Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86516/PP/M.VII.A/19/2017

 Putusan Nomor : Put-86516/PP/M.VII.A/19/2017

Jenis Pajak  :Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2016
 
Pokok Sengketa:bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 014841 tanggal 24 Mei 2016, berupa importasi Elbow 90 DEG LR 3” SCH40 Seamless Carbon Steel Pipe Fittings dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB pos tarif 7307.93.10.00 dan klasifikasi Pos 4 s.d. 8 PIB pos tarif 7307.93.90.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB pos tarif 7307.93.10.00 dan klasifikasi Pos 4 s.d. 8 PIB pos tarif 7307.93.90.00 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp7.724.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa menurut Terbanding bahwa, Form E nomor referensi E161306003930033 tanggal 03 Mei 2016 tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan tarif preferensi sehingga terhadap PIB nomor 014841 tanggal 24 Mei 2016 dengan jenis barang berupa Elbow (8 items) diberitahukan pada Pos Tarif 7307.93.1000 dan 7307.93.9000 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;
Menurut Pemohon Banding  :bahwa penetapan Nilai Pabean yang Pemohon Banding ajukan pada PIB sudah sesuai dengan BTBMI dan Original serta Triplicate CoO yang Pemohon Banding lampirkan adalah dokumen asli yang Pemohon Banding terima dari supplier Pemohon Banding di China, tanpa rekayasa dan dapat di pertanggung jawabkan secara hukum;
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-425/WBC.02/2016 tanggal 12 Oktober 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Elbow 90 DEG LR 3” SCH40 Seamless Carbon Steel Pipe Fittings dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 014841 tanggal 24 Mei 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 3, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan ACFTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-425/WBC.02/2016 tanggal 12 Oktober 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan:

bahwa penetapan Nilai Pabean yang Pemohon Banding ajukan pada PIB sudah sesuai dengan BTBMI dan Original serta Triplicate CoO yang Pemohon Banding lampirkan adalah dokumen asli yang Pemohon Banding terima dari supplier Pemohon Banding di China, tanpa rekayasa dan dapat di pertanggung jawabkan secara hukum;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
            
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;    
bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E nomor E161306003930033 tanggal 03 Mei 2016, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China;

bahwa sampai dengan persidangan dicukupkan, Terbanding belum dapat menyampaikan surat jawaban dari pihak penerbit Form E dari China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E161306003930033 tanggal 03 Mei 2016 pada kolom 10 disebutkan nomor invoice RT16420 tanggal 20 April 2016 dengan jenis barang adalah Elbow dalam 14 Package, dan pada kolom 8 disebutkan Origin Criteria adalah “WO”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor KKLUTSN354155 tanggal 3 Mei 2016, dengan jenis barang Elbow 14 Package, dikirimkan dengan kapal Talassa, dari Port of Loading Xingang, China tujuan Belawan, Indonesia;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, seluruh barang berasal dari China, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
Menimbang  :bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Elbow 90 DEG LR 3” SCH40 Seamless Carbon Steel Pipe Fittings dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB pos tarif 7307.93.10.00 dan klasifikasi Pos 4 s.d. 8 PIB pos tarif 7307.93.90.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-425/WBC.02/2016 tanggal 12 Oktober 2016;
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan   :Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-425/WBC.02/2016 tanggal 12 Oktober 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002297/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 18 Juni 2016, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Elbow 90 DEG LR 3” SCH40 Seamless Carbon Steel Pipe Fittings dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB pos tarif 7307.93.10.00 dan klasifikasi Pos 4 s.d. 8 PIB pos tarif 7307.93.90.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 8 Agustus 2017, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

AA, S.H.Sebagai Hakim Ketua,BB S., S.H., M.H.Sebagai Hakim Anggota,CC, S.E. 
Sebagai Hakim Anggota,DD, S.E. 
Sebagai Panitera Pengganti.
Diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 05 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut

AA, S.H. 
Sebagai Hakim Ketua,BB S., S.H., M.H.Sebagai Hakim Anggota,CC, S.E.Sebagai Hakim Anggota,FF., S.H., M.H.Sebagai Panitera Pengganti.