Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 48392/PP/M.X/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 48392/PP/M.X/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan
 
Tahun Pajak:2013
 
Pokok Sengketa   :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Nomor: S-2827/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013 perihal Pemberitahuan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Tidak Diterbitkan;
Menurut Tergugat:bahwa apabila setelah diterbitkannya surat SKPPKP Tidak Diterbitkan Penggugat tidak melakukan pembetulan SPM Pajak Pertambahan Nilai Masa terkaitnya, maka Pasal 9 ayat 2 tersebut berlaku, artinya proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai diproses berdasarkan Pasal 17 ayat 1 dari Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tetapi apabila Penggugat membetulkan SPM Pajak Pertambahan Nilai terkaitnya, yang mana berdasarkan Pasal 8 ayat 1 dari Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan hal tersebut diperbolehkan (penerbitan SKPPKP dilakukan melalui proses penelitian tetapi bukan pemeriksaan), maka atas SPM Pajak Pertambahan Nilai Pembetulan tersebut harus diproses penerbitan SKPPKPnya, sebagaimana diatur didalam Pasal 10 ayat (2) tersebut diatas. Dengan kata lain Pasal 9 ayat 2 dari PMK Nomor 74/PMK.03/2012 tidak membatasi Penggugat untuk melakukan pembetulan SPM Pajak Pertambahan Nilai terkaitnya;
Menurut Penggugat:bahwa Surat Gugatan Nomor: 1410/PD-MH/NNT/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Presiden Direktur;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 1410/PD-MH/NNT/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 1410/PD-MH/NNT/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat yang digugat yaitu Surat Tergugat Nomor: S-2827/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013, yakni pada tanggal 24 Juli 2013, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 1410/PD-MH/NNT/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 dilampiri dengan salinan Surat yang digugat yaitu Surat Tergugat Nomor: S-2827/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 1410/PD-MH/NNT/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2013, sedangkan Surat Tergugat Nomor: S-2827/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013, sehingga apabila dihitung dari tanggal 23 Juli 2013 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2013 adalah 31 (tiga puluh satu), sehingga melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan;

bahwa pembahasan mengenai pemenuhan ketentuan formal jangka waktu pengajuan gugatan sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Tergugat untuk menyampaikan bukti kirim Surat Tergugat Nomor: S-2827/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013;

bahwa memenuhi permintaan Majelis,Tergugat dalam persidangan menyampaikan bukti kirim pos Surat Tergugat Nomor: S-2827/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti kirim yang disampaikan oleh Tergugat tersebut diketahui bahwa Surat Nomor: S-2827/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013 dikirim oleh Tergugat pada tanggal 23 Juli 2013, sehingga apabila dihitung dari sejak tanggal 23 Juli 2013 sampai dengan Surat Gugatan Nomor: 1410/PD-MH/NNT/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2013 (diantar langsung) adalah dalam jangka waktu 31 (tiga puluh satu) hari;

bahwa Tergugat mengemukakan bahwa Penggugat menyampaikan Surat Gugatan dalam jangka waktu 31 (tiga puluh satu) hari, jika dihitung sejak tanggal 23 Juli 2013 sampai dengan 22 Agustus 2013;

bahwa Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat, karena menurut Penggugat pengajuan gugatan oleh Penggugat adalah masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari,. hal ini karena kata “sejak” menurut Penggugat dihitung pada hari berikutnya, dimana tanggal 23 Juli 2013 tidak dihitung;

bahwa Penggugat juga menganalogikan bahwa seandainya peraturan diubah menjadi 1 (satu) hari sejak, maka menurut Penggugat satu hari sejak adalah tanggal berikutnya, dimana apabila satu hari sejak dihitung pada hari yang bersangkutan maka peraturan itu tidak bisa dipenuhi apabila suatu dokumen dikirim hari itu dan harus diisi/dikembalikan hari itu juga;

bahwa menanggapi pendapat Penggugat, Tergugat menjelaskan bahwa definisi kata “sejak” sesuai dengan gramatikal bahasa berarti “kata penghubung untuk menandai mulai dari”, sehingga menurut Tergugat dalam kasus ini kata sejak tanggal 23 Juli 2013, maka tanggal 23 Juli 2013 tersebut dihitung/termasuk di dalamnya;

bahwa kemudian Tergugat menjelaskan bahwa memang tidak ada penjelasan dalam bagian penjelasan pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai jangka waktu pengajuan gugatan, namun demikian Tergugat mencontohkan Penjelasan Pasal 35 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dimana kata sejak juga terdapat di dalamnya, hanya saja Pasal tersebut mengatur masalah banding, sedangkan dalam hal ini juga bisa dianalogikan dengan kasus pada jangka waktu gugatan, dimana kata sejak dihitung mulai dari tanggal tersebut juga;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti kirim pos yang disampaikan Tergugat diketahui bahwa Surat Tergugat Nomor: S-2827/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013 dikirimkan kepada Penggugat melalui pos surat kilat khusus pada tanggal 23 Juli 2013;

bahwa selanjutnya Majelis mengungkapkan bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: “ Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;

bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Tergugat Nomor: S2827/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013 dikirimkan kepada Penggugat pada tanggal 23 Juli 2013, sehingga apabila dihitung dari tanggal 23 Juli 2013 sampai dengan tanggal Surat Gugatan Nomor: 1410/PD-MH/NNT/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu pada tanggal 22 Agustus 2013 adalah 31 (tiga puluh satu) hari, maka Surat Gugatan telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan, dengan demikian pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3)  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 1410/PD-MH/NNT/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S2827/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 1410/PD-MH/NNT/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, selaku Presiden Direktur, dan berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Akta Notaris AA,S.H., M.Kn, Nomor 55 tanggal 12 Juni 2012 diketahui bahwa Sdr. XX menjabat sebagai Presiden Direktur, sehingga yang bersangkutan berhak untuk menandatangani Surat Gugatan, dengan demikian pengajuan gugatan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 1410/PD-MH/NNT/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (6), Pasal 41 ayat (1), namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya pengajuan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;

bahwa selanjutnya oleh karena permohonan gugatan tidak dapat diterima, maka Majelis tidak melakukan pemeriksaan atas materi sengketa gugatan lebih lanjut;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan  :Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Nomor: S-2827/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Juli 2013 perihal Pemberitahuan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Tidak Diterbitkan, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.