Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36589/PP/M.XIV/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36589/PP/M.XIV/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1296/WPJ.24/2011 tanggal 09 Agustus 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00539/107/05/621/10 tanggal 10 Agustus 2010 Masa Pajak Juli 2005; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 00539/107/05/621/10 Tanggal 10 Agustus 2010 Masa Pajak Juli 2005 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madiun Nomor berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Madiun Nomor: LAP-397/WPJ.24/KP.0600/2010 tanggal 5 Agustus 2010, dengan perhitungan sebagai berikut: UraianPenggugat(Rp)Tergugat(Rp)Pajak harus dibayar/ditagih kembali–Telah dibayar–Kurang dibayar–Sanksi Administrasi Denda Pasal 7 KUP–Bunga Pasal 8 (2) KUP–Bunga Pasal 8 (2a) KUP–Bunga Pasal 9 (2a) KUP–Bunga Pasal 14 (3) KUP–Denda Pasal 14 (4) KUP-31.589.274,00Bunga Pasal 14 (5) KUP–Jumlah Sanksi Administrasi-31.589.274,00Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar-31.589.274,00Terbilang : Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiahbahwa atas STP tersebut, Penggugat mengajukan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan surat nomor 07/stp.pjk/05/2010 tanggal 13 Oktober 2010 yang diterima KPP Pratama Madiun berdasarkan LPAD nomor:S-5155/WPJ.24/KP/0603/2010 tanggal 15 Oktober 2010 dengan menyampaikan alasan kekhilafan/ketidaktahuan Penggugat; bahwa atas permohonan Penggugat, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1296/WPJ.24/2011 tanggal 09 Agustus 2011 dengan perincian sebagai berikut:UraianSemula(Rp)Dikurangkan/Dihapuskan(Rp)Menjadi(Rp)Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 14 (4) KUP31.589.274,0015.794.637,0015.794.637,00Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar31.589.274,0015.794.637,0015.794.637,00bahwa alasan Tergugat mengabulkan sebagian permohonan Penggugat diakui secara subjektif dengan alasan terdapat unsur kekhilafan Penggugat, atas kekhilafan tersebut dan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan pada masa yang akan datang terhadap Penggugat dapat diberikan pengurangan sanksi administrasi. Namun mengingat bahwa Penggugat adalah Wajib Pajak Badan yang seharusnya lebih mengetahui dan memahami tentang kewajiban dan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka kepada Penggugat diberikan pengurangan sebesar Rp 15.794.637,00 dari sanksi administrasi yang dikenakan; bahwa menurut Tergugat, mengenai besarnya pengurangan atau penghapusan sanksi STP adalah wewenang Tergugat sepenuhnya; bahwa dasar kebijakan Tergugat dalam menentukan pengurangan 50% dari sanksi awal sesuai yang tertera pada LPK adalah sebagai berikut:Terhadap Penggugat sebelumnya sudah pernah dilakukan Pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB PPN, tetapi bagi Penggugat koreksi yang dilakukan Tergugat dari penyerahan tidak terutang PPN menjadi penyerahan terutang PPN adalah untuk pertama kali;Penggugat terdaftar di KPP Pratama Madiun sejak tanggal 3 Pebruari 2004;Penggugat belum pernah mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;Penggugat tidak mempunyai hutang pajak;bahwa dalam persidangan Tergugat mengakui bahwa penyerahan yang dilakukan Penggugat dibebaskan PPN namun Penggugat tidak mengajukan keberatan kepada Tergugat sehingga pokok pajaknya bukan materi gugatan yang dapat dibahas dalam persidangan dan dasar penerbitan Keputusan Tergugat adalah Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; Menurut Penggugat : bahwa menurut Penggugat, Tergugat menetapkan pajak hanya berdasarkan asumsi dan pada saat closing conference Penggugat dianjurkan oleh Tergugat untuk menyetujui hasil pemeriksaan, sedangkan untuk sanksinya dapat diajukan pengurangan/penghapusan; bahwa karena ketidaktahuan Penggugat, penyerahan padi, jagung dan kedelai yang seharusnya dibebaskan PPN, dikenakan PPN oleh Tergugat; bahwa karena Penggugat sudah menyatakan setuju atas hasil Pemeriksaan dalam closing conference maka Penggugat tidak mengajukan keberatan, dan upaya yang ditempuh adalah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan surat Nomor: 07/stp.pjk/05/2010 tanggal 13 Oktober 2011; bahwa Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan surat Nomor: 07/stp.pjk/05/2010 tanggal 13 Oktober 2011 tersebut telah dijawab Tergugat dengan Surat Keputusan Tergugat nomor KEP-1296/WPJ.24/2011 tanggal 09 Agustus 2011 dengan perincian sebagai berikut: UraianSemula(Rp)Dikurangkan/Dihapuskan(Rp)Menjadi(Rp)Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 14 (4) KUP31.589.274,0015.794.637,0015.794.637,00Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar31.589.274,0015.794.637,0015.794.637,00bahwa dalam pandangan Penggugat, seharusnya permohonan Penggugat dikabulkan seluruhnya yaitu: Semula(Rp)Dikurangkan/Dihapuskan(Rp)Menjadi(Rp)Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 14 (4) KUP31.589.274,0031.589.274,00NihilJumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar31.589.274,0031.589.274,00Nihil Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan Tergugat mengakui bahwa penyerahan yang dilakukan Penggugat dibebaskan PPN namun Penggugat tidak mengajukan keberatan kepada Tergugat sehingga pokok pajaknya bukan materi gugatan yang dapat dibahas dalam persidangan dan dasar penerbitan Keputusan Tergugat; bahwa menurut Tergugat mengenai besarnya pengurangan atau penghapusan sanksi STP adalah wewenang Tergugat sepenuhnya atas kuasa yang diberikan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa alasan Tergugat mengabulkan sebagian permohonan Penggugat adalah terdapat unsur kekhilafan Penggugat, atas kekhilafan tersebut dan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan pada masa yang akan datang terhadap Penggugat dapat diberikan pengurangan sanksi administrasi, namun mengingat bahwa Penggugat adalah Wajib Pajak Badan yang seharusnya lebih mengetahui dan memahami tentang kewajiban dan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka kepada Penggugat diberikan pengurangan sebesar Rp. 15.794.637,00 dari sanksi administrasi yang dikenakan; bahwa menurut Penggugat, karena ketidaktahuan Penggugat, penyerahan padi, jagung dan kedelai yang seharusnya dibebaskan PPN dikenakan PPN oleh Tergugat dan Penggugat telah menyetujui pokok pajaknya pada saat closing conference sehingga tidak mengajukan banding; bahwa Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan surat Nomor: 07/stp.pjk/05/2010 tanggal 13 Oktober 2010 karena menurut Penggugat seharusnya sanksi administrasi dihapuskan seluruhnya dengan alasan bahwa pokok pajak terutang seharusnya tidak muncul apabila Tergugat mengetahui penyerahan padi, jagung dan kedelai dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa Majelis berpendapat Surat Permohonan Gugatan Nomor: G-018/18.stp.pjk/2011, tanggal 07 September 2011 merupakan permohonan gugatan dengan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang berbunyi: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:…;…;…;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan;” bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 berbunyi: Pasal 36 ayat (1)“Direktur Jenderal Pajak dapat:mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;”bahwa Majelis berpendapat kebijakan untuk menentukan besarnya pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi atas STP yang dikenakan kepada Penggugat adalah wewenang Tergugat sepenuhnya, namun Majelis
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36588/PP/M.XIV/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36588/PP/M.XIV/99/2012 Jenis Pajak : Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00538/107/05/621/10 tanggal 10 Agustus 2010 Masa Pajak Juni 2005; Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1295/WPJ.24/2011 tanggal 09 Agustus 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00538/107/05/621/10 tanggal 10 Agustus 2010 Masa Pajak Juni 2005; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 00538/107/05/621/10 Tanggal 10 Agustus 2010 Masa Pajak Juni 2005 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madiun Nomor berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Madiun Nomor: LAP-397/WPJ.24/KP.0600/2010 tanggal 5 Agustus 2010, dengan perhitungan sebagai berikut: NoUraianJumlah Rupiah MenurutPenggugat(Rp)Tergugat(Rp)1.2.3.4.Pajak harus dibayar/ditagih kembaliTelah dibayarKurang dibayar (1-2)Sanksi Administrasi:a. Denda Pasal 7 KUPb. Bunga Pasal 8 (2) KUPc. Bunga Pasal 8 (2a) KUPd. Bunga Pasal 9 (2a) KUPe. Bunga Pasal 14 (3) KUPf. Denda Pasal 14 (4) KUPg. Bunga Pasal 14 (5) KUPh. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f+g)000000 0000010.222.886010.222.8865.Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.h)010.222.886bahwa atas STP tersebut, Penggugat mengajukan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan surat nomor 06/stp.pjk/05/2010 tanggal 13 Oktober 2010 yang diterima KPP Pratama Madiun berdasarkan LPAD nomor: S-5154/WPJ.24/KP/0603/2010 tanggal 15 Oktober 2010 dengan menyampaikan alasan kekhilafan/ketidaktahuan Penggugat; bahwa atas permohonan Penggugat, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor:KEP-1295/WPJ.24/2011 tanggal 09 Agustus 2011 dengan perincian sebagai berikut: SemulaDikurangkan/DihapuskanMenjadiSanksi Administrasi : – Kenaikan Pasal 14 (4) KUPRp 10.222.886,00Rp 5.111.443,00Rp 5.111.443,00Jumlah Pajak Yang Masih Harus DibayarRp 10.222.886,00Rp 5.111.443,00Rp 5.111.443,00bahwa alasan Tergugat mengabulkan sebagian permohonan Penggugat diakui secara subjektif dengan alasan terdapat unsur kekhilafan Penggugat, atas kekhilafan tersebut dan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan pada masa yang akan datang terhadap Penggugat dapat diberikan pengurangan sanksi administrasi. Namun mengingat bahwa Penggugat adalah Wajib Pajak Badan yang seharusnya lebih mengetahui dan memahami tentang kewajiban dan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka kepada Penggugat diberikan pengurangan sebesar Rp 5.111.443,00 dari sanksi administrasi yang dikenakan; bahwa menurut Tergugat, mengenai besarnya pengurangan atau penghapusan sanksi STP adalah wewenang Tergugat sepenuhnya; bahwa dasar kebijakan Tergugat dalam menentukan pengurangan 50% dari sanksi awal sesuai yang tertera pada LPK adalah sebagai berikut:bahwa terhadap Penggugat sebelumnya sudah pernah dilakukan Pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB PPN, tetapi bagi Penggugat koreksi yang dilakukan Tergugat dari penyerahan tidak terutang PPN menjadi penyerahan terutang PPN adalah untuk pertama kali;bahwa Penggugat terdaftar di KPP Pratama Madiun sejak tanggal 3 Pebruari 2004;bahwa Penggugat belum pernah mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;bahwa Penggugat tidak mempunyai hutang pajak;bahwa dalam persidangan Tergugat mengakui bahwa penyerahan yang dilakukan Penggugat dibebaskan PPN namun Penggugat tidak mengajukan keberatan kepada Tergugat sehingga pokok pajaknya bukan materi gugatan yang dapat dibahas dalam persidangan dan dasar penerbitan Keputusan Tergugat adalah Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; Menurut Penggugat : bahwa menurut Penggugat, Tergugat menetapkan pajak hanya berdasarkan asumsi dan pada saat closing conference Penggugat dianjurkan oleh Tergugat untuk menyetujui hasil Pemeriksaan, sedangkan untuk sanksinya dapat diajukan pengurangan/penghapusan; bahwa karena ketidaktahuan Penggugat, penyerahan padi, jagung dan kedelai yang seharusnya dibebaskan PPN dikenakan PPN oleh Tergugat; bahwa karena Penggugat sudah menyatakan setuju atas hasil Pemeriksaan dalam closing conference maka Penggugat tidak mengajukan keberatan, dan upaya yang ditempuh adalah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan surat Nomor: 06/stp.pjk/05/2010 tanggal 13 Oktober 2010; bahwa Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan surat Nomor: 06/stp.pjk/05/2010 tanggal 13 Oktober 2010 tersebut telah dijawab Tergugat dengan Surat Keputusan Tergugat nomor KEP-1295/WPJ.24/2011 tanggal 09 Agustus 2011 dengan perincian sebagai berikut: SemulaDikurangkan/DihapuskanMenjadiSanksi Administrasi : – Kenaikan Pasal 14 (4) KUPRp 10.222.886,00Rp 5.111.443,00Rp 5.111.443,00Jumlah Pajak Yang Masih Harus DibayarRp 10.222.886,00Rp 5.111.443,00Rp 5.111.443,00bahwa dalam pandangan Penggugat, seharusnya permohonan Penggugat dikabulkan seluruhnya yaitu: SemulaDikurangkan/DihapuskanMenjadiSanksi Administrasi : – Kenaikan Pasal 14 (4) KUPRp 10.222.886,00Rp 10.222.886,00NihilJumlah Pajak Yang Masih Harus DibayarRp 10.222.886,00Rp 10.222.886,00Nihil Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan Tergugat mengakui bahwa penyerahan yang dilakukan Penggugat dibebaskan PPN namun Penggugat tidak mengajukan keberatan kepada Tergugat sehingga pokok pajaknya bukan materi gugatan yang dapat dibahas dalam persidangan dan dasar penerbitan Keputusan Tergugat; bahwa menurut Tergugat mengenai besarnya pengurangan atau penghapusan sanksi STP adalah wewenang Tergugat sepenuhnya atas kuasa yang diberikan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa alasan Tergugat mengabulkan sebagian permohonan Penggugat adalah terdapat unsur kekhilafan Penggugat, atas kekhilafan tersebut dan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan pada masa yang akan datang terhadap Penggugat dapat diberikan pengurangan sanksi administrasi, namun mengingat bahwa Penggugat adalah Wajib Pajak Badan yang seharusnya lebih mengetahui dan memahami tentang kewajiban dan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka kepada Penggugat diberikan pengurangan sebesar Rp. 5.111.443,00 dari sanksi administrasi yang dikenakan; bahwa menurut Penggugat, karena ketidaktahuan Penggugat, penyerahan padi, jagung dan kedelai yang seharusnya dibebaskan PPN dikenakan PPN oleh Tergugat dan Penggugat telah menyetujui pokok pajaknya pada saat closing conference sehingga tidak mengajukan banding; bahwa Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan surat Nomor: 06/stp.pjk/05/2010 tanggal 13 Oktober 2010 karena menurut Penggugat seharusnya sanksi administrasi dihapuskan seluruhnya dengan alasan bahwa pokok pajak terutang seharusnya tidak muncul apabila Tergugat mengetahui penyerahan padi, jagung dan kedelai dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa Majelis berpendapat Surat Permohonan Gugatan Nomor: G-017/17.stp.pjk/2011, tanggal 07 September 2011 merupakan permohonan gugatan dengan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang berbunyi: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:…;…;…;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan;” bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 berbunyi: Pasal 36 ayat (1)“Direktur Jenderal Pajak dapat:mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36587/PP/M.XIV/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36587/PP/M.XIV/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak 2005 Pokok Sengketa : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1298/WPJ.24/2011 tanggal 09 Agustus 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00537/107/05/621/10 tanggal 10 Agustus 2010 Masa Pajak Mei 2005; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 00537/107/05/621/10 Tanggal 10 Agustus 2010 Masa Pajak Mei 2005 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madiun Nomor berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Madiun Nomor: LAP-397/WPJ.24/KP.0600/2010 tanggal 5 Agustus 2010, dengan perhitungan sebagai berikut: NoUraianJumlah Rupiah MenurutPenggugat(Rp)Tergugat(Rp)1.Pajak harus dibayar/ditagih kembali002.Telah dibayar003.Kurang dibayar (1-2)004.Sanksi Administrasi:a. Denda Pasal 7 KUPb. Bunga Pasal 8 (2) KUPc. Bunga Pasal 8 (2a) KUPd. Bunga Pasal 9 (2a) KUPe. Bunga Pasal 14 (3) KUPf. Denda Pasal 14 (4) KUPg. Bunga Pasal 14 (5) KUPh. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f+g) 0000018.620.566018.620.5665.Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.h)018.620.566bahwa atas STP tersebut, Penggugat mengajukan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan surat nomor 05/stp.pjk/05/2010 tanggal 13 Oktober 2010 yang diterima KPP Pratama Madiun berdasarkan LPAD nomor:S-5153/WPJ.24/KP/0603/2010 tanggal 15 Oktober 2010 dengan menyampaikan alasan kekhilafan/ketidaktahuan Penggugat; bahwa atas permohonan Penggugat, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1298/WPJ.24/2011 tanggal 09 Agustus 2011 dengan perincian sebagai berikut: UraianSemula(Rp)Dikurangkan/Dihapuskan(Rp)Menjadi(Rp)Sanksi Administrasi : – Kenaikan Pasal 14 (4) KUP 18.620.566,009.310.283,009.310.283,00Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar18.620.566,009.310.283,009.310.283,00bahwa atas STP tersebut, Penggugat mengajukan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan surat nomor 05/stp.pjk/05/2010 tanggal 13 Oktober 2010 yang diterima KPP Pratama Madiun berdasarkan LPAD nomor:S-5153/WPJ.24/KP/0603/2010 tanggal 15 Oktober 2010 dengan menyampaikan alasan kekhilafan/ketidaktahuan Penggugat; bahwa atas permohonan Penggugat, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1298/WPJ.24/2011 tanggal 09 Agustus 2011 dengan perincian sebagai berikut: UraianSemula(Rp)Dikurangkan/Dihapuskan(Rp)Menjadi(Rp)Sanksi Administrasi : – Kenaikan Pasal 14 (4) KUP 18.620.566,009.310.283,009.310.283,00Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar18.620.566,009.310.283,009.310.283,00 Menurut Terbanding : bahwa alasan Tergugat mengabulkan sebagian permohonan Penggugat diakui secara subjektif dengan alasan terdapat unsur kekhilafan Penggugat, atas kekhilafan tersebut dan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan pada masa yang akan datang terhadap Penggugat dapat diberikan pengurangan sanksi administrasi. Namun mengingat bahwa Penggugat adalah Wajib Pajak Badan yang seharusnya lebih mengetahui dan memahami tentang kewajiban dan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka kepada Penggugat diberikan pengurangan sebesar Rp 9.310.283,00 dari sanksi administrasi yang dikenakan; bahwa menurut Tergugat, mengenai besarnya pengurangan atau penghapusan sanksi STP adalah wewenang Tergugat sepenuhnya; bahwa dasar kebijakan Tergugat dalam menentukan pengurangan 50% dari sanksi awal sesuai yang tertera pada LPK adalah sebagai berikut:terhadap Penggugat sebelumnya sudah pernah dilakukan Pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB PPN, tetapi bagi Penggugat koreksi yang dilakukan Tergugat dari penyerahan tidak terutang PPN menjadi penyerahan terutang PPN adalah untuk pertama kali;Penggugat terdaftar di KPP Pratama Madiun sejak tanggal 3 Pebruari 2004;Penggugat belum pernah mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;Penggugat tidak mempunyai hutang pajak;bahwa dalam persidangan Tergugat mengakui bahwa penyerahan yang dilakukan Penggugat dibebaskan PPN namun Penggugat tidak mengajukan keberatan kepada Tergugat sehingga pokok pajaknya bukan materi gugatan yang dapat dibahas dalam persidangan dan dasar penerbitan Keputusan Tergugat adalah Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; Menurut Penggugat : bahwa menurut Penggugat, Tergugat menetapkan pajak hanya berdasarkan asumsi dan pada saat closing conference Penggugat dianjurkan oleh Tergugat untuk menyetujui hasil Pemeriksaan, sedangkan untuk sanksinya dapat diajukan pengurangan/penghapusan; bahwa karena ketidaktahuan Penggugat, penyerahan padi, jagung dan kedelai yang seharusnya dibebaskan PPN dikenakan PPN oleh Tergugat; bahwa karena Penggugat sudah menyatakan setuju atas hasil Pemeriksaan dalam closing conference maka Penggugat tidak mengajukan keberatan, dan upaya yang ditempuh adalah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan surat Nomor: 05/stp.pjk/05/2010 tanggal 13 Oktober 2011; bahwa Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan surat Nomor: 05/stp.pjk/05/2010 tanggal 13 Oktober 2011 tersebut telah dijawab Tergugat dengan Surat Keputusan Tergugat nomor KEP-1298/WPJ.24/2011 tanggal 09 Agustus 2011 dengan perincian sebagai berikut: UraianSemula(Rp)Dikurangkan/Dihapuskan(Rp)Menjadi(Rp)Sanksi Administrasi : – Kenaikan Pasal 14 (4) KUP 18.620.566,009.310.283,009.310.283,00Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar18.620.566,009.310.283,009.310.283,00bahwa dalam pandangan Penggugat, seharusnya permohonan Penggugat dikabulkan seluruhnya yaitu: Semula(Rp)Dikurangkan/Dihapuskan(Rp)Menjadi(Rp)Sanksi Administrasi : – Kenaikan Pasal 14 (4) KUP 18.620.566,0018.620.566,00NihilJumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar18.620.566,0018.620.566,00Nihil Menurut Majelis bahwa dalam persidangan Tergugat mengakui bahwa penyerahan yang dilakukan Penggugat dibebaskan PPN namun Penggugat tidak mengajukan keberatan kepada Tergugat sehingga pokok pajaknya bukan materi gugatan yang dapat dibahas dalam persidangan dan dasar penerbitan Keputusan Tergugat; bahwa menurut Tergugat mengenai besarnya pengurangan atau penghapusan sanksi STP adalah wewenang Tergugat sepenuhnya atas kuasa yang diberikan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa alasan Tergugat mengabulkan sebagian permohonan Penggugat adalah terdapat unsur kekhilafan Penggugat, atas kekhilafan tersebut dan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan pada masa yang akan datang terhadap Penggugat dapat diberikan pengurangan sanksi administrasi, namun mengingat bahwa Penggugat adalah Wajib Pajak Badan yang seharusnya lebih mengetahui dan memahami tentang kewajiban dan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka kepada Penggugat diberikan pengurangan sebesar Rp. 9.310.283,00 dari sanksi administrasi yang dikenakan; bahwa menurut Penggugat, karena ketidaktahuan Penggugat, penyerahan padi, jagung dan kedelai yang seharusnya dibebaskan PPN dikenakan PPN oleh Tergugat dan Penggugat telah menyetujui pokok pajaknya pada saat closing conference sehingga tidak mengajukan banding; bahwa Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan surat Nomor: 05/stp.pjk/05/2010 tanggal 13 Oktober 2010 karena menurut Penggugat seharusnya sanksi administrasi dihapuskan seluruhnya dengan alasan bahwa pokok pajak terutang seharusnya tidak muncul apabila Tergugat mengetahui penyerahan padi, jagung dan kedelai dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa Majelis berpendapat Surat Permohonan Gugatan Nomor: G-020/20.stp.pjk/2011, tanggal 07 September 2011 merupakan permohonan gugatan dengan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang berbunyi: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:…;…; …;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan;” bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36585/PP/M.XIV/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36585/PP/M.XIV/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1194/WPJ.24/2011 tanggal 28 Juli 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00543/107/05/621/10 tanggal 10 Agustus 2010 Masa Pajak Nopember 2005; Menurut Terbanding : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 0543/107/05/621/10 Tanggal 10 Agustus 2010 Masa Pajak Nopember 2005 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madiun Nomor berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Madiun Nomor: LAP-397/WPJ.24/KP.0600/2010 tanggal 5 Agustus 2010, dengan perhitungan sebagai berikut : NoUraianJumlah Rupiah MenurutPenggugat(Rp)Tergugat(Rp)1.2.3.4. Pajak harus dibayar/ditagih kembaliTelah dibayarKurang dibayar (1-2)Sanksi Administrasi:– Denda Pasal 14 (4) KUP– Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f+g)000000 13.099.59113.099.5915.Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.h)013.099.591bahwa atas STP tersebut, penggugat mengajukan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan surat nomor 11/stp.pjk/05/2010 tanggal 13 Oktober 2010 yang diterima KPP Pratama Madiun berdasarkan LPAD nomor : S-5160/WPJ.24/KP/0603/2010 tanggal 15 Oktober 2010 dengan menyampaikan alasan kekhilafan/ketidakathuan Penggugat ; bahwa atas permohonan penggugat, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat nomor KEP-1194/WPJ.24/2011 tanggal 28 Juli 2011 dengan perincian sebagai berikut : SemulaDikurangkan/DihapuskanMenjadiSanksi Administrasi Kenaikan Pasal 14 (4) KUPRp 13.099.591Rp 6.549.795Rp 6.549.796Jumlah Pajak Yang Masih Harus DibayarRp 13.099.591Rp 6.549.795Rp 6.549.796bahwa alasan Tergugat mengabulkan sebagian permohonan Penggugat diakui secara subjektif dengan alasan terdapat unsur kekhilafan Penggugat, atas kekhilafan tersebut dan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan pada masa yang akan datang terhadap Penggugat dapat diberikan pengurangan sanksi administrasi. Namun mengingat bahwa Penggugat adalah Wajib Pajak Badan yang seharusnya lebih mengetahui dan memahami tentang kewajiban dan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka kepada Penggugat diberikan pengurangan sebesar Rp 6.549.795,00 dari sanksi administrasi yang dikenakan; bahwa menurut Tergugat, mengenai besarnya pengurangan atau penghapusan sanksi STP adalah wewenang Tergugat sepenuhnya; bahwa dasar kebijakan Tergugat dalam menentukan pengurangan 50% dari sanksi awal sesuai yang tertera pada LPK adalah sebagai berikut:bahwa terhadap Penggugat sebelumnya sudah pernah dilakukan Pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB PPN, tetapi bagi Penggugat koreksi yang dilakukan Tergugat dari penyerahan tidak terutang PPN menjadi penyerahan terutang PPN adalah untuk pertama kali;bahwa Penggugat terdaftar di KPP Pratama Madiun sejak tanggal 3 Pebruari 2004;bahwa Penggugat belum pernah mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;bahwa Penggugat tidak mempunyai hutang pajak;bahwa dalam persidangan Tergugat mengakui bahwa penyerahan yang dilakukan Penggugat dibebaskan PPN namun Penggugat tidak mengajukan keberatan kepada Tergugat sehingga pokok pajaknya bukan materi gugatan yang dapat dibahas dalam persidangan dan dasar penerbitan Keputusan Tergugat adalah Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; Penggugat : bahwa menurut Penggugat, Tergugat menetapkan pajak hanya berdasarkan asumsi dan pada saat closing conference Penggugat dianjurkan oleh Tergugat untuk menyetujui hasil Pemeriksaan, sedangkan untuk sanksinya dapat diajukan pengurangan/penghapusan; bahwa karena ketidaktahuan Penggugat, penyerahan padi, jagung dan kedelai yang seharusnya dibebaskan PPN dikenakan PPN oleh Tergugat; bahwa karena Penggugat sudah menyatakan setuju atas hasil Pemeriksaan dalam closing conference maka Penggugat tidak mengajukan keberatan, dan upaya yang ditempuh adalah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan surat Nomor: 11/stp.pjk/05/2010 tanggal 13 Oktober 2011; bahwa Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan surat Nomor: 11/stp.pjk/05/2010 tanggal 13 Oktober 2011 tersebut telah dijawab Tergugat dengan Surat Keputusan Tergugat nomor KEP-1194/WPJ.24/2011 tanggal 28 Juli 2011 dengan perincian sebagai berikut : SemulaDikurangkan/DihapuskanMenjadiSanksi Administrasi – Kenaikan Pasal 14 (4) KUPRp 13.099.591Rp 6.549.795Rp 6.549.796Jumlah Pajak Yang Masih Harus DibayarRp 13.099.591Rp 6.549.795Rp 6.549.796bahwa dalam pandangan Penggugat, seharusnya permohonan Penggugat dikabulkan seluruhnya yaitu: SemulaDikurangkan/DihapuskanMenjadiSanksi Administrasi Kenaikan Pasal 14 (4) KUPRp 13.099.591Rp 13.099.591NihilJumlah Pajak Yang Masih Harus DibayarRp 13.099.591Rp 13.099.591Nihil Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan Tergugat mengakui bahwa penyerahan yang dilakukan Penggugat dibebaskan PPN namun Penggugat tidak mengajukan keberatan kepada Tergugat sehingga pokok pajaknya bukan materi gugatan yang dapat dibahas dalam persidangan dan dasar penerbitan Keputusan Tergugat; bahwa menurut Tergugat mengenai besarnya pengurangan atau penghapusan sanksi STP adalah wewenang Tergugat sepenuhnya atas kuasa yang diberikan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa alasan Tergugat mengabulkan sebagian permohonan Penggugat adalah terdapat unsur kekhilafan Penggugat, atas kekhilafan tersebut dan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan pada masa yang akan datang terhadap Penggugat dapat diberikan pengurangan sanksi administrasi, namun mengingat bahwa Penggugat adalah Wajib Pajak Badan yang seharusnya lebih mengetahui dan memahami tentang kewajiban dan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka kepada Penggugat diberikan pengurangan sebesar Rp. 6.549.795,00 dari sanksi administrasi yang dikenakan; bahwa menurut Penggugat, karena ketidaktahuan Penggugat, penyerahan padi, jagung dan kedelai yang seharusnya dibebaskan PPN dikenakan PPN oleh Tergugat dan Penggugat telah menyetujui pokok pajaknya pada saat closing conference sehingga tidak mengajukan banding; bahwa Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan surat Nomor: 11/stp.pjk/05/2010 tanggal 13 Oktober 2011 karena menurut Penggugat seharusnya sanksi administrasi dihapuskan seluruhnya dengan alasan bahwa pokok pajak terutang seharusnya tidak muncul apabila Penggugat mengetahui penyerahan padi, jagung dan kedelai dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa Majelis berpendapat Surat Permohonan Gugatan Nomor : G-015/15.stp.pjk/2011, tanggal 10 Agustus 2011 merupakan permohonan gugatan dengan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang berbunyi: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :…;…;…;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan;” bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 berbunyi: Pasal 36 ayat (1)“Direktur Jenderal Pajak dapat:mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;”bahwa Majelis berpendapat kebijakan untuk menentukan besarnya pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi atas STP yang dikenakan kepada Penggugat adalah wewenang Tergugat sepenuhnya, namun Majelis dapat meninjau
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36584/PP/M.XIV/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36584/PP/M.XIV/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1205/WPJ.24/2011 tanggal 28 Juli 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00542/107/05/621/10 tanggal 10 Agustus 2010 Masa Pajak Oktober 2005; Menurut Terbanding : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 00542/107/05/621/10 Tanggal 10 Agustus 2010 Masa Pajak Oktober 2005 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madiun Nomor berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Madiun Nomor: LAP-397/WPJ.24/KP.0600/2010 tanggal 5 Agustus 2010, dengan perhitungan sebagai berikut : NoUraianJumlah Rupiah MenurutPenggugat(Rp)Tergugat(Rp)1.2.3.4.Pajak harus dibayar/ditagih kembaliTelah dibayarKurang dibayar (1-2)Sanksi Administrasi:a. Denda Pasal 7 KUPb. Bunga Pasal 8 (2) KUPc. Bunga Pasal 8 (2a) KUPd. Bunga Pasal 9 (2a) KUPe. Bunga Pasal 14 (3) KUPf. Denda Pasal 14 (4) KUPg. Bunga Pasal 14 (5) KUPh. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f+g)000000 0000033.191.660033.191.6605.Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.h)033.191.660bahwa atas STP tersebut, Penggugat mengajukan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan surat nomor 10/stp.pjk/05/2010 tanggal 13 Oktober 2010 yang diterima KPP Pratama Madiun berdasarkan LPAD nomor: S-5159/WPJ.24/KP/0603/2010 tanggal 15 Oktober 2010 dengan menyampaikan alasan kekhilafan/ketidakatahuan Penggugat ; bahwa atas permohonan Penggugat, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat nomor KEP-1205/WPJ.24/2011 tanggal 28 Juli 2011 dengan perincian sebagai berikut : SemulaDikurangkan/DihapuskanMenjadiSanksi Administrasi : – Kenaikan Pasal 14 (4) KUPRp 33.191.660Rp 16.595.830Rp 16.595.830Jumlah Pajak Yang Masih Harus DibayarRp 33.191.660Rp 16.595.830Rp 16.595.830bahwa alasan Tergugat mengabulkan sebagian permohonan Penggugat diakui secara subjektif dengan alasan terdapat unsur kekhilafan Penggugat, atas kekhilafan tersebut dan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan pada masa yang akan datang terhadap Penggugat dapat diberikan pengurangan sanksi administrasi. Namun mengingat bahwa Penggugat adalah Wajib Pajak Badan yang seharusnya lebih mengetahui dan memahami tentang kewajiban dan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka kepada Penggugat diberikan pengurangan sebesar Rp 16.595.830,00 dari sanksi administrasi yang dikenakan; bahwa menurut Tergugat, mengenai besarnya pengurangan atau penghapusan sanksi STP adalah wewenang Tergugat sepenuhnya; bahwa dasar kebijakan Tergugat dalam menentukan pengurangan 50% dari sanksi awal sesuai yang tertera pada LPK adalah sebagai berikut:Terhadap Penggugat sebelumnya sudah pernah dilakukan Pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB PPN, tetapi bagi Penggugat koreksi yang dilakukan Tergugat dari penyerahan tidak terutang PPN menjadi penyerahan terutang PPN adalah untuk pertama kali;Penggugat terdaftar di KPP Pratama Madiun sejak tanggal 3 Pebruari 2004;Penggugat belum pernah mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;Penggugat tidak mempunyai hutang pajak;bahwa dalam persidangan Tergugat mengakui bahwa penyerahan yang dilakukan Penggugat dibebaskan PPN namun Penggugat tidak mengajukan keberatan kepada Tergugat sehingga pokok pajaknya bukan materi gugatan yang dapat dibahas dalam persidangan dan dasar penerbitan Keputusan Tergugat adalah Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; Menurut Penggugat : bahwa menurut Penggugat, Tergugat menetapkan pajak hanya berdasarkan asumsi dan pada saat closing conference Penggugat dianjurkan oleh Tergugat untuk menyetujui hasil Pemeriksaan, sedangkan untuk sanksinya dapat diajukan pengurangan/penghapusan; bahwa karena ketidaktahuan Penggugat, penyerahan padi, jagung dan kedelai yang seharusnya dibebaskan PPN dikenakan PPN oleh Tergugat; bahwa karena Penggugat sudah menyatakan setuju atas hasil Pemeriksaan dalam closing conference maka Penggugat tidak mengajukan keberatan, dan upaya yang ditempuh adalah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan surat Nomor: 10/stp.pjk/05/2010 tanggal 13 Oktober 2011; bahwa Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan surat Nomor: 10/stp.pjk/05/2010 tanggal 13 Oktober 2011 tersebut telah dijawab Tergugat dengan Surat Keputusan Tergugat nomor KEP-1205/WPJ.24/2011 tanggal 28 Juli 2011 dengan perincian sebagai berikut : SemulaDikurangkan/DihapuskanMenjadiSanksi Administrasi : – Kenaikan Pasal 14 (4) KUPRp 33.191.660Rp 16.595.830Rp 16.595.830Jumlah Pajak Yang Masih Harus DibayarRp 33.191.660Rp 16.595.830Rp 16.595.830bahwa dalam pandangan Penggugat, seharusnya permohonan Penggugat dikabulkan seluruhnya yaitu: SemulaDikurangkan/DihapuskanMenjadiSanksi Administrasi : – Kenaikan Pasal 14 (4) KUPRp 33.191.660Rp 33.191.660NihilJumlah Pajak Yang Masih Harus DibayarRp 33.191.660Rp 33.191.660Nihil Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan Tergugat mengakui bahwa penyerahan yang dilakukan Penggugat dibebaskan PPN namun Penggugat tidak mengajukan keberatan kepada Tergugat sehingga pokok pajaknya bukan materi gugatan yang dapat dibahas dalam persidangan dan dasar penerbitan Keputusan Tergugat; bahwa menurut Tergugat mengenai besarnya pengurangan atau penghapusan sanksi STP adalah wewenang Tergugat sepenuhnya atas kuasa yang diberikan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa alasan Tergugat mengabulkan sebagian permohonan Penggugat adalah terdapat unsur kekhilafan Penggugat, atas kekhilafan tersebut dan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan pada masa yang akan datang terhadap Penggugat dapat diberikan pengurangan sanksi administrasi, namun mengingat bahwa Penggugat adalah Wajib Pajak Badan yang seharusnya lebih mengetahui dan memahami tentang kewajiban dan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka kepada Penggugat diberikan pengurangan sebesar Rp. 16.595.830,00 dari sanksi administrasi yang dikenakan; bahwa menurut Penggugat, karena ketidaktahuan Penggugat, penyerahan padi, jagung dan kedelai yang seharusnya dibebaskan PPN dikenakan PPN oleh Tergugat dan Penggugat telah menyetujui pokok pajaknya pada saat closing conference sehingga tidak mengajukan banding; bahwa Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan surat Nomor: 10/stp.pjk/05/2010 tanggal 13 Oktober 2011 karena menurut Penggugat seharusnya sanksi administrasi dihapuskan seluruhnya dengan alasan bahwa pokok pajak terutang seharusnya tidak muncul apabila Penggugat mengetahui penyerahan padi, jagung dan kedelai dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa Majelis berpendapat Surat Permohonan Gugatan Nomor : G-014/14.stp.pjk/2011, tanggal 10 Agustus 2011 merupakan permohonan gugatan dengan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang berbunyi: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap : …; …; …;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan;” bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 berbunyi: Pasal 36 ayat (1)“Direktur Jenderal Pajak dapat:mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36583/PP/M.XIV/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36583/PP/M.XIV/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1204/WPJ.24/2011 tanggal 28 Juli 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00541/107/05/621/10 tanggal 10 Agustus 2010 Masa Pajak September 2005; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 00541/107/05/621/10 Tanggal 10 Agustus 2010 Masa Pajak September 2005 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madiun Nomor berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Madiun Nomor: LAP-397/WPJ.24/KP.0600/2010 tanggal 5 Agustus 2010, dengan perhitungan sebagai berikut: UraianPenggugat(Rp)Tergugat(Rp)Pajak harus dibayar/ditagih kembali Telah dibayar Kurang dibayar Sanksi Administrasi Denda Pasal 7 KUP Bunga Pasal 8 (2) KUP Bunga Pasal 8 (2a) KUP Bunga Pasal 9 (2a) KUP Bunga Pasal 14 (3) KUP Denda Pasal 14 (4) KUP 19.779.283,00Bunga Pasal 14 (5) KUP Jumlah Sanksi Administrasi 19.779.283,00Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar 19.779.283,00Terbilang : Sembilan Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Dua ratus Delapan Puluh Tiga Ribubahwa atas STP tersebut, Penggugat mengajukan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan surat nomor 09/stp.pjk/05/2010 tanggal 13 Oktober 2010 yang diterima KPP Pratama Madiun berdasarkan LPAD nomor: S-5158/WPJ.24/KP/0603/2010 tanggal 15 Oktober 2010 dengan menyampaikan alasan kekhilafan/ketidakathuan Penggugat; bahwa atas permohonan Penggugat, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat nomor KEP-1204/WPJ.24/2011 tanggal 28 Juli 2011 dengan perincian sebagai berikut: UraianSemula(Rp)Dikurangkan/Dihapuskan(Rp)Menjadi(Rp)Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 14 (4) KUP19.779.283,009.889.641,009.889.642,00Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar19.779.283,009.889.641,009.889.642,00bahwa alasan Tergugat mengabulkan sebagian permohonan Penggugat diakui secara subjektif dengan alasan terdapat unsur kekhilafan Penggugat, atas kekhilafan tersebut dan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan pada masa yang akan datang terhadap Penggugat dapat diberikan pengurangan sanksi administrasi. Namun mengingat bahwa Penggugat adalah Wajib Pajak Badan yang seharusnya lebih mengetahui dan memahami tentang kewajiban dan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka kepada Penggugat diberikan pengurangan sebesar Rp 9.889.641,00 dari sanksi administrasi yang dikenakan; bahwa menurut Tergugat, mengenai besarnya pengurangan atau penghapusan sanksi STP adalah wewenang Tergugat sepenuhnya; bahwa dasar kebijakan Tergugat dalam menentukan pengurangan 50% dari sanksi awal sesuai yang tertera pada LPK adalah sebagai berikut:Terhadap Penggugat sebelumnya sudah pernah dilakukan Pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB PPN, tetapi bagi Penggugat koreksi yang dilakukan Tergugat dari penyerahan tidak terutang PPN menjadi penyerahan terutang PPN adalah untuk pertama kali;Penggugat terdaftar di KPP Pratama Madiun sejak tanggal 3 Pebruari 2004;Penggugat belum pernah mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;Penggugat tidak mempunyai hutang pajak;bahwa dalam persidangan Tergugat mengakui bahwa penyerahan yang dilakukan Penggugat dibebaskan PPN namun Penggugat tidak mengajukan keberatan kepada Tergugat sehingga pokok pajaknya bukan materi gugatan yang dapat dibahas dalam persidangan dan dasar penerbitan Keputusan Tergugat adalah Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; Menurut Penggugat : bahwa menurut Penggugat, Tergugat menetapkan pajak hanya berdasarkan asumsi dan pada saat closing conference Penggugat dianjurkan oleh Tergugat untuk menyetujui hasil pemeriksaan, sedangkan untuk sanksinya dapat diajukan pengurangan/penghapusan; bahwa karena ketidaktahuan Penggugat, penyerahan padi, jagung dan kedelai yang seharusnya dibebaskan PPN dikenakan PPN oleh Tergugat; bahwa karena Penggugat sudah menyatakan setuju atas hasil pemeriksaan dalam closing conference maka Penggugat tidak mengajukan keberatan, dan upaya yang ditempuh adalah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan surat Nomor: 09/stp.pjk/05/2010 tanggal 13 Oktober 2011; bahwa Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan surat Nomor: 09/stp.pjk/05/2010 tanggal 13 Oktober 2011 tersebut telah dijawab Tergugat dengan Surat Keputusan Tergugat nomor KEP-1204/WPJ.24/2011 tanggal 28 Juli 2011 dengan perincian sebagai berikut: UraianSemula(Rp)Dikurangkan/Dihapuskan(Rp)Menjadi(Rp)Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 14 (4) KUP19.779.283,009.889.641,009.889.642,00Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar19.779.283,009.889.641,009.889.642,00bahwa dalam pandangan Penggugat, seharusnya permohonan Penggugat dikabulkan seluruhnya yaitu: Semula(Rp)Dikurangkan/Dihapuskan(Rp)Menjadi(Rp)Sanksi Administrasi – Kenaikan Pasal 14 (4) KUP19.779.283,0019.779.283,00NihilJumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar19.779.283,0019.779.283,00Nihil Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan Tergugat mengakui bahwa penyerahan yang dilakukan Penggugat dibebaskan PPN namun Penggugat tidak mengajukan keberatan kepada Tergugat sehingga pokok pajaknya bukan materi gugatan yang dapat dibahas dalam persidangan dan dasar penerbitan Keputusan Tergugat; bahwa menurut Tergugat mengenai besarnya pengurangan atau penghapusan sanksi STP adalah wewenang Tergugat sepenuhnya atas kuasa yang diberikan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa alasan Tergugat mengabulkan sebagian permohonan Penggugat adalah terdapat unsur kekhilafan Penggugat, atas kekhilafan tersebut dan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan pada masa yang akan datang terhadap Penggugat dapat diberikan pengurangan sanksi administrasi, namun mengingat bahwa Penggugat adalah Wajib Pajak Badan yang seharusnya lebih mengetahui dan memahami tentang kewajiban dan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka kepada Penggugat diberikan pengurangan sebesar Rp. 9.889.641,00 dari sanksi administrasi yang dikenakan; bahwa menurut Penggugat, karena ketidaktahuan Penggugat, penyerahan padi, jagung dan kedelai yang seharusnya dibebaskan PPN dikenakan PPN oleh Tergugat dan Penggugat telah menyetujui pokok pajaknya pada saat closing conference sehingga tidak mengajukan banding; bahwa Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan surat Nomor: 09/stp.pjk/05/2010 tanggal 13 Oktober 2011 karena menurut Penggugat seharusnya sanksi administrasi dihapuskan seluruhnya dengan alasan bahwa pokok pajak terutang seharusnya tidak muncul apabila Penggugat mengetahui penyerahan padi, jagung dan kedelai dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa Majelis berpendapat Surat Permohonan Gugatan Nomor: G-013/13.stp.pjk/2011, tanggal 10 Agustus 2011 merupakan permohonan gugatan dengan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang berbunyi: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:…;…; …;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan;” bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 berbunyi: Pasal 36 ayat (1)“Direktur Jenderal Pajak dapat:mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;” bahwa Majelis berpendapat kebijakan untuk menentukan besarnya pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi atas STP yang dikenakan kepada Penggugat adalah wewenang