Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36484/PP/M.VI/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36484/PP/M.VI/19/2012

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Pokok Sengketa:bahwa  yang  menjadi  pokok  sengketa  adalah  Surat  Penetapan  Kembali  Tarif  dan/atau Nilai  Pabean  (SPKTNP)  Nomor:  SPKTNP-24/BC.06/2010  tanggal  19  Mei  2010  atas importasi  Pemohon  Banding  periode  Agustus  2007  sampai  dengan  Juli  2009  yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebesar Rp.1.360.489.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa  sampai  dengan  persidangan  di  Pengadilan  Pajak,  Pemohon  Banding  tidak melakukan pembayaran atas importasinya, seehingga dengan tidak adanya pembayaran yang lebih dari  2  (dua)  tahun  untuk  hampir  semua  transaksi  adalah  tidak  wajar,  tidak lazim,  dan  tidak  dapat  diyakini  serta  dimaklumi  akan  kebenaran  transaksi-transaksi tersebut. selain itu, eksistensi Supplier Pemohon Banding diragukan, karena berdasarkan Surat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapore, Supplier Pemohon Banding tidak terdaftar  di  alamat yang  dicantumkan  dalam  dokumen  impor.  Dengan  demikian, Terbanding berpendapat tidak ada transaksi jual beli antara Pemohon Banding dengan Supplier;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa  Pemohon  Banding  tidak  setuju  dengan  penetapan  Terbanding,  karena  harga pabean yang diberitahukan  adalah  Nilai Transaksi  yang  sudah  sesuai  dengan  Pasal  15 Undang-Undang  Nomor  10  Tahun  1995  tentang  Kepabeanan  dan  Keputusan  Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Hasil Audit, diketahui bahwa tambah bayar yang dikenakan kepada Pemohon Banding semata-mata karena penetapan terhadap nilai pabean atas importasi Pemohon Banding yang diaudit;
 
bahwa tidak ada koreksi terhadap jumlah barang, pos tarif maupun fasilitas impor atas barang impor;
 
bahwa dengan demikian Majelis hanya akan memeriksa mengenai nilai pabean atas PIB yang diaudit;
 
bahwa berdasarkan  data  dari  Kedutaan  Besar  Republik  Indonesia,  diketahui  bahwa beberapa Supplier Pemohon Banding ternyata diragukan eksistensinya;
 
bahwa  Pemohon  Banding  dalam  persidangan  tidak  memberi  tanggapan  apapun sehubungan dengan keraguan atas eksistensi Supplier Pemohon Banding;
 
bahwa  Pemohon  Banding  juga  mengakui  sampai  dengan  persidangan  banding,  belum melakukan pembayaran kepada Suppliernya atas importasi yang dilakukannya;
 
bahwa Majelis berpendapat, keraguan akan eksistensi Supplier juga akan menimbulkan keraguan akan adanya transaksi jual-beli yang wajar;

bahwa    keraguan  akan  adanya  transaksi  jual  beli  yang  wajar  pada  akhirnya  akan menimbulkan keraguan atas kebenaran pemberitahuan nilai pabean;
 
bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberi bukti pembayaran barang impor kepada  Supplier  sehingga  Majelis  tidak  dapat  menyakini  bahwa  harga  yang  terbentuk merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
 
bahwa  dengan  demikian,  Majelis  berpendapat  Terbanding  sudah  mempunyai  alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
 
bahwa  sesuai  Pasal  7  Keputusan  Direktur  Jenderal  Bea  dan  Cukai  Nomor:  KEP-81/BC/1999  tanggal  31  Desember  1999  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Direktur  Jenderal  Bea  dan  Cukai  Nomor:  P-01/BC/2007,  Metode  I  tidak  digunakan untuk  menetapkan  Nilai  Pabean  apabila  pejabat  Bea  dan  Cukai  mempunyai  alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
 
bahwa  meskipun  demikian,  untuk    lebih  mendalami  permasalahan  yang  sebenarnya, Majelis    meminta  Pemohon  Banding  memberi  bukti-bukti  importasi  atas  PIB  yang diaudit untuk mengetahui kebenaran nilai pabean atas barang impor Pemohon Banding;
 
bahwa  sampai  dengan  persidangan  terakhir,  Pemohon  Banding  tidak  menyampaikan dokumen pendukung nilai pabean;
 
bahwa mengingat Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung atas PIB yang  diaudit,  Majelis  berpendapat  Pemohon  Banding  tidak  membantah  penetapan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;
 
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis berkesimpulan tidak ada cukup bukti bagi  Majelis  untuk  menyakini  kebenaran  Nilai  Transaksi  atas  importasi  yang diberitahukan Pemohon Banding sebagai Nilai Pabean;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan  hasil pemeriksaan  atas  fakta-fakta  dan  keterangan  yang  ada  dalam persidangan,  Majelis  berkesimpulan  untuk    menolak  permohonan  banding  Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2002  tentang  Pengadilan  Pajak,  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2006  dan  ketentuan  perundang-undangan  lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-24/BC.06/2010 tanggal 19 Mei 2010 atas nama: PT. XXX.