Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36794/PP/M.IX/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36794/PP/M.IX/19/2012

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah PIB Nomor 078021 tanggal 12 Maret  2010 berupa Jenis barang Low Density Polyethyelene Resin negara asal Malaysia dengan Tarif Klasifikasi 3901.10.90.90 dengan Penetapan BM 0%, yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi dengan Tarif Klasifikasi 3901.10.90.90 dengan Penetapan BM 15%, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 128.789.000,00  yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
   
   
Menurut Terbanding:bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-5621/KPU.01/2010 tanggal 16 Juli 2010, berdasarkan penelitian terhadap PIB, dokumen pelengkap PIB serta dokumen pendukung lainnya, maka barang yang diimpor dapat diidentifikasikan sebagai jenis barang 34 MT Low Density Polyethylene Resin Petlin N103X dan 17 MT Low Polyethylene Resin Petlin N109X negara asal Malaysia diklasifikasikan dalam pors tarif  3901.10.9090 BM 15%
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Dua Jenis barang Low Density Polyethyelene Resin dengan Klasifikasi Tarif 3901.10.90.90 (BM 0%) dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor  078021 tanggal 12 Maret  2010 adalah benar, dan Pemohon Banding mempunyai bukti-bukti yang kuat bahwa Pemohon Banding tidak salah dalam pelaporan impor, dimana Terbanding mengatakan Form D Pemohon Banding tidak berlaku karena tidak diberi cap/catatan “Issued Retroactively”. Dalam PMK.247/PMK.011/2009 tanggal 31 Desember 2009 hal tersebut tidak diatur, Terbanding mengacu pada Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010, dan Form D Pemohon Banding dikeluarkan tanggal 9 Maret 2010;
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5621/KPU.01/2010 tanggal 16 Juli 2010, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta data teknis lain terhadap skema tarif  preferensi dalam rangka CEPT  untuk barang yang diimpor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 078021 tanggal 12 Maret 2010 berupa Dua Jenis barang Low Density Polyethyelene Resin tarif Bea Masuk sebesar 0% dinyatakan tidak berlaku, sehingga ditetapkan tarif Bea Masuk menjadi sebesar 15% sesuai MFN dan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 128.789.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 078021 tanggal 12 Maret 2010 berupa Dua Jenis barang Low Density Polyethyelene Resin dengan tarif bea masuk sebesar menjadi 15% sesuai MFN dan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 128.789.000,00, dengan alasan:
Pemohon Banding mengimpor barang berupa Dua Jenis barang Low Density Polyethyelene Resin dengan Klasifikasi Tarif 3901.10.90.90 (BM 0%) dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor  078021 tanggal 12 Maret  2010 adalah benar;Pemohon Banding mempunyai bukti-bukti yang kuat bahwa Pemohon Banding tidak salah dalam pelaporan impor, dimana Terbanding mengatakan Form D Pemohon Banding tidak berlaku karena tidak diberi cap/catatan “Issued Retroactively”. Dalam PMK.247/PMK.011/2009 tanggal 31 Desember 2009 hal tersebut tidak diatur, Terbanding mengacu pada Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010, dan Form D Pemohon Banding dikeluarkan tanggal 9 Maret 2010;PIB Pemohon Banding adalah tanggal 12 Maret 2010,  secara otomatis Surat Edaran tesebut mulai berlaku pada saat tanggal ditetapkan yaitu tanggal 23 Maret 2010, sedangkan PIB Pemohon Banding adalah tanggal 12 Maret 2010, berarti Surat Edaran tersebut belum berlaku pada saat Pemohon Banding melakukan impor;
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah pengenaan pembebanan tarif Bea Masuk sesuai MFN sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 128.789.000,00,  karena Form D yang dilampirkan pada Pemohon Banding saat pengajuan PIB tidak berlaku karena tidak diberi cap/catatan “Issued Retroactively” sehingga Pemohon Banding tidak berhak mendapatkan tarif bea masuk preferensi;

bahwa  berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Direktur Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-2409/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 27 Juni 2011 perihal Tanggapan atas Bantahan Pemohon Banding  untuk  KEP-5621/KPU.01/2010 tanggal 16 Juli 2010 adalah:
Pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif sesuai dengan skema CEPT;Form D yang dilampirkan pada saat pengajuan PIB tidak memenuhi ketentuan, dikarenakan untuk SKA Form D yang diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari dari tanggal Bill of Lading tidak diberi catatan/cap pada box “Issued Retroactively” sehingga Pemohon Banding tidak berhak mendapatkan tarif bea masuk preferensi;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-16/BC/2010 tanggal 04 Agustus 2010 Tentang Perubahan atas SE-05/BC/2010, menyatakan bahwa permasalahan tidak dicantumkannya tanda pada box “Third Country Invoicing” dan pencantuman data nama/alamat si penerbit invoice merupakan small discrepancies dapat diterima sepanjang tidak terdapat keraguan mengenai keabsahan SKA maupun PIB dan dokumen pelengkap pabean lainnya dapat diketahui kebenarannya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Form D, kedapatan bahwa  otoritas Malaysia telah menerbitkan Form D Nomor: KL2010/2/9319 tanggal 9 Maret 2009  atas Jenis barang yaitu  34 MT Low Density Polyethylene Resin Petlin N103X dan 17 MT Low Polyethylene Resin Petlin N109X yang dikirim oleh QWE Co. Ltd (eksportir) ditujukan kepada PT. RTY (Pemohon Banding) tidak terdapat tanda (v) pada kotak Issued Retroactively;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bill of Lading Nomor: 1285249 diterbitkan tanggal 3 Maret 2010, atas Dua Jenis barang yaitu  34 MT Low Density Polyethylene Resin Petlin N103X dan 17 MT Low Polyethylene Resin Petlin N109X yang dikirim oleh QWE Co. Ltd (eksportir) ditujukan kepada PT. RTY (Pemohon Banding);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Nomor: 078021 tanggal 12 Maret 2010, kedapatan pada  kolom 19 telah tercantum CEPT dan kode fasilitas CEPT (06);

bahwa berdasarkan uraian  tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa:
Form D tertanggal 9 Maret 2009 diterbitkan lebih dari 3 hari dari tanggal penerbitan Bill of Lading Lading Nomor: 1285249 (3 Maret 2010);Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-16/BC/2010 tanggal 04 Agustus 2010 Tentang Perubahan atas SE-05/BC/2010, atas Form D Nomor: KL2010/2/9319 tanggal 9 Maret 2009  yang tidak mencantumkan/memberi tanda pada box “Third Country Invoicing”, dapat dianggap sebagai kesalahan kecil (minor  discrepancies) sehingga atas Form D tersebut tetap dapat dipergunakan;
sehingga atas  impor 2(dua) Jenis barang yaitu  34 MT Low Density Polyethylene Resin Petlin N103X dan 17 MT Low Polyethylene Resin Petlin N109X mendapat fasilitas preferensi tarif  CEPT skema AFTA  dengan tarif BM 0% sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 078021 tanggal 12 Maret 2010;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor Dua Jenis barang yaitu  34 MT Low Density Polyethylene Resin Petlin N103X dan 17 MT Low Polyethylene Resin Petlin N109X  dengan PIB Nomor: 078021 tanggal 12 Maret 2010 dapat diberikan fasilitas preferensi tarif  CEPT skema AFTA, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas pembebanan tarif Bea Masuk sesuai tarif MFN tidak dapat dipertahankan, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perunndang-undangan lainnya yang terkait dengan perkara ini
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya  permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal  Bea dan Cukai Nomor: KEP-5621/KPU.01/2010 tanggal 16 Juli 2010  tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: 010290/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 09 April 2010  atas nama: PT XXX, menetapkan atas  impor 2 (dua) Jenis barang yaitu  34 MT Low Density Polyethylene Resin Petlin N103X dan 17 MT Low Polyethylene Resin Petlin N109X  mendapat fasilitas preferensi tarif CEPT-AFTA sesuai  dengan  yang telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 078021 tanggal 12 Maret 2010, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi nihil;