| Jenis Pajak | : | PPh Badan |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp36.756.596.106,00, yang terdiri dari koreksi atas:
1. Harga Pokok Penjualan yang berupa biaya lainnyaRp 22.787.127.052,002. Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha yang terdiri dari koreksi:Rp 12.770.804.999,00- Biaya Bunga PinjamanRp 7.911.556.027,00- Biaya Lain-lainRp 4.859.248.972,003. Biaya dari Luar Usaha Rp 1.198.664.055,00 Rp 36.756.596.106,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| | | |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa biaya-biaya tersebut dikoreksi oleh Terbanding karena selama proses pemeriksaan dilakukan, Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen-dokumen ataupun bukti-bukti yang menjadi dasar biaya-biaya tersebut untuk dapat diakui sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan; |
| | | |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa biaya Harga Pokok Penjualan yang dikoreksi sebesar Rp22.787.127.052,00 merupakan biaya atas penggunaan bahan bakar dan pembelian peralatan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini adalah: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:Pasal 26A ayat (4) yang berbunyi sebagai berikut: Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (3a):Pasal 29 ayat (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;Pasal 29 ayat (3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib: memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/ataumemberikan keterangan lain yang diperlukan;Pasal 29 ayat (3a) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;Pasal 31 ayat (3): Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan tanggapan atas penjelasan Terbanding dengan Surat Nomor AYMP/607-625/16/II/086 tanggal 23 Februari 2016 yang antara lain menyampaikan fakta bahwa permintaan peminjaman buku yang dilakukan oleh Terbanding walaupun sudah melalui Surat Peringatan 1 dan Surat Peringatan 2 tetap tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding dengan alasan: Staf yang mengurus Pajak Penghasilan Badan sedang cuti sehingga surat diberikan ke staf pajak yang tidak paham masalah Pajak Penghasilan Badan;Adanya keterbatasan komunikasi antara Staf Pemohon Banding yang berkewarganegaraan Indonesia dengan manajer-manajer Pemohon Banding yang mayoritas Warga Negara Thailand dan kurangnya pemahaman akan perpajakan di Indonesia;Keterbatasan waktu yang disediakan sehingga dengan keterbatasan Pemohon Banding karena kurangnya orang yang paham akan proses pemeriksaan; bahwa pada saat Tim Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan tidak menghadiri Pembahasan Hasil Pemeriksaan tanggal 7 Maret 2014 karena keterbatasan transportasi untuk mengantar Staf Pemohon Banding ke Kantor Terbanding;
bahwa menurut Pemohon Banding terdapat fakta yang tidak diungkapkan oleh Terbanding yaitu pertemuan Pemohon Banding dengan Terbanding pada tanggal 8 Maret 2014 tidak terlaksana karena Terbanding telah menerbitkan hasil pemeriksaan (secara jabatan) dan menganjurkan Pemohon Banding untuk mengajukan keberatan ke Kantor Wilayah Kalimantan Barat;
bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 134 tanggal 30 Juli 2009 dari Notaris Robert Purba diketahui bahwa perusahaan sejak berdiri sampai dengan saat diperiksa untuk Tahun Pajak 2012 yaitu tanggal 22 Oktober 2013 menurut Majelis sudah cukup waktu bagi Pemohon Banding untuk mempelajari aturan perpajakan di Indonesia dan mempersiapkan Staf yang bisa berbahasa Indonesia yang berasal dari orang Warga Negara Indonesia sehingga alasan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti sebagaimana disampaikan dalam pengungkapan fakta tidak dapat diterima oleh Majelis;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis tidak terdapat prosedur penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dalam proses pemeriksaan maupun proses administrasi di Kantor Pelayanan Pajak. Hal ini juga didukung, terbukti Pemohon Banding dalam prose pengajuan banding ini langsung keberatan atas materi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Pasal 26A ayat (4) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan setelah bermusyawarah Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tetap dipertahankan; |
| | | |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| | | |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| | | |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| | | |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| | | |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-660/WPJ.13/2014 tanggal 9 Desember 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00004/506/12/701/14 tanggal 18 Maret 2014 atas nama Pemohon Banding;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00450/PP/PM/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
1. Drs. AA M.M.Sebagai Hakim Ketua,2. Drs. BB, M.Sc.Sebagai Hakim Anggota,3. CC, S.E., M.Si.Sebagai Hakim Anggota,4. DD, S.E., M.M. Sebagai Panitera Pengganti. Putusan Nomor Put.86525/PP/M.XVIIIA/15/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 5 September 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |