Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47848/PP/M.VI/13/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47848/PP/M.VI/13/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Mei 2008 sebesar RP.819.139.200,00; Menurut Terbanding : bahwa pokok sengketa adalah biaya atau pembayaran jasa teknik sehubungan dengan manajemen (Technical Service related to Management) kepada AA International Corporation (AA) sebesar Rp819.139.200,00 yang menurut pemeriksa dianggap sebagai pembayaran dividen; Menurut Pemohon Banding : bahwa tidak terdapat duplikasi antara jasa yang diserahkan oleh AA dan jasa yang diserahkan oleh HPS, Kesamaan nama maupun deskripsi jasa yang diberikan tidak berarti bahwa jasa yang diberikan merupakan duplikasi karena pada kenyataannya terdapat perbedaan dalam tingkatan pemberian jasa dari masing-masing pihak; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 berupa jasa teknik sebesar Rp819.139.200,00 dikoreksi Terbanding karena terdapat pembayaran jasa teknik sehubungan dengan manajemen (technical service related to management) kepada AA International Corporation yang dianggap sebagai dividen; bahwa Terbanding menyatakan pembayaran jasa teknik yang dibebankan oleh Pemohon Banding bukan merupakan pembayaran atas pemberian jasa berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga tidak ada jasa yang dilakukan oleh AA International Corporation, karena jasa yang diberikan oleh AA International Corporation sama dengan jasa yang diberikan oleh BB Pte Ltd, dan jasa yang diberikan tidak ada secara nyata, walaupun ada hal tersebut tergolong kepada stewardship activity sesuai paragraf 7.9. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD Transfer Pricing Guidelines) yaitu jasa tersebut tidak dapat dibebankan ke anak perusahaan oleh induknya karena jasa tersebut juga atas kepentingan induk perusahaan; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat kesamaan jasa yang diberikan oleh AA International Corporation dengan yang diberikan oleh BB Pte Ltd karena terdapat perbedaan pada tingkatan pemberian jasa oleh masing-masing pihak, dan jasa yang diberikan oleh AA International Corporation merupakan jasa yang memberikan manfaat kepada Pemohon Banding dan bukan merupakan pembebanan biaya dari pemegang saham; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan data berupa Kertas Kerja Pemeriksaan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa :Perjanjian Technical Service tgl 1 Januari 1999 antara PT HI dan AAPerubahan Perjanjian Technical Service tgl 1 Januari 2006 antara PT HI dan AAPerjanjian Sublicense tgl 1 Januari 1999 antara PT HI dan AAPerubahan Kedua Sublicense Agreement tgl 1 Januari 2006Rekapitulasi atas invoice dan pembayaran jasa AAInvoice AA untuk tagihan Januari 2008 : US$ 167.000Invoice AA untuk tagihan Februari 2008 : US$ 138.000Invoice AA untuk tagihan Maret 2008 : US$ 178.000Invoice AA untuk tagihan April 2008 : US$ 130.000Invoice AA untuk tagihan Mei 2008 : US$ 156.000Invoice AA untuk tagihan Juni 2008 : US$ 165.000Invoice AA untuk tagihan Juli 2008 : US$ 214.000Invoice AA untuk tagihan Agt 2008 : US$ 226.000Invoice AA untuk tagihan Sep 2008 : US$ 144.000Invoice AA untuk tagihan Okt 2008 : US$ 197.000Invoice AA untuk tagihan Nov 2008 : US$ 149.000Invoice AA untuk tagihan Des 2008 : US$ 132.000Bank Advice tgl 27 Okt 08 atas pembayaran invoice AA bulan Jan-Apr 2008 sebesar US$ 586.600Bank Advice tgl 18 Des 08 atas pembayaran invoice AA bulan Mei-Sep 2008 sebesar US$ 867.000Bank Advice tgl 25 Feb 09 atas pembayaran invoice AA bulan Okt-Des 2008 sebesar US$ 458.400GL Tech Svc in Rel to Mgmt & Basic Management FeeContoh Jasa Jasa AAPerjanjian Technical Service tgl 1 Oktober 1997 antara PT HI dan HPSInvoice Service Fee untuk tagihan Jan 08 sebesar US$ 83.167,43Invoice Overcharge Service Fee untuk tagihan Jan 08 sebesar US$ (227,23)Invoice Service Fee untuk tagihan Feb 08 sebesar US$ 78.805,33Invoice Service Fee untuk tagihan Mar 08 sebesar US$ 84.272,30Invoice Service Fee untuk tagihan Apr 08 sebesar US$ 80.257,58Invoice Service Fee untuk tagihan Mei 08 sebesar US$ 82.911,75Invoice Service Fee untuk tagihan Juni 08 sebesar US$ 85.443,75Invoice Service Fee untuk tagihan Juli 08 sebesar US$ 97.685,38Invoice Service Fee untuk tagihan Agt 08 sebesar US$ 97.295,46Invoice Service Fee untuk tagihan Sep 08 sebesar US$ 69.592,38Invoice Service Fee untuk tagihan Okt 08 sebesar US$ 88.345,59Invoice Service Fee untuk tagihan Nov 08 sebesar US$ 59.839,24Invoice Service Fee untuk tagihan Des 08 sebesar US$ 56.273,02Bank Advice tgl 27 Feb 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Jan sebesar US$ 82.940,20Bank Advice tgl 27 Mar 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Feb sebesar US$ 74.805,33Bank Advice tgl 23 Apr 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Mar sebesar US$ 84.272,30Bank Advice tgl 27 Mei 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Apr sebesar US$ 80.257,58Bank Advice tgl 18 Juni 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Mei sebesar US$ 82.911,75Bank Advice tgl 4 Agt 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Juni sebesar US$ 85.443,75Bank Advice tgl 15 Agt 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Juli sebesar US$ 97.685,38Bank Advice tgl 19 Sep 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Agt sebesar US$ 97.295,46Bank Advice tgl 27 Okt 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Sep sebesar US$ 69.592,38Bank Advice tgl 28 Nov 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Okt sebesar US$ 88.345,59Bank Advice tgl 18 Des 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Nov sebesar US$ 59.839,24Bank Advice tgl 29 Jan 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Nov sebesar US$ 56.273,02GL Technical Service dan rekapitulasi pembayaran AA sebesar US$ 959.661,98Contoh Jasa – Jasa HPS;bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa terdapat dokumen-dokumen yang berbeda antara transaksi yang berkaitan dengan jasa yang diberikan oleh AA International Corporation dan jasa yang diberikan oleh Hotel AA Project System Pte Ltd; bahwa dari dokumen-dokumen yang disampaikan tersebut juga terlihat adanya pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada AA International Corporation atas jasa yang telah disepakati di dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan AA International Corporation; bahwa selain hal di atas, dari dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding juga diketahui bahwa jasa yang diberikan oleh AA International Corporation dengan jasa yang diberikan BB Pte Ltd merupakan jasa-jasa yang berbeda; bahwa berdasarkan data dan fakta di atas Majelis berpendapat bahwa terdapat bukti-bukti pembayaran atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan AA International Corporation berdasarkan tagihan yang diterbitkan oleh AA International Corporation atas transaksi jasa yang telah disepakati dalam perjanjian yang dibuat antara Pemohon Banding dengan AA International Corporation; bahwa mengenai jasa tersebut secara nyata

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44000/PP/M.XI/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44000/PP/M.XI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak   : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00121/207/08/603/10 tanggal 06 September 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Barat berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP:233/WPJ.24/KP.0105/2010 tanggal 2010; Menurut Tergugat : bahwa atas surat permohonan Penggugat, telah diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP- 845/WPJ.24/2012 tanpa tanggal Tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Nomor 00121/207/08/603/10 tanggl 06 September 2010, dengan perincian sebagai berikut: NoUraianSemula(Rp)Ditambah/(Dikurangi)(Rp)Menjadi(Rp)1.PPN kurang/(lebih) bayar8.968.7908.968.7902.Sanksi administrasi:  a. Bunga Pasal 13(2) UU KUP 4.305.019 4.305.019 Jumlah Sanksi Administrasi 4.305.0194.305.0193.Jumlah yang masih harus dibayar13.273.80913.273.809 Menurut Penggugat    : bahwa menurut Penggugat dengan menggunakan dasar tersebut maka perhitungan kewajiban pajak Penggugat menjadi : Koreksi atas penyerahan BKP    Rp.     89.687.900,00PPN yang Terutang (tariff 2 %)   Rp        1.793.754,00Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp.          861.004,00PPN yang masih harus dibayar   Rp.       2.654.762,00 Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor : 006/JJG/VII/2012 tanggal 03 Juli 2012 ditandatangani oleh XXX, jabatan : Wajib Pajak, bahwa Surat Gugatan Nomor : 006/JJG/VII/2012 tanggal 03 Juli 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor 006/JJG/VII/2012 tanggal 03 Juli 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 05 Juli 2012, (cap harian pos 04 Juli 2012) sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanpa tanggal; bahwa dalam Surat Tanggapannya Tergugat melampirkan Print Out administrasi penomoran Keputusan dan Bukti Kirim POS Keputusan yang menurut Tergugat menunjukan tanggal Keputusan adalah 01 Juni 2012 dan dikirim tanggal 04 Juni 2012, jika dihitung sejak Keputusan diterbitkan sampai dengan Surat Gugatan sampai di Pengadilan Pajak maka terdapat selisih 34 (tiga puluh empat) hari; dengan demikian pengajuan gugatan belum diketahui memenuhi/ tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menurut Penggugat  : bahwa Penggugat dalam persidangan telah menyerahkan surat Nomor: 020/SE/II/2013 tanggal 20 Februari 2013 yang pada pokoknya menyampaikan halhal sebagai berikut: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dalam Pasal 40 ayat (3) disebutkan “Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat” sehingga pengertian Penggugat adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal stempel pos pengiriman atau diserahkannya Keputusan tersebut kepada Penggugat dan juga telah sesuai dengan cara perhitungan sebagaimana yang telah Penggugat sampaikan kepada Majelis pada persidangan tanggal 04 Februari 2013 atas Putusan Sela oleh Majelis Mahkamah Agung Republik Indonesia; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dalam Pasal 40 ayat (4) disebutkan “Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat” Pasal 40 ayat (5) disebutkan “Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan Penggugat” Penjelasan Penggugat : bahwa Keputusan yang diterbitkan Tergugat tidak mempunyai tanggal sebagai dasar benlakunya suatu keputusan sehingga Penggugat tidak mempunyai dasar dalam mengambil sikap atau tindak lanjutnya atas Keputusan yang diterbitkan Tergugat dikerenakan tidak mempunyai tanggal atau jangka waktu pemberlakuan; bahwa dikarenakan Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas dan adanya perbedaan penafsiran mengenai tanggal diterima oleh Penggugat yang dikarenakan suatu keadaaan atau keterbatasan atau pengetahuan Penggugat, maka demi keadilan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dalam Pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) telah memberikan sarana pertimbangan hukum dalam pemenuhan ketentuan formal pengajuan Gugatan. Menurut Tergugat  : bahwa Tergugat menyampaikan salinan Bukti Terima Kiriman dari PT GG, yang isinya antara lain menyatakan bahwa Kantor Pos telah menerima surat dari Tergugat dan dikirimkan kepada Penggugat alamat XXX pada tanggal 04-06-2012; bahwa Keputusan Tergugat dikirimkan kepada Penggugat pada tanggal 04 Juni 2012 melalui kiriman surat kilat khusus PT GG sedangkan surat gugatan dikrimkan melalui pos kepada Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Juli 2012, sehingga menurut Pasal 40 ayat (3) UU RI nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka jangka waktu gugatan adalah 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat; bahwa Penggugat menyampaikan bukti kirim Keputusan yang digugat dan diketahui tanggal kirim surat Tergugat adalah tanggal 4 Juli 2012 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 5 Juni 2012, namun sesuai Pasal 1 ayat (12) UU RI nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang dimaksud dengan tanggal terima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalah hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung; bahwa apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Tergugat yaitu tanggal 04-06-2012 sampai dengan tanggal Surat Gugatan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu pada hari Kamis, tanggal 05 Juli 2012, (cap harian pos 04 Juli 2012), maka terdapat 31 (tiga puluh satu) hari sehingga pengajuan gugatan sudah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; Pendapat Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor 001/JJG/VII/2012 tanggal 3 Juli 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 05 Juli 2012 (cap harian pos 04 Juli 2012) sedangkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-840/WPJ.24/2012 diterbitkan tanpa tanggal; bahwa dalam persidangan Tergugat menunjukkan asli dan menyampaikan salinan bukti kirim Keputusan Tergugat Nomor KEP-840/WPJ.24/2012 yang diterbitkan tanpa tanggal berupa Bukti Terima Kiriman dari GG dengan barcode XXXXXXXXX0X, dimana pada bukti kirim tersebut dinyatakan bahwa Keputusan Tergugat tersebut diposkan pada tanggal 04 Juni 2012 pukul 17 : 24 : 30; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Terima Kiriman PT GG dengan barcode: XXXXXXXXXX0X diketahui Keputusan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor: KEP-840/WPJ.24/2012 tanggal 01 Juni 2012 dikirim melalui pengiriman Surat Kilat Khusus pada tanggal 04 Juni 2012 dengan keterangan pengirim: Kanwil DJP Jatim II, alamat: Jalan CC, Sidoarjo XXX00 dan Penerima: XXX, alamat: Jalan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43809/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43809/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak   : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-20/BC.2/2011 tanggal 27 Mei 2011 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPKTNP sebesar Rp 265.132.045,58. Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp. 5.755.101.141,00 Menurut Terbanding : bahwa Tim Audit tidak dapat melakukan pengujian atas jenis dan jumlah barang karena perusahaan tidak menyelenggarakan catatan/laporan atas penerimaan barang. Menurut Pemohon   : bahwa PIB pembanding: jenis barang, supplier, manufacturer, negara asal, harga dan importir sama nilai pabeannya telah ditetapkan dan tidak diterbitkan SPTNP sehingga dapat digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik (metode II). Menurut Majelis   : bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan, sengketa Nilai Pabean tersebut adalah sebagai berikut : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomo : SPKTNP20/BC.2/2011 tanggal 27 Mei 2011 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPKTNP sebesar Rp 265.132.045,58,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding. bahwa atas penetapan kembali nilai pabean tersebut, Direktur Teknis Kepabeanan menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-20/BC.2/2011 tanggal 27 Mei 2011 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp. 265.132.045,58. bahwa kemudian atas penetapan kembali nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 001/VII/PM/11 tanggal 04 Juli 2011 kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi. bahwa di dalam persidangan tanggal 24 April 2012, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli dan menyerahkan fotokopi dokumen pendukung berupa :Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-20/BC.2/2011 tanggal 27 Mei 2011,SSPCP yang ditujukan untuk pembayaran SPKTNP Nomor : SPKTNP-20/BC.2/2011 tanggal 27 Mei 2011,Surat Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor,Payment Slip Bank CC,Sales Contract Nomor C820907 tanggal 30 April 2009,Aplikasi pengiriman uang dalam/luar negeri tanggal 7 Mei 2009,Invoice nomor XX0X0X tanggal 18 Juni 2009,Sales Contract Nomor C820907 tanggal 18 Juni 2009,Surat nomor: 021/DES/IV/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Tanggapan Terhadap SUB,Surat nomor 023/V/PM/2010 tanggal 6 Mei 2011 tentang Tambahan Data Tanggapan DTS no. S-146/BC.62/2010,PIB yang disengketakan dilampiri dengan dokumen pendukung importasinya.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Direktur Teknis Kepabeanan menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 010546 tanggal 11 Juni 2009 sejumlah 16 item dan PIB nomor 011450 tanggal 23 Juni 2009 sejumlah 12 item yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-20/BC.2/2011 tanggal 27 Mei 2011 sebesar Rp. 265.132.045,58. bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan nilai pabean yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : Penetapan Nilai Pabean oleh Direktur Teknis Kepabeanan yang tertuang dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-20/BC.2/2011 tanggal 27 Mei 2011bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-20/BC.2/2011 tanggal 27 Mei 2011 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terhadap 2 (dua) PIB yaitu PIB nomor 010546 tanggal 11 Juni 2009 dan PIB nomor 011450 tanggal 23 Juni 2009 yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPKTNP sebesar Rp 265.132.045,58,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean terhadap 2 (dua) PIB tersebut adalah berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.(2)Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:melunasi bea masuk yang kurang dibayar, ataumendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.     bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-20/BC.2/2011 tanggal 27 Mei 2011 diterbitkan kurang dari 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal PIB nomor 010546 tanggal 11 Juni 2009 dan PIB nomor 11450 tanggal 23 Juni 2009, sehingga sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean terhadap 2 (dua) PIB tersebut adalah a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Teknis Kepabeanan berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor 43/BC/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diketahui bahwa Terbanding telah melakukan audit terhadap Pemohon Banding, sebagai Importir Produsen, untuk priode 01 Juni 2009 s.d. 30 September 2009, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Nomor LHA-144/BC.62/REG/2010 tanggal 14 Mei 2010, yangmenyatakan:   Pemeriksaan Persyaratan Nilai Transaksi Importasi yang dilakukan perusahaan selama periode audit adalah sebanyak 10 PIB yang dilakukan di KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas. Pemeriksaan dilakukan terhadap akta pendirian, Sales Contract, Invoice, bukti transfer (T/T), dan data pembukuan. Berdasarkan pemeriksaan dokumen Sales Contract sebagai bukti dokumentasi atas kesepakatan-kesepakatan antara dua pihak yang bertransaksi dan invoice sebagai bukti transaksi kedapatan tidak sebagaimana transaksi perdagangan internasional secara umum yang melibatkan dua hukum negara yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44067/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44067/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3990/KPU.01/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010135/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 01 Juni 2012; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:KEP-3990/KPU.01/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010135/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 01 Juni 2012; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-3990/KPU.01/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP010135/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 01 Juni 2012; Menurut Majelis  : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 002/SP/DR/2709/2012 tanggal 27 September 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur Utama bahwa Surat Banding Nomor: 002/SP/DR/2709/2012 tanggal 27 September 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 002/SP/DR/2709/2012 tanggal 27 September 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3990/KPU.01/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP010135/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 01 Juni 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 002/SP/DR/2709/2012 tanggal 27 September 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 September 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 25 Juli 2012; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan bukti pengiriman keputusan Terbanding berupa Ekspedisi surat keputusan keberatan; bahwa berdasarkan Ekspedisi surat keputusan keberatan yang disampaikan Terbanding tersebut, kedapatan atas nama PT Terang Parts Indonesia dengan nomor urut 7 untuk Keputusan Nomor: KEP-3990/KPU.01/2012 tanggal 25 Juli 2012 dikirim pada tanggal 26 Juli 2012. Dengan demikian apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding dikirim yaitu tanggal 26 Juli 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 27 September 2012 maka banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 64 (enam puluh empat) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 002/SP/DR/2709/2012 tanggal 27 September 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 002/SP/DR/2709/2012 tanggal 27 September 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 002/SP/DR/2709/2012 tanggal 27 September 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp 17.449.000,00 (tujuh belas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dan telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti pembayaran pabean, cukai, denda administrasi dan pajak berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 13 Agustus 2012 sebesar Rp 17.449.000,00 (tujuh belas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), sehingga memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XX, jabatan: Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 002/SP/DR/2709/2012 tanggal 27 September 2012 , berdasarkan Akta Notaris Nomor 08 tanggal 03 Oktober 2007, yang dibuat oleh AA, SH, Notaris di Jakarta dan pengesahan Akta Notaris Nomor 08 tanggal 03 Oktober 2007 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: C-06678 HT.01.01 – Tahun 2007 tanggal 14 Desember 2007 berhak menandatangani Surat Banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 002/SP/DR/2709/2012 tanggal 27 September 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; mengingat   : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3990/KPU.01/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT Terang Parts Indonesia Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP010135/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 01 Juni 2012, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80216/PP/M.IXA/19/2017

Putusan Nomor : 80216/PP/M.IXA/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak   : 2015   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) jenis barang berupa Liquid Glucose 85%, Negara asal India; Menurut Terbanding    : baahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa sampai dengan sengketa banding ini disidangkan, Terbanding belum menerima tanggapan dari pihak penerbit Certificate of Origin atas surat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Nomor: S-4273/KPU.01/2015 tanggal tidak jelas Subject Rejection on Certificate of Origin; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 312145 tanggal 18 Agustus 2015 dari Port Of Loading Marmugao, India. Adapun importasi tersebut menggunakan jasa shipping Line yang melewati jalur kapal dari Port Of Loading (Srilangka) dan Singapore, karena tidak ada jasa layanan kapal yang langsung dari Marmugao, India ke Indonesia dan pada dasarnya Form AIFTA yang Pemohon Banding lampirkan tidak ada kesalahan. Dan secara prinsip Pemohon Banding sudah mengikuti aturan yang berlaku untuk melampirkan Form AIFTA yang jelas-jelas telah disyahkan oleh otoritas yang berwenang di negara penerbit Form AIFTA; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 312145 tanggal 18 Agustus 2015 berupa Liquid Glucose 85%, Negara asal India, Klasifikasi Pos Tarif 1702.30.1000, fasilitas ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) dengan tarif bea masuk sebesar 0% dengan menggunakan Form Al No. 49531365 tanggal 04 Agustus 2015; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6855/KPU.01/2015 tanggal 15 Oktober 2015 atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 312145 tanggal 18 Agustus 2015 berupa Liquid Glucose 85%, Negara asal India, Klasifikasi Pos Tarif 1702.30.1000, menggunakan Form Al No. 49531365 tanggal 04 Agustus 20152013 yang diragukan kebenarannya dengan alasan bahwa importasi barang dengan melewati Port Of Loading Colombo (Srilanka) dan Singapore (Non-Party AIFTA) tidak dilengkapi supporting document, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk (MFN) menjadi sebesar 5%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/X/SRT-BNDG/2015 tanggal 02 November 2015 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6855/KPU.01/2015 tanggal 15 Oktober 2015 yang menyatakan atas importasi barang Liquid Glucose 85%, Negara asal India, Klasifikasi Pos Tarif 1702.30.1000 ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk (MFN) sebesar 5% dengan alasan sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 312145 tanggal 18 Agustus 2015 dari Port Of Loading Marmugao, India. Adapun importasi tersebut menggunakan jasa shipping Line yang melewati jalur kapal dari Port Of Loading (Srilangka) dan Singapore, karena tidak ada jasa layanan kapal yang langsung dari Marmugao, India ke Indonesia,bahwa pada dasarnya Form AIFTA yang Pemohon Banding lampirkan tidak ada kesalahan. Dan secara prinsip Pemohon Banding sudah mengikuti aturan yang berlaku untuk melampirkan Form AIFTA yang jelas-jelas telah disyahkan oleh otoritas yang berwenang di negara penerbit Form AIFTA;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6855/KPU.01/2015 tanggal 15 Oktober 2015, dimana menurut Terbanding penetapan dilakukan dengan alasan bahwa importasi barang dengan melewati Port Of Loading Colombo (Srilanka) dan Singapore (Non-Party AIFTA) tidak dilengkapi supporting document, sehingga atas impor Pemohon Banding berupa Liquid Glucose 85% yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 038521 tanggal 08 Maret 2012 dalam pos tarif 1702.30.1000 tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam rangka ASEANIndia Free Trade Area dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5%; bahwa Article 1 Appendix D, Operational Certification Procedure (OCP) Asean-India FTA menyatakan The AIFTA Certificate of Origin shall be issued by the Government authiorities (Issuing Authority) of the exporting party; bahwa Article 3 Appendix D, Operational Certification Procedure (OCP) Asean-India FTA menyatakan For the purposes of determining originating status, the Issuing Authority shall have the right to call for any supporting documentary evidence or carry out any checks considered appropriate. bahwa Article 5 Appendix D, Operational Certification Procedure (OCP) Asean-India FTA menyatakan At the time of carrying out the formalities for exporting the products under preferential tariff treatment, the exporter or his authorised representative shall submit a written application for the AIFTA Certificate of Origin together with appropriate supporting documents proving that the products to be exported qualify for the issuance of an AIFTA Certificate of Origin. bahwa Article 6 Appendix D, Operational Certification Procedure (OCP) Asean-India FTA menyatakan:(a)The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the AIFTA Certificate of Origin to ensure that:(i)the application and the AIFTA Certificate of Origin are duly completed and signed by the authorised signatory;(ii)The origin of the product is in conformity with the AIFTA Rules of Origin;(iii)other statements of the AIFTA Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted;(iv)description, quantity and weight of products, marks and number on packages, number and type of packages, as specified, conform to the products to be exported;(b)Multiple items declared on a single invoice and single AIFTA Certificate of Origin shall be allowed, provided that each item qualifies separately in its own right.bahwa Article 10 Appendix D, Operational Certification Procedures for The Rules Of Origin for The Asean-India Free Trade Area, menyatakan sebagai berikut:(a)The AIFTA Certificate of Origin shall be issued by the Issuing Authority of the exporting Party at the time of exportation, or within three (3) working days from the date of shipment whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the AIFTA Rules of Origin.   bahwa Rule 8, Annex 2 Rules of Origi for the ASEAN-India Free Trade Area” menyebutkan sebagai berikut: Rule 8: Direct ConsignmentThe following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:(a)If the products are transported passing through the territory of any other AIFTA Parties;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non- AIFTA Parties;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-Parties with or without transshipment or temporary storage in such non-Parties, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47853/PP/M.VI/13/2013

Pokok Sengketa: Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp.1.177.124.200,00; Menurut Terbanding: Bahwa pokok sengketa adalah biaya atau pembayaran jasa teknik sehubungan dengan manajemen (Technical Service related to Management) kepada AA International Corporation (AA) sebesar Rp1.177.124.200,00 yang menurut pemeriksa dianggap sebagai pembayaran dividen; Menurut Pemohon Banding: Bahwa tidak terdapat duplikasi antara jasa yang diserahkan oleh AA dan jasa yang diserahkan oleh HPS, Kesamaan nama maupun deskripsi jasa yang diberikan tidak berarti bahwa jasa yang diberikan merupakan duplikasi karena pada kenyataannya terdapat perbedaan dalam tingkatan pemberian jasa dari masing-masing pihak; Menurut Majelis: Bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 berupa jasa teknik sebesar Rp1.177.124.200,00 dikoreksi Terbanding karena terdapat pembayaran jasa teknik sehubungan dengan manajemen (technical service related to management) kepada AA International Corporation yang dianggap sebagai dividen; Bahwa Terbanding menyatakan pembayaran jasa teknik yang dibebankan oleh Pemohon Banding bukan merupakan pembayaran atas pemberian jasa berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga tidak ada jasa yang dilakukan oleh AA International Corporation, karena jasa yang diberikan oleh AA International Corporation sama dengan jasa yang diberikan oleh BB Pte Ltd, dan jasa yang diberikan tidak ada secara nyata, walaupun ada hal tersebut tergolong kepada stewardship activity sesuai paragraf 7.9. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD Transfer Pricing Guidelines) yaitu jasa tersebut tidak dapat dibebankan ke anak perusahaan oleh induknya karena jasa tersebut juga atas kepentingan induk perusahaan; Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat kesamaan jasa yang diberikan oleh AA International Corporation dengan yang diberikan oleh BB Pte Ltd karena terdapat perbedaan pada tingkatan pemberian jasa oleh masing-masing pihak, dan jasa yang diberikan oleh AA International Corporation merupakan jasa yang memberikan manfaat kepada Pemohon Banding dan bukan merupakan pembebanan biaya dari pemegang saham; Bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan data berupa Kertas Kerja Pemeriksaan; Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa : Bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa terdapat dokumen-dokumen yang berbeda antara transaksi yang berkaitan dengan jasa yang diberikan oleh AA International Corporation dan jasa yang diberikan oleh BB Pte Ltd; Bahwa dari dokumen-dokumen yang disampaikan tersebut juga terlihat adanya pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada AA International Corporation atas jasa yang telah disepakati di dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan AA International Corporation; Bahwa selain hal di atas, dari dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding juga diketahui bahwa jasa yang diberikan oleh AA International Corporation dengan jasa yang diberikan BB Pte Ltd merupakan jasa-jasa yang berbeda; Bahwa berdasarkan data dan fakta di atas Majelis berpendapat bahwa terdapat bukti-bukti pembayaran atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan AA International Corporation berdasarkan tagihan yang diterbitkan oleh AA International Corporation atas transaksi jasa yang telah disepakati dalam perjanjian yang dibuat antara Pemohon Banding dengan AA International Corporation; Bahwa mengenai jasa tersebut secara nyata diberikan oleh AA International Corporation, dari dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding Majelis berpendapat tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya suatu penyerahan jasa yang diberikan oleh AA International Corporation kepada Pemohon Banding, sehingga pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding untuk jasa teknik sebesar Rp1.177.124.200,00 bukan sebagai pembayaran atas jasa teknik kepada AA International Corporation; Bahwa dengan adanya pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada AA International Corporation yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan Pemohon Banding dengan kepemilikan saham sebesar 99%, maka Majelis berpendapat bahwa pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding tersebut merupakan pembayaran dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 beserta penjelasannya, sehingga Pemohon Banding wajib memotong PPh Pasal 26 yang timbul karena pembayaran tersebut; Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 berupa jasa teknik sebesar Rp1.177.124.200,00 tetap dipertahankan; Menimbang: Bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;Bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;  Memutuskan: Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-960/WPJ.06/2011 tanggal 19 September 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00019/204/08/073/10 tanggal 30 Juni 2010, atas nama : PT.XXX.