Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46956/PP/M.II/16/2013

  Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46956/PP/M.II/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.431.002.256,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa pajak Desember 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya; Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, bahwa koreksi ini hanya terkait penyerahan solar oleh Pemohon Banding yang tidak terutang PPN; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-099/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Peredaran Usaha yang berhubungan dengan PPh Badan sebesar Rp.431.002.256,00 dikarenakan Terbanding menghitung dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, dimana menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas objek PPN sebesar Rp.431.002.256,- yang berdasarkan Surat Nomor THU-0535 tanggal 23 Oktober 2012 terdiri dari: KeteranganKoreksi/tahunKoreksi/masaa. Pemakaian Fuel Sendirib. Fuel dipinjam pihak ketigac. Tidak bisa Pemohon Banding jelaskan 2.233.932.797 2.817.993.982120.099.290186.161.066 234.832.83210.008.274Jumlah *)5.172.026.069431.002.172*) Dalam perincian yang diberikan Pemohon Banding terdapat selisih sebesar Rp.83,33,- (tidak material) dikarenakan dalam perincian tersebut Pemohon Banding kurang menghitung koreksi Terbanding sebesar Rp.1.000,- sebagai berikut: Koreksi/tahunKoreksi/masaKoreksi menurut Terbanding Koreksi menurut Pemohon Banding5.172.027.0695.172.026.069431.002.256431.002.172Selisih1.00083 bahwa untuk menguatkan alasan koreksi fiskalnya Terbanding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Terbanding Nomor : S-7984/PJ.07/2012 tanggal 5 Oktober 2012. Dalam surat a quo Terbanding menyatakan : bahwa selisih omset yang dihitung oleh Terbanding sebesar Rp.5.172.027.069,- adalah atas ekualisasi beberapa macam penyerahan, bukan hanya atas pemakaian fuel dan pengembalian fuel dari pihak ketiga sebagaimana alasan banding Pemohon Banding; bahwa alasan banding Pemohon Banding tersebut tidak menjelaskan penyebab terjadinya selisih antara omset PPh dengan PPN; bahwa Pemohon Banding selalu menyatakan atas pinjam-meminjam fuel dengan pihak ketiga tidak terdapat perjanjiannya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dikenakan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, bahwa koreksi ini hanya terkait penyerahan solar oleh Pemohon Banding yang tidak terutang PPN; bahwa dalam sidang tanggal 26 Februari 2012 Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi :Fotocopy bermaterai Akta Jual Beli atas KM “AA I” Nomor 85 tanggal 28 Desember 2007 yang setelah diteliti telah sesuai dengan dokumen aslinya,Fotocopy bermaterai Akta Jual Beli atas KM “GG XI” Nomor 34 tanggal 16 Juni 2008 yang setelah diteliti telah sesuai dengan dokumen aslinya,Detail Rekonsiliasi Perhitungan Total Koreksi Terbanding dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.5.172.026.069,00bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Pemohon Banding Nomor THU-0482 tanggal 9 Oktober 2012. Dalam surat a quo Pemohon Banding menyatakan : bahwa atas koreksi positif atas DPP PPN Masa Pajak Januari — Desember 2008 sebesar Rp.5.172.026.069,00 tersebut, sebesar Rp.2.233.932.797,00 merupakan pemakaian fuel atas kapal dengan nama AA dan CC yang merupakan milik dari Perusahaan, yang dapat juga terlihat dalam daftar aktiva tetap perusahaan di laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, dan Rp.2.817.993.982,00 yang merupakan pengembalian fuel yang dilakukan pihak ketiga dan bukan merupakan penyerahan oleh Perusahaan sehingga bukan merupakan objek PPN, namun atas koreksi sebesar Rp.120.099.290,00 Pemohon Banding tidak mengetahui detail koreksi positif ini; bahwa Pemohon Banding mengharapkan Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp.5.172.026.069,00 yang dibagi 12 masa pajak untuk masa pajak Januari-Desember 2008 sehingga menjadi DPP PPN Rp.431.002.256,00 untuk setiap masa menjadi NIHIL, karena pada dasarnya bukan merupakan Objek PPN; bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Pemohon Banding Nomor THU-0535 tanggal 23 Oktober 2012. Dalam surat a quo Pemohon Banding menyatakan : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN dengan jumlah total sebesar Rp 5.172.026.069 yang kemudian dibagi kedalam 12 masa pajak untuk masa pajak Januari-Desember 2008, sehingga DPP PPN tiap masa pajak adalah sebesar Rp 431.002.256; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pemakaian solar LATI oleh LCT AA dan LCT CC dimana pemakaian solar tersebut merupakan pemakaian fuel atas kapal Pemohon Banding sendiri dan telah Pemohon Banding buktikan dengan akta kepemilikan, sehingga bukan merupakan objek PPN; bahwa arus jurnal pemakaian solar oleh kapal Pemohon Banding sendiri tersebut adalah sebagai berikut: Kelompok AkunTgl TransaksiKeteranganDebetKreditGeneral & Adm Exp30/06/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT CC Sebanyak 50.002 LtrxxxxHPP30/06/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT CC Sebanyak 50.002 Ltrxxxx General & Adm Exp31/08/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT AA Sebanyak 25.000 Ltr SolarxxxxHPP31/08/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT AA Sebanyak 25.000 Ltr Solarxxxxbahwa berdasarkan arus jurnal atas pemakaian solar oleh kapal Pemohon Banding tersebut, dapat dibuktikan bahwa tidak ada penyerahan fuel kepada pihak ketiga; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp 431.002.256 dibatalkan menjadi NIHIL; bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa Pemohon Banding menjelaskan untuk pemakaian fuel sebesar Rp.186.161.066,00 merupakan pemakaian fuel sendiri yang digunakan untuk Kapal KM AA sebesar Rp.112.766.916,00 dan untuk Kapal KM CC sebesar Rp.73.394.151,00, dimana untuk 2 (dua) kapal tersebut merupakan aktiva tetap milik Pemohon Banding yang tercantum dalam Laporan Keuangan (Audited) Tahun 2008 dan 2007 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik DD; bahwa Terbanding menyatakan dalam Berita Acara Uji Bukti bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung terkait pemakaian fuel untuk dipakai sendiri dan bukti kepemilikan kapal tidak pernah diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat pemeriksaan, sehingga berdasarkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46955/PP/M.II/16/2013

 Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46955/PP/M.II/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.431.002.256,00; Menurut Terbanding   : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa pajak November 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, bahwa koreksi ini hanya terkait penyerahan solar oleh Pemohon Banding yang tidak terutang PPN; Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-099/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Peredaran Usaha yang berhubungan dengan PPh Badan sebesar Rp.431.002.256,00 dikarenakan Terbanding menghitung dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, dimana menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas objek PPN sebesar Rp.431.002.256,- yang berdasarkan Surat Nomor THU-0534 tanggal 23 Oktober 2012 terdiri dari: KeteranganKoreksi/tahunKoreksi/masaa. Pemakaian Fuel Sendirib. Fuel dipinjam pihak ketigac. Tidak bisa Pemohon Banding jelaskan 2.233.932.797 2.817.993.982120.099.290186.161.066 234.832.83210.008.274Jumlah *)5.172.026.069431.002.172*) Dalam perincian yang diberikan Pemohon Banding terdapat selisih sebesar Rp.83,33,- (tidak material) dikarenakan dalam perincian tersebut Pemohon Banding kurang menghitung koreksi Terbanding sebesar Rp.1.000,- sebagai berikut: Koreksi/tahunKoreksi/masaKoreksi menurut Terbanding Koreksi menurut Pemohon Banding5.172.027.0695.172.026.069431.002.256431.002.172Selisih1.00083bahwa untuk menguatkan alasan koreksi fiskalnya Terbanding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Terbanding Nomor : S-7983/PJ.07/2012 tanggal 5 Oktober 2012. Dalam surat a quo Terbanding menyatakan : bahwa selisih omset yang dihitung oleh Terbanding sebesar Rp.5.172.027.069,- adalah atas ekualisasi beberapa macam penyerahan, bukan hanya atas pemakaian fuel dan pengembalian fuel dari pihak ketiga sebagaimana alasan banding Pemohon Banding; bahwa alasan banding Pemohon Banding tersebut tidak menjelaskan penyebab terjadinya selisih antara omset PPh dengan PPN; bahwa Pemohon Banding selalu menyatakan atas pinjam-meminjam fuel dengan pihak ketiga tidak terdapat perjanjiannya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dikenakan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, bahwa koreksi ini hanya terkait penyerahan solar oleh Pemohon Banding yang tidak terutang PPN bahwa dalam sidang tanggal 26 Februari 2012 Pemohon Banding menyerahkan buktibukti dan dokumen yang meliputi :Fotocopy bermaterai Akta Jual Beli atas KM “AA I” Nomor 85 tanggal 28 Desember 2007 yang setelah diteliti telah sesuai dengan dokumen aslinya,Fotocopy bermaterai Akta Jual Beli atas KM “BB XI” Nomor 34 tanggal 16 Juni 2008 yang setelah diteliti telah sesuai dengan dokumen aslinya,Detail Rekonsiliasi Perhitungan Total Koreksi Terbanding dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.5.172.026.069,00bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Pemohon Banding Nomor THU-0482 tanggal 9 Oktober 2012. Dalam surat a quo Pemohon Banding menyatakan : bahwa atas koreksi positif atas DPP PPN Masa Pajak Januari — Desember 2008 sebesar Rp.5.172.026.069,00 tersebut, sebesar Rp.2.233.932.797,00 merupakan pemakaian fuel atas kapal dengan nama AA dan DD yang merupakan milik dari Perusahaan, yang dapat juga terlihat dalam daftar aktiva tetap perusahaan di laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, dan Rp.2.817.993.982,00 yang merupakan pengembalian fuel yang dilakukan pihak ketiga dan bukan merupakan penyerahan oleh Perusahaan sehingga bukan merupakan objek PPN, namun atas koreksi sebesar Rp.120.099.290,00 Pemohon Banding tidak mengetahui detail koreksi positif ini; bahwa Pemohon Banding mengharapkan Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp.5.172.026.069,00 yang dibagi 12 masa pajak untuk masa pajak Januari-Desember 2008 sehingga menjadi DPP PPN Rp.431.002.256,00 untuk setiap masa menjadi NIHIL, karena pada dasarnya bukan merupakan Objek PPN; bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Pemohon Banding Nomor THU-0534 tanggal 23 Oktober 2012. Dalam surat a quo Pemohon Banding menyatakan : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN dengan jumlah total sebesar Rp 5.172.026.069 yang kemudian dibagi kedalam 12 masa pajak untuk masa pajak Januari-Desember 2008, sehingga DPP PPN tiap masa pajak adalah sebesar Rp 431.002.256; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pemakaian solar LATI oleh LCT AA dan LCT DD dimana pemakaian solar tersebut merupakan pemakaian fuel atas kapal Pemohon Banding sendiri dan telah Pemohon Banding buktikan dengan akta kepemilikan, sehingga bukan merupakan objek PPN; bahwa arus jurnal pemakaian solar oleh kapal Pemohon Banding sendiri tersebut adalah sebagai berikut: Kelompok AkunTgl TransaksiKeteranganDebetKreditGeneral & Adm Exp30/06/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT CC Sebanyak 50.002 LtrxxxxHPP30/06/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT CC Sebanyak 50.002 Ltrxxxx General & Adm Exp31/08/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT AA Sebanyak 25.000 Ltr SolarxxxxHPP31/08/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT AA Sebanyak 25.000 Ltr Solarxxxxbahwa berdasarkan arus jurnal atas pemakaian solar oleh kapal Pemohon Banding tersebut, dapat dibuktikan bahwa tidak ada penyerahan fuel kepada pihak ketiga; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp 431.002.256 dibatalkan menjadi NIHIL; bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan faktafakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa Pemohon Banding menjelaskan untuk pemakaian fuel sebesar Rp.186.161.066,00 merupakan pemakaian fuel sendiri yang digunakan untuk Kapal KM AA sebesar Rp.112.766.916,00 dan untuk Kapal KM GG sebesar Rp.73.394.151,00, dimana untuk 2 (dua) kapal tersebut merupakan aktiva tetap milik Pemohon Banding yang tercantum dalam Laporan Keuangan (Audited) Tahun 2008 dan 2007 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik FF; bahwa Terbanding menyatakan dalam Berita Acara Uji Bukti bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung terkait pemakaian fuel untuk dipakai sendiri dan bukti kepemilikan kapal tidak pernah diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 26A

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46954/PP/M.II/16/2013

Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46954/PP/M.II/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp.431.002.256,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa pajak Oktober 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, bahwa koreksi ini hanya terkait penyerahan solar oleh Pemohon Banding yang tidak terutang PPN; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-099/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Peredaran Usaha yang berhubungan dengan PPh Badan sebesar Rp.431.002.256,00 dikarenakan Terbanding menghitung dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, dimana menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas objek PPN sebesar Rp.431.002.256,- yang berdasarkan Surat Nomor THU-0533 tanggal 23 Oktober 2012 terdiri dari: KeteranganKoreksi/tahunKoreksi/masaa. Pemakaian Fuel Sendirib. Fuel dipinjam pihak ketigac. Tidak bisa Pemohon Banding jelaskan2.233.932.7972.817.993.982120.099.290186.161.066234.832.83210.008.274Jumlah *)5.172.026.069431.002.172*) Dalam perincian yang diberikan Pemohon Banding terdapat selisih sebesar Rp.83,33,- (tidak material) dikarenakan dalam perincian tersebut Pemohon Banding kurang menghitung koreksi Terbanding sebesar Rp.1.000,- sebagai berikut: Koreksi/tahunKoreksi/masaKoreksi menurut TerbandingKoreksi menurut Pemohon Banding5.172.027.0695.172.026.069431.002.256431.002.172Selisih1.00083bahwa untuk menguatkan alasan koreksi fiskalnya Terbanding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Terbanding Nomor : S-7982/PJ.07/2012 tanggal 5 Oktober 2012. Dalam surat a quo Terbanding menyatakan : bahwa selisih omset yang dihitung oleh Terbanding sebesar Rp.5.172.027.069,- adalah atas ekualisasi beberapa macam penyerahan, bukan hanya atas pemakaian fuel dan pengembalian fuel dari pihak ketiga sebagaimana alasan banding Pemohon Banding; bahwa alasan banding Pemohon Banding tersebut tidak menjelaskan penyebab terjadinya selisih antara omset PPh dengan PPN; bahwa Pemohon Banding selalu menyatakan atas pinjam-meminjam fuel dengan pihak ketiga tidak terdapat perjanjiannya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dikenakan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, bahwa koreksi ini hanya terkait penyerahan solar oleh Pemohon Banding yang tidak terutang PPN bahwa dalam sidang tanggal 26 Februari 2012 Pemohon Banding menyerahkan buktibukti dan dokumen yang meliputi :Fotocopy bermaterai Akta Jual Beli atas KM AA I Nomor 85 tanggal 28 Desember 2007 yang setelah diteliti telah sesuai dengan dokumen aslinya,Fotocopy bermaterai Akta Jual Beli atas KM BB XI Nomor 34 tanggal 16 Juni 2008 yang setelah diteliti telah sesuai dengan dokumen aslinya,Detail Rekonsiliasi Perhitungan Total Koreksi Terbanding dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.5.172.026.069,00bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Pemohon Banding Nomor THU-0482 tanggal 9 Oktober 2012. Dalam surat a quo Pemohon Banding menyatakan : bahwa atas koreksi positif atas DPP PPN Masa Pajak Januari Desember 2008 sebesar Rp.5.172.026.069,00 tersebut, sebesar Rp.2.233.932.797,00 merupakan pemakaian fuel atas kapal dengan nama AA dan DD yang merupakan milik dari Perusahaan, yang dapat juga terlihat dalam daftar aktiva tetap perusahaan di laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, dan Rp.2.817.993.982,00 yang merupakan pengembalian fuel yang dilakukan pihak ketiga dan bukan merupakan penyerahan oleh Perusahaan sehingga bukan merupakan objek PPN, namun atas koreksi sebesar Rp.120.099.290,00 Pemohon Banding tidak mengetahui detail koreksi positif ini; bahwa Pemohon Banding mengharapkan Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp.5.172.026.069,00 yang dibagi 12 masa pajak untuk masa pajak Januari-Desember 2008 sehingga menjadi DPP PPN Rp.431.002.256,00 untuk setiap masa menjadi NIHIL, karena pada dasarnya bukan merupakan Objek PPN; bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Pemohon Banding Nomor THU-0533 tanggal 23 Oktober 2012. Dalam surat a quo Pemohon Banding menyatakan : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN dengan jumlah total sebesar Rp 5.172.026.069 yang kemudian dibagi kedalam 12 masa pajak untuk masa pajak Januari-Desember 2008, sehingga DPP PPN tiap masa pajak adalah sebesar Rp 431.002.256; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pemakaian solar LATI oleh LCT AA dan LCT DD dimana pemakaian solar tersebut merupakan pemakaian fuel atas kapal Pemohon Banding sendiri dan telah Pemohon Banding buktikan dengan akta kepemilikan, sehingga bukan merupakan objek PPN; bahwa arus jurnal pemakaian solar oleh kapal Pemohon Banding sendiri tersebut adalah sebagai berikut:Kelompok AkunTgl TransaksiKeteranganDebetKreditGeneral & Adm Exp30/06/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT CC Sebanyak 50.002 LtrxxxxHPP30/06/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT CC Sebanyak 50.002 Ltrxxxx General & Adm Exp31/08/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT AA Sebanyak 25.000 Ltr SolarxxxxHPP31/08/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT AA Sebanyak 25.000 Ltr Solarxxxxbahwa berdasarkan arus jurnal atas pemakaian solar oleh kapal Pemohon Banding tersebut, dapat dibuktikan bahwa tidak ada penyerahan fuel kepada pihak ketiga; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp 431.002.256 dibatalkan menjadi NIHIL; bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa Pemohon Banding menjelaskan untuk pemakaian fuel sebesar Rp.186.161.066,00 merupakan pemakaian fuel sendiri yang digunakan untuk Kapal KM AA sebesar Rp.112.766.916,00 dan untuk Kapal KM GG sebesar Rp.73.394.151,00, dimana untuk 2 (dua) kapal tersebut merupakan aktiva tetap milik Pemohon Banding yang tercantum dalam Laporan Keuangan (Audited) Tahun 2008 dan 2007 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik FF; bahwa Terbanding menyatakan dalam Berita Acara Uji Bukti bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung terkait pemakaian fuel untuk dipakai sendiri dan bukti kepemilikan kapal tidak pernah diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46953/PP/M.II/16/2013

Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46953/PP/M.II/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 sebesar Rp.431.002.256,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa pajak September 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, bahwa koreksi ini hanya terkait penyerahan solar oleh Pemohon Banding yang tidak terutang PPN; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-099/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Peredaran Usaha yang berhubungan dengan PPh Badan sebesar Rp.431.002.256,00 dikarenakan Terbanding menghitung dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, dimana menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas objek PPN sebesar Rp.431.002.256,- yang berdasarkan Surat Nomor THU-0532 tanggal 23 Oktober 2012 terdiri dari: KeteranganKoreksi/tahunKoreksi/masaa. Pemakaian Fuel Sendirib. Fuel dipinjam pihak ketigac. Tidak bisa Pemohon Banding jelaskan2.233.932.7972.817.993.982120.099.290186.161.066234.832.83210.008.274Jumlah *)5.172.026.069431.002.172*) Dalam perincian yang diberikan Pemohon Banding terdapat selisih sebesar Rp.83,33,- (tidak material) dikarenakan dalam perincian tersebut Pemohon Banding kurang menghitung koreksi Terbanding sebesar Rp.1.000,- sebagai berikut: Koreksi/tahunKoreksi/masaKoreksi menurut TerbandingKoreksi menurut Pemohon Banding5.172.027.0695.172.026.069431.002.256431.002.172Selisih1.00083bahwa untuk menguatkan alasan koreksi fiskalnya Terbanding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Terbanding Nomor : S-7981/PJ.07/2012 tanggal 5 Oktober 2012. Dalam surat a quo Terbanding menyatakan : bahwa selisih omset yang dihitung oleh Terbanding sebesar Rp.5.172.027.069,- adalah atas ekualisasi beberapa macam penyerahan, bukan hanya atas pemakaian fuel dan pengembalian fuel dari pihak ketiga sebagaimana alasan banding Pemohon Banding; bahwa alasan banding Pemohon Banding tersebut tidak menjelaskan penyebab terjadinya selisih antara omset PPh dengan PPN; bahwa Pemohon Banding selalu menyatakan atas pinjam-meminjam fuel dengan pihak ketiga tidak terdapat perjanjiannya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dikenakan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, bahwa koreksi ini hanya terkait penyerahan solar oleh Pemohon Banding yang tidak terutang PPN bahwa dalam sidang tanggal 26 Februari 2012 Pemohon Banding menyerahkan buktibukti dan dokumen yang meliputi :Fotocopy bermaterai Akta Jual Beli atas KM AA I Nomor 85 tanggal 28 Desember 2007 yang setelah diteliti telah sesuai dengan dokumen aslinya,Fotocopy bermaterai Akta Jual Beli atas KM BB XI Nomor 34 tanggal 16 Juni 2008 yang setelah diteliti telah sesuai dengan dokumen aslinya,Detail Rekonsiliasi Perhitungan Total Koreksi Terbanding dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.5.172.026.069,00bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Pemohon Banding Nomor THU-0482 tanggal 9 Oktober 2012. Dalam surat a quo Pemohon Banding menyatakan : bahwa atas koreksi positif atas DPP PPN Masa Pajak Januari Desember 2008 sebesar Rp.5.172.026.069,00 tersebut, sebesar Rp.2.233.932.797,00 merupakan pemakaian fuel atas kapal dengan nama AA dan DD yang merupakan milik dari Perusahaan, yang dapat juga terlihat dalam daftar aktiva tetap perusahaan di laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, dan Rp.2.817.993.982,00 yang merupakan pengembalian fuel yang dilakukan pihak ketiga dan bukan merupakan penyerahan oleh Perusahaan sehingga bukan merupakan objek PPN, namun atas koreksi sebesar Rp.120.099.290,00 Pemohon Banding tidak mengetahui detail koreksi positif ini; bahwa Pemohon Banding mengharapkan Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp.5.172.026.069,00 yang dibagi 12 masa pajak untuk masa pajak Januari-Desember 2008 sehingga menjadi DPP PPN Rp.431.002.256,00 untuk setiap masa menjadi NIHIL, karena pada dasarnya bukan merupakan Objek PPN; bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Pemohon Banding Nomor THU-0532 tanggal 23 Oktober 2012. Dalam surat a quo Pemohon Banding menyatakan : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN dengan jumlah total sebesar Rp 5.172.026.069 yang kemudian dibagi kedalam 12 masa pajak untuk masa pajak Januari-Desember 2008, sehingga DPP PPN tiap masa pajak adalah sebesar Rp 431.002.256; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pemakaian solar LATI oleh LCT AA dan LCT DD dimana pemakaian solar tersebut merupakan pemakaian fuel atas kapal Pemohon Banding sendiri dan telah Pemohon Banding buktikan dengan akta kepemilikan, sehingga bukan merupakan objek PPN; bahwa arus jurnal pemakaian solar oleh kapal Pemohon Banding sendiri tersebut adalah sebagai berikut:Kelompok AkunTgl TransaksiKeteranganDebetKreditGeneral & Adm Exp30/06/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT CC Sebanyak 50.002 LtrxxxxHPP30/06/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT CC Sebanyak 50.002 Ltrxxxx General & Adm Exp31/08/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT AA Sebanyak 25.000 Ltr SolarxxxxHPP31/08/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT AA Sebanyak 25.000 Ltr Solarxxxxbahwa berdasarkan arus jurnal atas pemakaian solar oleh kapal Pemohon Banding tersebut, dapat dibuktikan bahwa tidak ada penyerahan fuel kepada pihak ketiga; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp 431.002.256 dibatalkan menjadi NIHIL; bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa Pemohon Banding menjelaskan untuk pemakaian fuel sebesar Rp.186.161.066,00 merupakan pemakaian fuel sendiri yang digunakan untuk Kapal KM AA sebesar Rp.112.766.916,00 dan untuk Kapal KM GG sebesar Rp.73.394.151,00, dimana untuk 2 (dua) kapal tersebut merupakan aktiva tetap milik Pemohon Banding yang tercantum dalam Laporan Keuangan (Audited) Tahun 2008 dan 2007 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik FF; bahwa Terbanding menyatakan dalam Berita Acara Uji Bukti bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung terkait pemakaian fuel untuk dipakai sendiri dan bukti kepemilikan kapal tidak pernah diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46952/PP/M.II/16/2013

Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46952/PP/M.II/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp.431.002.256,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa pajak Agustus 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, bahwa koreksi ini hanya terkait penyerahan solar oleh Pemohon Banding yang tidak terutang PPN; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-099/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Peredaran Usaha yang berhubungan dengan PPh Badan sebesar Rp.431.002.256,00 dikarenakan Terbanding menghitung dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, dimana menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas objek PPN sebesar Rp.431.002.256,- yang berdasarkan Surat Nomor THU-0531 tanggal 23 Oktober 2012 terdiri dari: KeteranganKoreksi/tahunKoreksi/masaa. Pemakaian Fuel Sendirib. Fuel dipinjam pihak ketigac. Tidak bisa Pemohon Banding jelaskan2.233.932.7972.817.993.982120.099.290186.161.066234.832.83210.008.274Jumlah *)5.172.026.069431.002.172*) Dalam perincian yang diberikan Pemohon Banding terdapat selisih sebesar Rp.83,33,- (tidak material) dikarenakan dalam perincian tersebut Pemohon Banding kurang menghitung koreksi Terbanding sebesar Rp.1.000,- sebagai berikut: Koreksi/tahunKoreksi/masaKoreksi menurut TerbandingKoreksi menurut Pemohon Banding5.172.027.0695.172.026.069431.002.256431.002.172Selisih1.00083bahwa untuk menguatkan alasan koreksi fiskalnya Terbanding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Terbanding Nomor : S-7980/PJ.07/2012 tanggal 5 Oktober 2012. Dalam surat a quo Terbanding menyatakan : bahwa selisih omset yang dihitung oleh Terbanding sebesar Rp.5.172.027.069,- adalah atas ekualisasi beberapa macam penyerahan, bukan hanya atas pemakaian fuel dan pengembalian fuel dari pihak ketiga sebagaimana alasan banding Pemohon Banding; bahwa alasan banding Pemohon Banding tersebut tidak menjelaskan penyebab terjadinya selisih antara omset PPh dengan PPN; bahwa Pemohon Banding selalu menyatakan atas pinjam-meminjam fuel dengan pihak ketiga tidak terdapat perjanjiannya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dikenakan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, bahwa koreksi ini hanya terkait penyerahan solar oleh Pemohon Banding yang tidak terutang PPN bahwa dalam sidang tanggal 26 Februari 2012 Pemohon Banding menyerahkan buktibukti dan dokumen yang meliputi :Fotocopy bermaterai Akta Jual Beli atas KM AA I Nomor 85 tanggal 28 Desember 2007 yang setelah diteliti telah sesuai dengan dokumen aslinya,Fotocopy bermaterai Akta Jual Beli atas KM BB XI Nomor 34 tanggal 16 Juni 2008 yang setelah diteliti telah sesuai dengan dokumen aslinya,Detail Rekonsiliasi Perhitungan Total Koreksi Terbanding dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.5.172.026.069,00bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Pemohon Banding Nomor THU-0482 tanggal 9 Oktober 2012. Dalam surat a quo Pemohon Banding menyatakan : bahwa atas koreksi positif atas DPP PPN Masa Pajak Januari Desember 2008 sebesar Rp.5.172.026.069,00 tersebut, sebesar Rp.2.233.932.797,00 merupakan pemakaian fuel atas kapal dengan nama AA dan DD yang merupakan milik dari Perusahaan, yang dapat juga terlihat dalam daftar aktiva tetap perusahaan di laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, dan Rp.2.817.993.982,00 yang merupakan pengembalian fuel yang dilakukan pihak ketiga dan bukan merupakan penyerahan oleh Perusahaan sehingga bukan merupakan objek PPN, namun atas koreksi sebesar Rp.120.099.290,00 Pemohon Banding tidak mengetahui detail koreksi positif ini; bahwa Pemohon Banding mengharapkan Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp.5.172.026.069,00 yang dibagi 12 masa pajak untuk masa pajak Januari-Desember 2008 sehingga menjadi DPP PPN Rp.431.002.256,00 untuk setiap masa menjadi NIHIL, karena pada dasarnya bukan merupakan Objek PPN; bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Pemohon Banding Nomor THU-0531 tanggal 23 Oktober 2012. Dalam surat a quo Pemohon Banding menyatakan : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN dengan jumlah total sebesar Rp 5.172.026.069 yang kemudian dibagi kedalam 12 masa pajak untuk masa pajak Januari-Desember 2008, sehingga DPP PPN tiap masa pajak adalah sebesar Rp 431.002.256; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pemakaian solar LATI oleh LCT AA dan LCT DD dimana pemakaian solar tersebut merupakan pemakaian fuel atas kapal Pemohon Banding sendiri dan telah Pemohon Banding buktikan dengan akta kepemilikan, sehingga bukan merupakan objek PPN; bahwa arus jurnal pemakaian solar oleh kapal Pemohon Banding sendiri tersebut adalah sebagai berikut: Kelompok AkunTgl TransaksiKeteranganDebetKreditGeneral & Adm Exp30/06/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT CC Sebanyak 50.002 LtrxxxxHPP30/06/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT CC Sebanyak 50.002 Ltrxxxx General & Adm Exp31/08/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT AA Sebanyak 25.000 Ltr SolarxxxxHPP31/08/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT AA Sebanyak 25.000 Ltr Solarxxxxbahwa berdasarkan arus jurnal atas pemakaian solar oleh kapal Pemohon Banding tersebut, dapat dibuktikan bahwa tidak ada penyerahan fuel kepada pihak ketiga; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp 431.002.256 dibatalkan menjadi NIHIL; bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa Pemohon Banding menjelaskan untuk pemakaian fuel sebesar Rp.186.161.066,00 merupakan pemakaian fuel sendiri yang digunakan untuk Kapal KM AA sebesar Rp.112.766.916,00 dan untuk Kapal KM GG sebesar Rp.73.394.151,00, dimana untuk 2 (dua) kapal tersebut merupakan aktiva tetap milik Pemohon Banding yang tercantum dalam Laporan Keuangan (Audited) Tahun 2008 dan 2007 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik FF; bahwa Terbanding menyatakan dalam Berita Acara Uji Bukti bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung terkait pemakaian fuel untuk dipakai sendiri dan bukti kepemilikan kapal tidak pernah diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46950/PP/M.II/16/2013

 Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46950/PP/M.II/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp.431.002.256,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa pajak Juni 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya; Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, bahwa koreksi ini hanya terkait penyerahan solar oleh Pemohon Banding yang tidak terutang PPN; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-099/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Peredaran Usaha yang berhubungan dengan PPh Badan sebesar Rp.431.002.256,00 dikarenakan Terbanding menghitung dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, dimana menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas objek PPN sebesar Rp.431.002.256,- yang berdasarkan Surat Nomor THU-0529 tanggal 23 Oktober 2012 terdiri dari: KeteranganKoreksi/tahunKoreksi/masaa. Pemakaian Fuel Sendirib. Fuel dipinjam pihak ketigac. Tidak bisa Pemohon Banding jelaskan 2.233.932.797 2.817.993.982120.099.290186.161.066 234.832.83210.008.274Jumlah *)5.172.026.069431.002.172*) Dalam perincian yang diberikan Pemohon Banding terdapat selisih sebesar Rp.83,33,- (tidak material) dikarenakan dalam perincian tersebut Pemohon Banding kurang menghitung koreksi Terbanding sebesar Rp.1.000,- sebagai berikut: Koreksi/tahunKoreksi/masaKoreksi menurut Terbanding Koreksi menurut Pemohon Banding5.172.027.0695.172.026.069431.002.256431.002.172Selisih1.00083bahwa untuk menguatkan alasan koreksi fiskalnya Terbanding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Terbanding Nomor : S-7977/PJ.07/2012 tanggal 5 Oktober 2012. Dalam surat a quo Terbanding menyatakan : bahwa selisih omset yang dihitung oleh Terbanding sebesar Rp.5.172.027.069,- adalah atas ekualisasi beberapa macam penyerahan, bukan hanya atas pemakaian fuel dan pengembalian fuel dari pihak ketiga sebagaimana alasan banding Pemohon Banding; bahwa alasan banding Pemohon Banding tersebut tidak menjelaskan penyebab terjadinya selisih antara omset PPh dengan PPN; bahwa Pemohon Banding selalu menyatakan atas pinjam-meminjam fuel dengan pihak ketiga tidak terdapat perjanjiannya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dikenakan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, bahwa koreksi ini hanya terkait penyerahan solar oleh Pemohon Banding yang tidak terutang PPN bahwa dalam sidang tanggal 26 Februari 2012 Pemohon Banding menyerahkan buktibukti dan dokumen yang meliputi :Fotocopy bermaterai Akta Jual Beli atas KM “AA I” Nomor 85 tanggal 28 Desember 2007 yang setelah diteliti telah sesuai dengan dokumen aslinya,Fotocopy bermaterai Akta Jual Beli atas KM “BB XI” Nomor 34 tanggal 16 Juni 2008 yang setelah diteliti telah sesuai dengan dokumen aslinya,Detail Rekonsiliasi Perhitungan Total Koreksi Terbanding dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.5.172.026.069,00bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Pemohon Banding Nomor THU-0482 tanggal 9 Oktober 2012. Dalam surat a quo Pemohon Banding menyatakan : bahwa atas koreksi positif atas DPP PPN Masa Pajak Januari — Desember 2008 sebesar Rp.5.172.026.069,00 tersebut, sebesar Rp.2.233.932.797,00 merupakan pemakaian fuel atas kapal dengan nama AA dan DD yang merupakan milik dari Perusahaan, yang dapat juga terlihat dalam daftar aktiva tetap perusahaan di laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, dan Rp.2.817.993.982,00 yang merupakan pengembalian fuel yang dilakukan pihak ketiga dan bukan merupakan penyerahan oleh Perusahaan sehingga bukan merupakan objek PPN, namun atas koreksi sebesar Rp.120.099.290,00 Pemohon Banding tidak mengetahui detail koreksi positif ini; bahwa Pemohon Banding mengharapkan Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp.5.172.026.069,00 yang dibagi 12 masa pajak untuk masa pajak Januari-Desember 2008 sehingga menjadi DPP PPN Rp.431.002.256,00 untuk setiap masa menjadi NIHIL, karena pada dasarnya bukan merupakan Objek PPN; bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Pemohon Banding Nomor THU-0529 tanggal 23 Oktober 2012. Dalam surat a quo Pemohon Banding menyatakan : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN dengan jumlah total sebesar Rp 5.172.026.069 yang kemudian dibagi kedalam 12 masa pajak untuk masa pajak Januari-Desember 2008, sehingga DPP PPN tiap masa pajak adalah sebesar Rp 431.002.256; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pemakaian solar LATI oleh LCT AA dan LCT DD dimana pemakaian solar tersebut merupakan pemakaian fuel atas kapal Pemohon Banding sendiri dan telah Pemohon Banding buktikan dengan akta kepemilikan, sehingga bukan merupakan objek PPN; bahwa arus jurnal pemakaian solar oleh kapal Pemohon Banding sendiri tersebut adalah sebagai berikut: Kelompok AkunTgl TransaksiKeteranganDebetKreditGeneral & Adm Exp30/06/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT CC Sebanyak 50.002 LtrxxxxHPP30/06/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT CC Sebanyak 50.002 Ltrxxxx General & Adm Exp31/08/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT AA Sebanyak 25.000 Ltr SolarxxxxHPP31/08/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT AA Sebanyak 25.000 Ltr Solarxxxxbahwa berdasarkan arus jurnal atas pemakaian solar oleh kapal Pemohon Banding tersebut, dapat dibuktikan bahwa tidak ada penyerahan fuel kepada pihak ketiga; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp 431.002.256 dibatalkan menjadi NIHIL; bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa Pemohon Banding menjelaskan untuk pemakaian fuel sebesar Rp.186.161.066,00 merupakan pemakaian fuel sendiri yang digunakan untuk Kapal KM AA sebesar Rp.112.766.916,00 dan untuk Kapal KM GG sebesar Rp.73.394.151,00, dimana untuk 2 (dua) kapal tersebut merupakan aktiva tetap milik Pemohon Banding yang tercantum dalam Laporan Keuangan (Audited) Tahun 2008 dan 2007 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik FF; bahwa Terbanding menyatakan dalam Berita Acara Uji Bukti bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung terkait pemakaian fuel untuk dipakai sendiri dan bukti kepemilikan kapal tidak pernah diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 26A