Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36532/PP/M.XV/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36532/PP/M.XV/99/2012

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2007
   
Pokok Sengketa:Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2007 Nomor : 00346/107/07/607/10 tanggal 16 Agustus 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Tegalsari dengan perhitungan sebagai berikut :

1.     Pajak harus dibayar/ditagih kembaliRp2.     Telah DibayarRp3.     Kurang DibayarRp4.     Sanksi Administrasi         a.     Denda Pasal 14 (4) KUPRp 158.810,005.     Jumlah yang masih harus dibayarRp 158.810,00
   
   
Menurut Tergugat:Tergugat mengajukan Surat Tanggapan Tergugat Nomor : S-2671/WPJ.11/2011 tanggal 07 September 2011;
   
Menurut Penggugat :Penggugat mengajukan SuratGugatan Nomor : 02/KG-PP/TP3/VIII/2011 tanggal 05 Agustus 2011,
   
Menurut Majelis:bahwa Surat Gugatan Nomor : 02/KG-PP/TP3/VIII/2011 tanggal 05 Agustus 2011 ditandatangani oleh Sdr. Handianto Tjokrosaputro, jabatan : Direktur Utama;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 02/KG-PP/TP3/VIII/2011 tanggal 05 Agustus 2011 dibuat dalam Bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan Pajak sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 02/KG-PP/TP3/VIII/2011 tanggal 05 Agustus 2011 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1046/WPJ.11/2011 tanggal 30 Juni 2011;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 02/KG-PP/TP3/VIII/2011 tanggal 05 Agustus 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2011 (diantar), sedangkan KEP-1046/WPJ.11/2011 diterbitkan tanggal 30 Juni 2011, sehingga dengan demikian Surat Gugatan diajukan melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, tepatnya 40 (empat puluh) hari;

bahwa dalam persidangan pada tanggal 7 Desember 2011, Tergugat menyampaikan kepada Majelis bukti pengiriman Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1046/WPJ.11/2011 melalui pos tertanggal 1 Juli 2011;

bahwa sampai dengan tiga kali persidangan yang diadakan untuk perkara gugatan ini, Penggugat tidak dapat menyampaikan penjelasan mengenai alasan keterlambatan pengajuan gugatannya, berikut dengan bukti-buktiyang dapat mendukung kebenaran alasan keterlambatan tersebut;

bahwa apabila dihitung dari tanggal pengiriman Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1046/WPJ.11/2011 yaitu pada tanggal 1 Juli 2011, pengajuan Surat Gugatan Penggugat telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;

bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan gugatan Penggugat telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa oleh karena pengajuan gugatan ini tidak memenuhi ketentuan formal mengenai jangka waktu pengajuan gugatannya, maka pengajuan gugatan ini tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut;

bahwa oleh karenanya pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal lainnya serta materi pokok sengketa gugatan ini tidak dapat dilakukan lebih lanjut;
   
Menimbang, :bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa permohonan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
   
Mengingat,:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan Gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1046/WPJ.11/2011 tanggal 30 Juni 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2007 Nomor : 00346/107/07/607/10 tanggal 16 Agustus 2010, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.