Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-82342/PP/M.IXB/19/2017

 Putusan Nomor : Put-82342/PP/M.IXB/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak   :2016
   
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan klasifikasi atas impor Centrifugal Fan, Negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 023756 tanggal 11 Februari 2016 pada pos tarif 8414.59.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, dan ditetapkan oleh Terbanding dalam pos tarif 8414.59.49.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp14.305.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding :bahwa jenis barang yang diberitahukan Centrifugal Fan yang diimpor dengan PIB Nomor 023756 tanggal 11 Februari 2016 dan menunjuk SPTNP Nomor 001147/KPU.03/NP/2016 tanggal 22 Februari 2016 lebih tepat diklasifikasikan kedalam pos tarif HS. 8414.59.49.00, BM 10%, PPN 10%, PPh Ps 22 2,5%
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa kewajiban melampirkan Surat Pendaftaran Barang terkait SNI sesuai Per.Men ESDM No. 0011 th 2007 pada HS 8414.59.49.00 tersebut. Berbeda dengan Centrifugal Fan tipe R1G175-AB41-02 yang Pemohon Banding impor, Centrifugal Fan tipe R1G175-AB41-02 merupakan tipe fan yang digunakan dalam aplikasi industri telekomunikasi untuk mendinginkan Kabinet Rectifier dan bukan/tidak digunakan untuk keperluan rumah tangga ataupun sejenisnya sehingga HS 8414.59.99.00 BM 5%, PPN 10%, Pph Ps 22 2.5% yang Pemohon Banding deklarasikan pada PIB nomor 023756 lebih cocok diterapkan pada Centrifugal Fan yang Pemohon Banding impor;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi atas impor Centrifugal Fan, Negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 023756 tanggal 11 Februari 2016 pada pos tarif 8414.59.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8414.59.49.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp14.305.000,00;

bahwa menurut Terbanding, Centrifugal Fan adalah Fan/kipas angin berbentuk centrifugal (lingkaran dengan bilah kipas menghadap ke arah luar)yang berfungsi untuk menghasilkan flow atau aliran pada suatu fluida, biasanya berupa gas atau udara dengan menggunakan prinsip gaya sentrifugal (maksimal kapasitas 51 w (pada rpm 3300) dan paling umum digunakan dalam perangkat HVAC (Heating, Ventilation, and Air Conditioning) dan lebih tepat diklasifikasikan kedalam pos tarif HS 8414.59.49.00, BM 10%, PPN 10%, PPh Ps 22 2,5%;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa HS 8414.59.49.00, BM 10%, PPN 10%, Pph Ps 22 2.5% yang ditetapkan oleh pihak Bea dan Cukai lebih tepat diperuntukkan terhadap Komoditi kipas angin untuk rumah tangga dan sejenisnya. Centrifugal Fan tipe R1G175-AB41-02 merupakan tipe fan yang digunakan dalam aplikasi industri telekomunikasi untuk mendinginkan Kabinet Rectifier dan bukan/tidak digunakan untuk keperluan rumah tangga ataupun sejenisnya sehingga HS 8414.59.99.00 BM 5%, PPN 10%, Pph Ps 22 2.5%;

bahwa berdasarkan PIB dan dokumen pelengkap pabean, barang impor diberitahukan sebagai Centrifugal Fan;

bahwa pemeriksaan Majelis terhadap identifikasi barang impor adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data dan foto barang yang ditunjukkan pada saat persidangan, Majelis mengidentifikasikan barang impor sebagai fan/kipas angin berbentuk centrifugal (lingkaran dengan bilah kipas menghadap ke arah luar) yang berfungsi untuk menghasilkan flow atau aliran pada suatu fluida, biasanya berupa gas atau udara dengan menggunakan prinsip gaya sentrifugal (maksimal kapasitas 51 w (pada rpm 3300);

bahwa pemeriksaan Majelis terhadap klasifikasi dan pembebanan Bea Masuk barang impor adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa berdasarkan catatan 3 (a) KUMHS, “Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut : (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum….”

bahwa menurut Majelis, Centrifugal Fan diklasifikasikan ke dalam Bab 84 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012: Reaktor nuklir, ketel, mesin dan peralatan mekanis; bagian daripadanya;

bahwa sebagian uraian pada Pos 84.14 BTKI 2012 adalah sebagai berikut:

84.14Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak. Air or vacuum pumps, air or other gas compressors and fans; ventilating or recycling hoods incorporating a fan, whether or not fitted with filters.8414.10.00.00 – Pompa vakum – Vacuum pumps8414.20- Pompa udara yang dioperasikan dengan tangan atau kaki:- Hand-or foot-operated air pumps:8414.30- Kompresor dari jenis yang digunakan dalam perlengkapan pendingin:- Compressors of a kind used in refrigerating equipment:8414.40.00.00- Kompresor udara yang dipasang di atas sasis beroda untuk ditarik – Air compressors mounted on a wheeled chassis for towing – Kipas:- Fans:8414.51- – Kipas meja, lantai, dinding, jendela, langit-langit atau atap, dengan motor listrik terpasang didalamnya dengan keluaran tidak melebihi 125 W:- – Table, floor, wall, window, ceiling or roof fans, with a self-contained electric motor of an output not exceeding 125W:8414.59- – Lain-lain:- – Other: – – – Dengan kapasitas tidak melebihi 125 kW:- – – Of a capacity not exceeding 125 kW:8414.59.20.00- – – – Kipas anti ledakan, dari jenis yang biasa digunakan dalam pertambangan bawah tanah – – – – Explosion-proof air fans, of a kind used in underground mining8414.59.30.00- – – – Blower- – – – Blowers – – – – Lain-lain:- – – – Other:8414.59.41.00- – – – – Dengan layar pelindung- – – – – With protective screen8414.59.49.00- – – – – Lain-lain- – – – – Other – – – Lain-lain: – – – Other:8414.59.50.00- – – – Blower- – – – Blowers – – – – Lain-lain:- – – – Other:8414.59.91.00- – – – – Dengan layar pelindung- – – – – With protective screen8414.59.99.00- – – – – Lain-lain- – – – – Other 
bahwa menurut Majelis, Centrifugal Fan yang diimpor Pemohon Banding adalah bukan termasuk kipas meja, lantai, dinding, jendela, langit-langit atau atap, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8414.51, namun diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8414.59: Lain-lain;

bahwa berdasarkan uraian pada pos tarif 8414.59, Majelis berpendapat Centrifugal Fan yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 023756 tanggal 11 Februari 2016 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8414.59.49.00 BTKI 2012 dengan tarif Bea Masuk 10%;
   
menimbang  :bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Centrifugal Fan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 023756 tanggal 11 Februari 2016 diklasifikasikan pada pos tarif 8414.59.49.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan menolak banding Pemohon Banding sehingga tagihannya adalah Rp14.305.000,00;
   
menimbang:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-589/KPU.03/2016 tanggal 29 April 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001147/KPU.03/NP/2016 tanggal 22 Februari 2016, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor Centrifugal Fan dengan PIB Nomor: 023756 tanggal 11 Februari 2016 diklasifikasikan pada pos tarif 8414.59.49.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp14.305.000,00;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. AA, M.M., M.H.Sebagai Hakim Ketua,Drs. BB, M.M.  Sebagai Hakim Anggota,Dr. CC, S.H., M.M.  Sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh: DD, S.E.  Sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 27 Maret 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;