Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37099/PP/M.IV/99/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.37099/PP/M.IV/99/2012

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1594/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 18 Nopember 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00105/107/08/441/10 tanggal 23 April 2010, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
   
   
Menurut Tergugat:bahwa pengenaan STP PPN sebesar Rp.589.113.037,00 sehubungan dengan belum diterbitkannya Faktur Pajak atas pengakuan penghasilan tahun 2007 atas Proyek OSP Pentanahan Paket 3 Jawa Tengah sebesar Rp.300.030.199,00 dan Proyek Pengadaan/Pemasangan RMJ Paket 2 Jawa sebesar Rp.29.158.345.258,00. Dalam surat permohonannya Penggugat beralasan atas pengakuan penghasilan tersebut diatas belum diterbitkan Faktur Pajak karena belum terjadinya penyerahan barang/jasa kepada pemberi kerja dan belum dipenuhinya persyaratan ToP sebagaimana disepakati dalam kontrak dengan Pemberi Kerja yakni setelah proyek selesai. Pada tahun 2007, semua proyek tersebut diatas belum selesai 100%, dan dokumen/dasar pengakuan penghasilan masih berupa dokumen internal Penggugat;
   
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat sependapat dengan Tergugat bahwa landasan hukum yang menjadi acuan dalam menentukan terhutang atau tidaknya PPN terhadap barang/jasa adalah Pasal 11 dan Pasal 13 dari Undang-undang No. 8/1983 serta Pasal 14 dari Undang-undang No. 6/1983;
 
bahwa mengacu pada ketentuan dimaksud diatas dan sebagaimana diuraikan pada Surat Gugatan Penggugat No.708/KEU-05/PD.000/XI/2010 tanggal 22 Nopember 2010, menurut hemat Penggugat tidak satu pun ketentuan yang dilanggar oleh Penggugat; karena pada tanggal Neraca (31 Desember 2007) belum terjadi penyerahan barang/jasa kepada pemilik proyek, atau pun penagihan (invoice) kepada pemilik proyek, atau pun penerimaan pembayaran dari pemilik proyek;

bahwa sesuai dengan Perjanjian (Kontrak) antara Penggugat dengan PT YYY No. K.TEL.231/HK.810/ITS-00/2007 tanggal 22 Juni 2007 dan dengan PT AAA tanggal 1 Oktober 2007, penyerahan jasa dari Penggugat kepada PT YYY atau PT ZZZ ditandai dengan diterbitkannya dan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima (BAST). Sedangkan Berita Acara Serah Terima baru diterbitkan dan ditandatangani pada tanggal 18 Maret 2008 dan 19 Maret 2008;

bahwa karena tidak ada ketentuan perpajakan yang dilanggar, maka menurut hemat Penggugat denda Pasal 14 (4) sebesar Rp 589.113.037,- untuk masa Mei 2008 tidak semestinya dikenakan (nihil);
   
Pendapat Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Penggugat dan Tergugat dalam sidang diketahui penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00105/107/06/441/10 tanggal 23 April 2010 mengacu pada Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, karena Penggugat belum menerbitkan Faktur Pajak dan terlambat menerbitkan Faktur Pajak atas pengakuan penghasilan tahun pajak 2007 dan ada Faktur Penggugat  yang tidak diterbitkan oleh Penggugat;

bahwa dalam persidangan Tergugat mengemukakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 1 angka 5, Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai;

bahwa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 menyatakan Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat: (a). Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP/JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya  setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP;

bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen sebagai berikut :
Kontrak dan adendum,Berita Acara Serah Terima,Faktur Pajak,bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas berkas gugatan, diketahui bahwa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.29.458.167.509,00 adalah terdiri dari:
Proyek OSP Pentanahan Paket 3 Jawa Tengah sebesar Rp.300.030.199,00bahwa atas bukti dan dokumen yang disampaikan Penggugat dalam sidang, Tergugat menyatakan bahwa berdasarkan BAST dan Faktur Pajak, bahwa BAST Nomor : K-TEL0038 dan K-TEL0039 tanggal 18 Maret 2008, Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak sebesar Rp.11.700.056.088,00 (tanggal 15 Mei 2008), sedangkan sisanya sesuai BAST tanggal 26 Mei 2008, 30 Maret 2008 dan 16 Juli 2008 Rp.17.458.289.170,00 Penggugat telah membuat Faktur Pajak Standar tidak telat waktu, tetapi kewenangan Pasal 36 ayat (1) KUP berada di Direktur Jenderal Pajak;

bahwa atas bukti dan dokumen yang disampaikan Penggugat dalam sidang, Pengugat menyatakan bahwa Penggugat merupakan subkon dari PT. AAA dengan   bact to back dari PT. BBB Indonesia Tbk, dan BAST sebesar Rp.11.700.056.088,00 terlambat diterbitkan Faktur Pajak karena PT. AAA belum mau menerima tagihan dari Penggugat sebelum diterima pembayaran dari PT. BBB Indonesia Tbk;

bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa ”Terutangnya pajak terjadi pada saat :
penyerahan Barang Kena Pajak;impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kena Pajak;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atauekspor Barang Kena Pajak.”;bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa ”Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.”;

bahwa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 menyatakan Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat: (a). Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP/JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya  setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP;

bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, diatur bahwa “Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan keterangan dari para pihak, terbukti bahwa terhadap penyerahan pekerjaan selesai untuk Proyek OSP Pentanahan Paket 3 Jawa Tengah sebesar Rp.300.030.199,00 dari Penggugat ke pemilik proyek, terbukti bahwa Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak;
Proyek Pengadaan/Pemasangan RMJ Paket 2 Jawa sebesar  Rp.29.158.345.258,00bahwa atas bukti dan dokumen yang disampaikan Penggugat dalam sidang, Tergugat menyatakan bahwa berdasarkan kontrak dan Faktur Pajak Standar diketahui bahwa Penggugat tidak terlambat membuat Faktur Pajak Standar;

bahwa atas bukti dan dokumen yang disampaikan Penggugat dalam sidang, Penggugat menyatakan bahwa berdasarkan kontrak dan Faktur Pajak, Penggugat tidak terlambat menerbitkan Faktur Pajak Standar;

bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa ”Terutangnya pajak terjadi pada saat :
penyerahan Barang Kena Pajak;impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kena Pajak;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atauekspor Barang Kena Pajak.”;bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa ”Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.”;

bahwa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 menyatakan Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat: (a). Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP/JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya  setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP;

bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, diatur bahwa “Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”;

bahwa atas BAST K TEL 0038/LG.320/JKC-e2000000/2008 tanggal 18 Maret 2008 dan BAST K TEL 0039/LG.320/JKC-e2000000/2008 tanggal 19 Maret 2008, Pemohon Banding telah membuat Faktur Pajak pada tanggal 5 Mei 2008;
       
bahwa hasil pemeriksaan Majelis, bahwa koreksi Terbanding ada yang dipertahankan dan ada yang tidak dipertahankan;

bahwa pokok pajak tidak digugat/dibanding;

bahwa sengketa hanya penerbitan sanksi/denda Pasal 14 ayat (4) KUP;

bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;

bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, kewenangan untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 14 yang tidak benar ada pada Direktur Jenderal Pajak sehingga Majelis berpendapat permohonan gugatan Penggugat ditolak;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menolak gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1594/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 18 Nopember 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00105/107/06/441/10 tanggal 23 April 2010, atas nama: PT. XXX.