Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31681/PP/M.XIV/19/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31681/PP/M.XIV/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Masa Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan  materi sengketa banding  dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut :


Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor : 14/KG/06/2010 tanggal 07 Juni 2010, ditandatangani oleh Sdr. QWE, jabatan : Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor : 14/KG/06/2010 tanggal 07 Juni 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 14/KG/06/2010 tanggal 07 Juni 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2729/KPU.01/2010 tanggal 13 April 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-004646/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Februari 2010;

bahwa Surat Banding Nomor : 14/KG/06/2010 tanggal 07 Juni 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 08 Juni 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 April 2010,  sehingga pengajuan banding  memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor : 14/KG/06/2010 tanggal 07 Juni 2010, memenuhi  persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 14/KG/06/2010 tanggal 07 Juni 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-2729/KPU.01/2010 tanggal 13 April 2010, yang menurut Pemohon Banding diterima tanggal 15 April 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 14/KG/06/2010 tanggal 07 Juni 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 14/KG/06/2010 tanggal 07 Juni 2010 diajukan terhadap tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar  Rp 19.418.000,00, dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp 19.418.000,00 yang diterbitkan oleh PT. RTY Tbk Cabang Palmerah Jakarta tanggal 22 April 2010;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding  tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 14/KG/06/2010 tanggal 07 Juni 2010 ditandatangani oleh Sdr. QWE,  Jabatan  Direktur, dan dalam berkas banding Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi akte pendirian perusahaan, yang menunjukkan bahwa Sdr. QWE,  adalah Direktur;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli akte pendirian perusahaan tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli akte pendirian perusahaan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 14/KG/06/2010 tanggal 07 Juni 2010 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor : 14/KG/06/2010 tanggal 07 Juni 2010 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya  dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Mengingat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

MENGADILI
 
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor. KEP-2729/KPU.01/2010 tanggal 13 April 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-004646/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Februari 2010, atas nama: PT. PB , tidak dapat diterima.