Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40313/PP/M.I/11/2012
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari – Desember 2007 sebesar Rp11.754.321.931,00, Pemohon Banding dalam Surat Banding dan Surat Bantahan hanya mengajukan banding atas Koreksi Penjualan Ekspor yang dianggap Penjualan Lokal sebesar Rp11.764.276.358,00 dan tidak mengajukan banding atas koreksi lainnya sebesar (Rp9.954.427,00), yang terdiri dari : 1. Koreksi Penjualan 2007 yang belum dilaporkanRp 2.234.755.360,002. Koreksi Penjualan Barang Jadi Uji Arus BarangRp 999,003. Koreksi Kelebihan Obyek dibandingkan Penyerahan Lokal dalam SPT Pajak Penghasilan Badan(Rp 9.955.427,00)4. Penyerahan yang PPh.22 nya dilaporkan Januari 2008(Rp 2.234.755.360,00) bahwa karena Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas Koreksi sebesar (Rp9.954.427,00), maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar (Rp9.954.427,00) tetap dipertahankan; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa untuk masa pajak Oktober sampai dengan Desember 2007, kasusnya sama dengan masa pajak Januari-Agustus 2007 dan masa pajak September 2007 yaitu Pemohon Banding benar-benar melakukan penjualan ke pembeli di luar negeri tersebut yang sudah benar dan tepat dicatat sebagai melakukan kegiatan ekspor. Jadi hal ini sama seperti kegiatan ekspor yang terjadi pada masa pajak Januari sampai dengan Agustus 2007 dan masa pajak September 2007, yang mana Pengadilan Pajak telah membenarkan Perusahaan. Maka Pemohon Banding mohon koreksi penjualan ekspor menjadi penjualan tokal sebesar Rp. 11.764.276.358,00 dapat dibatalkan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa untuk masa pajak Oktober sampai dengan Desember 2007, kasusnya sama dengan masa pajak Januari-Agustus 2007 dan masa pajak September 2007 yaitu Pemohon Banding benar-benar melakukan penjualan ke pembeli di luar negeri tersebut yang sudah benar dan tepat dicatat sebagai melakukan kegiatan ekspor. Jadi hal ini sama seperti kegiatan ekspor yang terjadi pada masa pajak Januari sampai dengan Agustus 2007 dan masa pajak September 2007, yang mana Pengadilan Pajak telah membenarkan Perusahaan. Maka Pemohon Banding mohon koreksi penjualan ekspor menjadi penjualan tokal sebesar Rp. 11.764.276.358,00 dapat dibatalkan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sbb : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Sidoarjo Nomor: LAP-243/WPJ.24/KP.0805/2009 tanggal 28 Agustus 2009 diketahui bahwa Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp11.764.276.358,00 ini dilakukan Terbanding berdasarkan equalisasi antara Biaya pada Pajak Penghasilan Badan dengan Obyek PPh22 yang dilaporkan, dimana Pemohon Banding belum melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-69/PJ./1995 tanggal 14 Agustus 1995; bahwa Terbanding juga melakukan Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp11.764.276.358,00 di Pajak Penghasilan Badan; bahwa Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp11.764.276.358,00 di Pajak Penghasilan Badan dilakukan Terbanding karena bukti pembayarannya adalah dari dalam negeri sehingga atas penyerahan tersebut seharusnya merupakan penjualan lokal, yaitu : – PT AAARp 1.686.059.664,00- PT BBBRp 8.448.334.378,00- PT CCCRp 1.629.882.316,00JumlahRp 11.764.276.358,00 bahwa dengan Surat Banding Nomor : 18/JPUI/TAX-07/02/2011 tanggal 07 Februari 2011, Pemohon Banding juga mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1335/WPJ.24/2010 tanggal 11 November 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00065/406/07/641/09 tanggal 31 Agustus 2009, dengan alasan penjualan tersebut adalah benar-benar penjualan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yang dapat dibuktikan dengan prosedur ekspor yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan serta disertai bukti-bukti yang sah dan benar yaitu Invoice, Bill of Lading, PEB, Sales Confirmation dan Packing List; bahwa atas banding tersebut, Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : Put.40314/PP/M.V/15/2012 yang diucapkan tanggal 26 September 2012 telah memutuskan untuk untuk mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding atas Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp 11.764.276.358,00 karena berdasarkan penelitian terhadap berkas banding dan pemeriksaan yang dilakukan Majelis diketahui bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi penjualan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pembeli (buyers) di luar negeri melalui perantaraan agen dari pembeli (buyers), oleh karenanya transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukanlah penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa karena Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 11.764.276.358,00 di Pajak Penghasilan Badan yang menjadi dasar equalisasi bagi Terbanding untuk melakukan Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp 11.764.276.358,00 di Pajak Penghasilan Pasal 22 telah dibatalkan oleh Majelis dan Majelis telah memutuskan bahwa penjualan yang dilakukan Pemohon Banding adalah penjualan ekspor, dan Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan telah menyatakan setuju apabila hasil pemeriksaan atas Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp 11.764.276.358,00 ini mengikuti hasil pemeriksaan atas Koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp11.764.276.358,00, maka Majelis berkesimpulan Penyerahan sebesar Rp 11.764.276.358,00 bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 22, sehingga Koreksi Terbanding atas Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp 11.764.276.358,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Memperhatikan | : | bahwa oleh karena terdapat perbedaan antara jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar yang disengketakan versi murni Pemohon sebesar Rp47.285,00,00 dengan jumlah yang dikabulkan Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1310/WPJ.24/2010 tanggal 11 November 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari – Desember 2007 Nomor : 00005/202/07/641/09 tanggal 31 Agustus 2009, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari-Desember 2007 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp 68.859.936.215,00Pajak terutangRp 68.859.936,00Kredit Pajak(Rp 68.822.606,00)Jumlah pajak yang kurang dibayarRp 37.330,00Sanksi Administrasi:Bunga Ps. 13 (2) KUPRp 17.171,00Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayarRp 54.501,00 |

