Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44582/PP/M.XI/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.101.923.554.803,00; Koreksi Negatif atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.101.923.554.803,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi negatif untuk Masa Pajak September s.d. Nopember 2008 sebesar Rp.429.673.856.391,00 (untuk Masa September 2008 sebesar Rp.101.923.554.803,00) atas Obyek PPN terdiri dari (sumber: LPP halaman 5): a)Penyerahan ekspor dikoreksi negatif sebesar Rp.431.762.276.075,00 (untuk Masa September 2008 sebesar Rp.103.975.576.489,00) karena usaha Pemohon Banding adalah jasa maklon pembuatan dan perakitan alat musik elektrik sehingga atas penyerahannya (JKP ke Luar Negeri) terutang PPN hanya sebesar jasa sesuai dengan Pasal 4 UU PPN tahun 2000;b)Penyerahan yang harus dipungut sendiri dikoreksi positif sebesar Rp.2.088.419.684,00 (untuk Masa September 2008 sebesar Rp.2.052.021.686,00) karena usaha Pemohon Banding adalah jasa maklon pembuatan dan perakitan alat musik elektrik sehingga atas penyerahannya (JKP ke Luar Negeri) terutang PPN sebesar jasanya ke Luar Negeri yaitu Gross Margin x Jumlah Penyerahan sesuai dengan Pasal 4 UU PPN tahun 2000;c)Pajak Masukan dikoreksi positif karena usaha Pemohon Banding adalah jasa maklon pembuatan dan perakitan alat musik elektrik di mana barang yang diproduksi milik BB Corporation dan bahan baku disediakan oleh BB Corp. sehingga PPN Masukan atas pembelian bahan baku ditagihkan kepada BB Corp. sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN tahun 2000 (sumber: LPP halaman 5); |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan, karena: Terbanding telah mengesampingkan prinsip Kepastian Hukum terkait dengan koreksi yang dilakukan,Bahwa secara material Pengertian Jasa Maklon sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No: PER-70/PJ/2007 adalah kegiatan yang memenuhi syarat kumulatif, meliputi:Bahwa dalam hal kegiatan usaha Pemohon, jelas bukan merupakan perusahaan maklon; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor LHPSL- 088/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 18 Januari 2010 diketahui bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha menurut SPT Pemohon Banding adalah Industri Alat-alat Musik Non Tradisional (36922), sedangkan menurut Terbanding (Pemeriksa) diubah menjadi Jasa Maklon Alat Musik (25202); bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 1 tanggal 01 Mei 1997 dengan notaris AA atas nama Pemohon Banding dalam Pasal 3 dinyatakan : Ayat (1) : Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang industri alat musik non tradisional;Ayat (2) : Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: mendirikan proyek industri/pabrik pembuatan dan asembling alat-alat musik, elektronik dan komponennya sesuai dengan ukuran industri internasional termasuk produksi bagi komoditi ekspor;berdagang hasil-hasil tersebut di atas, termasuk pula ekspor;Impor bahan-bahan baku dan bahan setengah jadi untuk usaha-usaha tersebut di atas, dengan tidak mengurangi izin dari yang berwajib; Bahwa berdasarkan Technical Assistance Agreement antara BB Corporation Japan (BB) dengan Pemohon Banding, disebutkan bahwa: Article 4 Supply of components and Materials BB shall supply YMMA with components, parts and materials necessary for manufacturing the Products upon the request of YMMA. The price thereof will be determined at an international competitive price. Date and method of payment, and method of transportation, and other relevant matters shall be determined through mutual consultation between the parties hereto; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen Laporan Keuangan periode 31 Maret 2009 dan 2008 oleh auditor Independen Drs. Thomson E. Batubara dari Kantor Akuntan Publik Haryanto Sahari dan Rekan; bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Laporan Keuangan a quo diketahui auditor independen menyatakan Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT XXX pada tanggal 31 Maret 2009 dan 2008; bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Laporan Keuangan a quo diketahui dalam Catatan Atas Laporan Keuangan a quo angka ke-2 Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Signifikan huruf d Persediaan Auditor independen menyatakan; barang Jadi, barang dalam proses, dan bahan baku, diakui sebesar nilai terndah antara harga perolehan dan nilai terendah antara harga perolehan dan nilai realisasi bersih. Harga Perolehan ditentukan dengan menggunakan metode tertimbang rata-rata. Harga perolehan barang jadi dan barang dalam proses terdiri dari biaya bahan baku, tenaga kerja serta alokasi biaya overhead yang dapat diatribusi secara langsung baik yang bersifat tetap maupun variabel. Nilai realisasi bersih adalah estimasi harga penjualan dalam kegiatan usaha normal dikurangi taksiran biaya penyelesaian dan beban penjualan; Penyisihan untuk persediaan usang dan tidak laris ditentukan berdasarkan estimasi penggunaan atau penjualan masing-masing jenis persediaan pada masa mendatang; bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Laporan Keuangan a quo diketahui dalam Catatan Atas Laporan Keuangan a quo angka ke-6 Persediaan, Auditor independen menyatakan; Persediaan 20092008Barang Jadi 1.990.6913.552.279Barang dalam Proses 1.847.009 3.115.587Bahan Baku dan Pembantu 8.235.06910.809.714Barang dalam Perjalanan 1.116.5191.319.269 13.189.288 18.797.049 Dikurangi Penyisihan Persediaan Usang (545.683)(287.297) 12.643.60518.509.752 Manajemen berkeyakinan bahwa penyisihan persediaan usang cukup untuk menutup risiko persediaan usang; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2008 a quo diketahui Pemohon Banding membukukan persediaan barang jadi, barang dalam proses, dan bahan baku dan pembantu dalam pos aktiva, terdapat pos penyisihan persediaan yang usang, terdapat hutang usaha ke pihak ketiga, terdapat biaya jasa purna jual, terdapat biaya pemusnahan persediaan serta terdapat biaya penelitian (catatan angka ke-18 Laporan Keuangan a quo); bahwa berdasarkan angka ke-21 Laporan Keuangan tahun 2008 a quo diketahui Pemohon Banding membukukan pembelian barang dan jasa ke related party hanya 12% dari total pembelian barang dan jasa; bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis a quo, dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding a quo, maupun dalam persidangan menyatakan bahwa untuk Masa Pajak Januari s/d April 2009, Terbanding telah melakukan koreksi objek dan alasan yang sama yaitu jenis usaha Pemohon Banding yang dikategorikan sebagai jasa maklon oleh Terbanding; bahwa atas koreksi Terbanding untuk Masa Pajak Januari s/d April 2009 a quo Pemohon Banding telah mengajukan Permohonan Keberatan kepada Terbanding; bahwa atas Permohonan Keberatan Pemohon Banding Masa Pajak Januari s/d April 2009 a quo, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Keberatan sebagai berikut : Masa Pajak Januari 2009 : KEP-1319/WPJ.07/2011 tanggal 10 Juni 2011Masa Pajak Februari 2009 : KEP-1302/WPJ.07/2011 tanggal 09 Juni 2011Masa Pajak Maret 2009 : KEP-1309/WPJ.07/2011 tanggal 10 Juni 2011Masa Pajak April 2009 : KEP-1261/WPJ.07/2011 tanggal 07 Juni 2011 bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan foto copy keputusan keberatan untuk Masa Pajak Januari s/d April 2009 a quo; bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap ke-empat putusan Terbanding a quo diketahui bahwa Terbanding menyatakan menerima sebagian atas keberatan Pemohon Banding a quo; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan foto copy Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak PPN Masa Pajak Januari 2009 s.d. April 2009, sebagai berikut: Masa Januari 2009 : SPUH no. S-2917/WPJ.07/2011 tanggal 27 Mei 2011Masa Februari 2009 : SPUH no. S-2857/WPJ.07/2011 tanggal 26 Mei 2011Masa Maret 2009 : SPUH no. S-2811/WPJ.07/2011 tanggal 24 Mei 2011Masa April 2009 : SPUH no. S-2653/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011 bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak PPN Masa Pajak Januari 2009 s.d. April 2009 a quo diketahui bahwa dalam kolom Alasan Diterima/Ditolaknya Keberatan Wajib Pajak Terhadap Koreksi Pemeriksa Dalam Proses Keberatan pada angka ke-12 Terbanding (Peneliti Keberatan) menyatakan; Berdasarkan uraian di atas, menurut Tim Peneliti kegiatan usaha Wajib Pajak adalah bukan jasa Maklon; bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan salah satu alasan Terbanding dapat menerima keberatan Pemohon Banding untuk masa Januari sampai dengan April 2009 a quo dikarenakan pada saat proses keberatan terdapat wakil dari Terbanding yang melakukan peninjauan langsung ke lokasi pabrik Pemohon Banding sehingga dapat meyakini bahwa usaha Pemohon Banding adalah manufaktur bukan jasa maklon; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, Majelis dapat meyakini bahwa jenis usaha Pemohon Banding adalah Industri Alat-alat Musik Non Tradisional bukan Jasa Maklon Alat Musik sebagaimana dinyatakan Terbanding; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk; tidak mempertahankan koreksi negatif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor masa September 2008 sebesar Rp. 103.975.576.489,00 karena usaha Pemohon Banding dianggap sebagai jasa maklon ;tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Penyerahan yang harus dipungut sendiri masa September 2008 sebesar Rp. 2.052.021.686,00 karena usaha Pemohon Banding dianggap sebagai jasa maklon pembuatan dan perakitan alat musik elektrik sehingga atas penyerahannya (JKP ke Luar Negeri) terutang PPN sebesar jasanya ke Luar Negeri; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai Kredit Pajak dimulai dengan menganalisis perkembangan sengketa mengenai Kredit Pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai Kredit Pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai Kredit Pajak tersebut, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai Kredit Pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini; Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.395.820.739,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pajak Masukan dikoreksi positif karena usaha Pemohon Banding adalah jasa maklon pembuatan dan perakitan alat musik elektrik di mana barang yang diproduksi milik BB Corporation dan bahan baku disediakan oleh BB Corp. sehingga PPN Masukan atas pembelian bahan baku ditagihkan kepada BB Corp. sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN Tahun 2000; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa atas transaksi pembelian tersebut di atas telah didukung dengan arus barang dan uang (pembayaran) serta didukung pula dengan dokumen-dokumen terkait yang secara mutlak menunjukkan bahwa bahan baku dan bahan pembantu tersebut adalah milik Pemohon banding untuk diolah lebih lanjut (kertas kerja uji arus uang & barang lampiran 6); bahwa pembuktian bahwa barang yang dibeli adalah milik Pemohon Banding sangat jelas terlihat dengan diakuinya persediaan bahan baku dan bahan pembantu (inventory raw and supporting material) pada neraca Pemohon Banding yang dari waktu ke waktu dikontrol (stock taking) oleh pihak Pemohon Banding dan bukan oleh pihak BB, hal mana tidak terdapat pada perusahaan jasa maklon di mana kontrol dilakukan oleh pihak pemberi order; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP- 088/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 18 Januari 2010 Masa Pajak September s.d November 2008 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan Masa September 2008 sebesar Rp. 1.395.820.739,00 dengan rincian: Pajak Masukan Impor Rp. 868.450.240,00 dikoreksi positif karena usaha Pemohon Banding adalah jasa maklon pembuatan dan perakitan alat musik elektrik di mana barang yang diproduksi milik BB Corporation dan bahan baku disediakan oleh BB Corp. sehingga PPN Masukan atas pembelian bahan baku yang ditagihkan kepada BB Corp (Dasar hukum: Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN Tahun 2000);Pajak Masukan Dalam Negeri Rp. 527.370.499,00 dengan alasan karena usaha Pemohon Banding adalah jasa maklon pembuatan dan perakitan alat musik elektrik di mana barang yang diproduksi milik BB Corporation dan bahan baku disediakan oleh BB Corp. sehingga PPN Masukan atas pembelian dalam negeri tersebut ditagihkan kepada BB Corp (Dasar hukum: Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN tahun 2000);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-1460/WPJ.07/2010 tanggal 17 Desember 2010 Masa Pajak September 2008 diketahui Terbanding tetap mempertahankan koreksi PPN Masukan dengan alasan seperti menurut Terbanding a quo; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp1.395.820.739,00 dengan alasan sesuai menurut Pemohon Banding a quo; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan pengujian bukti yang disampaikan Pemohon Banding; Menurut Terbanding bahwa uji bukti atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 1.395.820.739,00 sama dengan uji bukti koreksi obyek pajak a quo; Menurut Pemohon Banding bahwa uji bukti atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 1.395.820.739,00 sama dengan uji bukti koreksi obyek pajak a quo; Menurut Majelis bahwa dalam pembahasan mengenai pokok sengketa Koreksi Negatif Terbanding Dasar Pengenaan Pajak a quo Majelis telah berpendapat untuk meyakini bahwa jenis usaha Pemohon Banding adalah Industri Alat-alat Musik Non Tradisional bukan Jasa Maklon Alat Musik sebagaimana dinyatakan Terbanding; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 1.395.820.739,00; Kesimpulan Majelis bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, selanjutnya Majelis berkesimpulan untuk: tidak mempertahankan koreksi negatif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor masa September 2008 sebesar Rp. 103.975.576.489,00 karena usaha Pemohon Banding dianggap sebagai jasa maklon ;tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Penyerahan yang harus dipungut sendiri masa September 2008 sebesar Rp. 2.052.021.686,00 karena usaha Pemohon Banding dianggap sebagai jasa maklon pembuatan dan perakitan alat musik elektrik sehingga atas penyerahannya (JKP ke Luar Negeri) terutang PPN sebesar jasanya ke Luar Negeri;tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.395.820.739.00; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1480/WPJ.07/2010 tanggal 17 Desember 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak September Tahun Pajak 2008, Nomor: 00186/207/08/052/10 tanggal 19 Januari 2010 atas nama : PT. XXX, dengan alamat korespondensi : YY dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: 1 Dasar Pengenaan Pajak : Ekspor Rp 103.975.576.489 Penyerhan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 8.647.136.000 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut Rp 0 Jumlah seluruh penyerahan Rp 112.622.712.4892 Perhitungan PPN Lebih Bayar a. Penyerahan yg PPN harus dipungutRp 864.713.600 b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 1.395.820.739 Jumlah Perhitungan PPN Kurang / (lebih) Bayar Rp (531.107.139)3 Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 531.713.6004 PPN yang lebih dibayar Rp 05 Sanksi Administrasi Bunga PasalRp 06 PPN yang Masih Kurang (Lebih) Dibayar Rp 0 |

