Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43002/PP/M.XIII/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Masa/Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1210/WPJ.11/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor 00199/107/08/611/11 tanggal 01 April 2011; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Tergugat menolak permohonan Penggugat dengan pertimbangan bahwa ketidaktahuan Penggugat mengenai ketentuan penomoran Faktur Pajak tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabulkan permohonan Penggugat, hal ini disebabkan Penggugat telah lama dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu tanggal 15 Desember 2005; bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) KUP telah sesuai dengan ketentuan perpajakan; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat tidak mengetahui nomor urut pada Faktur Pajak Keluaran adalah nomor 1 (satu) untuk setiap awal tahun, tetapi Penggugat mengurutkan terus dari nomor terakhir tahun 2007, sehingga Faktur Pajak Keluaran Penggugat dianggap cacat dan Penggugat dikenai sanksi; bahwa kesalahan tersebut tidak Penggugat sengaja dan sangat tidak layak untuk dikenai sanksi sebesar itu dan tidak ada kerugian negara yang timbul dari kesalahan administrasi tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor 00199/107/08/611/11 tanggal 01 April 2011 diterbitkan oleh Tergugat dengan perhitungan sebagai berikut : Pajak yang harus dibayar Rp 0,00Sanksi Administrasi : (Denda Pasal 14 (4) UU KUP) Rp 35.727.758,00Jumlah yang masih harus dibayarRp 35.727.758,00 bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai a quo, Tergugat dengan Keputusan Nomor KEP-1210/WPJ.11/2012 tanggal 12 Juli 2012 mengurangkan sebagian sanksi dalam Surat Tagihan Pajak tersebut, dengan perhitungan sebagai berikut : UraianSemula (Rp)Dikurangkan/ Dihapuskan)Menjadi (Rp)Pajak yang harus dibayar 0,000,000,00Sanksi Administrasi : Denda Pasal 14 ayat (4) KUP 35.727.758,00 (10.879.301,00) 24.848.457,00Jumlah ymh dibayar35.727.758,00 (10.879.301,00) 24.848.457,00 namun Penggugat masih keberatan sehingga dengan surat tanpa nomor tanggal 27 Juli 2012 mengajukan gugatan; bahwa menurut Tergugat, objek yang diajukan gugatan merupakan keputusan atas permohonan pengurangan sehingga sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tidak termasuk obyek gugatan; bahwa menanggapi pertanyaan Majelis mengapa menggunakan PP 74 Tahun 2011 tidak Pasal 23 Undang-undang KUP, menurut Tergugat PP Nomor 74 Tahun 2011 merupakan penjelasan lebih lanjut dari Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang KUP. Dengan diberlakukannya UU KUP Pasal 23 ayat (2) huruf c di lapangan terdapat perbedaan-perbedaan penafsiran karena untuk Pasal 23 ayat (2) huruf c dalam penjelasannya cukup jelas, untuk menghilangkan perbedaan penafsiran tersebut perlu dibuat penjelasan lebih lanjut, oleh karena itu dicantumkan dalam PP Nomor 74 Tahun 2011 dan faktanya sampai dengan saat ini tidak ada yang melakukan uji materi terhadap PP Nomor 74 Tahun 2011 tersebut; bahwa menurut Pasal 1 angka 4 UU Nomor 14 tahun 2002: Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa menurut Majelis sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, Keputusan Tergugat Nomor KEP-1210/WPJ.07/2012 tanggal 12 Juli 2012 merupakan Keputusan Tergugat yang terkait dengan Keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak November 2008 Nomor 00199/107/08/611/11 tanggal 01 April 2011; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dapat dimaknai bahwa surat Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP. bahwa dengan demikian Surat Tergugat tersebut dapat digugat melalui Pasal 23 ayat (2) huruf c KUP; bahwa menurut Tergugat ketentuan sebagaimana dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c KUP dipertegas lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 37 huruf d, e, f dan h Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dimana disebutkan bahwa “Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, dan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak”; bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;Peraturan Pemerintah;………. dst. bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori yang berarti bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, atau dapat berarti juga bahwa apabila peraturan perundang-undangan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang mengatur materi yang sama, maka peraturan perundang-undangan yang lebih tinggilah yang berlaku bahwa menurut Majelis, kedudukan UU KUP adalah lebih tinggi dari pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, oleh karena itu sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP tersebut di atas, Penggugat dapat mengajukan gugatannya kepada Pengadilan Pajak; bahwa menurut Tergugat pada awal terbitnya SKP sanksinya adalah sebesar Rp35.727.758,00, oleh karena pada saat proses pengajuan permohonan tersebut Tergugat belum menyelesaikan untuk sengketa keberatannya maka Tergugat menerbitkan surat keputusan penolakan. Kemudian ketika proses keberatan sudah selesai dan terdapat koreksi maka Tergugat melakukan revisi dengan menerbitkan surat keputusan pengurangan secara jabatan dimana perhitungannya mengakomodir perubahan DPP mengikuti keputusan keberatannya; bahwa keputusan Nomor KEP-1210/WPJ.11/2012 merupakan suatu keputusan yang dilakukan secara jabatan untuk menyesuaikan jumlah sanksi dari semula Rp35.727.758,00 menjadi Rp24.848.457,00, pengurangan ini untuk menyesuaikan dengan DPP sesuai dengan surat keputusan keberatannya; bahwa menurut Tergugat, sanksi yang dikeluarkan adalah sanksi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, karena terdapat pelanggaran dalam pembuatan Faktur Pajaknya, yaitu nomor urut Faktur Pajak tidak berubah meskipun sudah berganti tahun pajaknya. Tergugat dan Penggugat sudah sama-sama mengakui fakta tersebut sehingga penerapan sanksi tersebut telah sesuai ketentuan; bahwa dasar hukum yang dipakai oleh Tergugat adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, antara lain adalah : Pasal 14 ayat 1 huruf d, ePasal 14 ayat (4)Pasal 13 ayat (5) UU PPNPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-159/PJ/2006bahwa menurut Penggugat, Penggugat tidak mengetahui bahwa nomor urut pada Faktur Pajak keluaran adalah nomor 1 (satu) untuk setiap awal tahun, tetapi Penggugat mengurutkan terus dari nomor terakhir tahun 2007 sehingga Faktur Pajak keluaran Penggugat dianggap cacat dan Penggugat dikenai sanksi; bahwa di samping itu menurut Penggugat, kesalahan tersebut tidak Penggugat sengaja dan sangat tidak layak untuk dikenai sanksi sebesar itu, dan tidak ada kerugian negara yang timbul dari kesalahan administrasi tersebut; bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut : Keputusan Tergugat Nomor KEP-1210/WPJ.11/2012 tanggal 12 Juli 2012;Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Pengurangan STP PPN bulan November 2008Surat Tergugat Nomor S-636/WPJ.11/2012 tanggal 02 Maret 2012 tentang SPUH;SPT Masa PPN Masa Pajak November 2008.Faktur Pajak bahwa menurut Majelis STP Pasal 14 ayat (4) diterbitkan terkait SKPKB PPN Masa Pajak November 2008 Nomor 00239/207/08/611/11 tanggal 1 April 2011 dengan alasan Penggugat tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN dan perubahannya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Penelitian Keberatan terhadap SKPKB PPN Masa Pajak November 2008, diketahui DPP PPN menurut Keputusan Keberatan menjadi sebesar Rp 1.242.422.828,00; bahwa atas perubahan jumlah DPP PPN tersebut Tergugat telah menyesuaikan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP dengan menerbitkan Keputusan Nomor KEP-1210/WPJ.11/2012 tanggal 12 Juli 2012, dengan alasan Penggugat tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap; bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah terkait koreksi Tergugat karena Penggugat tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN dan perubahannya; bahwa menurut Pasal 14 ayat 1 huruf d dan e : Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atauidentitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran; bahwa menurut Pasal 14 ayat (4) disebutkan : Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. bahwa dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), disebutkan : “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak /Jasa Kena Pajak ditetapkan paling sedikit memuat: Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak,Jenis barang atau jasa, jumlah harga Jual atau Penggantian dan potongan harga,Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut,Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut,Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur pajak,Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktu pajak.” bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat telah diisi secara lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN dan telah dilaporkan oleh Penggugat dalam SPT Masa PPNnya secara tepat waktu, sehingga menurut Majelis tidak seharusnya dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat demi keadilan terhadap Penggugat tidak seharusnya dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP oleh Tergugat terkait DPP PPN sebesar Rp 1.242.422.828,00 (karena Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat tidak diisi secara lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai), sehingga sanksi administrasi sebesar Rp 24.848.457,00 (Rp 1.242.422.828,00 x 2 %) tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1210/WPJ.11/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor 00199/107/08/611/11 tanggal 01 April 2011, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Pajak yang harus dibayar Rp 0,00Sanksi administrasi : Denda Pasal 14 (4) UU KUPRp 0,00Jumlah yang masih harus dibayarRp 0,00 |

