Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48268/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48268/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan Gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00031/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 Masa Pajak Juni 2008; Menurut Terbanding : bahwa pokok sengketa atau objek Gugatan sesuai perihal dan substansi (isi) Surat Gugatan Penggugat adalah Gugatan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Juni 2008. Pengajuan Surat Gugatan oleh Penggugat telah melampaui jangka waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal penerbitan SKP sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 angka (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa perubahan pokok sengketa atau objek Gugatan menurut Penggugat menjadi Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak memenuhi Persyaratan Formal, dalam persidangan pertama tanggal 4 April 2013, dengan menggunakan dasar hukum Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang KUP, menurut Tergugat tidak tepat karena ketentuan tersebut mengatur Gugatan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang tidak sesuai prosedur; bahwa berdasarkan kondisi pada butir 6.2 di atas maka Surat Gugatan Penggugat telah cacat formil dan pengajuan obyek sengketa Gugatan menjadi tidak jelas (obscuur libel); Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mempermasalahkan prosedur penerbitan SKPKB PPN Nomor : 00031/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 dengan kondisi bahwa seolah-olah Penggugat telah menyetujui seluruh hasil pemeriksaan seperti tertuang pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : Pem-016/WPJ.23/KP.0100/K.I/2012 tanggal 23 Juli 2012; bahwa Penggugat berpendapat bahwa Tergugat (Pemeriksa) telah sengaja merekayasa seolaholah Penggugat tidak memenuhi panggilan dari Pemeriksa untuk hadir dalam rangka melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Kondisi yang sebenarnya adalah Penggugat telah hadir tanggal 31 Juli 2012 dengan menyerahkan Surat Nomor : 016B/SKPMMS/DU/VII/2012 tanggal 30 Juli 2012 yang intinya bahwa Penggugat mengajukan permohonan perpanjangan waktu memberikan sanggahan atas pemberitahuan hasil pemeriksaan selama 14 (empat belas) hari dalam rangka melengkapi pernyataan Penggugat terkait dengan nilai koreksi yang tidak disetujui; bahwa menurut Penggugat, selain mereka telah hadir dan menyerahkan surat sebagaimana diuraiakan pada angka 2 di atas, Penggugat juga merasa telah patuh dan kooperatif untuk hadir dalam rangka menyampaikan tanggapan dan sanggahan atas hasil pemeriksaan pajak melalui Surat Nomor : 020/SK-PMMS/DU/VIII/2012 tanggal 14 Agustus 2012, namun Penggugat merasa tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembahasan akhir, tidak pernah menerima undangan atau pemberitahuan pembahasan akhir yang menegaskan terkait dengan penentuan hari, tanggal, waktu, tempat dan pihak yang harus ditemui; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis, perihal Surat Gugatan Nomor: 031/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 adalah Pengajuan Gugatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Juni 2008; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, alasan mengajukan Gugatan adalah bagian pertama tentang prosedur penerbitan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00031/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 dan bagian kedua tentang materi atas penghitungan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00031/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor: 031/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 baik dalam perihal maupun isi surat dengan jelas menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00031/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 sehingga objek Gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00031/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang,Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak,Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, atau,Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa Majelis berpendapat bahwa dasar hukum Surat Gugatan Penggugat aquo adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, karena tidak bisa dimasukkan dalam huruf a, b, dan c, ketentuan a quo; bahwa Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d a quo, menyatakan : (1)Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dapat diajukan Gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang,(2)Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak didasarkan pada :Hasil verifikasi,Hasil pemeriksaan,Hasil pemeriksaan ulang, atau,Hasil pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-undang;(3)Termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang menetapkan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajaktidak sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dilakukan verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan ulang atau pemeriksaan bukti permulaan; bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam Surat Gugatan aquo, alasan Penggugat tidak didasarkan pada Pasal 38 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sehingga Majelis berkesimpulan Surat Gugatan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa terkait dengan pemenuhan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Gugatan selain tidak memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Gugatan juga tidak memenuhi Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 yaitu mengenai jangka waktu pengajuan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48266/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48266/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 Nomor: 00029/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat berpendapat bahwa Tergugat (Pemeriksa) telah sengaja merekayasa seolaholah Penggugat tidak memenuhi panggilan dari Pemeriksa untuk hadir dalam rangka melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Kondisi yang sebenarnya adalah Penggugat telah hadir tanggal 31 Juli 2012 dengan menyerahkan Surat Nomor : 016B/SK-PMMS/DU/VII/2012 tanggal 30 Juli 2012 yang intinya bahwa Penggugat mengajukan permohonan perpanjangan waktu memberikan sanggahan atas pemberitahuan hasil pemeriksaan selama 14 (empat belas) hari dalam rangka melengkapi pernyataan Penggugat terkait dengan nilai koreksi yang tidak disetujui; Menurut Penggugat : bahwa menurut Tergugat, Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.4.710.653.440,00 karena Tergugat dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai didasarkan pada rekening koran dengan menjumlahkan mutasi/sisi kredit sebagai penerimaan yang merupakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai. Padahal mutasi kredit tersebut tidak semuanya merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai. Mutasi kredit yang dihitung oleh Tergugat tersebut termasuk reimbursement atau penggantian biaya dari tenant yang meliputi: Menurut Majelis : bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Gugatan Nomor: 029/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 untuk menentukan objek Gugatan dan alasan Gugatan; bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan objek Gugatan adalah Surat Tergugat Nomor : S-00211/WPJ.23/KP.0103/2012 tanggal 11 Desember 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak April 2008 tidak memenuhi persyaratan formal, bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, perihal Surat Gugatan Nomor: 029/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 adalah Pengajuan Gugatan atas SKPKB PPN Masa Pajak April 2008; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, alasan mengajukan Gugatan adalah bagian pertama tentang prosedur penerbitan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 Nomor: 00029/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 dan bagian kedua tentang materi atas penghitungan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 Nomor: 00029/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor: 029/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 baik dalam perihal maupun isi surat dengan jelas menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 Nomor: 00029/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 sehingga objek Gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 Nomor: 00029/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang,Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak,Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, atau,Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa Majelis berpendapat bahwa dasar hukum Surat Gugatan Penggugat aquo adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, karena tidak bisa dimasukkan dalam huruf a, b, dan c, ketentuan a quo; bahwa Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d a quo, menyatakan : (1)Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dapat diajukan Gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang,(2)Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak didasarkan pada :Hasil verifikasi,Hasil pemeriksaan,Hasil pemeriksaan ulang, atau,Hasil pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-undang;(3)Termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang menetapkan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajaktidak sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dilakukan verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan ulang atau pemeriksaan bukti permulaan; bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam Surat Gugatan aquo, alasan Penggugat tidak didasarkan pada Pasal 38 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sehingga Majelis berkesimpulan Surat Gugatan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa terkait dengan pemenuhan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Gugatan selain tidak memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Gugatan juga tidak memenuhi Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 yaitu mengenai jangka waktu pengajuan gugatan, dengan pembahasan sebagai berikut : bahwa dari Surat Gugatan Nomor: 029/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 diketahui bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 Nomor: 00029/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Surat Gugatan Nomor: 029/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 diterima di Sekretariat Pengadilan pajak pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2013 (cap harian pos 11 Januari 2013) sedangkan yang diajukan Gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 Nomor: 00029/207/08/542/12 yang diterbitkan tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Majelis berpendapat dari jangka waktu penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 Nomor: 00029/207/08/542/12 yaitu tanggal 31 Agustus 2012 sampai dengan tanggal Surat Gugatan Nomor: 029/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 diterima Pengadilan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48265/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48265/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00028/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Ketetapan Pajak yang diajukan Gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor : 00028/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 yang diterbitkan berdasarkan Nota Penghitungan tanggal 29 Agustus 2012 sebagaimana dituangkan pada laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman Nomor : LAP-24-WPJ.32/KP.0105/2012 tanggal 29 Agustus 2012; Menurut Penggugat : bahwa bersama ini Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00028/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 Masa Pajak Maret 2008; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 028/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur Utama; bahwa Surat Gugatan Nomor: 028/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Gugatan Nomor: 028/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 untuk menentukan objek Gugatan dan alasan Gugatan; bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan objek Gugatan adalah Surat Tergugat Nomor : S-00201/WPJ.23/KP.0103/2012 tanggal 11 Desember 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2008 tidak memenuhi persyaratan formal, bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, perihal Surat Gugatan Nomor: 028/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 adalah Pengajuan Gugatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2008; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, alasan mengajukan Gugatan adalah bagian pertama tentang prosedur penerbitan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00028/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 dan bagian kedua tentang materi atas penghitungan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00028/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor: 028/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 baik dalam perihal maupun isi surat dengan jelas menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00028/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 sehingga objek Gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00028/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atauPengumuman Lelang,Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak,Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, atau,Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa Majelis berpendapat bahwa dasar hukum Surat Gugatan Penggugat aquo adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, karena tidak bisa dimasukkan dalam huruf a, b, dan c, ketentuan a quo; bahwa Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d a quo, menyatakan : Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dapat diajukan Gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang, Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak didasarkan pada :Hasil verifikasi,Hasil pemeriksaan,Hasil pemeriksaan ulang, atau,Hasil pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-undang; Termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang menetapkan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajaktidak sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dilakukan verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan ulang atau pemeriksaan bukti permulaan; bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam Surat Gugatan aquo, alasan Penggugat tidak didasarkan pada Pasal 38 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sehingga Majelis berkesimpulan Surat Gugatan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa terkait dengan pemenuhan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Gugatan selain tidak memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Gugatan juga tidak memenuhi Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 yaitu mengenai jangka waktu pengajuan gugatan, dengan pembahasan sebagai berikut : bahwa dari Surat Gugatan Nomor: 028/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 diketahui bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00028/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Surat Gugatan Nomor: 028/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 diterima di Sekretariat Pengadilan pajak pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2013 (cap harian pos 11 Januari 2013) sedangkan yang diajukan Gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00028/207/08/542/12 yang diterbitkan tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Majelis berpendapat dari jangka waktu penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00028/207/08/542/12 yaitu tanggal 31 Agustus 2012 sampai dengan tanggal Surat Gugatan Nomor: 028/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 diterima Pengadilan Pajak yaitu tanggal 11 Januari 2013 (cap pos), telah melampaui ketentuan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48264/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48264/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00027/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00027/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman. Menurut Penggugat : bahwa atas ketetapan tersebut di atas, Penggugat telah mengajukan Permohonan Keberatan dengan Surat Nomor: 82/SK-PMMS/DU/XI/2012 tanggal 26 November 2012 dan dengan Surat Tergugat Nomor: S00207/WPJ.23/KP.0103/2012 tanggal 11 Desember 2012 tidak dapat dipertimbangkan, sehingga dengan Surat Nomor: 027/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 Penggugat mengajukan Gugatan. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Pendapat Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 027/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 ditandatangani oleh Direktur Utama; bahwa Surat Gugatan Nomor: 027/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Gugatan Nomor: 027/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 untuk menentukan objek Gugatan dan alasan Gugatan. bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan objek Gugatan adalah Surat Tergugat Nomor : S-00207/WPJ.23/KP.0103/2012 tanggal 11 Desember 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Februari 2008 tidak memenuhi persyaratan formal, bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan. bahwa berdasarkan penelitian Majelis, perihal Surat Gugatan Nomor: 027/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 adalah Pengajuan Gugatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Februari 2008. bahwa berdasarkan penelitian Majelis, alasan mengajukan Gugatan adalah bagian pertama tentang prosedur penerbitan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00027/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 dan bagian kedua tentang materi atas penghitungan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00027/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012. bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor: 027/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 baik dalam perihal maupun isi surat dengan jelas menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00027/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 sehingga objek Gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00027/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012. bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang,Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak,Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, atau,Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak. bahwa Majelis berpendapat bahwa dasar hukum Surat Gugatan Penggugat aquo adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, karena tidak bisa dimasukkan dalam huruf a, b, dan c, ketentuan a quo. bahwa Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d a quo, menyatakan :(1)Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dapat diajukan Gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang,(2)Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak didasarkan pada :Hasil verifikasi,Hasil pemeriksaan,Hasil pemeriksaan ulang, atau,Hasil pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undangundang;(3)Termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang menetapkan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajaktidak sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dilakukan verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan ulang atau pemeriksaan bukti permulaan.bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam Surat Gugatan aquo, alasan Penggugat tidak didasarkan pada Pasal 38 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sehingga Majelis berkesimpulan Surat Gugatan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa terkait dengan pemenuhan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Gugatan selain tidak memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Gugatan juga tidak memenuhi Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 yaitu mengenai jangka waktu pengajuan gugatan, dengan pembahasan sebagai berikut : bahwa dari Surat Gugatan Nomor: 027/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 diketahui bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00027/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012. bahwa Surat Gugatan Nomor: 027/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 diterima di Sekretariat Pengadilan pajak pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2013 (cap harian pos 11 Januari 2013) sedangkan yang diajukan Gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00027/207/08/542/12 yang diterbitkan tanggal 31 Agustus 2012. bahwa Majelis berpendapat dari jangka waktu penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00027/207/08/542/12 yaitu tanggal 31 Agustus 2012 sampai dengan tanggal Surat Gugatan Nomor: 027/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 diterima Pengadilan Pajak yaitu tanggal 11 Januari 2013 (cap pos), telah melampaui ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48263/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48263/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00026/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 Masa Pajak Januari 2008; Menurut Tergugat : bahwa pokok sengketa atau objek Gugatan sesuai perihal dan substansi (isi) Surat Gugatan Penggugat adalah Gugatan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Januari 2008. Pengajuan Surat Gugatan oleh Penggugat telah melampaui jangka waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal penerbitan SKP sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 angka (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa perubahan pokok sengketa atau objek Gugatan menurut Penggugat menjadi Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak memenuhi Persyaratan Formal, dalam persidangan pertama tanggal 4 April 2013, dengan menggunakan dasar hukum Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang KUP, menurut Tergugat tidak tepat karena ketentuan tersebut mengatur Gugatan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang tidak sesuai prosedur; bahwa Surat Gugatan Penggugat telah cacat formil dan pengajuan obyek sengketa Gugatan menjadi tidak jelas (obscuur libel); Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mempermasalahkan prosedur penerbitan SKPKB PPN Nomor : 00026/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 dengan kondisi bahwa seolah-olah Penggugat telah menyetujui seluruh hasil pemeriksaan seperti tertuang pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : Pem-016/WPJ.23/KP.0100/K.I/2012 tanggal 23 Juli 2012; bahwa Penggugat berpendapat bahwa Tergugat (Pemeriksa) telah sengaja merekayasa seolaholah Penggugat tidak memenuhi panggilan dari Pemeriksa untuk hadir dalam rangka melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Kondisi yang sebenarnya adalah Penggugat telah hadir tanggal 31 Juli 2012 dengan menyerahkan Surat Nomor : 016B/SKPMMS/DU/VII/2012 tanggal 30 Juli 2012 yang intinya bahwa Penggugat mengajukan permohonan perpanjangan waktu memberikan sanggahan atas pemberitahuan hasil pemeriksaan selama 14 (empat belas) hari dalam rangka melengkapi pernyataan Penggugat terkait dengan nilai koreksi yang tidak disetujui; bahwa menurut Penggugat, selain mereka telah hadir dan menyerahkan surat sebagaimana diuraiakan pada angka 2 di atas, Penggugat juga merasa telah patuh dan kooperatif untuk hadir dalam rangka menyampaikan tanggapan dan sanggahan atas hasil pemeriksaan pajak melalui Surat Nomor : 020/SK-PMMS/DU/VIII/2012 tanggal 14 Agustus 2012, namun Penggugat merasa tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembahasan akhir, tidak pernah menerima undangan atau pemberitahuan pembahasan akhir yang menegaskan terkait dengan penentuan hari, tanggal, waktu, tempat dan pihak yang harus ditemui; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis, perihal Surat Gugatan Nomor: 026/SKPMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 adalah Pengajuan Gugatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2008; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, alasan mengajukan Gugatan adalah bagian pertama tentang prosedur penerbitan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00026/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 dan bagian kedua tentang materi atas penghitungan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00026/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor: 026/SK-PMMS/DU/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 baik dalam perihal maupun isi surat dengan jelas menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00026/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 sehingga objek Gugatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00026/207/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang,Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak,Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, atau,Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa Majelis berpendapat bahwa dasar hukum Surat Gugatan Penggugat aquo adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, karena tidak bisa dimasukkan dalam huruf a, b, dan c, ketentuan a quo; bahwa Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d a quo, menyatakan :(1)Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dapat diajukan Gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang,(2)Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak didasarkan pada :Hasil verifikasi,Hasil pemeriksaan,Hasil pemeriksaan ulang, atau,Hasil pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-undang;(3)Termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang menetapkan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajaktidak sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dilakukan verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan ulang atau pemeriksaan bukti permulaan; bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam Surat Gugatan aquo, alasan Penggugat tidak didasarkan pada Pasal 38 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sehingga Majelis berkesimpulan Surat Gugatan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa terkait dengan pemenuhan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Gugatan selain tidak memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Gugatan juga tidak memenuhi Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 yaitu mengenai jangka waktu pengajuan gugatan, dengan pembahasan sebagai berikut
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48259/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48259/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2007 Nomor: 00119/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011; Menurut Tergugat : bahwa apa yang dinilai pihak Peneliti yang terkait penerimaan uang pada Bank Jateng sebesar Rp545.000.000,00 benar-benar bukan merupakan penjualan dan hanya merupakan transaksi pembayaran hutang dari PT AB Direkturnya Samuel Handoyo Sutanto ke Penggugat yang Direkturnya DF, dimana masih hubungan anak-bapak, dan perusahaan Penggugat merupakan perusahaan keluarga dengan sistem pembukuan yang sangat sederhana; Menurut Penggugat : bahwa Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang digugat diterbitkan tanggal 10 Juni 2011 dan gugatan diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 08 Juli 2013, sehingga telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan formal; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: 23/KT/VI/2013 tanggal 03 Juli 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX jabatan: Wakil Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: 23/KT/VI/2013 tanggal 03 Juli 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Gugatan Nomor: 23/KT/VI/2013 tanggal 03 Juli 2013 untuk menentukan objek gugatan dan alasan gugatan; bahwa berdasarkan hasil penelitian, Majelis berpendapat bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2007 Nomor : 00119/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011 yang telah diterbitkan Keputusan oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1141/WPJ.10/2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Keputusan Tergugat aquo adalah jawaban atas Surat Penggugat Nomor: 109/KT/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Ps 36 ayat (1) b KUP); bahwa Surat Nomor: 109/KT/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2007 Nomor: 00119/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011; bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.bahwa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan :(1)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.(2)Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.(3)Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang.(4)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang ditentukan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.(5)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima. bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan “Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatannya dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal keputusan ditetapkan, dengan dilampiri salinan Surat Keputusan tersebut” bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; bahwa Penjelasan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak; hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;bahwa Majelis berpendapat, upaya hukum yang seharusnya ditempuh oleh Penggugat adalah mengajukan Surat Keberatan sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang kemudian dilanjutkan dengan banding sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 apabila Penggugat tidak puas/setuju terhadap keputusan Tergugat yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 KUP; bahwa Majelis berpendapat Keputusan Tergugat aquo tidak termasuk objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Majelis berpendapat Keputusan Tergugat a quo merupakan diskresi dari Tergugat atas permohonan Penggugat; bahwa apabila maksud Penggugat mengajukan gugatan adalah terhadap Keputusan Tergugat No. KEP1153/WPJ.10/2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b, Surat Gugatan yang diajukan telah melebihi 30 hari dihitung sejak tanggal Keputusan aquo sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang