Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111939/PP/M.XIXA/19/2016

Putusan Nomor : Put-111939/PP/M.XIXA/19/2016

Jenis Pajak   :Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2016
 
Pokok Sengketa:bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Surat Keputusan Keberatan dan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean;
Menurut Terbanding:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif atas barang impor Antioxidant RD (Bahan Kimia Mencegah Oksidasi Karet) GG-Aned-RB- Baik & Baru, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 457058 tanggal 31 Oktober 2016, pos tarif 3812.30.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3812.30.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp14.149.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dokumen pendukung yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA;

bahwa karena terdapat perbedaan Stempel Eksporter pada Form E tersebut terhadap specimen yang ada pada invoice dan packing list yang diserahakan pada saat pemberitahuan maka dilakukan konfirmasi atas Certificate of origin (Form E) kepada GG dengan surat nomor S173/KPU.0112017 tanggal 11 Januari 2017, namun hasil konfirmasi belum diterima pihak Bea Cukai;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN);
Menurut Pemohon Banding:bahwa yang enjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif atas barang impor Antioxidant RD (Bahan Kimia Mencegah Oksidasi Karet) GG-Aned-RB- Baik & Baru, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 457058 tanggal 31 Oktober 2016, pos tarif 3812.30.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3812.30.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp14.149.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa karena pembebanan bea masuk dengan Preferensi Tarif ACFTA atas importasi barang Antioxidant RD (bahan kimia mencegah oksidasi karet), negara asal China tersebut telah sesuai dengan peraturan kepabeanan yang berlaku dan didukung dengan bukti-bukti;

bahwa barang Antioxidant RD (bahan kimia mencegah oksidasi karet) tersebut kami impor dari GG Sinopec Chemicals Commercial Holding Company Limited, China, dengan preferensi tarif AC-FTA dengan menggunakan Form E nomor E163201Z13203098 tanggal 14 Oktober 2016;

bahwa mekanisme terbitnya Form E adalah sepenuhnya wewenang dan telah sesuai prosedur penerbitan SKA dari Pihak otoritas pemerintah di Negara China, bukan wewenang Pemohon dan Form E tersebut merupakan dokumen yang sifatnya given (pemberian) untuk Pemohon;

bahwa tidak tepat kesalahan yang dalam hal ini adalah perbedaan stempel antara Invoice dan SKA yang dilakukan oleh Eksportir dan Pemerintah China dilimpahkan kepada pemohon banding;

bahwa dengan demikian secara substansi tidak ada perbedaan stempel di dokumen SKA dan dokumen Invoice/Packing List, sehingga koreksi terbanding yang dilakukan karena adanya perbedaan stempel tersebut tidak dapat dipertahankan;
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1426/KPU.01/2017 tanggal 01 Maret 2017 atas barang impor Antioxidant RD dengan PIB Nomor: 457058 Tanggal 31 Oktober 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema ACFTA dikarenakan cap/stempel Eksportir pada Form E berbeda dengan cap/stempel Eksportir pada Invoice dan Packing List, sehingga keaslian Form E diragukan, dan tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian SEKRETARIATPENGADILAN PAJAK atau kesepakatan internasional; atau
        … dst. …
Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan:

Pasal 1

Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;

Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan

Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa berdasarkan Rule 3 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:
(a)A Party shall inform all the other Parties of the names and addresses of its respective Issuing Authorities and shall provide specimen signatures and specimen of official seals, and correction stamps, if any, used by its Issuing Authorities.(b)
The above information and specimens shall be provided to all the other Parties to the Agreement and a copy furnished to the ASEAN Secretariat. A Party shall promptly inform all the other Parties of any changes in names, addresses, or official seals in the same manner.   
bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:

“The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form El to ensure that: The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;

The origin of the product is in conformity with Rules of Origin for the ACFTA; The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence sumitted; Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall allowed subject to the domestic laws, regulations and adminstrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;

bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E163201Z13203094 tanggal 14 Oktober 2016 Terbanding mengirimkan surat konfirmasi (Confirmation on Certificate of Origin) kepada issuing authority GG Bureau of People’s Republic of China, dengan surat nomor: S-173/KPU.01/2017 tanggal 11 Januari 2017, dengan alasan: Exporter’s stamp on column 11 is diffrent with exporter’s stamp on Invoice and Packing List submitted, namun sampai persidangan berakhir, Terbanding tidak menyerahkan jawaban konfirmasi dari issuing authority GG of People’s Republic of China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat konfirmasi Terbanding nomor: S-173/KPU.01/2017 tanggal 11 Januari 2017 yang ditujukan kepada issuing authority GG of People’s Republic of China, tercantum Form E No. E163201Z13203098 tanggal 14 Oktober 2016, sedangkan pada PIB Nomor: 457058 Tanggal 31 Oktober 2016 kolom 19 tercantum Form E Nomor E163201Z13203094 tanggal 14 Oktober 2016, sehingga terdapat kesalahan pencantuman nomor Form E oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan surat dari supplier GG, HH Co.,Ltd. tanpa nomor dan tanggal, menyatakan:

“Regarding your question of the stamp which we used for FORM-E certificate, please kindly find following our clarification:
The stamp on FORM-E or any other COO which issued by local CIQ must registered in the system of CIQ. This stamp cannot include signature, because only qualified signer can sign it on COO. We use this stamp for many years and its not simply to change the stamp at will. No mandatory regulation to request that we have to use same stamp for COO and invoice or other documents, even for L/C presentation.We also use this stamp for FORM-E to other Indonesian customers as well as Thailand, Vietnam and Philippines customer, no any other customers have had this problem.FYI, except FORM-E, we also use this stamp for FORM-A to Japan ,EUROPE, FORM-F to Chile and FORM-K to South Korea, you can check following screenshot of certificate including our stamp”;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa penerbitan Form E memenuhi ketentuan Rule 3 Attachment A Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, sehingga mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 3812.30.00.00 dikenakan tarif bea masuk 0%;
Menimbang,  :bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Antioxidant RD, negara asal China, dengan PIB Nomor: 457058 Tanggal 31 Oktober 2016, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1426/KPU.01/2017 tanggal 01 Maret 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut untuk pos tarif 3812.30.00.00 dikenakan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
Mengingat,:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Antioxidant RD, negara asal China, dengan PIB Nomor: 457058 Tanggal 31 Oktober 2016, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP1426/KPU.01/2017 tanggal 01 Maret 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut untuk pos tarif 3812.30.00.00 dikenakan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP1426/KPU.01/2017 tanggal 01 Maret 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-015650/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 29 November 2016, atas nama: XXX., NPWP XXX, yang beralamat XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Antioxidant RD, negara asal China, sesuai PIB Nomor: 457058 Tanggal 31 Oktober 2016, pos tarif 3812.30.00.00 dikenakan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2017, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Ketua,Dr. BB, S.H., M.M.Sebagai Hakim Anggota,CC, S.H., LL.M. 
Sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh:
DD, S.E., M.M.Sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Januari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.