Putusan Nomor : Put-87759/PP/M.XIB/10/2017
Jenis Pajak : PPh Pasal 21 Masa Pajak : April 2011 Pokok Sengketa : bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak April 2011 sebesar Rp557.362.746,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan perhitungan Pasal 21 dinyatakan pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak koperatif menyerahkan dokumen. Terbanding menyatakan bukti yang diminta adalah General Ledger, bukti pembayaran gaji, upah, tunjangan, bonus, THR dan pembayaran lainnya, RTGS atau Clearing, bukti transfer daftar pembayaran gaji dan imbalan lain kepad apegawai dan bukan pegawai, rekap absen, KTP, dokumen kontrak pegawai, Surat Perintah Kerja, Kartu Keluarga, daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan pegawai, Kerta Kerja perhitungan PPh 21 setiap bulannya, surat pernyataan softcopy data yang dipinjamkan sesuai dengan aslinya namun Pemohon Banding tidak memberikan data tersebut sehingga tidak dapat disimpulkan bahwa SPT Pemohon Banding telah benar dan selanjutnya Terbanding melakukan perhitungan ulang jumlah pajak yang seharusnya terutang; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mendalilkan telah memenuhi Pasal 28 mengenai pembukuan dan Pasal 29 mengenai pemberian dokumen sedangkan mengenai data dalam bentuk dokumen telah diberikan data pembukuan berupa General Ledger, laporan Keuangan Audited, Trial Balance dan lainnya. Pemohon Banding juga menyatakan data-data perpajakan yang diberikan juga mencakup SPT PPh Pasal 21 masa Januari – Desember 2011, Surat Setoran Pajak PPh 21 masa Januari – Desember 2011, Bukti Setor PPh 21 masa Januari – Desember 2011, Bukti Lapor PPh 21 masa Januari – Desember 2011, Bukti Potong PPh Pasal 21 Masa Januari – Desember 2011 sehingga Pemohon Banding menyimpulkan seharusnya sudah sangat cukup digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 terutang; Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis dalam sengketa ini memerlukan pembuktian sehingga perlu dilakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dan Terbanding melakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding berupa: Perhitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap menurut Pemohon Banding; bahwa SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak April 2011 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan/Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-1012/WPJ.14/ KP.03/2013 tanggal 28 Juni 2013; bahwa adapun perhitungan besamya PPh Pasal 21 terutang sebulan dihitung dengan cara membagi jumlah bruto masing-masing karyawan sebagaimana tercantum dalam soft copy lampiran 1721-A1 yang disampaikan/dipinjamkan oleh Pemohon Banding dengan bilangan pembagi 12 (dua belas) bulan; bahwa atas bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat dalam Berita Acara Pengujian Bukti sebagai berikut: bahwa pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai tetap harus dilakukan setiap bulannya oleh Pemohon Banding, sehingga dalam menghitung besarnya PPh Pasal 21 yang terutang harus dilakukan setiap bulannya. Berdasarkan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009, antara lain diuraikan bahwa Wajib Pajak wajib membuat catatan atau Kertas Kerja Perhitungan PPh Pasal 21 untuk setiap Masa Pajak dan menyimpannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang memadai untuk dilakukan uji bukti, yaitu: dokumen sumber General Ledger, bukti pembayaran gaji, upah, tunjangan, bonus, THR dan imbalan lainnya, RTGS dan/atau Kliring dan/atau bukti transfer dalam hal pembayaran pegawai melalui Bank, daftar pembayaran gaji dan imbalan lain kepada pegawai maupun bukan pegawai, rekapitulasi absen pegawai, dokumen kontrak pegawai, surat perintah kerja, kartu keluarga pegawai, daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan pegawai, Kertas Kerja Perhitungan PPh Pasal 21 setiap bulannya sehingga dapat disimpulkan bahwa Terbanding tidak dapat menghitung dan melakukan pengujian dalam rangka menentukan jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan bukti kompeten yang cukup; bahwa sehubungan Pemohon Banding tidak sepenuhnya memperlihatkan dan/atau membawa buku atau catatan dan dokumen yang diperlukan dalam uji bukti maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21; bahwa dalam persidangan Terbanding menambahkan penjelasan sebagai berikut: bahwa koreksi didasarkan pada 1721-A1 karena pada saat pemeriksaan, data yang diserahkan adalah softcopy daftar 1721-A1 karyawan Pemohon Banding. data tersebut tidak mendukung sebagai data sumber perhitungan PPh Pasal 21, dan perhitungan tersebut tidak mencerminkan perhitungan PPh Pasal 21 untuk per Masa Pajak karena PPh Pasal 21 adalah kewajiban per Masa Pajak dan bukan per Tahun Pajak; bahwa sengketa terkait dengan kondisi pada saat pemeriksaan dimana data yang diserahkan Pemohon Banding terbatas sehingga perhitunganpajak terhutang yang dilakukan Terbanding hanya mendasarkan pada data yang ada, tidak bisa mentrasir lebih jauh mengenai perhitungan yang dilakukan Pemohon Banding; bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi pada jumlah Gross DPP PPh Pasal 21 namun melakukan koreksi perhitungan PPh 21 per karyawan sehingga jika dikaitkan dengan GL nilainya sudah sama, selanjutnya Terbanding melakukan perhitungan ulang yang menghasilkan selisih pajak terhutang per bulan per pegawai; bahwa kewajiban PPh Pasal 21 Pemohon Banding di tahun 2011, data yang disampaikan Pemohon Banding hanyalah data induk bula Desember 2011 tanpa menyampaikan Kertas Kerja Perhitungan perbulan selama Januari sampai dengan Desember 2011 sehingga tidak memungkinkan Pemeriksa untuk menelusuri kebenaran angka Pemohon Banding; bahwa jika Pemohon Banding mendalilkan telah menyerahkan GL, secara jumlah total mungkin bisa dihitung, namun kebenaran perhitungan per karyawan tidak dapat ditelusuri. Atas hal tersebut Pemeriksa melakukan perhitungan secara jabatan dimana dasar perhitungan tersebut, meliputi softcopy 1721-A1 karyawan Pemohon Banding yang hanya memuat Nama, NPWP, Jumlah bulan sebagaimana isian yang ada di 1721; bahwa pada saat melakukan perhitungan, Terbanding juga telah memperhitungkan penghasilan yang sifatnya tidak teratur. Permasalahan yang ada adalah ketika menghitung penghasilan yang teratur secara otomatis adalah menghitung jumlah dan lama karyawan bekerja pada Pemohon Banding. Apabila pada saat pemeriksaan Kertas Kerja Perhitungan PPh 21 disampaikan Pemohon Banding maka tentu hasilnya akan sama dengan perhitungan yang disampaikan Pemohon Banding; bahwa sengketa yang diajukan keberatan dan banding di tahun 2011 hanya untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juli karena koreksi di Masa Pajak tersebut diterbitkan SKPKB sedangkan untuk Masa Pajak lain di tahun 2011, Ketetapan yang terbit adalah SKPN dan tidakdisengketakan oleh Pemohon Banding; bahwa atas pendapat Terbanding dalam Berita Acara Pengujian Bukti, Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban PPh Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku (memungut, menyetor, dan melapor). Dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP.508/WPJ.14/KP.03/2013 tanggal 11 Juni 2013 yang diterbitkan oleh KPP Pratama
Putusan Nomor : Put-87758/PP/M.XIB/10/2017
Jenis Pajak : PPh Pasal 21 Masa Pajak : Maret 2011 Pokok Sengketa : bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp353.625.764,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan perhitungan Pasal 21 dinyatakan pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak koperatif menyerahkan dokumen. Terbanding menyatakan bukti yang diminta adalah General Ledger, bukti pembayaran gaji, upah, tunjangan, bonus, THR dan pembayaran lainnya, RTGS atau Clearing, bukti transfer daftar pembayaran gaji dan imbalan lain kepad apegawai dan bukan pegawai, rekap absen, KTP, dokumen kontrak pegawai, Surat Perintah Kerja, Kartu Keluarga, daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan pegawai, Kerta Kerja perhitungan PPh 21 setiap bulannya, surat pernyataan softcopy data yang dipinjamkan sesuai dengan aslinya namun Pemohon Banding tidak memberikan data tersebut sehingga tidak dapat disimpulkan bahwa SPT Pemohon Banding telah benar dan selanjutnya Terbanding melakukan perhitungan ulang jumlah pajak yang seharusnya terutang; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mendalilkan telah memenuhi Pasal 28 mengenai pembukuan dan Pasal 29 mengenai pemberian dokumen sedangkan mengenai data dalam bentuk dokumen telah diberikan data pembukuan berupa General Ledger, laporan Keuangan Audited, Trial Balance dan lainnya. Pemohon Banding juga menyatakan data-data perpajakan yang diberikan juga mencakup SPT PPh Pasal 21 masa Januari – Desember 2011, Surat Setoran Pajak PPh 21 masa Januari – Desember 2011, Bukti Setor PPh 21 masa Januari – Desember 2011, Bukti Lapor PPh 21 masa Januari – Desember 2011, Bukti Potong PPh Pasal 21 Masa Januari – Desember 2011 sehingga Pemohon Banding menyimpulkan seharusnya sudah sangat cukup digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 terutang; Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis dalam sengketa ini memerlukan pembuktian sehingga perlu dilakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dan Terbanding melakukan uji bukti dokumen pendukung Pemohon Banding berupa: Perhitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap menurut Pemohon Banding; bahwa SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Maret 2011 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan/Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-1012/WPJ.14/ KP.03/2013 tanggal 28 Juni 2013; bahwa adapun perhitungan besamya PPh Pasal 21 terutang sebulan dihitung dengan cara membagi jumlah bruto masing-masing karyawan sebagaimana tercantum dalam soft copy lampiran 1721-A1 yang disampaikan/dipinjamkan oleh Pemohon Banding dengan bilangan pembagi 12 (dua belas) bulan; bahwa atas bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat dalam Berita Acara Pengujian Bukti sebagai berikut: bahwa pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai tetap harus dilakukan setiap bulannya oleh Pemohon Banding, sehingga dalam menghitung besarnya PPh Pasal 21 yang terutang harus dilakukan setiap bulannya. Berdasarkan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009, antara lain diuraikan bahwa Wajib Pajak wajib membuat catatan atau Kertas Kerja Perhitungan PPh Pasal 21 untuk setiap Masa Pajak dan menyimpannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang memadai untuk dilakukan uji bukti, yaitu: dokumen sumber General Ledger, bukti pembayaran gaji, upah, tunjangan, bonus,THR dan imbalan lainnya, RTGS dan/atau Kliring dan/atau bukti transfer dalam hal pembayaran pegawai melalui Bank, daftar pembayaran gaji dan imbalan lain kepada pegawai maupun bukan pegawai, rekapitulasi absen pegawai, dokumen kontrak pegawai, surat perintah kerja, kartu keluarga pegawai, daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan pegawai, Kertas Kerja Perhitungan PPh Pasal 21 setiap bulannya sehingga dapat disimpulkan bahwa Terbanding tidak dapat menghitung dan melakukan pengujian dalam rangka menentukan jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan bukti kompeten yang cukup; bahwa sehubungan Pemohon Banding tidak sepenuhnya memperlihatkan dan/atau membawa buku atau catatan dan dokumen yang diperlukan dalam uji bukti maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21; bahwa dalam persidangan Terbanding menambahkan penjelasan sebagai berikut: bahwa koreksi didasarkan pada 1721-A1 karena pada saat pemeriksaan, data yang diserahkan adalah softcopy daftar 1721-A1 karyawan Pemohon Banding. data tersebut tidak mendukung sebagai data sumber perhitungan PPh Pasal 21, dan perhitungan tersebut tidak mencerminkan perhitungan PPh Pasal 21 untuk per Masa Pajak karena PPh Pasal 21 adalah kewajiban per Masa Pajak dan bukan per Tahun Pajak; bahwa sengketa terkait dengan kondisi pada saat pemeriksaan dimana data yang diserahkan Pemohon Banding terbatas sehingga perhitungan pajak terhutang yang dilakukan Terbanding hanya mendasarkan pada data yang ada, tidak bisa mentrasir lebih jauh mengenai perhitungan yang dilakukan Pemohon Banding; bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi pada jumlah Gross DPP PPh Pasal 21 namun melakukan koreksi perhitungan PPh 21 per karyawan sehingga jika dikaitkan dengan GL nilainya sudah sama, selanjutnya Terbanding melakukan perhitungan ulang yang menghasilkan selisih pajak terhutang per bulan per pegawai; bahwa kewajiban PPh Pasal 21 Pemohon Banding di tahun 2011, data yang disampaikan Pemohon Banding hanyalah data induk bulan Desember 2011 tanpa menyampaikan Kertas Kerja Perhitungan perbulan selama Januari sampai dengan Desember 2011 sehingga tidak memungkinkan Pemeriksa untuk menelusuri kebenaran angka Pemohon Banding; bahwa jika Pemohon Banding mendalilkan telah menyerahkan GL, secara jumlah total mungkin bisa dihitung, namun kebenaran perhitungan per karyawan tidak dapat ditelusuri. Atas hal tersebut Pemeriksa melakukan perhitungan secara jabatan dimana dasar perhitungan tersebut, meliputi softcopy 1721-A1 karyawan Pemohon Banding yang hanya memuat Nama, NPWP, Jumlah bulan sebagaimana isian yang ada di 1721; bahwa pada saat melakukan perhitungan, Terbanding juga telah memperhitungkan penghasilan yang sifatnya tidak teratur. Permasalahan yang ada adalah ketika menghitung penghasilan yang teratur secara otomatis adalah menghitung jumlah dan lama karyawan bekerja pada Pemohon Banding. Apabila pada saat pemeriksaan Kertas Kerja Perhitungan PPh 21 disampaikan Pemohon Banding maka tentu hasilnya akan sama dengan perhitungan yang disampaikan Pemohon Banding; bahwa sengketa yang diajukan keberatan dan banding di tahun 2011 hanya untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juli karena koreksi di Masa Pajak tersebut diterbitkan SKPKB sedangkan untuk Masa Pajak lain di tahun 2011, Ketetapan yang terbit adalah SKPN dan tidak disengketakan oleh Pemohon Banding; bahwa atas pendapat Terbanding dalam Berita Acara Pengujian Bukti, Pemohon Banding menyampaikan pendapat sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban PPh Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku (memungut, menyetor, dan melapor). Dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP.508/WPJ.14/KP.03/2013 tanggal 11 Juni 2013 yang diterbitkan oleh KPP
Putusan Nomor : Put-87753/PP/M.XIB/15/2017
Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2011 oleh Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Positif atas Loss on Derivatives sebesar Rp1.022.048.145,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding memohon Majelis Hakim Yang Mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Loss on Derivativ sebesar Rp1.022.048.145,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa transaksi derivative yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi derivative atas pinjaman yang Pemohon Banding peroleh dari Bank, dimana dana tersebut Pemohon Banding pergunakan untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan Pemohon Banding yaitu kegiatan pembiayaan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas Loss on Derivatives sebesar Rp1.022.048.145,00 dengan alasan: bahwa timbulnya loss on derivative adalah dari kontrak transaksi derivativ yang dilakukan Pemohon Banding yaitu berupa Forex Swap dan Cross Currency Swap; bahwa tujuan transaksi derivativ yang dilakukan Pemohon Banding adalah untuk menghilangkan resiko selisih kurs sebagai akibat dari fluktuasi nilai tukar mata uang yang sulit diprediksi. Tetapi kenyataannya Pemohon Banding malah membukukan loss on derivative dan loss on forex atas transaksi derivatifnya; bahwa Terbanding meragukan tujuan Pemohon Banding melakukan transaksi derivative sebagai lindung nilai untuk melindungi dana pinjaman dari fluktuasi nilai tukar yang tidak pasti. Karena dalam 10 tahun, hanya 2 tahun Pemohon Banding membukukan gain atas transaksi derivatifnya yaitu tahun 2005 dan 2008, selebihnya dalam 8 tahun Pemohon Banding membukukan loss. Melihat kondisi tersebut Peneliti tidak meyakini bahwa tujuan hedging yang dilakukan Pemohon Banding dengan memasuki kontrak derivativ adalah murni untuk melindungi dana pinjaman dari fluktuasi nilai tukar mata uang, sehingga Peneliti meragukan nilai kewajaran loss on derivative yang diakui Pemohon Banding; bahwa dalam laporan keuangan hasil audit tidak ada penjelasan secara rinci dari mana nilai loss on derivative instruments sebesar Rp1.022.048.145,00 diperoleh. Pada catatan penjelasan di laporan keuangan disebutkan bahwa dalam loss on derivative instruments termasuk di dalamnya perubahan nilai wajar dan swap cost. Dalam surat keberatan Pemohon Banding disebutkan bahwa nilai wajar dari pihak ketiga, dalam hal ini adalah BTMU Jakarta, sehingga Terbanding tidak meyakini nilai loss on derivative adalah nilai loss yang sebenarnya karena pihak-pihak yang terlibat memiliki hubungan istimewa (related parties); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Loss on Derivatives sebesar Rp1.022.048.145,00 dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa transaksi derivative yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi derivative atas pinjaman yang Pemohon Banding peroleh dari Bank, dimana dana tersebut Pemohon Banding pergunakan untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan Pemohon Banding yaitu kegiatan pembiayaan; bahwa transaksi derivative yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi Lindung Nilai. Sesuai dengan paragraf 72 PSAK Nomor 55 (Revisi 2006) diatur bahwa “jika terdapat hubungan lindung nilai yang telah ditetapkan antara instrument lindung nilai dan item yang dilindung nilai sebagaimana dijabarkan pada paragraf 87-90 dan Pedoman Aplikasi paragraf PA122-PA124, maka akuntansi untuk keuntungan atau kerugian atas instrument lindung nilai dan item yang dilindung nilai mengikuti paragraf 91-105”; bahwa selanjutnya pada paragraf 87 disebutkan bahwa “Akuntansi Lindung Nilai mengakui pengaruh saling hapus pada laporan laba rugi atas perubahan nilai wajar dari instrument lindung nilai dan item yang dilindung nilai”; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis dalam persidangan terhadap bukti pendukung dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut : – bahwa Pemohon Banding membiayakan loss dari derivatives sebesar Rp1.022.048.145,00 dimana rugi tersebut berasal dari Foward Contract dan Cross Currency Swap; – bahwa dasar Terbanding membiayakan kerugian tersebut adalah laporan keuangan yang di audit oleh Akuntan Publik “FF” YY & Rekan, dimana kerugian tersebut sesuai dengan PSAK Nomor 55 sebagaimana dijelaskan didalam persidangan a quo; – bahwa atas pinjaman dari Bank of BCD Singapore (BCD Singapore) sebesar USD3,000,000.00, Pemohon Banding melakukan transaksi derivatives dengan nilai spot Rp9.020,00 dan foward Rp9.233,00; – bahwa pinjaman tersebut jangka waktu mulai tanggal 11 Oktober 2011 – 11 April 2012 atau 183 hari; – bahwa Pemohon Banding memberikan contoh Swap Cost sebagaimana dijelaskan didalam persidangan a quo; – bahwa Pemohon Banding menyampaikan contoh kontrak Cross Currency Swap sebesar USD4,000,000.00 dengan swap rate 7,70% dan contoh perhitungannya a quo; – bahwa koreksi Terbanding berdasarkan Surat Direktur Jenderal Nomor S-300/PJ.42/2003 tanggal 3 Juni 2003 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Derivativ Berupa Cross Currency Interest Rate Swap, dan tidak meyakini transaksi derivativ yang dilakukan Pemohon Banding mengingat selama 10 tahun hanya 2 tahun yang membukukan gain; – bahwa Terbanding berpendapat transaksi derivativ yang dilakukan Pemohon Banding adalah untuk menghilangkan resiko selisih kurs dan mengurangi/ menghilangkan resiko kenaikan suku bunga yang dipatok Floating Sibor Plus dan lainnya sebagaimana dijelaskan di dalam persidangan a quo; – bahwa berdasarkan Pasal 76 dan penjelasan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa “kebenaran material” menjadi dasar setiap sengketa; – bahwa Majelis berpendapat contoh perhitungan yang disampaikan Pemohon Banding adalah perhitungan untuk menghitung Forex Swap Cost dan Cross Currency Swap; – bahwa karena di akhir tahun 2011 masih lebih rendah dari transaksi foward Pemohon Banding yaitu Rp9.233,00 dimana kurs akhir tahun adalah Rp9.068,00; – bahwa biaya dari swap yang dilakukan Pemohon Banding jauh lebih besar dari sengketa Loss dan Derivatif, dengan demikian biaya Forex maupun Cross Currency Swap telah dibiayakan oleh Pemohon Banding; – bahwa contoh Putusan Pengadilan Pajak yang disampaikan Pemohon Banding adalah berkaitan dengan biaya swap; – bahwa tidak terdapat perhitungan Pemohon Banding atas biaya bunga berdasarkan Floating Rate Sibor Plus dibanding dengan Cross Currency Swap dari Pemohon Banding; – bahwa tidak terdapat perhitungan atas Loss On Derivatives Pemohon Banding sebesar Rp1.022.048.145,00 bari bagian “penyesuaian fiskal positif”; – bahwa dengan melakukan Foward Derivativ maka biaya bunga dan kurs pada saat jatuh tempo dihitung berdasar nilai yang telah disepakati sehingga tidak terdapat rugi laba selisih kurs; – bahwa pernyataan Pemohon Banding hedging tidak efektif, tidak terdapat hitungan maupun parameter yang jelas yang disampaikan Pemohon Banding; – bahwa berdasar hal tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut : No Uraian Koreksi Total
Putusan Nomor : Put-87742/PP/M.XVB/17/2017
Jenis Pajak : PPnBM Masa Pajak : Agustus 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPnBM yang mengakibatkan jumlah pajak terutang menjadi Rp7.596.465.833,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan PPnBMnya harus dipungut sendiri Rp7.596.465.833,00 karena menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah berupa apartemen/kondominium dengan luas bangunan 150M2 atau lebih; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding dapat diketahui bahwa awalnya Terbanding dalam pemeriksaan menetapkan harga jual sebesar Rp1.800.000.000,00 belum termasuk PPN dan pungutan lain. Namun, ketetapan Terbanding tersebut dikoreksi dalam keputusan keberatan menjadi Rp1.500.000.000,00 dengan alasan bahwa harga jual sebesar Rp1.800.000.000,00 sudah termasuk PPnBM (pungutan lain); Menurut Majelis : Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPnBM yang mengakibatkan jumlah pajak terutang menjadi Rp7.596.465.833,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menimbang, bahwa dasar koreksi Terbanding karena Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah berupa apartemen/kondominium dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding yang menganggap penjualan 2 unit (riil) menjadi penjualan 1 unit (anggapan), mengingat dokumen legal berupa SHM sarusun tiap lantai dibukukan dan diterbitkan 8 unit apartemen dan SPPT PPB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak menunjukkan bahwa seluruh luas bangunan unit apartemen terjual adalah di bawah 150 m2; bahwa argumentasi Terbanding yang menyatakan pengenaan atas objek PPnBM adalah karena penggabungan tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku terkait dengan sengketa a quo dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 5 ayat (1) Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap: a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan Pasal 8 Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan mengenai jenis barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 2. Berdasarkan Lampiran II poin b.2 PMK Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah, berlaku ketentuan bahwa untuk penjualan Apartemen, Kondiminium, townhouse, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau lebih per m2 tidak termasuk nilai tanahnya bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen berupa site plan, PPJB, AJB, sertifikat, dan SPPT PBB diperoleh faktafakta antara lain sebagai berikut: a) Site plan: Jumlah unit apartemen pada masing-masing lantai adalah sebanyak 8 (delapan) unit. Pada umumnya, luas masingmasing unit apartemen tersebut adalah kurang dari 150m2. (Bukti P-12), b) PPJB dan AJB: Luas unit apartemen yang tercantum dalam PPJB dan AJB masing-masing adalah kurang dari 150m2. (Bukti P-14 & P-15), c) SPPT PBB: Luas unit apartemen yang tercantum dalam SPPT PBB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak menunjukkan bahwa seluruh luas bangunan unit apartemen terjual adalah dibawah 150m2 (Bukti P-16), d) Sertifikat: bahwa pemecahan sertifikat mengacu pada site plan. Artinya, luas apartemen yang tercantum pada sertifikat juga kurang dari 150m2. (Bukti P-17), e) Faktur Pajak Penjualan: Luas unit Luas unit apartemen yang tercantum dalam Faktur Pajak Penjualan adalah kurang dari 150m2. (Bukti P-19, Rekapitulasi Penjualan masing unit apartemen), bahwa untuk mengetahui luas bangunan hunian mewah, Majelis berpendapat dapat menggunakan jenis dokumen, antara lain: a. Faktur Pajak; b. gambar rancang bangun (site plan); c. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); d. kuitansi booking-fee; e. surat pemesanan rumah/apartemen (atau dokumen sejenisnya); f. Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB); g. Akta Jual Beli; h. Berita acara serah terima bangunan/rumah/apartemen (berita acara serah terima kunci); i. Sertipikat; dan/atau; j. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB); bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen sebagaimana diuraikan di atas, luas bangunan unit apartemen terjual terbukti dibawah 150m2 sehingga berdasarkan PMK Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah yang mulai berlaku 1 Januari 2005, tidak dikenakan PPnBM. Menimbang : bahwa berdasarkan Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, tidak terdapat sengketa terkait jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah, untuk penjualan Apartemen, Kondiminium, townhouse, dan sejenisnya dengan harga jual bangunannya Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau lebih per M2; Menimbang : bahwa dasar koreksi Terbanding dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas unit condominium/apartemen berdasarkan hasil permintaan keterangan, dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan permintaan keterangan dari pembeli terhadap data dari dua pembeli yaitu dr. YY dan FF, dalam persidangan Terbanding menyampaikan keterangan sebagai berikut: a. FF – bahwa Terbanding (Pemeriksa) bertemu dengan FF di alamat sesuai master file yaitu JI. A No. B Medan. – bahwa dalam permintaan keterangan tersebut FF menyatakan harga bell apartemen sebesar Rp1.800.000.000,00. – bahwa FF menunjukkan PPJB yang berisi harga jual apartemen sebesar Rp1.800.000.000,00. – bahwa FF tidak mengijinkan Terbanding mendapatkan fotocopy PPJB. FF memberikan persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh Terbanding apabila ingin mendapatkan fotocopy PPJB yaitu menjamin-atas kewajiban perpajakannya tidak diutak-atik. – bahwa FF menyatakan bahwa harga apartemen sebesar Rp1.800.000.000,00 sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. – bahwa karena keterbatasan wewenang dari Pemeriksa KPP Madya Medan, Pemeriksa tidak dapat meneliti SPT Tahunan Orang Pribadi atas nama FF. – bahwa SPT Tahunan Orang Pribadi baru dapat diteliti pada saat sidang banding. – bahwa berdasarkan hasil penelitian SPT
Putusan Nomor : Put-87741/PP/M.XVB/17/2017
Jenis Pajak : PPnBM Masa Pajak : Juli 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPnBM yang mengakibatkan jumlah pajak terutang menjadi Rp6.537.922.632,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan PPnBMnya harus dipungut sendiri Rp6.537.922.632,00 karena menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah berupa apartemen/kondominium dengan luas bangunan 150M2 atau lebih; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding dapat diketahui bahwa awalnya Terbanding dalam pemeriksaan menetapkan harga jual sebesar Rp1.800.000.000,00 belum termasuk PPN dan pungutan lain. Namun, ketetapan Terbanding tersebut dikoreksi dalam keputusan keberatan menjadi Rp1.500.000.000,00 dengan alasan bahwa harga jual sebesar Rp1.800.000.000,00 sudah termasuk PPnBM (pungutan lain); Menurut Majelis : Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPnBM yang mengakibatkan jumlah pajak terutang menjadi Rp6.537.922.632,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menimbang, bahwa dasar koreksi Terbanding karena Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah berupa apartemen/kondominium dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding yang menganggap penjualan 2 unit (riil) menjadi penjualan 1 unit (anggapan), mengingat dokumen legal berupa SHM sarusun tiap lantai dibukukan dan diterbitkan 8 unit apartemen dan SPPT PPB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak menunjukkan bahwa seluruh luas bangunan unit apartemen terjual adalah di bawah 150 m2; bahwa argumentasi Terbanding yang menyatakan pengenaan atas objek PPnBM adalah karena penggabungan tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku terkait dengan sengketa a quo dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 5 ayat (1) Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap: a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan Pasal 8 Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan mengenai jenis barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 2. Berdasarkan Lampiran II poin b.2 PMK Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah, berlaku ketentuan bahwa untuk penjualan Apartemen, Kondiminium, townhouse, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau lebih per m2 tidak termasuk nilai tanahnya bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen berupa site plan, PPJB, AJB, sertifikat, dan SPPT PBB diperoleh faktafakta antara lain sebagai berikut: a) Site plan: Jumlah unit apartemen pada masing-masing lantai adalah sebanyak 8 (delapan) unit. Pada umumnya, luas masingmasing unit apartemen tersebut adalah kurang dari 150m2. (Bukti P-12), b) PPJB dan AJB: Luas unit apartemen yang tercantum dalam PPJB dan AJB masing-masing adalah kurang dari 150m2. (Bukti P-14 & P-15), c) SPPT PBB: Luas unit apartemen yang tercantum dalam SPPT PBB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak menunjukkan bahwa seluruh luas bangunan unit apartemen terjual adalah dibawah 150m2 (Bukti P-16), d) Sertifikat: bahwa pemecahan sertifikat mengacu pada site plan. Artinya, luas apartemen yang tercantum pada sertifikat juga kurang dari 150m2. (Bukti P-17), e) Faktur Pajak Penjualan: Luas unit Luas unit apartemen yang tercantum dalam Faktur Pajak Penjualan adalah kurang dari 150m2. (Bukti P-19, Rekapitulasi Penjualan masing unit apartemen), bahwa untuk mengetahui luas bangunan hunian mewah, Majelis berpendapat dapat menggunakan jenis dokumen, antara lain: a. Faktur Pajak; b. gambar rancang bangun (site plan); c. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); d. kuitansi booking-fee; e. surat pemesanan rumah/apartemen (atau dokumen sejenisnya); f. Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB); g. Akta Jual Beli; h. Berita acara serah terima bangunan/rumah/apartemen (berita acara serah terima kunci); i. Sertipikat; dan/atau; j. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB); bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen sebagaimana diuraikan di atas, luas bangunan unit apartemen terjual terbukti dibawah 150m2 sehingga berdasarkan PMK Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah yang mulai berlaku 1 Januari 2005, tidak dikenakan PPnBM. Menimbang : bahwa berdasarkan Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, tidak terdapat sengketa terkait jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah, untuk penjualan Apartemen, Kondiminium, townhouse, dan sejenisnya dengan harga jual bangunannya Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau lebih per M2; Menimbang : bahwa dasar koreksi Terbanding dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas unit condominium/apartemen berdasarkan hasil permintaan keterangan, dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan permintaan keterangan dari pembeli terhadap data dari dua pembeli yaitu dr. YY dan FF, dalam persidangan Terbanding menyampaian keterangan sebagai berikut: a. FF – bahwa Terbanding (Pemeriksa) bertemu dengan FF di alamat sesuai master file yaitu JI. A No. B Medan. – bahwa dalam permintaan keterangan tersebut FF menyatakan harga bell apartemen sebesar Rp1.800.000.000,00. – bahwa FF menunjukkan PPJB yang berisi harga jual apartemen sebesar Rp1.800.000.000,00. – bahwa FF tidak mengijinkan Terbanding mendapatkan fotocopy PPJB. FF memberikan persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh Terbanding apabila ingin mendapatkan fotocopy PPJB yaitu menjamin-atas kewajiban perpajakannya tidak diutak-atik. – bahwa FF menyatakan bahwa harga apartemen sebesar Rp1.800.000.000,00 sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. – bahwa karena keterbatasan wewenang dari Pemeriksa KPP Madya Medan, Pemeriksa tidak dapat meneliti SPT Tahunan Orang Pribadi atas nama FF. – bahwa SPT Tahunan Orang Pribadi baru dapat diteliti pada saat sidang banding. – bahwa berdasarkan hasil penelitian SPT
Putusan Nomor : Put-87737/PP/M.XVB/17/2017
Jenis Pajak : PPnBM Masa Pajak : Februari 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPnBM yang mengakibatkan jumlah pajak terutang menjadi Rp53.030.303,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan PPnBMnya harus dipungut sendiri Rp53.030.303,00 karena menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah berupa apartemen/kondominium dengan luas bangunan 150M2 atau lebih; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding dapat diketahui bahwa awalnya Terbanding dalam pemeriksaan menetapkan harga jual sebesar Rp1.800.000.000,00 belum termasuk PPN dan pungutan lain. Namun, ketetapan Terbanding tersebut dikoreksi dalam keputusan keberatan menjadi Rp1.500.000.000,00 dengan alasan bahwa harga jual sebesar Rp1.800.000.000,00 sudah termasuk PPnBM (pungutan lain); Menurut Majelis : Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPnBM yang mengakibatkan jumlah pajak terutang menjadi Rp53.030.303,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menimbang, bahwa dasar koreksi Terbanding karena Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah berupa apartemen/kondominium dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding yang menganggap penjualan 2 unit (riil) menjadi penjualan 1 unit (anggapan), mengingat dokumen legal berupa SHM sarusun tiap lantai dibukukan dan diterbitkan 8 unit apartemen dan SPPT PPB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak menunjukkan bahwa seluruh luas bangunan unit apartemen terjual adalah di bawah 150 m2; bahwa argumentasi Terbanding yang menyatakan pengenaan atas objek PPnBM adalah karena penggabungan tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku terkait dengan sengketa a quo dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 5 ayat (1) Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap: a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan Pasal 8 Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan mengenai jenis barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 2. Berdasarkan Lampiran II poin b.2 PMK Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah, berlaku ketentuan bahwa untuk penjualan Apartemen, Kondiminium, townhouse, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau lebih per m2 tidak termasuk nilai tanahnya bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen berupa site plan, PPJB, AJB, sertifikat, dan SPPT PBB diperoleh fakta-fakta antara lain sebagai berikut: a) Site plan: Jumlah unit apartemen pada masing-masing lantai adalah sebanyak 8 (delapan) unit. Pada umumnya, luas masingmasing unit apartemen tersebut adalah kurang dari 150m2. (Bukti P-12), b) PPJB dan AJB: Luas unit apartemen yang tercantum dalam PPJB dan AJB masing-masing adalah kurang dari 150m2. (Bukti P-14 & P-15), c) SPPT PBB: Luas unit apartemen yang tercantum dalam SPPT PBB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak menunjukkan bahwa seluruh luas bangunan unit apartemen terjual adalah dibawah 150m2 (Bukti P-16), d) Sertifikat: bahwa pemecahan sertifikat mengacu pada site plan. Artinya, luas apartemen yang tercantum pada sertifikat juga kurang dari 150m2. (Bukti P-17), e) Faktur Pajak Penjualan: Luas unit Luas unit apartemen yang tercantum dalam Faktur Pajak Penjualan adalah kurang dari 150m2. (Bukti P-19, Rekapitulasi Penjualan masing unit apartemen), bahwa untuk mengetahui luas bangunan hunian mewah, Majelis berpendapat dapat menggunakan jenis dokumen, antara lain: a. Faktur Pajak; b. gambar rancang bangun (site plan); c. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); d. kuitansi booking-fee; e. surat pemesanan rumah/apartemen (atau dokumen sejenisnya); f. Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB); g. Akta Jual Beli; h. Berita acara serah terima bangunan/rumah/apartemen (berita acara serah terima kunci); i. Sertipikat; dan/atau; j. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB); bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen sebagaimana diuraikan di atas, luas bangunan unit apartemen terjual terbukti dibawah 150m2 sehingga berdasarkan PMK Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah yang mulai berlaku 1 Januari 2005, tidak dikenakan PPnBM. Menimbang : bahwa berdasarkan Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, tidak terdapat sengketa terkait jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah, untuk penjualan Apartemen, Kondiminium, townhouse, dan sejenisnya dengan harga jual bangunannya Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau lebih per M2; Menimbang : bahwa dasar koreksi Terbanding dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas unit condominium/apartemen berdasarkan hasil permintaan keterangan, dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan permintaan keterangan dari pembeli terhadap data dari dua pembeli yaitu dr. FF dan YY, dalam persidangan Terbanding menyampaian keterangan sebagai berikut: a. YY – bahwa Terbanding (Pemeriksa) bertemu dengan YY di alamat sesuai master file yaitu JI. A No. B Medan. – bahwa dalam permintaan keterangan tersebut YY menyatakan harga bell apartemen sebesar Rp1.800.000.000,00. – bahwa YY menunjukkan PPJB yang berisi harga jual apartemen sebesar Rp1.800.000.000,00. – bahwa YY tidak mengijinkan Terbanding mendapatkan fotocopy PPJB. YY memberikan persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh Terbanding apabila ingin mendapatkan fotocopy PPJB yaitu menjamin-atas kewajiban perpajakannya tidak diutak-atik. – bahwa YY menyatakan bahwa harga apartemen sebesar Rp1.800.000.000,00 sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. – bahwa karena keterbatasan wewenang dari Pemeriksa KPP Madya Medan, Pemeriksa tidak dapat meneliti SPT Tahunan Orang Pribadi atas nama YY. – bahwa SPT Tahunan Orang Pribadi baru dapat diteliti pada saat sidang banding. – bahwa berdasarkan hasil penelitian SPT