Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37164/PP/M.VIII/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37164/PP/M.VIII/99/2012

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-233/WPJ.22/KP.1210/2011 tanggal 04 Oktober 2011, tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas SKPKB PPN Masa Oktober 2008 Nomor : 00103/207/08/432/10 tanggal 3 Agustus 2010
   
   
Menurut Tergugat:bahwa surat Gugatan Penggugat Nomor : 622/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sedangkan Surat Pemberitahuan Nomor : S-233/WPJ.22/KP.1210/2011 tanggal 04 Oktober 2011 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;
   
Menurut Penggugat :bahwa terhadap surat pemberitahuan Nomor : S-233/WPJ.22/KP.1210/2011, Penggugat mengajukan Gugatan dengan Surat Gugatan Nomor : 622/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011 dengan alasan Gugatan yang sama dengan alasan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
   
Menurut Majelis:bahwa Surat Gugatan Nomor : 622/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011, ditandatangani oleh Sdr. YYY, jabatan: Direktur Utama;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 622/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 622/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 05 Desember 2011 (diantar) sedangkan Surat Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 04 Oktober 2011;

bahwa apabila dihitung dari tanggal Surat Tergugat diterbitkan yaitu tanggal 04 Oktober 2011 sampai dengan tanggal surat gugatan diterima Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 05 Desember 2011 (diantar), sehingga pengajuan gugatan oleh Penggugat berjumlah 63 (enam puluh tiga) hari;

bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan bukti pengiriman surat Tergugat Nomor : S-233/WPJ.22/KP.1210/2011 tanggal 04 Oktober 2011 dikirim tanggal 5 Oktober 2011;

bahwa  berdasarkan Pemeriksaan Majelis  atas  Bukti  Kirim yang disampaikan Tergugat, diketahui bahwa Surat Tergugat Nomor : S-233/WPJ.22/KP.1210/2011 tanggal 04 Oktober 2011  dikirimkan oleh Tergugat kepada  Penggugat pada  tanggal 5 Oktober 2011;

bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan ”Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat”;

bahwa Pasal 1 Angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan  secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;

bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa: “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, Keputusan, atau putusan diterima  secara langsung”;

bahwa apabila dihitung  dari tanggal Surat Tergugat dikirim oleh Tergugat yaitu tanggal 5 Oktober 2011 sampai dengan Surat Gugatan diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 05 Desember 2011 berjumlah 62 (enam puluh dua) hari, sehingga Majelis berpendapat pengajuan gugatan Penggugat telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh)  hari sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;

bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 622/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011 adalah Surat Tergugat Nomor: S-233/WPJ.22/KP.1210/2011 tanggal 04 Oktober 2011, dengan demikian Surat Gugatan Nomor : 622/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 622/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011, memuat alasan-alasan gugatan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Tergugat, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Penggugat telah diundang secara patut yaitu dengan :
1.Undangan Sidang Nomor : Und. 020/SP/Pg.16/2012 tanggal 7 Februari 2012 untuk sidang tanggal 15 Februari 2012,2.Undangan Sidang Nomor : Und. 030/SP/Pg.16/2012 tanggal 15 Februari 2012 untuk sidang tanggal 29 Februari 2012,namun Penggugat tidak hadir dalam 2 (dua) kali persidangan tersebut;

bahwa Sdr. YYY, jabatan : Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 622/DBL-SRT/UM/XI/2011 tanggal 30 November 2011 tanpa disertai bukti/dokumen penunjukkan lainnya untuk menandatangani surat gugatan dan dalam Surat Gugatan Penggugat tidak melampirkan bukti Asli Akta Notaris yang dapat menyatakan bahwa Sdr. YYY sebagai Direktur Utama, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Penggugat memenuhi Pasal 40 ayat (1), ayat (6) namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3), Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan, oleh karenanya Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-233/ WPJ.22/KP.1210/2011 tanggal 04 Oktober 2011, tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas SKPKB PPN Masa Oktober 2008 Nomor : 00103/207/08/432/10 tanggal 3 Agustus 2010 atas nama PT. XXX tidak dapat diterima.