Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36803/PP/M.IX/19/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36803/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 2933.31.00.00 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 241/PMK.011/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor:110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas barang Impor, jenis barang impor berupa Pyridine, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 442624 tanggal 29 Desember 2010 yaitu Pembebanan Tarif sebesar BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif sebesar BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 55.350.000,00, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-1268/KPU.01/2011 tanggal 23 Maret 2011, berdasarkan penelitian terhadap PIB, dokumen pelengkap PIB serta dokumen pendukung lainnya, maka barang  yang diimpor dapat diidentifikasikan sebagai Pyridine diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2933.31.0000  dengan BM 5% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2008 tanggal 22 Desember 2008;       Menurut Pemohon Banding : bahwa ketentuan yang diberlakukan oleh KPU Bea dan Cukai Tg.Priok sebagai dasar penetapan SPKPBM yang dibebankan kepada Pemohon Banding adalah sangat memberatkan, adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena tarif yang dibebankan bukanlah mutlak kesalahan Pemohon Banding, perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa barang yang Pemohon Banding impor yaitu Pyridine yang dari pertama Pemohon Banding impor selalu bebas bea masuk (0%) berdasarkan BTBMI tahun 2009 dan 2010 sementara di BTBMI tahun 2011 (yang bukunya baru Pemohon Banding peroleh di pertengahan 2011) barang tersebut sudah dikenakan BM sehingga diperlukan Form E, sementara Supplier Pemohon Banding di China memproses dokumen pada pertengahan Desember 2010 dan barang tersebut masuk pelabuhan Jakarta akhir Desember 2010, menurut hemat Pemohon Banding tidak seharusnya atas barang tersebut dikenakan peraturan yang belum berlaku       Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-1268/KPU.01/2011 tanggal 23 Maret 2011, berdasarkan penelitian terhadap PIB, dokumen pelengkap PIB serta dokumen pendukung lainnya, maka barang  yang diimpor dapat diidentifikasikan sebagai Pyridine   diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2933.31.0000  dengan BM 10% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2008 tanggal 22 Desember 2008; bahwa menurut Pemohon Banding, tarif pembebanan Pyridine sudah sesuai dengan BTBMI yaitu Pos tarif  2933.31.0000 dengan BM 0% dengan melampirkan Form E dari negara asal; bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 241/PMK.011/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 241/PMK.011/2010, jenis barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 2933.31.0000 dikenakan pembebanan BM sebesar 5%: bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor: 241/PMK.011/2010 pasal II ayat 3, Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada  tanggal 22 Desember 2010; bahwa dalam persidangan ke-2 (kedua) tanggal 15 Nopember 2011, Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi Terbanding sehingga atas impor barang Pyridine diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2933.31.0000 dengan BM 5% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2008 tanggal 22 Desember 2008; bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding serta berdasarkan identifikasi barang, Majelis berkesimpulan bahwa barang Pyridine diklasifikasikan dalam Pos tarif 2933.31.0000 dengan pembebanan BM 5%, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga besarnya tarif pembebanan atas  PIB Nomor: 442624 tanggal 29 Desember 2010 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-1476/KPU.01/2011 tanggal 01 April 2011       Menimbang : atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-1476/KPU.01/2011 tanggal 01 April 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002329/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 14 Januari 2011;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan perkara ini       Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal  Bea dan Cukai Nomor: KEP-1476/KPU.01/2011 tanggal 01 April 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002329/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 14 Januari 2011  atas nama: PT XXX, sehingga besarnya tarif Bea Masuk adalah 5% sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-1476/KPU.01/2011 tanggal 01 April 2011, sehingga bea masuk dan  pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 55.350.000,00;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36802/PP/M.IX/19/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36802/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 2815.11.00.00 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008, jenis barang impor berupa Sodium Hydroxide Flakes 99%, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 009720 tanggal 11 Januari 2011 yaitu Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 2815.11.00.00 sebesar BM (AC-FTA): 10% (bebas-Fasilitas AC-FTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 2815.11.00.00 sebesar BM (Umum/MFN): 10% (bayar), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 21.143.000,00, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-1268/KPU.01/2011 tanggal 23 Maret 2011, berdasarkan penelitian terhadap PIB, dokumen pelengkap PIB serta dokumen pendukung lainnya, maka barang  yang diimpor dapat diidentifikasikan sebagai Sodium Hydroxide Flakes 99% diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2815.11.0000 dengan BM 10% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Sodium Hydroxide Flakes 99% dari Negara asal China dengan Klasifikasi Tarif 2815.11.0000 BM 0% dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor  009720 tanggal 11 Januari  2011 sesuai dengan BTBMI. Dan dalam melakukan importasi barang Sodium Hydroxide Flakes 99% selama ini Pemohon Banding mempergunakan HS nomor 2815.11.00.00 dengan Bea Masuk 0% dengan melampirkan Form E dari negara asal       Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-1268/KPU.01/2011 tanggal 23 Maret 2011, berdasarkan penelitian terhadap PIB, dokumen pelengkap PIB serta dokumen pendukung lainnya, maka barang  yang diimpor dapat diidentifikasikan sebagai Sodium Hydroxide Flakes 99% diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2815.11.0000  dengan BM 10% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008; bahwa menurut Pemohon Banding, tarif pembebanan Sodium Hydroxide Flakes 99% sudah sesuai dengan BTBMI yaitu Pos tarif  2815.11.0000 dengan BM 0% dengan melampirkan Form E dari negara asal; bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penetapan Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area adalah PMK Nomor 235/PMK.011/2008 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 PMK  nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 disebutkan bahwa penetapan besaran tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom (9) sebagai penerapan asas timbal balik (ayat 3) dan apabila tarif bea masuk ditetapkan pada kolom (9) maka ketentuan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku (ayat 4), sehingga sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI tersebut maka Klasifikasi 2815.11.0000 dikenakan bea masuk AC-FTA sebesar 10%; bahwa dalam persidangan ke-2 (kedua) tanggal 15 Nopember 2011, Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi Terbanding sehingga atas impor barang Sodium Hydroxide Flakes 99%   diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2815.11.0000  dengan BM 10% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008; bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding serta berdasarkan identifikasi barang, Majelis berkesimpulan bahwa barang Sodium Hydroxide Flakes 99% diklasifikasikan dalam Pos tarif 2815.11.0000 dengan pembebanan BM AC-FTA 10%, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga besarnya tarif pembebanan atas  PIB Nomor: 009720 tanggal 11 Januari  2011  ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-1268/KPU.01/2011 tanggal 23 Maret 2011       Menimbang : atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-1268/KPU.01/2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003340/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 21 Januari 2011;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan perkara ini       Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal  Bea dan Cukai Nomor: KEP-1268/KPU.01/2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003340/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 21 Januari 2011  atas nama: PT XXX, sehingga besarnya tarif Bea Masuk adalah 10% sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-1268/KPU.01/2011 tanggal 23 Maret 2011, sehingga bea masuk dan  pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 21.143.000,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36798/PP/M.IX/19/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36798/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penerbitan SPKPBM Nomor: S-001841/KA/WBC.02/ KPP.01/2008 tanggal 04 Desember 2008 berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-78/WBC.02/BD.05/2008 tanggal 26 November 2008, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 463.235.420,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: S-001841/KA/WBC.02/ KPP.01/2008 tanggal 04 Desember 2008 tentang SPKPBM berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-78/WBC.02/BD.05/2008 tanggal 26 November 2008, pungutan  impor yang masih harus dibayar bertambah  sebesar Rp 463.235.420,00. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-78/WBC.02/BD.05/2008 tanggal 26 November 2008 pada bab kesimpulan dan rekomendasi butir 1.1.9. Pemeriksaan Realisasi Ekspor disebutkan, dari hasil pemeriksaan keterkaitan antara realisasi impor dengan ekspornya kedapatan satu PIB yang tidak ada laporan realisasi ekspornya;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding sesuai SPKPBM Nomor: S-001841/KA/WBC.02/KPP.01/2008 tanggal 04 Desember 2008 yang terbit berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-78/WBC.02/BD.05/2008 tanggal 26 November 2008, dengan alasan Pemohon Banding telah memenuhi kewjiban sebagai penerima fasilitas KITE atas impor Phenol sebanyak 149,926 kg dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 000005 tanggal 09 Juni 2006. Dan menurut pendapat Pemohon Banding penetapan SPKPBM Nomor S-001841/KA/WBC.02/KPP.01/2008 tertanggal 4 Desember 2008 telah melewati 2 tahun sejak tanggal (PIB) Nomor: 000005 tanggal 9 Juni 2006 dan jurisprudensi Putusan Pajak Pengadilan Nomor: Put.14742/PP/M.IV/19/2008 sehingga batal dengan sendirinya;       Menurut Majelis : bahwa sesuai penetapan Terbanding SPKPBM Nomor: S-001841/KA/WBC.02/KPP.01/2008 tanggal 04 Desember 2008 yang terbit berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-78/WBC.02/BD.05/2008 tanggal 26 November 2008, pungutan  impor yang masih harus dibayar adalah  sebesar Rp 463.235.420,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas SPKPBM Nomor: S-001841/KA/WBC.02/KPP.01/2008 tanggal 04 Desember 2008, dengan alasan Pemohon Banding telah memenuhi kewjiban sebagai penerima fasilitas KITE atas impor Phenol sebanyak 149,926 kg dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 000005 tanggal 09 Juni 2006; bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding telah mengimpor bahan fasilitas Phenol sebanyak 149,926 kg dengan PIB Nomor 000005 tanggal 09 Juni 2006 yang disetujui oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Langsa, pada PIB tersebut terlampir Form D, dan penerbitan SPKPBM Nomor: S-001841/KA/WBC.02/KPP.01/2008 tanggal 04 Desember 2008 sebesar Rp 463.235.420,00 telah melebihi jangka waktu dua tahun sejak tanggal Pemberitahuan Pabean; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-78/WBC.02/BD.05/2008 tanggal 26 November 2008 pada bab kesimpulan dan rekomendasi butir 1.1.5. Pemeriksaan Kebenaran Nilai Barang Impor Fasilitas dan Bayar, disebutkan bahwa pemeriksaan terhadap nilai barang impor fasilitas dan bayar dilakukan dengan membandingkan nilai yang tersebut dalam dokumen PIB dan lampirannya dengan bukti kas keluar, rekening koran dan buku pembelian yang ada di perusahaan, hasil uji materi kedapatan 1 (satu) PIB, yang belum memasukkan komponen biaya, sehingga nilai transaksi atas PIB tersebut tidak dapat diterima. Lampiran II KKA No. 8; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap Lampiran II KKA No. 8 Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-78/WBC.02/BD.05/2008 tanggal 26 November 2008 kedapatan 1 (satu) PIB Nomor 000043 tanggal 12 Juni 2007 atas jenis barang Phenol dengan nilai pabean sebesar CIF USD 620,086.15, yang dikoreksi oleh Terbanding menjadi CIF USD 622,077.44; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa penerbitan SPKPBM Nomor: S-001841/KA/WBC.02/KPP.01/2008 tanggal 04 Desember 2008 atas PIB Nomor 000043 tanggal 12 Juni 2007 masih dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dalam  persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa Pemohon Banding hadir 1 (satu) kali dari 6 (enam) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini  yakni hadir pada persidangan ke-4 (keempat) tanggal 20 September 2011 dalam pemeriksaan formal, namun dalam persidangan pemeriksaan materi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan atau sanggahan terhadap koreksi Terbanding; bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan pemberitahuan sidang secara patut untuk dapat memperlihatkan atau melampirkan asli dokumen pendukung yang terkait dengan importasi Pemohon Banding, namun sampai dengan persidangan terakhir (ke-6) tanggal 01 November  2011  Pemohon Banding tidak memperlihatkan atau melampirkan asli bukti-bukti dimaksud, sehingga Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran/keabsahan dokumen pendukung; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding serta data yang ada dalam berkas banding, terdapat cukup bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mempertahankan koreksi Terbanding sesuai SPKPBM Nomor: S-001841/KA/WBC.02/ KPP.01/2008 tanggal 04 Desember 2008 yang terbit berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-78/WBC.02/BD.05/2008 tanggal 26 November 2008, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding ditolak, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 463.235.420,00 sesuai SPKPBM Nomor: S-001841/KA/WBC.02/KPP.01/2008 tanggal 04 Desember 2008;       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,3.Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor: S-001841/KA/WBC.02/KPP.01/2008 tanggal 04 Desember 2008  yang terbit berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-78/ WBC.02/BD.05/2008 tanggal 26 November 2008, atas nama: PT. XXX, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 463.235.420,00 sesuai SPKPBM Nomor: S-001841/KA/WBC.02/KPP.01/2008 tanggal 04 Desember 2008.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36794/PP/M.IX/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36794/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah PIB Nomor 078021 tanggal 12 Maret  2010 berupa Jenis barang Low Density Polyethyelene Resin negara asal Malaysia dengan Tarif Klasifikasi 3901.10.90.90 dengan Penetapan BM 0%, yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi dengan Tarif Klasifikasi 3901.10.90.90 dengan Penetapan BM 15%, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 128.789.000,00  yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-5621/KPU.01/2010 tanggal 16 Juli 2010, berdasarkan penelitian terhadap PIB, dokumen pelengkap PIB serta dokumen pendukung lainnya, maka barang yang diimpor dapat diidentifikasikan sebagai jenis barang 34 MT Low Density Polyethylene Resin Petlin N103X dan 17 MT Low Polyethylene Resin Petlin N109X negara asal Malaysia diklasifikasikan dalam pors tarif  3901.10.9090 BM 15%       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Dua Jenis barang Low Density Polyethyelene Resin dengan Klasifikasi Tarif 3901.10.90.90 (BM 0%) dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor  078021 tanggal 12 Maret  2010 adalah benar, dan Pemohon Banding mempunyai bukti-bukti yang kuat bahwa Pemohon Banding tidak salah dalam pelaporan impor, dimana Terbanding mengatakan Form D Pemohon Banding tidak berlaku karena tidak diberi cap/catatan “Issued Retroactively”. Dalam PMK.247/PMK.011/2009 tanggal 31 Desember 2009 hal tersebut tidak diatur, Terbanding mengacu pada Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010, dan Form D Pemohon Banding dikeluarkan tanggal 9 Maret 2010;       Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5621/KPU.01/2010 tanggal 16 Juli 2010, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta data teknis lain terhadap skema tarif  preferensi dalam rangka CEPT  untuk barang yang diimpor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 078021 tanggal 12 Maret 2010 berupa Dua Jenis barang Low Density Polyethyelene Resin tarif Bea Masuk sebesar 0% dinyatakan tidak berlaku, sehingga ditetapkan tarif Bea Masuk menjadi sebesar 15% sesuai MFN dan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 128.789.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 078021 tanggal 12 Maret 2010 berupa Dua Jenis barang Low Density Polyethyelene Resin dengan tarif bea masuk sebesar menjadi 15% sesuai MFN dan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 128.789.000,00, dengan alasan:Pemohon Banding mengimpor barang berupa Dua Jenis barang Low Density Polyethyelene Resin dengan Klasifikasi Tarif 3901.10.90.90 (BM 0%) dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor  078021 tanggal 12 Maret  2010 adalah benar;Pemohon Banding mempunyai bukti-bukti yang kuat bahwa Pemohon Banding tidak salah dalam pelaporan impor, dimana Terbanding mengatakan Form D Pemohon Banding tidak berlaku karena tidak diberi cap/catatan “Issued Retroactively”. Dalam PMK.247/PMK.011/2009 tanggal 31 Desember 2009 hal tersebut tidak diatur, Terbanding mengacu pada Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010, dan Form D Pemohon Banding dikeluarkan tanggal 9 Maret 2010;PIB Pemohon Banding adalah tanggal 12 Maret 2010,  secara otomatis Surat Edaran tesebut mulai berlaku pada saat tanggal ditetapkan yaitu tanggal 23 Maret 2010, sedangkan PIB Pemohon Banding adalah tanggal 12 Maret 2010, berarti Surat Edaran tersebut belum berlaku pada saat Pemohon Banding melakukan impor;bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah pengenaan pembebanan tarif Bea Masuk sesuai MFN sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 128.789.000,00,  karena Form D yang dilampirkan pada Pemohon Banding saat pengajuan PIB tidak berlaku karena tidak diberi cap/catatan “Issued Retroactively” sehingga Pemohon Banding tidak berhak mendapatkan tarif bea masuk preferensi; bahwa  berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Direktur Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-2409/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 27 Juni 2011 perihal Tanggapan atas Bantahan Pemohon Banding  untuk  KEP-5621/KPU.01/2010 tanggal 16 Juli 2010 adalah:Pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif sesuai dengan skema CEPT;Form D yang dilampirkan pada saat pengajuan PIB tidak memenuhi ketentuan, dikarenakan untuk SKA Form D yang diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari dari tanggal Bill of Lading tidak diberi catatan/cap pada box “Issued Retroactively” sehingga Pemohon Banding tidak berhak mendapatkan tarif bea masuk preferensi;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-16/BC/2010 tanggal 04 Agustus 2010 Tentang Perubahan atas SE-05/BC/2010, menyatakan bahwa permasalahan tidak dicantumkannya tanda pada box “Third Country Invoicing” dan pencantuman data nama/alamat si penerbit invoice merupakan small discrepancies dapat diterima sepanjang tidak terdapat keraguan mengenai keabsahan SKA maupun PIB dan dokumen pelengkap pabean lainnya dapat diketahui kebenarannya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Form D, kedapatan bahwa  otoritas Malaysia telah menerbitkan Form D Nomor: KL2010/2/9319 tanggal 9 Maret 2009  atas Jenis barang yaitu  34 MT Low Density Polyethylene Resin Petlin N103X dan 17 MT Low Polyethylene Resin Petlin N109X yang dikirim oleh QWE Co. Ltd (eksportir) ditujukan kepada PT. RTY (Pemohon Banding) tidak terdapat tanda (v) pada kotak Issued Retroactively; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bill of Lading Nomor: 1285249 diterbitkan tanggal 3 Maret 2010, atas Dua Jenis barang yaitu  34 MT Low Density Polyethylene Resin Petlin N103X dan 17 MT Low Polyethylene Resin Petlin N109X yang dikirim oleh QWE Co. Ltd (eksportir) ditujukan kepada PT. RTY (Pemohon Banding); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Nomor: 078021 tanggal 12 Maret 2010, kedapatan pada  kolom 19 telah tercantum CEPT dan kode fasilitas CEPT (06); bahwa berdasarkan uraian  tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa:Form D tertanggal 9 Maret 2009 diterbitkan lebih dari 3 hari dari tanggal penerbitan Bill of Lading Lading Nomor: 1285249 (3 Maret 2010);Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-16/BC/2010 tanggal 04 Agustus 2010 Tentang Perubahan atas SE-05/BC/2010, atas Form D Nomor: KL2010/2/9319 tanggal 9 Maret 2009  yang tidak mencantumkan/memberi tanda pada box “Third Country Invoicing”, dapat dianggap sebagai kesalahan kecil (minor  discrepancies) sehingga atas Form D tersebut tetap dapat dipergunakan;sehingga atas  impor 2(dua) Jenis barang yaitu  34 MT Low Density Polyethylene Resin Petlin N103X dan 17 MT Low Polyethylene Resin Petlin N109X mendapat fasilitas preferensi tarif  CEPT skema AFTA  dengan tarif BM 0% sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 078021 tanggal 12 Maret 2010; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36793/PP/M.IX/19/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36793/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Klasifikasi atas Impor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 305838 tanggal 05 November 2009 berupa Ceteau-CTD921, negara asal Malaysia dengan Klasifikasi 5603.94.0000 (BM 5%) yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi 3926.90.90.00 (BM 20%), sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar  Rp 73.567.000  yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-9696/KPU.01/2010 tanggal 24 November 2010, berdasarkan penelitian terhadap PIB, dokumen pelengkap PIB serta dokumen pendukung lainnya, maka barang yang diimpor dapat diidentifikasikan sebagai Ceteau-CTD921 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3926.90.90.00 (BM 20%). Dan sebagai bahan pertimbangan, bahwa terhadap jenis barang serupa yaitu PVD (Prefabricated Vertical Drainage), telah mendaptkan penetapan klasifikasi pada pos tarif 3926.90.90.00 dengn pembebanan BM 20% sesuai KEP-5359/KPU.01/2009 tanggal 29 Juli 2009       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Ceteau-CTD921 dengan Klasifikasi Tarif 5603.94.0000 (BM 5%) dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 305838 tanggal 05 November 2009 sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang       Menurut Majelis : bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/KPU.01/2010 tanggal 06 Januari 2010, Terbanding menetapkan klasifikasi tarif Ceteau-CTD921 sesuai PIB Nomor  305838 tanggal 05 November 2009 dengan Tarif Pos 3925.90.0000 (BM 20%); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa Invoice Nomor: INV/PTGU/09/8596 tanggal 22 Oktober 2009, Packing List  dan PIB Nomor  305838 tanggal 05 November 2009 kedapatan jenis barang Ceteau-CTD921, diberitahukan dengan  Pos tarif  5603.94.0000 (BM 5%); bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan contoh barang, brosur dan/atau spesifikasi teknis terkait barang yang disengketakan; bahwa berdasarkan contoh barang, brosur dan/atau spesifikasi teknis terkait barang yang disengketakan, menurut Majelis Ceteau-CTD921 adalah Prefabricated Vertical Drainage (PVD)  yang merupakan lembaran plastik beralur lurus sejajar terbuat dari polypropylene, dibungkus secara horisontal dengan membran terbuat dari non woven fabric dari serat filamen jenis polyester dalam bentuk pipa digunakan sebagai   system pembuangan air (water drainage system) pada pekerjaan tanah (pemadatan tanah/soil consolidation) yang jenuh air; bahwa pada prinsipnya PVD merupakan saluran yang berfungsi untuk mengalirkan air; Prefabricated Vertical Drain tersusun dari:Bagian luar  merupakan non woven fabric, yang berfungsi sebagai penahan atau dinding pelindung  agar air dapat masuk dan mengalir ke dalam saluran dan  berfungsi sebagai hambatan agar bahan padat tidak dapat masuk ke dalam rongga sehingga menghalangi aliran air di dalamnya;Bagian dalam terbuat dari lembaran plastik yang berfungsi sebagai rangka agar terbentuk rongga antara lembaran plastik dan lembaran non woven fabric, sehingga dapat menampung air yang mengalir di dalamnya.bahwa sebagai saluran untuk mengalirkan air, kedua bahan tersebut memiliki kontribusi yang sama dan saling melengkapi, di mana bila salah satu tidak ada maka saluran tidak terbentuk dan fungsi mengalirkan air tidak dapat berjalan, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Prefabricated Vertical Drainage (PVD) dapat diidentifikasi sebagai saluran air terbuat dari plastik atau saluran air terbuat dari non woven fabric bahwa menurut Majelis untuk mengklasifikasikan suatu barang pertama-tama harus memperhatikan KUMHS nomor 1 yang menyatakan: ”Judul Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan butir 3 (a) KUMHS disebutkan bahwa pos yang memberikan uraian paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum; bahwa berdasarkan catatan 3 (b) KUMHS, “Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan”; bahwa ketentuan KUMHS 3 (a) tidak dapat diterapkan mengingat tidak ada pos yang memberikan uraian yang lebih spesifik; bahwa sesuai ketentuan 3 (b) KUMHS,  berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama, Prefabricated Vertical Drainage (PVD) dapat dikasifikasi pada Bab 39 sebagai saluran air terbuat dari plastik, atau Bab 56 sebagai saluran air terbuat dari non woven fabric; bahwa sesuai BTBMI 2007, saluran air terbuat dari plastik diklasifikasi pada pos 39.26, sebagai barang lain dari plastik dan barang dari bahan lain yang dimaksud dalam pos 39.01 sampai dengan 39.14; bahwa sesuai BTBMI 2007, saluran air terbuat dari non woven fabric diklasifikasi pada pos 56.03 sebagai non woven fabric. bahwa berdasarkan ketentusn 3(c) KUMHS, apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan Referensi 3 (a)   atau 3 (b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yang setara. bahwa berdasarkan ketentuan  3(c) KUMHS, Majelis berpendapat bahwa barang yang diimpor, Ceteau-CTD921, yang merupakan Prefabricated Vertical Drains berupa lembaran plastik beralur lurus sejajar terbuat dari polypropylene dibungkus secara horisontal dengan membran terbuat dari non woven fabric dari serat filamen jenis polyester dalam bentuk pipa digunakan sebagai   system pembuangan air (water drainage system) pada pekerjaan tanah (pemadatan tanah/soil consolidation) yang jenuh air; diklasifikasi pada pos tarif terakhir  yaitu pos 5603; bahwa berdasarkan uraian pos 5603, Ceteau-CTD921 diklasifikasikan dalam subpos 5603.14 yaitu Gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan; benang khusus; benang pintal, tali, tambang dan kabel serta barang daripadanya; bukan tenunan, diresapi, dilapisi, ditutupi, dilaminasi maupun tidak; dari filamen buatan; beratnya lebih dari150 g/m2; bahwa berdasarkan BTBMI  2007, Ceteau- CTD921 diklasifikasi dalam pos tarif 5603.14.00.00 dengan pembebanan BM 5%; bahwa Ceteau-CTD921 tidak dapat diklasifikasikan dalam pos tarif 5603.94.00.00 dengan pembebanan BM 5%, karena pos tarif ini meliputi jenis barang gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan; benang khusus; benang pintal, tali, tambang dan kabel serta barang daripadanya; bukan tenunan, diresapi, dilapisi, ditutupi, dilaminasi maupun tidak; dari jenis SELAIN filamen buatan; beratnya lebih dari150 g/m2; bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding serta berdasarkan identifikasi barang, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan jenis

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36792/PP/M.IX/19/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36792/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Klasifikasi atas Impor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 294386 tanggal 27 Oktober 2009 berupa Ceteau-CTD921, negara asal Malaysia dengan Klasifikasi 5603.94.0000 (BM 5%) yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi 3926.90.90.00 (BM 20%), sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 35.087.000,00  yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-9696/KPU.01/2010 tanggal 24 November 2010, berdasarkan penelitian terhadap PIB, dokumen pelengkap PIB serta dokumen pendukung lainnya, maka barang yang diimpor dapat diidentifikasikan sebagai Ceteau-CTD921 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3926.90.90.00 (BM 20%)       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Ceteau-CTD921 dengan Klasifikasi Tarif 5603.94.0000 (BM 5%) dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor  294386 tanggal 27 Oktober 2009 sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang       Menurut Majelis : bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor: KEP-8893/KPU.01/2009 tanggal 29 Desember 2009, Terbanding menetapkan klasifikasi tarif Ceteau-CTD921 sesuai PIB Nomor 294386 tanggal 27 Oktober 2009 dengan Tarif Pos 3926.90.90.00 (BM 20%); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa Invoice Nomor: INV/PTGU/09/8595 tanggal 12 Oktober 2009, Packing List  dan PIB Nomor  294386 tanggal 27 Oktober 2009 kedapatan jenis barang Ceteau-CTD921, diberitahukan dengan  Pos tarif  5603.94.0000 (BM 5%); bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan contoh barang, brosur dan/atau spesifikasi teknis terkait barang yang disengketakan; bahwa berdasarkan contoh barang, brosur dan/atau spesifikasi teknis terkait barang yang disengketakan, menurut Majelis Ceteau-CTD921 adalah Prefabricated Vertical Drainage (PVD)  yang merupakan lembaran plastik beralur lurus sejajar terbuat dari polypropylene, dibungkus secara horisontal dengan membran terbuat dari non woven fabric dari serat filamen jenis polyester dalam bentuk pipa digunakan sebagai   system pembuangan air (water drainage system) pada pekerjaan tanah (pemadatan tanah/soil consolidation) yang jenuh air; bahwa pada prinsipnya PVD merupakan saluran yang berfungsi untuk mengalirkan air; Prefabricated Vertical Drain tersusun dari:Bagian luar  merupakan non woven fabric, yang berfungsi sebagai penahan atau dinding pelindung  agar air dapat masuk dan mengalir ke dalam saluran dan  berfungsi sebagai hambatan agar bahan padat tidak dapat masuk ke dalam rongga sehingga menghalangi aliran air di dalamnya;Bagian dalam terbuat dari lembaran plastik yang berfungsi sebagai rangka agar terbentuk rongga antara lembaran plastik dan lembaran non woven fabric, sehingga dapat menampung air yang mengalir di dalamnya.bahwa sebagai saluran untuk mengalirkan air, kedua bahan tersebut memiliki kontribusi yang sama dan saling melengkapi, di mana bila salah satu tidak ada maka saluran tidak terbentuk dan fungsi mengalirkan air tidak dapat berjalan, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Prefabricated Vertical Drainage (PVD) dapat diidentifikasi sebagai saluran air terbuat dari plastik atau saluran air terbuat dari non woven fabric; bahwa menurut Majelis untuk mengklasifikasikan suatu barang pertama-tama harus memperhatikan KUMHS nomor 1 yang menyatakan: ”Judul Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan butir 3 (a) KUMHS disebutkan bahwa pos yang memberikan uraian paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum; bahwa berdasarkan catatan 3 (b) KUMHS, “Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan”; bahwa ketentuan KUMHS 3 (a) tidak dapat diterapkan mengingat tidak ada pos yang memberikan uraian yang lebih spesifik; bahwa sesuai ketentuan 3 (b) KUMHS,  berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama, Prefabricated Vertical Drainage (PVD) dapat dikasifikasi pada Bab 39 sebagai saluran air terbuat dari plastik, atau Bab 56 sebagai saluran air terbuat dari non woven fabric; bahwa sesuai BTBMI 2007, saluran air terbuat dari plastik diklasifikasi pada pos 39.26, sebagai barang lain dari plastik dan barang dari bahan lain yang dimaksud dalam pos 39.01 sampai dengan 39.14; bahwa sesuai BTBMI 2007, saluran air terbuat dari non woven fabric diklasifikasi pada pos 56.03 sebagai non woven fabric. bahwa berdasarkan ketentusn 3(c) KUMHS, apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan Referensi 3 (a)   atau 3 (b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yang setara. bahwa berdasarkan ketentuan  3(c) KUMHS, Majelis berpendapat bahwa barang yang diimpor, Ceteau-CTD921, yang merupakan Prefabricated Vertical Drains berupa lembaran plastik beralur lurus sejajar terbuat dari polypropylene dibungkus secara horisontal dengan membran terbuat dari non woven fabric dari serat filamen jenis polyester dalam bentuk pipa digunakan sebagai   system pembuangan air (water drainage system) pada pekerjaan tanah (pemadatan tanah/soil consolidation) yang jenuh air; diklasifikasi pada pos tarif terakhir  yaitu pos 5603; bahwa berdasarkan uraian pos 5603, Ceteau-CTD921 diklasifikasikan dalam subpos 5603.14 yaitu Gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan; benang khusus; benang pintal, tali, tambang dan kabel serta barang daripadanya; bukan tenunan, diresapi, dilapisi, ditutupi, dilaminasi maupun tidak; dari filamen buatan; beratnya lebih dari150 g/m2; bahwa berdasarkan BTBMI  2007, Ceteau-CTD921 diklasifikasi dalam pos tarif 5603.14.00.00 dengan pembebanan BM 5%; bahwa Ceteau-CTD921 tidak dapat diklasifikasikan dalam pos tarif 5603.94.00.00 dengan pembebanan BM 5%, karena pos tarif ini meliputi jenis barang gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan; benang khusus; benang pintal, tali, tambang dan kabel serta barang daripadanya; bukan tenunan, diresapi, dilapisi, ditutupi, dilaminasi maupun tidak; dari jenis SELAIN filamen buatan; beratnya lebih dari150 g/m2; bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding serta berdasarkan identifikasi barang, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan jenis barang Ceteau-CTD921  yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 305838 tanggal 05 November 2009 diklasifikasikan dalam Pos tarif 5603.14.00.00, dengan pembebanan BM 5%       Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung,