Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37098/PP/M.IV/99/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.37098/PP/M.IV/99/2012

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1595/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 18 Nopember 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00104/107/08/441/10 tanggal 23 April 2010, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
   
   
Menurut Tergugat:bahwa pengenaan STP PPN sebesar Rp.24.943.852,- sehubungan dengan belum diterbitkannya Faktur Pajak atas pengakuan penghasilan tahun 2007 atas Proyek Perbaikan Lift Gedung BBB Surabaya sebesar Rp 297.306.568,-, Proyek Sipil dan ME Gedung AAA Makasar sebesar Rp.724.572.272,- dan Proyek KT-nisasi UGM Yogyakarta sebesar Rp 222.590.157,-. Dalam surat permohonannya Penggugat beralasan atas pengakuan penghasilan tersebut diatas belum diterbitkan Faktur Pajak karena belum terjadinya penyerahan barang/jasa kepada pemberi kerja dan belum dipenuhinya persyaratan ToP sebagaimana disepakati dalam kontrak dengan Pemberi Kerja yakni setelah proyek selesai. Pada tahun 2007, semua proyek tersebut diatas belum selesai 100%, dan dokumen/dasar pengakuan penghasilan masih berupa dokumen internal Penggugat;
   
Menurut Penggugat:bahwa mengacu pada ketentuan dimaksud di atas dan sebagaimana diuraikan pada Surat Gugatan Penggugat No. 707/KEU-05/PD.000/XI/2010 tanggal 22 Nopember 2010, menurut hemat Penggugat tidak satu pun ketentuan yang dilanggar oleh Penggugat; karena pada tanggal Neraca (31 Desember 2007) belum terjadi penyerahan barang/jasa kepada pemilik proyek, atau pun penagihan (invoice) kepada pemilik proyek, atau pun penerimaan pembayaran dari pemilik proyek;

bahwa sesuai dengan Perjanjian (Kontrak/PO) antara Penggugat dengan PT XXX No. HOP072244 tanggal 30 Oktober 2007 dan No. HOP072082 tanggal 21 September 2007 serta dengan PT. YYY No. C.TEL.1029/HK.810/RE4-D3-50/2007 tanggal 2 Oktober 2007, penyerahan jasa dari Penggugat kepada PT XXX  atau PT YYY ditandai dengan diterbitkannya dan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima (BAST). Sedangkan Berita Acara Serah Terima baru diterbitkan dan ditandatangani pada tanggal 23 Januari 2008 dan 3 Januari 2008;

bahwa karena tidak ada ketentuan perpajakan yang dilanggar, maka menurut hemat Penggugat denda Pasal 14 (4) sebesar Rp 24.943.852,- untuk masa Maret 2008 tidak semestinya dikenakan (nihil).
   
Pendapat Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Penggugat dan Tergugat dalam sidang diketahui penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00104/107/08/441/10 tanggal 23 April 2010 mengacu pada Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, karena Penggugat belum menerbitkan Faktur Pajak dan terlambat menerbitkan Faktur Pajak atas pengakuan penghasilan tahun pajak 2007 dan ada Faktur Penggugat  yang tidak diterbitkan oleh Penggugat;

bahwa dalam persidangan Tergugat mengemukakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 1 angka 5, Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai;

bahwa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 menyatakan Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat: (a). Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP/JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya  setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP;

bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen sebagai berikut :
Kontrak dan adendum,Berita Acara Serah Terima,Faktur Pajak,bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas berkas gugatan, diketahui bahwa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.1.244.468.997,00 adalah terdiri dari:
Proyek Perbaikan lift Gedung Grapari Surabaya sebesar Rp.297.306.568,00bahwa atas bukti dan dokumen yang disampaikan Penggugat dalam sidang, Tergugat menyatakan bahwa Tergugat telah melihat bukti yang telah disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat berpendapat sesuai dengan BAST dan kontrak bahwa Penggugat terlambat membuat faktur pajak standard senilai Rp.297.306.568,00;

bahwa atas bukti dan dokumen yang disampaikan Penggugat dalam sidang, Penggugat menyatakan bahwa BAST proyek perbaikan lift gedung Grapari Surabaya belum dapat diperoleh dari PT Telkomsel;

bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa ”Terutangnya pajak terjadi pada saat :
penyerahan Barang Kena Pajak;Impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kena  Pajak;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atauekspor Barang Kena Pajak;bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa ”Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.”;

bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, diatur bahwa ”Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu”;

bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, diatur bahwa ”Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”;

bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak sebesar Rp.297.306.568,00 sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.37098/PP/M.IV/99/2012
Proyek Sipil dan ME Gedung AAA  Makasar sebesar  Rp.724.572.272,00bahwa atas bukti dan dokumen yang disampaikan Penggugat dalam sidang, Tergugat menyatakan bahwa Tergugat telah melihat bukti yang telah disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat berpendapat sesuai dengan BAST dan kontrak bahwa Penggugat terlambat membuat faktur pajak standard senilai Rp.724.572.272,00;

bahwa atas bukti dan dokumen yang disampaikan Penggugat dalam sidang, Penggugat menyatakan bahwa Proyek Sipil dan ME gedung TCC Makasar terdapat perubahan nilai proyek dari Rp.1.463.862.000,00 menjadi Rp.1.400.289.234,00 yang merupakan perubahan internal PT Telkomsel;

bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa ”Terutangnya pajak terjadi pada saat :
penyerahan Barang Kena Pajak;Impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kena  Pajak;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atauekspor Barang Kena Pajak;bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa ”Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.”;

bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas dan keterangan dari para pihak, terbukti bahwa atas Pembangunan Proyek Sipil dan ME Gedung AAA Makasar sebesar Rp.724.572.272,00, Penggugat telah membuat Faktur Pajak pada 13 Maret 2008 sesuai dengan BAST R205/UPD057/BAST-04/NC.04/I/08 tanggal 23 Januari 2008;
Proyek KT-nisasi UGM Yogyakarta sebesar  Rp.222.590.157,00
bahwa atas bukti dan dokumen yang disampaikan Penggugat dalam sidang, Tergugat menyatakan bahwa Tergugat telah melihat bukti yang telah disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat berpendapat sesuai dengan BAST dan kontrak bahwa Penggugat terlambat membuat faktur pajak standard senilai Rp.222.590.157,00;

bahwa atas bukti dan dokumen yang disampaikan Penggugat dalam sidang, Penggugat menyatakan bahwa Proyek KT-nisasi UGM Yogyakarta terlambat menerbitkan Faktur pajak karena pada saat penerbitan BAST oleh PT CCC realisasi perubahan dilapangan belum selesai sehingga tidak dapat ditagih;

bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa ”Terutangnya pajak terjadi pada saat :
penyerahan Barang Kena Pajak;Impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kena  Pajak;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atauekspor Barang Kena Pajak;bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa ”Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.”;

bahwa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 menyatakan Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat: (a). Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP/JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya  setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP;

bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas dan keterangan dari para pihak, terbukti bahwa  atas Proyek KT-nisasi UGM Yogyakarta sebesar Rp.222.590.157,00, Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak;

bahwa hasil pemeriksaan Majelis, bahwa koreksi Terbanding ada yang dipertahankan dan ada yang tidak dipertahankan;

bahwa pokok pajak tidak digugat/dibanding;

bahwa sengketa hanya penerbitan sanksi/denda Pasal 14 ayat (4) KUP;

bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;

bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 kewenangan untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 14 yang tidak benar ada pada Direktur Jenderal Pajak sehingga Majelis berpendapat permohonan gugatan Penggugat ditolak;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menolak gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1595/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 18 Nopember 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00104/107/06/441/10 tanggal 23 April 2010 atas nama PT. XXX.