Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36495/PP/M.XII/19/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36495/PP/M.XII/19/2012

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Pokok Sengketa:bahwa  yang  menjadi  pokok  sengketa  adalah  penerbitan  Surat  Pemberitahuan Kekurangan  Pembayaran  Bunga  Terbanding  Nomor:  S-007051/WBC.11/KP.01/2007 tanggal 3 September 2007 mengenai Hutang Bunga atas bahan baku / penolong fasilitas KITE  yang  tidak  dapat  dipertanggungjawabkan  sesuai  Laporan  Hasil  Audit  Nomor  : LHA-47/WBC.11/BD.05/KITE/2007 tanggal 24 Agustus 2007 yang dikenakan kepada Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding :
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa  penerbitan  Surat  Pemberitahuan  Kekurangan  Pembayaran  Bunga  Nomor:  S-007051/WBC.11/KP.01/2007  tanggal  03  September  2007  ini  tidak  terlepas  dari penerbitan  Surat  Pemberitahuan  Kekurangan  Pembayaran  Bea  Masuk,  Cukai,  Denda Administrasi  dan  Pajak  Dalam  Rangka  Impor  Nomor  :  S-002885/AUDKAN/WBC.07/KP.01/2007  tanggal  03  September  2007  tentang  Bahan Baku  /  Penolong  Fasilitas  KITE  yang  tidak  dapat  dipertanggungjawabkan  yang  juga Pemohon Banding ajukan banding;
   
Menurut Majelis:bahwa  sebelum  memeriksa  materi  pokok  sengketa,  telah  dilakukan  pemeriksaan  atas pemenuhan ketentuan-ketentuan yang bersifat formal sebagai berikut:
 
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
 
bahwa Surat Banding Nomor : F&A/156/X/07 tanggal 29 Oktober 2007, ditandatangani oleh Sdr. QWE, Jabatan : Direktur; 

bahwa  Surat  Banding  Nomor  :  F&A/156/X/07  tanggal  29  Oktober  2007  kepada Pengadilan  Pajak  dan  dibuat  dalam  Bahasa  Indonesia,  sehingga  memenuhi  ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
bahwa  Surat  Banding  Nomor  :  F&A/156/X/07  tanggal  29  Oktober  2007  menyatakan tidak setuju terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga Nomor : S-007051/WBC.11/KP.01/2007 tanggal 03 September 2007;
 
bahwa  Surat  Banding  Nomor  :  F&A/156/X/07  tanggal  29  Oktober  2007,  memuat persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding, sehingga memenuhi ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  36  ayat  (1)  Undang-undang  Nomor  14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
bahwa Surat Banding Nomor : F&A/156/X/07 tanggal 29 Oktober 2007 memuat alasan-alasan banding yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan tersebut,  namun  apabila  dihitung  sejak  tanggal  diterbitkannya  Surat  Pemberitahuan Kekurangan  Pembayaran  Bunga  tersebut  yaitu  tanggal  03  September  2007  sampai dengan  diterimanya  Surat  Banding  oleh  Sekretariat Pengadilan  Pajak  yaitu  tanggal  31 Oktober  2007,  masih  dalam  jangka  waktu  60  (enam  puluh)  hari  pengajuan  banding, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
bahwa Surat Banding  Nomor : F&A/156/07 tanggal 29 Oktober 2007 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  36  ayat  (3)  Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2002  tentang  Pengadilan Pajak;
 
bahwa  banding  diajukan  terhadap  besarnya  jumlah  tagihan  bunga  Pajak  Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesar Rp  311.608.000,00 dan 50% dari jumlah kurang bayar sebesar Rp 155.804.000,00 telah dilunasi dengan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor tanggal 04 Oktober 2007 sebesar Rp  155.804.000,00, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 
 
bahwa Surat Banding Nomor : F&A/156/X/07 tanggal 29 Oktober 2007 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak hari Rabu, tanggal 31 Oktober 2007 (diantar), sedang penerbitan  Surat  Pemberitahuan  Kekurangan  Pembayaran  Bunga  adalah  tanggal  03 September 2007;
 
bahwa  apabila  dihitung  sejak  tanggal  Surat  Pemberitahuan  Kekurangan  Pembayaran Bunga  diterbitkan  yaitu  tanggal  3  September  2007  sampai  dengan  Surat  Banding diterima  oleh  Sekretariat  Pengadilan  Pajak  pada  hari  Senin  tanggal  31  Oktober  2007 (diantar) sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;
 
bahwa  Sdr.  QWE,  Jabatan  :  Direktur,  selaku  penandatangan  Surat  Banding Nomor: F&A/156/X/07 tanggal 29 Oktober 2007 berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 1 Juli 2005 yang dibuat oleh Sdr. RTY, S.H., Notaris di Surabaya, berwenang menandatangani  Surat  Banding  sehingga  memenuhi  ketentuan  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  37  ayat  (1)  Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2002  tentang  Pengadilan Pajak;
 
bahwa  Pemohon  Banding  langsung  mengajukan  banding  atas  Surat  Pemberitahuan Kekurangan  Pembayaran  Bunga  a  quo  tanpa  didahului  dengan  pengajuan  keberatan kepada Terbanding; 
 
bahwa  pengajuan  keberatan  dan  banding  terhadap  penagihan  Bunga  atas  Pajak Pertambahan  Nilai  yang  diterbitkan  oleh  Terbanding  tidak  diatur  dalam  Pasal  93  ayat (1),  Pasal  94  ayat  (1)  dan  Pasal  95  Undang-undang  Nomor  10  Tahun  1995  tentang Kepabeanan serta tidak diatur pula dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun  2006  tentang  Perubahan  atas  Undang-undang  Nomor  10  Tahun  1995  tentang Kepabeanan;
 
bahwa  dengan  demikian  demi  keadilan  karena  tidak  adanya  ketentuan  yang  mengatur tentang keberatan dan banding terhadap penagihan Bunga atas Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat berdasarkan kedudukan Pengadilan Pajak sebagai badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari  keadilan  terhadap  Sengketa  Pajak  maka  sengketa  ini  dinyatakan  sebagai sengketa  pajak  sehingga  pengajuan  banding  atas  Surat  Pemberitahuan  Kekurangan Pembayaran Bunga a quo dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak;
 
bahwa Surat  Banding  Nomor  :  F&A/156/X/07  tanggal  29  Oktober  2007  memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;
 
Pemenuhan  Ketentuan  Formal  Surat  Pemberitahuan  Kekurangan  Pembayaran Bunga
 
bahwa  Surat  Pemberitahuan  Kekurangan  Pembayaran  Bunga  (SPKPB)  Nomor  :  S-007051/WBC.11/KP.01/2007  tanggal  03  September  2007  tentang  Hutang  Bunga  atas bahan baku / penolong  fasilitas KITE yang  tidak  dapat  dipertanggungjawabkan  sesuai Laporan Hasil Audit Nomor : LHA-47/WBC.11/BD.05/KITE/2007 tanggal 24 Agustus 2007  sehingga  mengakibatkan  Pemohon  Banding  harus  membayar  tagihan  bunga sebesar Rp  311.608.000,00;
 
bahwa  Surat  Pemberitahuan  Kekurangan  Pembayaran  Bunga  (SPKPB)  Nomor  :  S-007051/WBC.11/KP.01/2007  tanggal  03  September  2007  diterbitkan  oleh  Terbanding untuk  menagih  Bunga  atas  Pajak  Pertambahan  Nilai  yang  bukan  merupakan  sanksi administrasi dan bunga sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang  Kepabeanan.  Karena  bunga  atas  Pajak  Pertambahan  Nilai  yang  kurang  atau terlambat  dibayar  ditagih  berdasarkan  Undang-undang  Nomor  6  Tahun  1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang  Nomor  16  Tahun  2000  juncto  Undang-undang  Nomor  8  Tahun  1983 tentang  Pajak  Pertambahan  Nilai  Barang  dan  Jasa  dan  Pajak  Penjualan  atas  Barang Mewah  sebagaimana  telah  diubah  terakhir  dengan  Undang-undang  Nomor  18  Tahun 2000;
 
bahwa kewenangan  Terbanding  untuk  memungut  Pajak Pertambahan  Nilai  atas  Impor Barang Kena Pajak berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang  Pajak  Pertambahan  Nilai  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, terbatas pada pokok pajaknya saja. Tidak terdapat dasar hukum yang  dapat digunakan  oleh  Terbanding  menerbitkan  Surat  Pemberitahuan  Kekurangan Pembayaran  Bunga  untuk  menagih  sanksi  keterlambatan  berupa  bunga  atas  Pajak Pertambahan Nilai yang tidak atau kurang dibayar langsung kepada Pemohon Banding. Kewenangan tersebut sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983  tentang  Ketentuan  Umum  dan  Tata  Cara  Perpajakan  sebagaimana  telah  diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 berada pada Direktorat Jenderal Pajak;
 
bahwa  dengan  demikian  Majelis  berpendapat  bahwa  penerbitan  Surat  Pemberitahuan Kekurangan  Pembayaran  Bunga  (SPKPB)  Nomor  :  S-007051/WBC.11/KP.01/2007 tanggal 03 September 2007 tentang Hutang Bunga atas bahan baku / penolong fasilitas KITE  yang  tidak  dapat  dipertanggungjawabkan  sesuai  Laporan  Hasil  Audit  Nomor  : LHA-47/WBC.11/BD.05/KITE/2007  tanggal  24  Agustus  2007  tidak  memenuhi ketentuan  formal  sehingga  Majelis  berkesimpulan  untuk  membatalkan  Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga a quo;
   
Menimbang:bahwa  atas  hasil  pemeriksaan  dalam  persidangan,  Majelis  berkesimpulan  untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga (SPKPB) Nomor : S-007051/WBC.11/KP.01/2007 tanggal 03 September 2007;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
   
Memutuskan:Membatalkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga Terbanding Nomor: S-007051/WBC.11/KP.01/2007 tanggal 3 September 2007 mengenai Hutang Bunga atas bahan baku / penolong  fasilitas  KITE yang  tidak  dapat  dipertanggungjawabkan sesuai Laporan Hasil Audit Nomor : LHA-47/WBC.11/BD.05/KITE/2007 tanggal 24 Agustus 2007 yang dikenakan kepada Pemohon Banding, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah hutang bunga menjadi nihil;