rp6.874.976,-Rekening koran Nomor X0X-000XXXXXXX sebesar Rp750.000,-Rekening koran Nomor X0X-00XX0XXXXX sebesar Rp38.250.000,-Mutasi Kredit Rekening Koran Nomor X0X-000XXXXXXX sebesar Rp 6.874.976,00bahwa menurut Terbanding, tidak terdapatnya bukti surat menyurat mengenai adanya dana penitipan dari PT. AA kepada Pemohon Banding dan tidak terdapatnya bukti adanya setoran/penyerahan uang dari PT. AA kepada Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan titipan dari PT AA di Rantau Prapat untuk pembayaran biaya operasional PT AA di Medan, yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Rekening Koran, bukti transfer dari PT AA, Surat Perintah Bayar dari Pemohon Banding, Bukti Pembayaran kepada PT AA dari Pemohon Banding dan bukti-bukti pencatatan lainnya; bahwa dari dokumen-dokumen tersebut Majelis meyakini bahwa mutasi kredit sebesar Rp 6.874.976,00 bukan penerimaan atas penyerahan BKP, dan berdasarkan bukti dan dokumen pendukung yang ada terbukti mutasi tersebut merupakan pengiriman uang dari PT AA ke rekening Bank GG Pemohon Banding cabang Medan Nomor : X0X-00-0XXXXXX-X, dana terebut merupakan titipan untuk keperluan operasional atau dana taktis PT AA di Medan, dimana berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan bahwa PT AA merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornya sama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding; bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di Cabang; bahwa Majelis berpendapat mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan sehingga koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp 6.874.976,00 tidak dapat dipertahankan;Mutasi Kredit Rekening koran Nomor X0X-000XXXXXXX sebesar Rp 750.000,00 bahwa menurut Terbanding, tidak terdapatnya bukti surat menyurat mengenai adanya dana penitipan dari PT. AA kepada Pemohon Banding dan tidak terdapatnya bukti adanya setoran/penyerahan uang dari PT. AA kepada Pemohon Banding;bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan titipan dari PT AA di Medan untuk pembayaran biaya operasional PT AA di Perkebunan, yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Rekening Koran, bukti transfer dari PT AA, Surat Perintah Bayar dari Pemohon Banding, Bukti Pembayaran kepada PT AA dari Pemohon Banding dan bukti-bukti pencatatan lainnya; bahwa dari dokumen-dokumen tersebut Majelis meyakini bahwa mutasi kredit sebesar Rp 750.000,00 bukan penerimaan atas penyerahan BKP, dan berdasarkan bukti dan dokumen pendukung yang ada terbukti mutasi tersebut merupakan pengiriman uang dari PT AA ke rekening Bank GG Pemohon Banding cabang Medan Nomor : X0X-00-0XXXXXX-X, dana terebut merupakan titipan untuk keperluan operasional atau dana taktis PT AA di Perkebunan, dimana berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan bahwa PT AA merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornya sama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding; bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yang dipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, karena yang dikoreksi adalah Rekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksi penjualan/penyerahan di Cabang; bahwa Majelis berpendapat mutasi kredit tersebut bukan merupakan penyerahan yang belum dilaporkan sehingga koreksi terhadap Rekening Koran sebesar Rp 750.000,00 tidak dapat dipertahankan;Mutasi Kredit sebesar Rp 38.250.000,00bahwa menurut Terbanding tidak terdapat bukti adanya penitipan dana oleh PT.BB kepada Pemohon Banding, selain itu juga tidak terdapat bukti penerimaan pembayaran oleh PO.DD sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp38.250.000,00; bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk tersebut merupakan titipan dari PT BB Tbk untuk pembayaran ongkos angkut CPO, untuk diteruskan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan jasa angkutan PO DD, yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Rekening Koran, bukti transfer dari PT BB Tbk, Surat Perintah Bayar kepada Bank GG dari Pemohon Banding, Daftar Pengangkutan CPO oleh PO DD, Bukti Pembayaran kepada PO DD dari Pemohon Banding dan