Putusan Nomor : Put-111938/PP/M.XIXA/19/2016
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2016 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Surat Keputusan Keberatan dan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif atas barang impor Brass Coated Steel Cord 3+9X0.22+0.15 HT China Bekaert-SCJP-Brass Coat, dst… (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 434171 tanggal 17 Oktober 2016, pos tarif 7312.10.20.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7312.10.20.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 15% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp209.323.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean oleh pejabat bea dan cukai sesuai SPTNP Nomor SPTNP013862/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 07 November 2016 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp209.323.000,00 (dua ratus sembilan juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah); bahwa berdasarkan penelitian dengan mentrasir jadwal kapal bahwa barang yang diimpor dari China dan barang diangkut di Pelabuhan Zhangjiagang (China), dengan dokumen B/L nomor SNK002F160900149 menggunakan kapal JIFA BOHAI no Voyage 0248E dengan tujuan pelabuhan bongkar adalah Tanjung Priok (IDTPP) Indonesia, tetapi dalam proses pengirimannya tidak dikirim langsung (direct consigment) namun transit teriebih dahulu di Busan (Korea) dan berganti Kapal FF no Voyage 1601S pada tanggal 7-8 Oktober 2016; bahwa berdasarkan uraian di atas, kami sependapat dengan PFPD bahwa Form E dengan nomor E163209002220042 tanggal 10 Oktober 2016 tidak berhak mendapatkan preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana diatur dalam Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin ACFTA (Direct Consigment) karena tidak melampirkan dokumen yang menyebutkan selama proses angkut lanjut tidak dilakukan proses loading, unloading, dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli, maka atas importasinya dikenakan Bea Masuk yang berlaku umum (MFN); |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif atas barang impor Brass Coated Steel Cord 3+9X0.22+0.15 HT China Bekaert-SCJP-Brass Coat, dst… (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 434171 tanggal 17 Oktober 2016, pos tarif 7312.10.20.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7312.10.20.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 15% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp209.323.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa karena pembebanan bea masuk dengan Preferensi Tarif ACFTA atas importasi barang Brass Coated Steel Cord 3+9X0.22+0.15 HT dan Brass Coated Steel Cord 3+9+15X0.22+0.15 HT, negara asal China tersebut telah sesuai dengan peraturan kepabeanan yang berlaku dan didukung dengan bukti-bukti; bahwa barang Brass Coated Steel Cord 3+9X0.22+0.15 HT dan Brass Coated Steel Cord 3+9+15X0.22+0.15 HT tersebut kami impor dari Bekaert Steel Cord Co Ltd, China, dengan preferensi tarif ACFTA dengan menggunakan Form E nomor E163209002220042 tanggal 10 Oktober 2016; bahwa dalam proses importasi tersebut memang barang mengalami transit/transshipment di Busan Korea Selatan; bahwa pada saat transit/transshipment di Busan tersebut barang hanya dibongkar muat untuk dipindahkan ke kapal lain, dan tidak ada kegiatan lain seperti jual beli atapun kegiatan lain yang dapat mengubah kondisi fisik dan mutu barang; bahwa berdasarkan point C Rule 8 Rule of Origin For The AsianChina Free Trade Area disebutkan bahwa salah satu kriteria yang dapat disebut sebagai Direct Consignment adalah (c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; and(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition. bahwa berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa importasi yang Pemohon Banding lakukan dapat dikategorikan sebagai Direct Consignment sehingga berhak untuk mendapatkan preferensi tariff AC-FTA; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-933/KPU.01/2017 tanggal 10 Februari 2017 atas barang impor Brass Coated Steel Cord dengan PIB Nomor: 434171 tanggal 17 Oktober 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan berdasarkan cargo tracking bahwa container dimuat di Zhangjiagang dengan kapal Jifa Bohai Voy No. 0248E, transit di Busan (Korea), tidak memenuhi ketentuan Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau … dst. … Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan: Pasal 1 Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang; Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan: “The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form El to ensure that: The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Fomr E), and signed by the authorised signatory; The origin of the product is in conformity with Rules of Origin for the ACFTA; The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence sumitted; Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall allowed subject to the domestic laws, regulations and adminstrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.bahwa berdasarkan Rule 8 Rule Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, disebutkan: Direct Consigment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party: (a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; And(iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition. bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan: For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party: A through Bill of Lading issued in the exporting Party:A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;A copy of the original commercial invoice in respect of the product; andSupporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with. bahwa berdasarkan Butir 5 Overleaf Notes for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, menyatakan: “DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”; bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”; bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E163209002220042 tanggal 10 Oktober 2016 Terbanding tidak melakukan konfirmasi (confirmation on certificate of origin) kepada issuing authority GG Bureau of People’s Republic of China, sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; bahwa Terbanding mengirimkan Rejection on certificate of origin kepada issuing authority GG Bureau of People’s Republic of China, dengan surat nomor: S-4731/KPU.01/2016 tanggal 08 Desember 2016, dengan alasan: Indirect Consignment: Cargo transhipment in Busan, Korea (Non member of ACFTA), Not representing “Non-Manipulation Certificate” issued by Customs Authority and “Through B/L”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat GG of People’s Republic of China nomor: JS17062 tanggal 16 Februari 2017 menyatakan antara lain: “We acknowledge the receipt of your letter numbered S-4731/KPU.01/2016 dated Dec.08, 2016. After checking against our files, we confirm that this Form E No. E161206107030024 was issued by us. It is authentic and true.. For verification, we made an investigation, the result shows that the products covered by this certificate were manufactured in China. Due to transportation requirement, the goods were transported from Zhangjianggang to Jakarta via Busan. The carrier certificate that the containers hasn’t been subjected to any processing during their stay/transshipment in Busan”; bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas PIB Nomor 434171 tanggal 17 Oktober 2016 tercantum Commercial Invoice Nomor 8618007295 tanggal 27 September 2016 dan Bill of Lading Nomor: SNK002F160900149 tanggal 04 Oktober 2016, dan pada kolom 19 tercantum Certificate of Origin (CO) Form E Nomor E163209002220042 tanggal 10 Oktober 2016; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: SNK002F160900149 tanggal 04 Oktober 2016 yang diterbitkan oleh KL Co.,Ltd. as Carrier, 3×20’ Container nomor SKLU0746440, FCIU3583112, TCKU1411075 dengan Seal no. 922470, 922472, 922509, diangkut dengan kapal Jifa Bohai Voy No. 0248E, Port of Loading: Zhangjiagang, China dan Port of Discharge: Jakarta, Indonesia; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas BC 1.1 Inward Manifest Nomor: 004225 tanggal 15 Oktober 2016, nama Sarana Pengangkut: FF Voy No. 0601S, Pelabuhan Asal: Zhangjiagang, Pelabuhan Muat: Busan (Korea), Pelabuhan Bongkar:Tanjung Priok, pada pos 0402 tercantum Bill of Lading Nomor: SNK002F160900149 tanggal 04 Oktober 2016, Mother Vessel: Jifa Bohai Voy No. 0248E, 3×20’ Container nomor SKLU0746440, FCIU3583112, TCKU1411075 dengan seal no. 922470, 922472, 922509; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate yang diterbitkan oleh KL Co.,Ltd., menyatakan: “The shipment, B/L No. KMTCTAO2165978 was loaded at Zhangjiagang and shipped to Jakarta via Busan. The containers hasn’t been subjected to any processing during their stay/transshipment in Busan. They were discharged from 1st M/V, and loaded on 2nd M/V to Jakarta”; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, bahwa Container No. SKLU0746440, FCIU3583112, TCKU1411075, Seal No. 922470, 922472, 922509 diangkut dari Zhangjiagang dengan kapal Jifa Bohai Voy No. 0248E, transit di Busan (Korea) dan pindah kapal (transshipment) ke kapal FF Voy No. 0601S, Majelis berpendapat bahwa dalam pengangkutan transshipment atau pengangkutan dengan mekanisme “diangkut lanjut” adalah termasuk dalam kategori “indirect consignment”, dan Pemohon Banding tidak menyerahkan Through B/L dan Non-Manipulation Certificate yang diterbitkan oleh Korea Customs Service, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEANChina Free Area, sehingga tidak mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 7312.10.20.00 dikenakan tarif bea masuk 15%; |
| Menimbang, | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Brass Coated Steel Cord, negara asal China, dengan PIB Nomor: 434171 tanggal 17 Oktober 2016, pos tarif 7312.10.20.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 15% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-933/KPU.01/2017 tanggal 10 Februari 2017; |
| Mengingat, | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Brass Coated Steel Cord, negara asal China, dengan PIB Nomor: 434171 tanggal 17 Oktober 2016, pos tarif 7312.10.20.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 15% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-933/KPU.01/2017 tanggal 10 Februari 2017; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-933/KPU.01/2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP013862/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 07 November 2016, atas nama: XXX, NPWP XXX, yang beralamat XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Brass Coated Steel Cord, negara asal China, dengan PIB Nomor: 434171 tanggal 17 Oktober 2016, pos tarif 7312.10.20.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 15% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP933/KPU.01/2017 tanggal 10 Februari 2017, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 209.323.000,00 (dua ratus sembilan juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah). Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2017, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AA, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Ketua,Dr. BB, S.H., M.M.Sebagai Hakim Anggota,CC, S.H., LL.M.Sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh: DD, S.E., M.M.Sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Januari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding. |

