Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46869/PP/M.III/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46869/PP/M.III/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan
 
Tahun Pajak:2004
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-926/WPJ.06/2011 tanggal 05 September 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang tidak disetujui oleh Penggugat;
Menurut Tergugat:bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 8 ayat (2) UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut merupakan akibat adanya utang pajak menjadi lebih besar pada saat Penggugat membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan kata lain sebagai konsekuensi dari pembetulan sendiri yang dilakuan Penggugat atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, sehingga alasan Penggugat karena ketidaktahuan Penggugat atau bukan kesalahan Penggugat tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kekhilafan Penggugat atau bukan karena kesalahan Penggugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000;
Menurut Penggugat:bahwa menurut pendapat Penggugat sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, himbauan Tergugat untuk melakukan pembetulan dimaksud, serta nyata sesuai dengan data yang ada Pajak Pertambahan Nilai tersebut sudah dibayar, unsur di luar kesalahan Penggugat sudah dipenuhi, dan juga sesuai dengan asas keadilan yang menjadi dasar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan Penggugat dengan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00002/107/04/071/10 tanggal 06 Agustus 2010 Masa Pajak Mei sampai dengan November 2004;
Pendapat Majelis:bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei sampai dengan November 2004 Nomor: 00002/107/04/071/10 tanggal 6 Agustus 2010 diterbitkan Tergugat untuk menagih sanksi administrasi bunga Pasal 8 ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

bahwa dalam Pasal 8 ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan sebagai berikut:

Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu.

bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, sanksi dikenakan kepada Penggugat akibat dari Penggugat membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.

bahwa dalam persidangan, Penggugat menyatakan bahwa perbaikan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Penggugat adalah karena permintaan Tergugat yang disampaikan melalui surat-surat sebagai berikut:
Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Menteng Dua Nomor: S5770/WPJ.06/ KP.0808/2007 tertanggal 26 April 2007 yang menyatakan bahwa PT. AA merupakan pengguna Faktur Pajak Fiktif,Surat Direktur Intelijen dan Penyidikan Nomor: S-350.FPF/PJ.05/2010 tertanggal 15 Maret 2010 yang menyatakan bahwa PT. AA sebagai penerbit Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
bahwa menurut Penggugat, Pajak Masukan yang diperoleh dari PT. AA telah dilakukan berdasarkan transaksi yang sebenarnya yaitu dilakukan berdasar adanya transaksi atau berdasar arus barang dan arus uang, dan dengan surat Penggugat Nomor: BS-01.2007 tanggal 9 Mei 2007 pendapat tersebut telah disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Menteng Dua dan Direktur Intelijen dan Penyidikan, disamping pendapat itu juga telah disampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tanggung jawab pembeli telah terpenuhi sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Faktur Pajak yang sah, demikian pula Faktur Pajak yang dipermasalahkan Tergugat sudah dilaporkan oleh PT. AA dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan.

bahwa oleh karenanya Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00002/107/04/071/10 tanggal 6 Agustus 2010 Masa Pajak Mei sampai dengan November 2004 dengan Surat Nomor: 0001/BI/VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010 dengan alasan sebagai berikut:
Surat Tagihan Pajak tersebut diterbitkan karena adanya pengkreditan Faktur Pajak Masukan dari PT. AA dimana PT. AA dianggap sebagai penerbit Faktur Pajak fiktif,Masalah yang berkaitan dengan PT. AA tersebut adalah di luar pengetahuan Penggugat dan sesuai dengan dokumen yang ada, Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak Masukan dimaksud telah Penggugat bayarkan kepada dan diterima oleh PT. AA, sehingga jika Pajak Pertambahan Nilai tersebut tidak disetorkan oleh yang bersangkutan, maka hal itu berada di luar pengetahuan Penggugat dan karenanya juga bukan merupakan kesalahan Penggugat,Sehubungan dengan status PT. AA tersebut, Penggugat telah melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan tidak mengkreditkan Faktur Pajak Masukan dari PT. AA dan telah melunasi Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar atas pembetulan tersebut untuk Tahun Pajak 2004 sampai dengan 2006 sebesar Rp.7.827.066.701,00,Berdasarkan alasan tersebut dan mengacu pada Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 yang menyatakan Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi adminstrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang ternyata dikenakan yang bukan karena kesalahan Wajib Pajak, oleh karena itu mohon Surat Tagihan Pajak tersebut dapat dihapuskan.
bahwa atas surat Penggugat a quo, Tergugat dengan Keputusan Nomor: KEP926/WPJ.06/2011 tanggal 5 September 2011 telah menolak permohonan Penggugat dengan alasan sebagai berikut:
Penggugat telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua pada tanggal 11 Juni 1998 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 24 Juni 1998 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha: Perdagangan Besar Lainnya (KLU: 51900),Penggugat melakukan transaksi dengan PT. AA sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2006,Penggugat dengan kesadaran sendiri melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan Penggugat dengan PT. AA terkait dengan kasus penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,Pengenaan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 8 ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut merupakan akibat adanya utang pajak menjadi lebih besar pada saat Penggugat membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan kata lain sebagai konsekwensi dari pembetulan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Penggugat,Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126 dan penjelasannya dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984, dengan demikian setiap orang dianggap telah mengetahui Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut,Berdasarkan alasan tersebut di atas, alasan Penggugat karena ketidaktahuan atau bukan kesalahan Penggugat tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kekhilafan Penggugat atau bukan karena kesalahan Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000.
bahwa atas alasan Tergugat menolak permohonan Penggugat a quo, Penggugat mengajukan Gugatan dengan mempertanyakan dari mana Tergugat mendapat informasi bahwa Penggugat atas kesadaran sendiri melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai karena berdasarkan data yang ada pada Penggugat terdapat Surat Tergugat Nomor: S5770/WPJ.06/KP.0808/2007 tanggal 26 April 2007 dan Nomor: S350.FPF/PJ.05/2010 tanggal 15 Maret 2010 yang berisi himbauan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pengguna faktur pajak bermasalah, yaitu untuk tidak mengkreditkan Pajak Masukan dari PT. AA yang merupakan Pengusaha Kena Pajak pengguna Faktur Pajak tidak sah sesuai SE-04/PJ.52/2006, dan dengan itikad baik Penggugat telah memenuhi himbauan dimaksud serta dalam rangka mengikuti program Sunset Policy, pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai telah dilakukan serta telah melunasi Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar atas pembetulan dimaksud untuk tahun pajak 2004 sampai dengan tahun 2006 sebesar Rp.7.827.066.701,00.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa pada tanggal 26 April 2007 kepada Penggugat telah dihimbau oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Menteng Dua untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pengguna faktur pajak bermasalah dengan Surat Nomor: S5770/WPJ.06/KP.0808/2007, namun demikian Penggugat tidak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai dimaksud.

bahwa Penggugat diperiksa dengan jenis pemeriksaan rutin Rugi Tidak Lebih Bayar (RTLB) untuk Tahun Pajak 2004, 2005, dan 2006 dan dalam proses pemeriksaan diketahui Penggugat menggunakan faktur pajak tidak  berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang diterbitkan oleh PT. AA (NPWP: 0X.XXX.0XX.X-0XX.000) sebesar Rp.7.827.066.701,00.

bahwa pada tanggal 27 Februari 2009, Penggugat memanfaatkan fasilitas program sunset policy dengan menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2004, 2005 dan 2006, dan berkomitmen untuk melunasi kekurangan atas pembayaran PPN sebesar Rp.7.827.066.701,00 sebagai akibat penggunaan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, dan pada tanggal 30 April 2009 Penggugat membayar PPN masa Mei sampai dengan November 2004 sebesar Rp.2.629.643.342,00.

bahwa pada tanggal 15 Maret 2010, Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak dengan surat Nomor: S-350.FPF/PJ.05/2010 tertanggal 15 Maret 2010 menghimbau kepada Penggugat untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

bahwa pada tanggal 24 Mei 2010, Penggugat melaporkan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei sampai dengan November 2004 dan telah melakukan pembayaran atas pembetulan tersebut dengan Surat Setoran Pajak pada tanggal 30 April 2009 sebesar Rp.2.629.643.342,00.

bahwa Pasal 8 ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:

Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas keterlambatan pembayaran akibat pembetulan sendiri Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, terdapat sanksi administrasi yang harus ditagihkan sebesar Rp.1.262.228.801,00.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00002/107/04/071/10 tanggal 06 Agustus 2010 Masa Pajak Mei sampai dengan November 2004 tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa atas penerbitan Surat Tagihan Pajak a quo, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi dengan alasan bahwa masalah yang berkaitan dengan PT. AA adalah di luar pengetahuan Penggugat dan bukan kesalahan Penggugat karena sesuai dengan dokumen yang ada, Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak telah dibayarkan kepada dan diterima PT. AA namun demikian Penggugat telah membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan tidak mengkreditkan Faktur Pajak Masukan dari PT. AA serta telah melunasi Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar atas pembetulan tersebut untuk Tahun Pajak 2004 sampai dengan 2006 sebesar Rp.7.827.066.701,00.

bahwa atas permohonan Penggugat a quo,Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-926/WPJ.06/2011 tanggal 05 September 2011 telah menolak permohonan Penggugat dengan dasar bahwa Penggugat dengan kesadaran sendiri telah melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan  Penggugat dengan PT. AA terkait dengan kasus penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan uraian tersebut di atas, terbukti bahwa Penggugat dengan kesadaran sendiri telah melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, atas jumlah pajak yang kurang dibayar dikenakan sanksi 2% (dua persen) sebulan dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan tersebut.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-926/WPJ.06/2011 tanggal 05 September 2011 yang menolak permohonan Penggugat untuk mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei sampai dengan November 2004 sudah tepat dan tetap dipertahankan.
Memperhatikan:Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Pengugat, hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
Mengingat  :1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-926/WPJ.06/2011 tanggal 05 September 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei sampai dengan November 2004 Nomor: 00002/107/04/071/10 tanggal 06 Agustus 2010.