Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37126/PP/M.IV/99/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-37126/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1729/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011, tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00861/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa atas koreksi omset tersebut Pemeriksa menerbitkan sanksi STP sanksi Pasal 14 ayat (4) karena Penggugat tidak membuat/menunjukkan Faktur Pajak atas penyerahan jasa katering kepada Sendik AAA. Kemudian pada saat pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Penggugat memberikan alasan sebagaimana pada Laporan Penelitian Nomor : 1685/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011 angka VI. Penggugat juga memberikan lembar Faktur Pajak atas penyerahan jasa catering kepada Sendik AAA Surabaya; bahwa dalam penelitian atas fisik Faktur Pajak tersebut diketahui pengisian kode dan nomor seri faktur pajak terjadi kesalahan yakni pada pengisian nomor yang tidak urut. Penggugat membuat faktur pajak kepada Sendik AAA Surabaya dengan kode transaksi 02 yang digunakan untuk penyerahan kepada pemungut PPN bendaharawan Pemerintah dan dimulai nomor urut 1. Padahal sesuai ketentuan nomor urut tidak perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan. Selain itu Sendik AAA Surabaya bukanlah bendahara pemerintah sehingga kode transaksi harusnya 01 bukan 02; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat bergerak dalam bidang Jasa Catering (Penjualan Makanan dan Minuman, tanpa jasa lainnya) sejak berdiri tahun 2007 peredaran usaha hanya mengandalkan kontrak yang sifatnya insidentil. Penggugat tergolong Pengusaha Pribumi dengan modal terbatas dan selayaknya mendapatkan bantuan Pendanaan dari Pemerintah untuk kelancaran usahanya. Namun sampai saat ini walaupun tidak mendapatkan bantuan pendanaan dari Pemerintah, Penggugat telah ikut membantu Pemerintah dengan menampung tenaga kerja yang menganggur dan selalu patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pemungutan dan penyetoran sebesar 10 %; bahwa kewajiban perpajakan PPN yang selama ini dijalankan tidak pernah merugikan Negara, karena baik pungutan maupun penyetorannya selalu tepat waktu; bahwa sampai dengan awal tahun 2011 (Sebelum pemeriksaan Pajak) Penggugat tidak pernah mendapat himbauan/teguran lisan maupun tertulis tentang kewajiban perpajakan yang telah Penggugat laporkan selama ini, sehingga Penggugat merasa operasional pelaksanaan kewajiban perpajakan selama ini lancar-lancar saja; Hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2009 menyatakan :-bahwa Faktur Pajak Keluaran yang Penggugat terbitkan selama ini telah keliru/cacat, yang seharusnya dengan kode 02 terbit dengan kode 01,-bahwa nomor urut faktur pajak yang seharusnya berurutan tanpa membedakan kode 01 ataupun 02, terbit dengan nomor urut yang sama mulai dari nomor 1,-bahwa PPN yang telah dipungut oleh pihak ke 3 tidak terlaporkan dalam SPT Masa,sehingga untuk Masa Pajak Maret 2009 dibebankan denda pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp 4.560.200,00; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, diketahui penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2009 Nomor : 00861/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 adalah sebagai berikut: bahwa terhadap Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2009 Nomor : 00861/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 sebesar Rp 4.560.200,00 yaitu pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 karena Penggugat tidak melaporkan Faktur Pajak; bahwa Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan : “terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”;. bahwa penjelasan Pasal 14 ayat (4) menyebutkan :“Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu atau tidak selengkapnya mengisi faktur pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Demikian pula bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu, dikenai sanksi yang sama. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak ditagih dengan Surat Tagihan Pajak, sedangkan pajak yang terutang ditagih dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13”; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2009 Nomor : 00861/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan/ Penghapusan sanksi dengan Surat Nomor : 03/FC/PK-PJK/IV/2011 tanggal 29 April 2011 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 29 April 2011; bahwa atas permohonan tersebut, Tergugat telah menjawab dengan menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1729/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak yang intinya menolak permohonan Penggugat; bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan menyebutkan : “Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak” bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, apabila dihitung dari tanggal Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2009 Nomor : 00861/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 melalui Surat Nomor : 03/FC/PK-PJK/IV/2011 tanggal 29 April 2011 diterima oleh Tergugat tanggal 29 April 2011 sampai dengan diterbitkannya Keputusan Nomor : KEP-1729/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak, maka jangka waktu penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1729/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011 masih dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; bahwa atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37125/PP/M.IV/99/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-37125/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1725/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011, tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Februari 2009 Nomor: 00860/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa atas koreksi omset tersebut Pemeriksa menerbitkan sanksi STP sanksi Pasal 14 ayat (4) karena Penggugat tidak membuat/ menunjukkan Faktur Pajak atas penyerahan jasa katering kepada Sendik AAA. Kemudian pada saat pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Penggugat memberikan alasan sebagaimana pada Laporan Penelitian Nomor : 1681/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011 angka VI. Penggugat juga memberikan lembar Faktur Pajak atas penyerahan jasa catering kepada Sendik BRI Surabaya; bahwa dalam penelitian atas fisik Faktur Pajak tersebut diketahui pengisian kode dan nomor seri faktur pajak terjadi kesalahan yakni pada pengisian nomor yang tidak urut. Penggugat membuat faktur pajak kepada Sendik AAA Surabaya dengan kode transaksi 02 yang digunakan untuk penyerahan kepada pemungut PPN bendaharawan Pemerintah dan dimulai nomor urut 1. Padahal sesuai ketentuan nomor urut tidak perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan. Selain itu Sendik AAA Surabaya bukanlah bendahara pemerintah sehingga kode transaksi harusnya 01 bukan 02; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat bergerak dalam bidang Jasa Catering (Penjualan Makanan dan Minuman, tanpa jasa lainnya) sejak berdiri tahun 2007 peredaran usaha hanya mengandalkan kontrak yang sifatnya insidentil. Penggugat tergolong Pengusaha Pribumi dengan modal terbatas dan selayaknya mendapatkan bantuan Pendanaan dari Pemerintah untuk kelancaran usahanya. Namun sampai saat ini walaupun tidak mendapatkan bantuan pendanaan dari Pemerintah, Penggugat telah ikut membantu Pemerintah dengan menampung tenaga kerja yang menganggur dan selalu patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pemungutan dan penyetoran sebesar 10 %; bahwa kewajiban perpajakan PPN yang selama ini dijalankan tidak pernah merugikan Negara, karena baik pungutan maupun penyetorannya selalu tepat waktu; bahwa sampai dengan awal tahun 2011 (Sebelum pemeriksaan Pajak) Penggugat tidak pernah mendapat himbauan/teguran lisan maupun tertulis tentang kewajiban perpajakan yang telah Penggugat laporkan selama ini, sehingga Penggugat merasa operasional pelaksanaan kewajiban perpajakan selama ini lancar-lancar saja; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, diketahui penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Februari 2009 Nomor : 00860/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 adalah sebagai berikut: bahwa terhadap Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Februari 2009 Nomor : 00860/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 sebesar Rp 2.869.745,00 yaitu pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 karena Penggugat tidak melaporkan Faktur Pajak; bahwa Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan : “terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”;. bahwa penjelasan Pasal 14 ayat (4) menyebutkan :“Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu atau tidak selengkapnya mengisi faktur pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Demikian pula bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu, dikenai sanksi yang sama. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak ditagih dengan Surat Tagihan Pajak, sedangkan pajak yang terutang ditagih dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13”; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Februari 2009 Nomor : 00860/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan/ Penghapusan sanksi dengan Surat Nomor : 02/FC/PK-PJK/IV/2011 tanggal 29 April 2011 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 29 April 2011; bahwa atas permohonan tersebut, Tergugat telah menjawab dengan menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1725/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak yang intinya menolak permohonan Penggugat; bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan menyebutkan : “Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak” bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, apabila dihitung dari tanggal Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Februari 2009 Nomor : 00860/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 melalui Surat Nomor : 02/FC/PK-PJK/IV/2011 tanggal 29 April 2011 diterima oleh Tergugat tanggal 29 April 2011 sampai dengan diterbitkannya Keputusan Nomor : KEP-1725/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak, maka jangka waktu penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1725/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011 masih dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1725/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011 tersebut Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan surat tanpa nomor tanggal 14 Nopember 2011; bahwa menurut Penggugat dalam persidangan diketahui Penggugat mengakui telah menerbitkan Faktur Pajak namun tidak melaporkannya dalam SPT Masa PPN karena kekurangtahuan atas peraturan yang ada dan pada saat itu mengira karena sudah langsung dipotong PPN dan PPh-nya oleh lawan transaksi yaitu Sendik AAA Surabaya; bahwa menurut Penggugat dalam persidangan, Penggugat mengaku
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37124/PP/M.IV/99/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-37124/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1726/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011, tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00859/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa atas koreksi omset tersebut Pemeriksa menerbitkan sanksi STP sanksi Pasal 14 ayat (4) karena Penggugat tidak membuat/ menunjukkan Faktur Pajak atas penyerahan jasa katering kepada Sendik BRI. Kemudian pada saat pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Penggugat memberikan alasan sebagaimana pada Laporan Penelitian Nomor : 1682/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011 angka VI. Penggugat juga memberikan lembar Faktur Pajak atas penyerahan jasa catering kepada Sendik BRI Surabaya; bahwa dalam penelitian atas fisik Faktur Pajak tersebut diketahui pengisian kode dan nomor seri faktur pajak terjadi kesalahan yakni pada pengisian nomor yang tidak urut. Penggugat membuat faktur pajak kepada Sendik BRI Surabaya dengan kode transaksi 02 yang digunakan untuk penyerahan kepada pemungut PPN bendaharawan Pemerintah dan dimulai nomor urut 1. Padahal sesuai ketentuan nomor urut tidak perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan. Selain itu Sendik BRI Surabaya bukanlah bendahara pemerintah sehingga kode transaksi harusnya 01 bukan 02; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat bergerak dalam bidang Jasa Catering (Penjualan Makanan dan Minuman, tanpa jasa lainnya) sejak berdiri tahun 2007 peredaran usaha hanya mengandalkan kontrak yang sifatnya insidentil. Penggugat tergolong Pengusaha Pribumi dengan modal terbatas dan selayaknya mendapatkan bantuan Pendanaan dari Pemerintah untuk kelancaran usahanya. Namun sampai saat ini walaupun tidak mendapatkan bantuan pendanaan dari Pemerintah, Penggugat telah ikut membantu Pemerintah dengan menampung tenaga kerja yang menganggur dan selalu patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pemungutan dan penyetoran sebesar 10 %; bahwa kewajiban perpajakan PPN yang selama ini dijalankan tidak pernah merugikan Negara, karena baik pungutan maupun penyetorannya selalu tepat waktu; bahwa sampai dengan awal tahun 2011 (Sebelum pemeriksaan Pajak) Penggugat tidak pernah mendapat himbauan/teguran lisan maupun tertulis tentang kewajiban perpajakan yang telah Penggugat laporkan selama ini, sehingga Penggugat merasa operasional pelaksanaan kewajiban perpajakan selama ini lancar-lancar saja; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, diketahui penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2009 Nomor : 00859/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 adalah sebagai berikut: bahwa terhadap Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2009 Nomor : 00859/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 sebesar Rp 2.874.664,00 yaitu pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 karena Penggugat tidak melaporkan Faktur Pajak; bahwa Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan : “terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”;. bahwa penjelasan Pasal 14 ayat (4) menyebutkan :“Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu atau tidak selengkapnya mengisi faktur pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Demikian pula bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu, dikenai sanksi yang sama. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak ditagih dengan Surat Tagihan Pajak, sedangkan pajak yang terutang ditagih dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13”; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2009 Nomor : 00859/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan/ Penghapusan sanksi dengan Surat Nomor : 01/FC/PK-PJK/IV/2011 tanggal 29 April 2011 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 29 April 2011; bahwa atas permohonan tersebut, Tergugat telah menjawab dengan menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1726/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak yang intinya menolak permohonan Penggugat; bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan menyebutkan : “Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak” bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, apabila dihitung dari tanggal Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2009 Nomor : 00859/107/09/609/11 tanggal 30 Maret 2011 melalui Surat Nomor : 01/FC/PK-PJK/IV/2011 tanggal 29 April 2011 diterima oleh Tergugat tanggal 29 April 2011 sampai dengan diterbitkannya Keputusan Nomor : KEP-1726/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak, maka jangka waktu penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1726/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011 masih dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1726/WPJ.11/2011 tanggal 21 Oktober 2011 tersebut Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan surat tanpa nomor tanggal 14 Nopember 2011; bahwa menurut Penggugat dalam persidangan diketahui Penggugat mengakui telah menerbitkan Faktur Pajak namun tidak melaporkannya dalam SPT Masa PPN karena kekurangtahuan atas peraturan yang ada dan pada saat itu mengira karena sudah langsung dipotong PPN dan PPh-nya oleh lawan transaksi yaitu Sendik BRI Surabaya; bahwa menurut Penggugat dalam persidangan, Penggugat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37099/PP/M.IV/99/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.37099/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1594/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 18 Nopember 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00105/107/08/441/10 tanggal 23 April 2010, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa pengenaan STP PPN sebesar Rp.589.113.037,00 sehubungan dengan belum diterbitkannya Faktur Pajak atas pengakuan penghasilan tahun 2007 atas Proyek OSP Pentanahan Paket 3 Jawa Tengah sebesar Rp.300.030.199,00 dan Proyek Pengadaan/Pemasangan RMJ Paket 2 Jawa sebesar Rp.29.158.345.258,00. Dalam surat permohonannya Penggugat beralasan atas pengakuan penghasilan tersebut diatas belum diterbitkan Faktur Pajak karena belum terjadinya penyerahan barang/jasa kepada pemberi kerja dan belum dipenuhinya persyaratan ToP sebagaimana disepakati dalam kontrak dengan Pemberi Kerja yakni setelah proyek selesai. Pada tahun 2007, semua proyek tersebut diatas belum selesai 100%, dan dokumen/dasar pengakuan penghasilan masih berupa dokumen internal Penggugat; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat sependapat dengan Tergugat bahwa landasan hukum yang menjadi acuan dalam menentukan terhutang atau tidaknya PPN terhadap barang/jasa adalah Pasal 11 dan Pasal 13 dari Undang-undang No. 8/1983 serta Pasal 14 dari Undang-undang No. 6/1983; bahwa mengacu pada ketentuan dimaksud diatas dan sebagaimana diuraikan pada Surat Gugatan Penggugat No.708/KEU-05/PD.000/XI/2010 tanggal 22 Nopember 2010, menurut hemat Penggugat tidak satu pun ketentuan yang dilanggar oleh Penggugat; karena pada tanggal Neraca (31 Desember 2007) belum terjadi penyerahan barang/jasa kepada pemilik proyek, atau pun penagihan (invoice) kepada pemilik proyek, atau pun penerimaan pembayaran dari pemilik proyek; bahwa sesuai dengan Perjanjian (Kontrak) antara Penggugat dengan PT YYY No. K.TEL.231/HK.810/ITS-00/2007 tanggal 22 Juni 2007 dan dengan PT AAA tanggal 1 Oktober 2007, penyerahan jasa dari Penggugat kepada PT YYY atau PT ZZZ ditandai dengan diterbitkannya dan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima (BAST). Sedangkan Berita Acara Serah Terima baru diterbitkan dan ditandatangani pada tanggal 18 Maret 2008 dan 19 Maret 2008; bahwa karena tidak ada ketentuan perpajakan yang dilanggar, maka menurut hemat Penggugat denda Pasal 14 (4) sebesar Rp 589.113.037,- untuk masa Mei 2008 tidak semestinya dikenakan (nihil); Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Penggugat dan Tergugat dalam sidang diketahui penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00105/107/06/441/10 tanggal 23 April 2010 mengacu pada Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, karena Penggugat belum menerbitkan Faktur Pajak dan terlambat menerbitkan Faktur Pajak atas pengakuan penghasilan tahun pajak 2007 dan ada Faktur Penggugat yang tidak diterbitkan oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan Tergugat mengemukakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 1 angka 5, Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai; bahwa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 menyatakan Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat: (a). Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP/JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP; bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen sebagai berikut :Kontrak dan adendum,Berita Acara Serah Terima,Faktur Pajak,bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas berkas gugatan, diketahui bahwa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.29.458.167.509,00 adalah terdiri dari:Proyek OSP Pentanahan Paket 3 Jawa Tengah sebesar Rp.300.030.199,00bahwa atas bukti dan dokumen yang disampaikan Penggugat dalam sidang, Tergugat menyatakan bahwa berdasarkan BAST dan Faktur Pajak, bahwa BAST Nomor : K-TEL0038 dan K-TEL0039 tanggal 18 Maret 2008, Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak sebesar Rp.11.700.056.088,00 (tanggal 15 Mei 2008), sedangkan sisanya sesuai BAST tanggal 26 Mei 2008, 30 Maret 2008 dan 16 Juli 2008 Rp.17.458.289.170,00 Penggugat telah membuat Faktur Pajak Standar tidak telat waktu, tetapi kewenangan Pasal 36 ayat (1) KUP berada di Direktur Jenderal Pajak; bahwa atas bukti dan dokumen yang disampaikan Penggugat dalam sidang, Pengugat menyatakan bahwa Penggugat merupakan subkon dari PT. AAA dengan bact to back dari PT. BBB Indonesia Tbk, dan BAST sebesar Rp.11.700.056.088,00 terlambat diterbitkan Faktur Pajak karena PT. AAA belum mau menerima tagihan dari Penggugat sebelum diterima pembayaran dari PT. BBB Indonesia Tbk; bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa ”Terutangnya pajak terjadi pada saat :penyerahan Barang Kena Pajak;impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kena Pajak;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atauekspor Barang Kena Pajak.”;bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa ”Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.”; bahwa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 menyatakan Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat: (a). Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP/JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP; bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, diatur bahwa “Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan keterangan dari para pihak, terbukti
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37098/PP/M.IV/99/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.37098/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1595/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 18 Nopember 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00104/107/08/441/10 tanggal 23 April 2010, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa pengenaan STP PPN sebesar Rp.24.943.852,- sehubungan dengan belum diterbitkannya Faktur Pajak atas pengakuan penghasilan tahun 2007 atas Proyek Perbaikan Lift Gedung BBB Surabaya sebesar Rp 297.306.568,-, Proyek Sipil dan ME Gedung AAA Makasar sebesar Rp.724.572.272,- dan Proyek KT-nisasi UGM Yogyakarta sebesar Rp 222.590.157,-. Dalam surat permohonannya Penggugat beralasan atas pengakuan penghasilan tersebut diatas belum diterbitkan Faktur Pajak karena belum terjadinya penyerahan barang/jasa kepada pemberi kerja dan belum dipenuhinya persyaratan ToP sebagaimana disepakati dalam kontrak dengan Pemberi Kerja yakni setelah proyek selesai. Pada tahun 2007, semua proyek tersebut diatas belum selesai 100%, dan dokumen/dasar pengakuan penghasilan masih berupa dokumen internal Penggugat; Menurut Penggugat : bahwa mengacu pada ketentuan dimaksud di atas dan sebagaimana diuraikan pada Surat Gugatan Penggugat No. 707/KEU-05/PD.000/XI/2010 tanggal 22 Nopember 2010, menurut hemat Penggugat tidak satu pun ketentuan yang dilanggar oleh Penggugat; karena pada tanggal Neraca (31 Desember 2007) belum terjadi penyerahan barang/jasa kepada pemilik proyek, atau pun penagihan (invoice) kepada pemilik proyek, atau pun penerimaan pembayaran dari pemilik proyek; bahwa sesuai dengan Perjanjian (Kontrak/PO) antara Penggugat dengan PT XXX No. HOP072244 tanggal 30 Oktober 2007 dan No. HOP072082 tanggal 21 September 2007 serta dengan PT. YYY No. C.TEL.1029/HK.810/RE4-D3-50/2007 tanggal 2 Oktober 2007, penyerahan jasa dari Penggugat kepada PT XXX atau PT YYY ditandai dengan diterbitkannya dan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima (BAST). Sedangkan Berita Acara Serah Terima baru diterbitkan dan ditandatangani pada tanggal 23 Januari 2008 dan 3 Januari 2008; bahwa karena tidak ada ketentuan perpajakan yang dilanggar, maka menurut hemat Penggugat denda Pasal 14 (4) sebesar Rp 24.943.852,- untuk masa Maret 2008 tidak semestinya dikenakan (nihil). Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Penggugat dan Tergugat dalam sidang diketahui penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00104/107/08/441/10 tanggal 23 April 2010 mengacu pada Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, karena Penggugat belum menerbitkan Faktur Pajak dan terlambat menerbitkan Faktur Pajak atas pengakuan penghasilan tahun pajak 2007 dan ada Faktur Penggugat yang tidak diterbitkan oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan Tergugat mengemukakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 1 angka 5, Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai; bahwa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 menyatakan Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat: (a). Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP/JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP; bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen sebagai berikut :Kontrak dan adendum,Berita Acara Serah Terima,Faktur Pajak,bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas berkas gugatan, diketahui bahwa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.1.244.468.997,00 adalah terdiri dari:Proyek Perbaikan lift Gedung Grapari Surabaya sebesar Rp.297.306.568,00bahwa atas bukti dan dokumen yang disampaikan Penggugat dalam sidang, Tergugat menyatakan bahwa Tergugat telah melihat bukti yang telah disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat berpendapat sesuai dengan BAST dan kontrak bahwa Penggugat terlambat membuat faktur pajak standard senilai Rp.297.306.568,00; bahwa atas bukti dan dokumen yang disampaikan Penggugat dalam sidang, Penggugat menyatakan bahwa BAST proyek perbaikan lift gedung Grapari Surabaya belum dapat diperoleh dari PT Telkomsel; bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa ”Terutangnya pajak terjadi pada saat :penyerahan Barang Kena Pajak;Impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kena Pajak;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atauekspor Barang Kena Pajak;bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa ”Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.”; bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, diatur bahwa ”Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu”; bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, diatur bahwa ”Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”; bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak sebesar Rp.297.306.568,00 sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.37098/PP/M.IV/99/2012Proyek Sipil dan ME Gedung AAA Makasar sebesar Rp.724.572.272,00bahwa atas bukti dan dokumen yang disampaikan Penggugat dalam sidang, Tergugat menyatakan bahwa Tergugat telah melihat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37029/PP/M.II/18/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37029/PP/M.II/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan Pokok Sengketa : bahwa, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini perbedaan besarnya angka NJOP PBB Tahun Pajak 2010 antara penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa Rp.93.613.000,00,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang Diajukan Secara Perorangan Nomor: LAP-19/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 09 Juli 2010 yang dilakukan oleh fungsional penilai PBB KPP Pratama Bogor, Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak atas objek yang disengketakan menjadi Klas 19 dengan Nilai Jual per m2 sebesar Rp.916.000,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan SPPT Tahun 2010 untuk NJOP Bumi sebesar Rp. 916.000,00 yang menjadi pokok sengketa dengan lokasi proyek yang bukan terletak di tengah kota Bogor sedangkan penetapan SPPT Tahun 2011 untuk perumahan di tengah kota dalam hal ini “AAA Residence, Mekar Jaya” yang Pemohon Banding ketahui berjarak kurang lebih 2 km dari Istana Bogor dimana penetapan Bumi yang sudah ada Bangunannya adalah hanya sebesar Rp. 537.000,00 dan tentunya untuk tahun pajak 2010 harga Bumi untuk SPPT 2010 adalah di bawah Rp.537.000,00; Menurut Majelis : bahwa penetapan Terbanding atas NJOP Bumi per m2 sebesar Rp.916.000,00 adalah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP-118/WPJ.22/ BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP Tahun 2010 sebagai Dasar Pengenaan PBB untuk Kotamadya Bogor Wilayah Kerja KPP Pratama Bogor, disebutkan bahwa atas objek pajak yang terletak di Jl. A, Balumbang Jaya, Bogor Barat, Kota Bogor ditetapkan dengan klasifikasi nilai (A19); bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, yang dimaksud dengan Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak diperoleh transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti; bahwa di dalam pelaksanaan penentuan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002, Terbanding menggunakan tiga pendekatan penilaian, yaitu : Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Biaya dan Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.2 huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), Pendekatan Data Pasar dilakukan dengan cara membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang nilai jualnya sudah diketahui dengan melakukan penyesuaian yang dipandang perlu, persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam penetapan pendekatan ini adalah tersedianya data jual-beli atau harga sewa yang wajar. Pendekatan data pasar terutama diterapkan untuk penentuan NJOP bumi, dan untuk objek tertentu dapat juga dipergunakan untuk penentuan NJOP bangunan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.3. huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), pengumpulan data harga jual bersumber dari PPAT, notaris, lurah/kepala desa, agen properti, penawaran penjualan properti melalui majalah, brosur, direktori, pameran dan sebagainya; bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Komplek Pakuan Regency adalah Price List tertanggal 17 Februari 2010 perumahan Pakuan Regency Cluster Jayadewata, Ruko Amparanjati, Cluster Linggabuana dan Wastukancana yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kavling tanah yang sudah dibangun atau kavling tanah yang siap dibangun; bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-118/WPJ.22/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 ditetapkan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak untuk Komplek Perumahan Regency masuk Klasifikasi A19 dengan Nilai Jual Objek Pajak Rp.916.000/m2; bahwa dari hasil analisis yang dilakukan diperoleh nilai jual rata-rata adalah sebesar Rp.1.104.803,00 per m2 dan atas nilai jual bumi tersebut, Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi masuk dalam kelas A19 dengan Nilai Jual Objek Pajak sebebsar Rp.916.000/m2; bahwa oleh karena tidak terdapat alasan yang kuat dari Pemohon Banding dan dengan memperhatikan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan, maka dengan demikian Keputusan Terbanding : KEP-1039/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.005.006-0808.0 tanggal 4 Januari 2010 sudah benar, dan Majelis berketetapan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1039/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2010