Putusan Nomor : Put-87525/PP/M.IIB/19/2017
Jenis Pajak : PPN
Tahun Pajak : 2016
Pokok Sengketa : berdasarkan pemeriksaan diketahui yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah koreksi Terbanding atas Penetapan Nilai Pabean Impor atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 009366 tanggal 17 Februari 2016 barang berupa Unglazed Porcelain Tiles (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan harga USD 33,235.20 sedangkan harga Pemohon Banding CIF USD 30,643.20 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 18.411.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa TERBANDING menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-155/WBC.09/2016 tanggal 12 April 2016, dengan alasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 15 dan Pasal 16, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 28;
Menurut Pemohon Banding : Bahwa Berkaitan dengan harga dalam Invoice 02/YEKALON/I/2016 Tanggal 21-01-2016, Seharusnya Bea Cukai melihat track record importasi PIB kami pada sistem Bea Cukai untuk menentukan nilai pabean. Dikarenakan barang importasi Pemohon Banding sudah sering Pemohon Banding impor dengan barang yang sama dan harga yang sama. Dan bukan membandingkan dengan importir lain dengan supplier, jenis barang, tipe barang dan harga yang berbeda;
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah koreksi Terbanding atas Penetapan Nilai Pabean Impor atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 009366 tanggal 17 Februari 2016 barang berupa Unglazed Porcelain Tiles (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan harga USD 33,235.20 sedangkan harga Pemohon Banding CIF USD 30,643.20 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 18.411.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-155/WBC.09/2016 tanggal 12 April 2016 , dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:

  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyatakan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 009366 tanggal 17 Februari 2016 dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa berdasarkan PIB Pembanding nomor 007915 tanggal 10 Februari 2016 dengan harga satuan USD 4.00/MTK;

bahwa dalam pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, diatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:

a. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
c. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
b. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
c. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.

Pasal 12

(1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
b. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda
c. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3) Dalam Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.
(4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.

bahwa Terbanding tidak melakukan penyesuaian tingkat perdagangan dan penyesuaian jumlah barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 tersebut diatas, sehingga Majelis tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor:KEP-155/WBC.09/2016 tanggal 12 April 2016 ;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan buktibukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract yang diterbitkan oleh YY Industry, Inc. beralamat di Flat A, B Building, Wenjin Middle Road, Shenzhen City, Cina 51xxx diperoleh petunjuk bahwa antara Yekalon Industry, Inc. sebagai supplier dengan Pemohon Banding telah melakukan kontrak jual beli berupa Unglazed Porcelain Tiles (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak 5760 CT/Carton dengan total harga CNF USD30,643.20, Term ofpayment: Full Payment made after 30 days received the goods;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : 02/YEKALON/I/2016 tanggal 21 Januari 2016 yang diterbitkan oleh YY Industry, Inc. beralamat di Flat A, B Building, Wenjin Middle Road, Shenzhen City, Cina 51xxx diketahui bahwa YY Industry, Inc. membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi Unglazed Porcelain Tiles (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan total harga CNF Semarang USD30,643.20;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List merujuk pada Invoice Nomor: 02/YY/I/2016 tanggal 21 Januari 2016 yang diterbitkan oleh YY Industry, Inc. beralamat di Flat A, B Building, Wenjin Middle Road, Shenzhen City, Cina 51xxx diketahui bahwa YY Industry, Inc. mengirimkan kepada Pemohon Banding barang impor berupa Unglazed Porcelain Tiles (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) 6 Container sebanyak 8294.40 Sqm dengan berat kotor 164400 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sea Waybill Nomor : HLCUSZX1601AXXC0 tanggal 21 Januari 2016 yang diterbitkan oleh Hapag-Lloyd, diperoleh petunjuk bahwa barang impor yang diangkut dalam kapal Xiang Yuan Yun 666 dari Foshan (Lanshi), China ke Semarang adalah 5760 Packages Unglazed Porcelain Tiles (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang dimasukkan dalam 6 kontainer;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pembayaran Aplikasi Transfer dari Bank BCA tanggal 7 Maret 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada YY Industry, Inc. Ltd Rekening No. 0192100xxx melalui DD Bank, sebesar USD30,643.20 pada kurs Rp.13.048,00/USD atau setara Rp. 399.832.474,00, dibambah provisi USD 25 pada kurs Rp.13.048,00/USD atau setara Rp.326.200,00 dan biaya bank Rp 50.000,00 dengan jumlah total Rp 400.208.674,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui terdapat Cek Nomor BW 149079 sebesar Rp400.208.674,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 009366 tanggal 17 Februari 2016, Pemohon Banding telah melakukan importasi Unglazed Porcelain Tiles (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak 5760 Packages 8294.40 Sqm dengan berat kotor 164400 Kgs Unglazed Porcelain Tiles Negara asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD30,643.20 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahu kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas berupa importasi Unglazed Porcelain Tiles (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 30,643.20 sama dibanding dengan dokumen pendukungnya;

bahwa berdasarkan penilaian atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 009366 tanggal 17 Februari 2016, berupa Unglazed Porcelain Tiles (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak 5760 Packages 8294.40 Sqm dengan berat kotor 164400 Kgs Unglazed Porcelain Tiles negara asal China dengan nilai transaksi CIF USD 30,643.20 adalah sudah benar;

bahwa dalam persidangan Terbanding tidak pernah mempermasalahkan keaslian bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dikarenakan Terbanding tidak pernah membawa bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding ke perkara pidana/pemalsuan;

bahwa dari pemeriksaan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Bandig maka Majelis berkeyakinan bahwa harga barang yang disengketakan adalah sesuai dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 009366 tanggal 17 Februari 2016;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan atas Nilai Pabean Impor atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 009366 tanggal 17 Februari 2016 barang Unglazed Porcelain Tiles (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan nilai CIF USD 30,643.20;

Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor : KEP-155/WBC.09/2016 tanggal 12 April 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-003236/SPKPN/WBC.09/KP.01/2016 tanggal 19 Februari 2016 atas nama PT Chivas Internusa, NPWP 02.681.885.6-047.000, beralamat di Jalan Kapuk Berlian No. 8i, RT.005/RW.002, Kamal Muara Penjaringan, Jakarta Utara (alamat lama), dengan alamat baru di Jalan Utan Jati Blok 9B No 17, Kalideres, Jakarta Barat dan menetapkan Nilai Pabean Impor atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 009366 tanggal 17 Februari 2016 barang Unglazed Porcelain Tiles (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan nilai CIF USD 30,643.20;

Demikian diputus pada Sidang Di Luar Tempat Kedudukan di Yogyakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2017, oleh Hakim Majelis II B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :

Drs. AAA, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Ketua,
BBB, SE., Ak., MSi., CA. sebagai Hakim Anggota,
CCC, M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh:
DDD, Ak.,M.A. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor : Put-87525/PP/M.IIB/19/2017 diucapkan di Jakarta dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIB pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2017, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. AAA, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Ketua,
BBB, SE., Ak., MSi., CA. sebagai Hakim Anggota,
CCC, M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh:
FFF, S.E, M.M sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.