| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | atas penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-415/WPJ.05/2011tanggal 27 Juni 2011, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Ke-2 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00013/107/08/037/10 tanggal 16 April 2010; |
| | | |
| | | |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-415/WPJ.05/2011 diterbitkan pada tanggal 27 Juni 2011 dan dikirim melalui Pos Indonesia tanggal 7 Juli 2011 sedangkan Penggugat mengajukan Surat Gugatan Nomor : 098/DNA/Gugatan/IX/2011 tanggal 22 September 2011, sehingga pengajuan gugatan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; |
| | | |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat mengakui pengajuan Surat Gugatan Nomor : 098/DNA/Gugatan/IX/2011 tanggal 22 September 2011 melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; |
| | | |
| Pendapat Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Surat Gugatan Nomor: 098/DNA/Gugatan/IX/2011 tanggal 22 September 2011, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 22 September 2011 (diantar);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-415/WPJ.05/2011 diterbitkan pada tanggal 27 Juni 2011. Berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Tanda Terima Kiriman dari Pos Indonesia dengan Nomor Barcode: 70102752645 diketahui bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-415/WPJ.05/2011 tanggal 27 Juni 2011 dikirimkan pada tanggal 7 Juli 2011;
bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (3) dan ayat 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :
ayat (3) :Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.ayat (4) :Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
Angka 11 Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
Angka 12 Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.
bahwa menurut Majelis sahnya penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-415/WPJ.05/2011 tanggal 27 Juni 2011 adalah pada saat tanggal Keputusan tersebut dikirim;
bahwa berdasarkan berkas gugatan dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Surat Gugatan Nomor : 098/DNA/Gugatan/IX/2011 tanggal 22 September 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 22 September 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-415/WPJ.05/2011 tanggal 27 Juni 2011 dan dikirimkan pada tanggal 7 Juli 2011;
bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat dihitung dari tanggal 7 Juli 2011 sampai dengan tanggal 22 September 2011 melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, sehingga pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
| | | |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena dalam pemeriksaan mengenai pemenuhan ketentuan formal tidak terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan gugatan tidak dapat diterima; |
| | | |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| | | |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-415/WPJ.05/2011 tanggal 27 Juni 2011 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Ke-2 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00013/107/08/037/10 tanggal 16 April 2010, atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima; |