Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32613/PP/M.XIV/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32613/PP/M.XIV/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:Tahun 2009
   
Pokok Sengketa:penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor ASD, negara asal  China, sebesar CIF USD 58,035.60 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 360987 tanggal 23 Desember 2009 sebesar  CIF USD 51,568.78, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 14.124.000  yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
   
   
Menurut Terbanding :bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1352/KPU.01/2010 tanggal 24 Februari 2010, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 360987 tanggal 23 Desember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF USD 58,035.60;
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa ASD sesuai dengan PIB Nomor : 360987 tanggal 23 Desember 2009, adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice, sesuai dengan Purchase Order Pemohon Banding kepada Shipper;
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1352/KPU.01/2010 tanggal 24 Februari 2010, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 360987 tanggal 23 Desember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 58,035.60;

bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean  apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tersebut di atas;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 360987 tanggal 23 Desember 2009 sebesar CIF USD 51,568.78 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa  memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
Sales Contract Nomor : YLZ09022A tanggal 11 Nopember 2009;Invoice Nomor : YLZ09022-1 tanggal 29 Nopember 2009;Packing List Nomor : YLZ09022-1 tanggal 29 Nopember 2009;Bill of Lading  Nomor : DZ-10 tanggal 29 Nopember 200909;Cargo Transportation Insurance Policy Nomor : AXIMCO124210Q012104Q tanggal 29 Nopember 2009;PIB Nomor : 360987 tanggal 23 Desember 2009;Nota Debet Bank;Rekening Koran;Cash/Bank Voucher;Buku Besar Kas/Bank;Kartu Stock;Faktur Pajak;Quality Certificate;Laporan Surveyor;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding mengajukan pembelian atas ASD kepada Supplier QWE Co. Ltd., 10th Floor Mao Building, Hubin South Road, Xiamen, China;

bahwa Supplier QWE Co. Ltd., mengirimkan kepada Pemohon Banding Sales Contract Nomor : YLZ09022A tanggal 11 Nopember 2009, dengan perincian sebagai   berikut:

DescriptionQuantityUnit Price
(USD/MT)Amount
(USD)ASD
180MMx180MMx14MMx12M82.908 MT62251,568.78Total CIFUSD 51,568.78Inco Term     :    CIF Jakarta
Payment Term     :    LC At sight

bahwa Supplier QWE Co. Ltd., selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor : YLZ09022-1 tanggal 29 Nopember 2009 dan Packing List, dengan perincian sebagai berikut :

DescriptionQuantityUnit Price
(USD/MT)Amount
(USD)ASD 180MMx180MMx14MMx12M

NW: 82908 Kgs
GW: 82908 Kgs82.908 MT62251,568.78Total CIFUSD 51,568.78USD 51,568.78
Inco Term     :    CIF Jakarta
Payment Term     :    LC At sight

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : DZ-10 tanggal 29 Nopember 200909 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :

Shipper   
Consignee   
Port of Loading    
Port of Discharge   
Description  
Gross Weight          
Net Weight:
:
:
:
:
:
:QWE Co. Ltd.
PT. RTY
Tianjin, China
Jakarta
18 Bundles of  ASDs
82908 kgs
82908 kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : YLZ09022-1 tanggal 29 Nopember 2009 adalah ASD dari QWE Co. Ltd. dengan harga sebesar CIF USD 51,568.78;

bahwa barang impor ASD dengan Invoice Nomor : YLZ09022-1 tanggal 29 Nopember 2009 telah diasuransikan di luar negeri oleh Supplier dengan Cargo Insurance Policy nomor: AXIMCO124210Q012104Q tanggal 29 Nopember 2009 yang diterbitkan oleh FGH Co. Ltd. dengan nilai jaminan sebesar USD 56,725.66;

bahwa barang impor ASD dengan Bill of Lading Nomor : DZ-10 tanggal 29 Nopember 200909 dan Invoice Nomor : YLZ09022-1 tanggal 29 Nopember 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 360987 tanggal 23 Desember 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 51,568.78;

bahwa nilai pabean atas impor ASD dengan PIB Nomor : 360987 tanggal 23 Desember 2009  telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 58,035.60;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 360987 tanggal 23 Desember 2009 adalah ASD dari QWE Co. Ltd. dengan harga CIF USD 51,568.78 sesuai dengan Invoice Nomor : YLZ09022-1 tanggal 29 Nopember 2009 dan Bill of Lading Nomor : DZ-10 tanggal 29 Nopember 200909;

bahwa pembayaran Invoice YLZ09022-1 , Nilai USD 51,568.78, LC No ILC051809012353P , tgl 16 Nopember 2009, dgn nilai LC = USD 51,568.78 (+/- 5%), dibayar pada tanggal 16 Nopember 2009 nilai debet note USD 10,907.12 terdiri dari Marginal deposit = USD 10,829.44 (USD 51,568.78 + 5 %) x 20 % dan Biaya Provisi = USD 77,68, dan tanggal 22 Maret 2010 nilai debet note USD 41,521.47 terdiri dari : Pelunasan = USD 40,739.34 dan Bunga = USD 782,13 4, dan telah didebet oleh Bank JKL sesuai Rekening Koran Bank JKL bulan Nopember 2009 dan Maret 2010, dan pada tanggal yang sama telah dibukukan dalam Buku Besar Bank Pemohon Banding, dengan penjelasan :

(1)Pemesanan barang didalam kontrak dicantumkan +/- 5%, barang yang datang bisa lebih atau kurang sebanyak 5% dari nilai kontrak,(2)Setiap pembukaan LC harus disetor Margin Deposit (uang muka) sebesar 20% dari nilai LC yang dibuka. Bila di LC dicantumkan +/- 5% maka Margin deposit 20% yang disetor berdasarkan nilai LC ditambah 5%;(3)Karena LC yang Pemohon Banding buka UPAS 90 hari , jadi Pemohon Banding dikenakan bunga 90 hari untuk pelunasan LC tersebut;
   
Memperhatikan:
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor. KEP-1352/KPU.01/2010 tanggal 24 Februari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-032610/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 Desember 2009, atas nama: PT. RTY, NPWP :  0X.XXX.XXX.X-00X.000, Alamat : Jl. ZXC Km. X, VBN, Jakarta 13910, dan menetapkan nilai pabean atas impor ASD, negara asal China, sesuai dengan  atas PIB Nomor : 360987 tanggal 23 Desember 2009 sebesar CIF USD 51,568.78, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;