Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37007/PP/M.IV/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37007/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-459/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 telah dibetulkan dengan kuasa Pasal 16 Undang-Undang KUP Tahun 2000 yaitu dengan KEP-826/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011; bahwa menurut Penggugat pembetulan yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak diperkenankan sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/PMK.03/2008 karena pembetulan dari Tergugat dilakukan setelah Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak sehingga menurut Penggugat sudah mengandung persengketaan antara Penggugat dengan Tergugat; bahwa atas pembetulan yang dilakukan oleh Tergugat dengan KEP-826/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011 juga telah diajukan gugatan oleh Penggugat ke Pengadilan Pajak; bahwa menurut Majelis Hakim pengertian sengketa pajak telah diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan semestinya Tergugat tidak melakukan pembetulan apabila sudah masuk dalam lingkup yudikatif; bahwa terhadap sengketa gugatan tersebut di atas, dipandang perlu untuk membuat penjelasan tertulis kepada Majelis Hakim; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan pokok permasalahan, fakta yang ada dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ini Tergugat berpendapat sebagai berikut : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-459/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011; bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-459/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 merupakan jawaban dari surat Penggugat Nomor : 69/MDR/PJK/X/10 tanggal 25 Oktober 2010 perihal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN Masa Pajak Desember 2006 Nomor : 00002/107/06/651/10 tanggal 27 September 2010; bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-459/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 telah dibetulkan berdasarkan kuasa Pasal 16 Undang-Undang KUP Tahun 2000 dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-826/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011; bahwa pembetulan yang dilakukan oleh Tergugat adalah pembetulan kekeliruan atau kesalahan yang bersifat manusiawi karena terjadi kesalahan tulis pada diktum mengingat yaitu :yang semula tertulis :Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008;Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan;Menjadi :Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000;Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar; Menurut Penggugat : bahwa dalam ketentuan Pasal 16 dan 27 Undang-Undang KUP secara eksplisit tidak nampak ada larangan bagi Dirjen Pajak untuk melakukan pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan (dsb) yang terdapat salah tulis, salah hitung atau keliru dalam penerapan ketentuan tertentu dalam perundang-undangan perpajakan. Karena itu, Dirjen Pajak dapat melakukan pembetulan Surat Keputusan Keberatan, walaupun sedang dalam perkara banding; bahwa mengenai praktik kegiatan pembetulan atas suatu Surat Keputusan yang sedang disidangkan dapat diambil contoh misalnya gugatan Prof QWE atas Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011 yang ternyata terdapat kesalahan dalam dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mulai berlaku tanggal 5 Mei 2011. Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan surat pencekalan baru Nomor 201/d/dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011 dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Karena obyek sengketa Nomor 195/D/Dsp.3/06/2011 sudah dicabut oleh pihak Kejaksaan, Pengadilan menganggap gugatan penggugat tidak berdasar sehingga Majelis Hakim memutus menolak gugatan. Mengenai kemungkinan pembetulan, nampaknya tidak hanya keputusan lembaga seksekutif saja, namun dalam putusan lembaga Yudikatif berpotensi terdapat kesalahan karena misalnya dalam Pasal 80 ayat (1) huruf (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung”. Walaupun RTY (dalam artikel di Harian Kompas bulan Desember) menyebut bahwa hukum sebagai apa yang diputus pengadilan yang berpegang pada asas res judicata provoritate habetur (setiap putusan hakim harus dianggap benar dan dihormati) dan tiap putusan pengadilan selalu bertuliskan “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, namun karena yang mengadili …(terputus). Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan atas berkas gugatan dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat yang menjadi sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah mengenai dasar hukum penerbitan keputusan Tergugat Nomor KEP-459/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 dimana pada bagian “Mengingat” tertulis :Nomor 2 : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; danNomor 3 : Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminitrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan;bahwa atas kesalahan keputusan Tergugat Nomor KEP-459/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 tersebut telah dibetulkan dengan KEP-826/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang Pembetulan KEP-459/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011, pada bagian “Mengingat” menjadi :Nomor 2 : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; danNomor 3 : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminitrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;bahwa atas gugatan Penggugat yang menyatakan terdapat kesalahan pada dasar hukum penerbitan KEP-459/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011, berdasarkan fakta dengan diterbitkannya KEP-826/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011 oleh Tergugat yang isinya pembetulan dasar hukum penerbitan KEP-459/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan Penggugat atas kesalahan pada dasar hukum penerbitan KEP-459/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 adalah benar dan sudah diakui oleh Tergugat; bahwa menurut Penggugat dalam persidangan, diketahui atas keputusan pembetulan Tergugat nomor KEP-826/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011 oleh Penggugat juga telah diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan surat Nomor 40/MDR/PJK/VIII/11 tanggal 15 Agustus 2011, sehingga pemeriksaan atas sengketa lainnya karena keputusan Tergugat sudah dibetulkan akan tergantung pada hasil pemeriksaan atas sidang gugatan terhadap keputusan Tergugat Nomor KEP-826/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan data yang ada pada berkas gugatan maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan gugatan Penggugat atas penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-459/WPJ.12/2011 tanggal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37006/PP/M.IV/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37006/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor :KEP-461/WPJ.12/2011 tanggal 28 Februari 2011; bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-461/WPJ.12/2011 tanggal 28 Februari 2011 merupakan jawaban atas surat Penggugat Nomor : 75/MDR/PJK/X/10 tanggal 25 Oktober 2010; bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-461/WPJ.12/2011 tanggal 13 Desember 2011 telah dibetulkan dengan kuasa Pasal 16 Undang-Undang KUP Tahun 2000 yaitu dengan KEP-828/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011; bahwa menurut Penggugat pembetulan yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak diperkenankan sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/PMK.03/2008 karena pembetulan dari Tergugat dilakukan setelah Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak sehingga menurut Penggugat sudah mengandung persengketaan antara Penggugat dengan Tergugat; bahwa atas pembetulan yang dilakukan oleh Tergugat dengan KEP-828/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011 juga telah diajukan gugatan oleh Penggugat ke Pengadilan Pajak; bahwa menurut Majelis Hakim pengertian sengketa pajak telah diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan semestinya Tergugat tidak melakukan pembetulan apabila sudah masuk dalam lingkup yudikatif; Menurut Tergugat : bahwa pembetulan yang dilakukan oleh Tergugat adalah pembetulan kekeliruan atau kesalahan yang bersifat manusiawi karena terjadi kesalahan tulis pada diktum mengingat yaitu : yang semula tertulis :Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008;Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan;Menjadi :Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000;Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar; Menurut Penggugat : bahwa mengenai praktik kegiatan pembetulan atas suatu Surat Keputusan yang sedang disidangkan dapat diambil contoh misalnya gugatan Prof QWE atas Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011 yang ternyata terdapat kesalahan dalam dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mulai berlaku tanggal 5 Mei 2011. Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan surat pencekalan baru Nomor 201/d/dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011 dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Karena obyek sengketa Nomor 195/D/Dsp.3/06/2011 sudah dicabut oleh pihak Kejaksaan, Pengadilan menganggap gugatan penggugat tidak berdasar sehingga Majelis Hakim memutus menolak gugatan. Mengenai kemungkinan pembetulan, nampaknya tidak hanya keputusan lembaga seksekutif saja, namun dalam putusan lembaga Yudikatif berpotensi terdapat kesalahan karena misalnya dalam Pasal 80 ayat (1) huruf (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung”. Walaupun RTY (dalam artikel di Harian Kompas bulan Desember) menyebut bahwa hukum sebagai apa yang diputus pengadilan yang berpegang pada asas res judicata provoritate habetur (setiap putusan hakim harus dianggap benar dan dihormati) dan tiap putusan pengadilan selalu bertuliskan “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, namun karena yang mengadili …(terputus). Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan atas berkas gugatan dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat yang menjadi sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah mengenai dasar hukum penerbitan keputusan Tergugat Nomor KEP-461/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 dimana pada bagian “Mengingat” tertulis : Nomor 2 : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; dan Nomor 3 : Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminitrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan; bahwa atas kesalahan keputusan Tergugat Nomor KEP-461/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 tersebut telah dibetulkan dengan KEP-828/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang Pembetulan KEP-461/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011, pada bagian “Mengingat” menjadi : Nomor 2 : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; danNomor 3 : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminitrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak; bahwa atas gugatan Penggugat yang menyatakan terdapat kesalahan pada dasar hukum penerbitan KEP-461/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011, berdasarkan fakta dengan diterbitkannya KEP-828/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011 oleh Tergugat yang isinya pembetulan dasar hukum penerbitan KEP-461/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan Penggugat atas kesalahan pada dasar hukum penerbitan KEP-461/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 adalah benar dan sudah diakui oleh Tergugat; bahwa menurut Penggugat dalam persidangan, diketahui atas keputusan pembetulan Tergugat nomor KEP-828/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011 oleh Penggugat juga telah diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan surat Nomor 42/MDR/PJK/VIII/11 tanggal 15 Agustus 2011, sehingga pemeriksaan atas sengketa lainnya karena keputusan Tergugat sudah dibetulkan akan tergantung pada hasil pemeriksaan atas sidang gugatan terhadap keputusan Tergugat Nomor KEP-828/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan data yang ada pada berkas gugatan maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan gugatan Penggugat atas penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-461/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011, khususnya terkait dengan kesalahan tulis dasar hukum pada bagian “Mengingat”sebagaimana telah dibetulkan oleh Tergugat dengan KEP-828/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011 ; bahwa namun untuk Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan Surat Nomor: 75/MDR/PJK/X/10 tanggal 25 Oktober 2010 atas sanksi administrasi Pasal 15 ayat (2) dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2006 Nomor : 00007/307/06/651/10 tanggal 27 September 2010, Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, keputusannya merupakan kewenangan dari Tergugat; Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat Mengingat : Undang-Undang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36907/PP/M.I/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36907/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : Januari sampai dengan Desember 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp 209.113.888,00 yang terdiri dari :––-Hasil ListrikHasil Air (PAM)Lain – lainTotalRp 66.379.588,00Rp 141.518.300,00,Rp 1.216.000,00Rp 209.113.888,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding:NoJenis Sengketa Objek Pajak Pertambahan NilaiNilai Sengketa (Rp)1Koreksi DPP PPN209.113.888,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding209.113.888,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan ketentuan dan penjelasan tersebut di atas maka atas tagihan reimbursement, yaitu penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa, berupa biaya listrik dan air oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa ruangan, baik nilai tagihannya sama dengan nilai tagihan dan PLN dan PDAM kepada PKP persewaan ruangan maupun berbeda karena adanya mark-up, baik yang tercantum dalam tagihan service charge maupun yang ditagih secara terpisah, terutang PPN karena tagihan listrik dan air oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa tersebut merupakan bagian dan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan (termasuk sebagai kegiatan pelayanan yang menyebabkan fasilitas/ruangan siap dipakai); Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan Pemohon banding tidak ada memungut PPN karena merupakan transaksi yang numpang lewat saja; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN/Penyerahan BKP/JKP sebesar Rp 209.113.888,00 dengan rincian sebagai berikut : ––-Hasil ListrikHasil Air (PAM)Lain – lainTotalRp 66.379.588,00Rp 141.518.300,00,Rp 1.216.000,00Rp 209.113.888,00bahwa pada saat pembahasan akhir pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi hasil telepon sebesar Rp 1.216.000,00 bahwa bidang usaha pemohon banding diantaranya adalah mengelola rumah susun, perkantoran dan pusat perdagangan yang pada dasarnya adalah usaha persewaan ruangan. Dalam dunia usaha persewaan ruangan pada umumnya pihak PKP persewaan ruangan membebankan service charge kepada para penyewa, demikian pula dengan pemohon banding. Service charge pada dasarnya merupakan balas jasa atas kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air (untuk “public area”), biaya pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya tenaga keamanan/teknisi, biaya administrasi dan sebagainya. Pembebanan biaya listrik dan air pada masing-masing penyewa dihitung oleh pemohon banding berdasarkan luas ruangan yang dipakai; bahwa berdasarkan ketentuan dan penjelasan tersebut di atas maka atas tagihan reimbursement, yaitu penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa, berupa biaya listrik dan air oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa ruangan, baik nilai tagihannya sama dengan nilai tagihan dan PLN dan PDAM kepada PKP persewaan ruangan maupun berbeda karena adanya mark-up, baik yang tercantum dalam tagihan service charge maupun yang ditagih secara terpisah, terutang PPN karena tagihan listrik dan air oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa tersebut merupakan bagian dan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan (termasuk sebagai kegiatan pelayanan yang menyebabkan fasilitas/ruangan siap dipakai); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan Pemohon banding tidak ada memungut PPN karena merupakan transaksi yang numpang lewat saja; bahwa Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah bebrapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 menyebutkan, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; bahwa Pemohon Banding mempunyai bidang usaha diantaranya melakukan usaha jasa sewa ruangan untuk perkantoran dan pusat perdagangan. Di dalam usaha jasa sewa ruangan, Pemohon Banding membebankan biaya service charge kepada para penyewa yang didalam biaya tersebut meliputi biaya listrik, air dan pemeliharaan gedung lainnya; bahwa Majelis berpendapat tagihan biaya service charge dari jasa persewaan ruangan tersebut merupakan jenis jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c UU PPN; bahwa terhadap salah satu unsur koreksi yaitu koreksi hasil telepon (penyerahan lainnya) sebesar Rp. 1.216.000,00 Terbanding menyatakan dalam tahap pemeriksaan Pemohon Banding sudah setuju atas koreksi ini, dan menurut penelitian Majelis terhadap Surat Banding dan Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil-hasil pemeriksaan di persidangan, tidak ada sanggahan dari Pemohon Banding atas koreksi ini; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas penyerahan PPN yang harus dipungut sebesar Rp. 209.113.888,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari – Desember 2004 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut: tabel nilai sengketa pajak versi murni Pemohon Banding yang dikabulkan termasuk sanksi administrasi Pajak dan Sanksi AdministrasiVersiTerbanding(Rp.)Versi murniPemohonBanding(Rp.)Jumlah yangdisengketakanversi murniPemohon Banding(Rp.)Jumlah yangtidakdikabulkanoleh Majelis(Rp.)Jumlah yangdikabulkanoleh Majelis(Rp.)1234 (2-3)5 (4-6)6 (= kolom 4 tabel di atas)Pajak terutang1.386.403.849,001.365.492.460,0020.911.389,0020.911.389,000,00Kredit Pajak(1.365.492.460,00)(1.365.492.460,00)0,000,000,00Jumlah yg kurang/ (lebih) dibayar20.911.389,00(0,00)20.911.389,0020.911.389,000,00Kelebihan Pajak yang sudahdikompensasikan ke Masa Pajakberikutnya0,000,000,000,000,00Jumlah Pajak yang kurang/(lebih) dibayar20.911.389,000,0020.911.389,0020.911.389,000,00Sanksi Administrasi :– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP20.911.389,000,0020.911.389,0020.911.389,000,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar41.822.778,000,0041.822.778,0041.822.778,000,00 Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 41.822.778,00 tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding; Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-815/WPJ.20/2009 tanggal 16 Desember 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36837/PP/M.VII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36837/PP/M.VII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean dan klasifikasi atas PIB Nomor: 301023, tanggal 02 Nopember 2009 berupa importasi 192 NIU Marine Diesel Engine: S1110 (W/O Tank), 192 NIU Marine Diesel Engine: S1115Y (W/O Tank), dan 240 NIU Marine Diesel Engine: ZS1125 (W/O Tank), negara asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 86,356.80 pada pos tarif 8408.10.10.00 BM 0% yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 134,492.06 dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-118/KPU.01/2010 tanggal 08 Januari 2010 sehingga nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD 87,240.00 dengan pos tarif 8408.90.10.90 BM 10% untuk jenis barang Marine Diesel Engine: S1110 (W/O Tank), pos tarif 8408.90.99.00 BM 10% untuk jenis barang Marine Diesel Engine: S1115Y (W/O Tank) dan Marine Diesel Engine: ZS1125 (W/O Tank), yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang menjadi sebesar Rp.94.633.000,00; Menurut Terbanding : bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. Berdasarkan penelitian disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB nomor: 301023 tanggal 02 Nopember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya”; Menurut Pemohon Banding : bahwa sehubungan dengan Pemohon Banding terimanya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-118/KPU.01/2010 pada tanggal 12 Januari 2010, sedangkan Jaminan Tunai atas SPTNP-027478/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 11 November 2009 telah Pemohon Banding setorkan pada tanggal 14 November 2009 (berdasarkan Bukti Penerimaan Jaminan Tunai Nomor 009015/JT/KBR/2009), maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Terbanding dengan Nomor KEP-118/KPU.01/2010 tanggal 08 Januari 2010, yang telah menolak sebagian keberatan Pemohon Banding, serta menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 301023 tanggal 02 November 2009 menjadi sebesar CIF USD 87,240.00. Yang menurut Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen disebabkan karena kesalahan pemberitahuan Klasifikasi jenis barang serta nilai pabean atas barang impor tersebut; bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah: Harga barang impor tersebut sudah sesuai dengan harga yang telah diberikan oleh supplier; Menurut Majelis : Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas importasi 192 NIU Marine Diesel Engine: S1110 (W/O Tank), 192 NIU Marine Diesel Engine: S1115Y (W/O Tank), dan 240 NIU Marine Diesel Engine: ZS1125 (W/O Tank), negara asal China, Nilai Pabean, klasifikasi, dan tarif Bea Masuk ditetapkan sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-118/KPU.01/2010, tanggal 08 Januari 2010, yaitu sebagai berikut :Nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 87,240.00;Marine Diesel Engine: (pos 1) S1110 (W/O Tank) HS. 8408.90.10.90, Marine Diesel Engine: (pos 2) S1115Y (W/O Tank), masuk pos tarif 8408.90.99.00, dan Marine Diesel Engine: (pos 3) ZS1125 (W/O Tank) masuk pos tarif 8408.90.99.00 dengan tarif Bea Masuk 10%, PPN 10% dan PPh 2,5%; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terahir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terahir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-118/KPU.01/2010, tanggal 08 Januari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX, terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-027478/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 11 Nopember 2009, atas nama : PT XXX, sehingga atas importasi 192 NIU Marine Diesel Engine: S1110 (W/O Tank), 192 NIU Marine Diesel Engine: S1115Y (W/O Tank), dan 240 NIU Marine Diesel Engine: ZS1125 (W/O Tank), negara asal China, yang diberitahukan pada pos tarif 8408.10.10.00 dengan tarif Bea Masuk 0%, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 86,356.80 ditetapkan sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-118/KPU.01/2010, tanggal 08 Januari 2010, yaitu Marine Diesel Engine: (pos 1) S1110 (W/O Tank) masuk pos tarif 8408.90.10.90 Bea Masuk 10%, Marine Diesel Engine: (pos 2) S1115Y (W/O Tank), masuk pos tarif 8408.90.99.00 Bea Masuk 10%, dan Marine Diesel Engine: (pos 3) ZS1125 (W/O Tank) masuk pos tarif 8408.90.99.00 dengan tarif Bea Masuk 10%, dan Nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 87,240.00;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36836/PP/M.I/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36836/PP/M.I/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah Gugatan terhadap penerbitan surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2726/WPJ.07/2011 tanggal 28 Oktober 2011 mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00023/187/07/081/10 tanggal 18 Nopember 2010 Masa Pajak September 2007, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pertimbangan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP, maka alasan sebagaimana dikemukakan oleh Penggugat dalam surat permohonan Nomor: 3518/CICO/JKT/2010 tanggal 30 Desember 2010 perihal Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat tagihan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00023/187/07/081/10 tanggal 18 November 2010 Masa Pajak September 2007, yang menyebutkan bahwa keterlambatan dalam melakukan pemungutan dan penyetoran PPN disebabkan karena keterlambatan pengiriman invoice dan proses verifikasi dari pihak vendor tidak dapat diperlakukan sebagai adanya unsur kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak dan penerbitan STP yang mengenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 9 ayat (2a) KUP sebesar Rp 57.599.960,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-udangan perpajakan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : bahwa PP 143/2000 adalah peraturan yang lebih tinggi kedudukannya dalam hierarki peraturan perpajakan dibandingkan dengan PMK 11/2005. Keberadaan PP 143/2000 sendiri di atur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. Dengan demikian, bilamana terjadi pertentangan antara PP dan peraturan lainnya yang lebih rendah, maka PP yang harus diikuti. Berdasarkan prinsip Lex Superior Derogate Legi Inferiori tindakan Penggugat yang hanya mengikuti aturan dalam PP bahwa pemungutan PPN dilakukan pada saat pembayaran, adalah sudah tepat dan benar karena tindakan itu sesuai dengan asas yang disebut Pasal 7 ayat (1), (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Menurut Majelis : bahwa faktur-faktur pajak keluaran rekanan Penggugat, yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi dalam perhitungan sanksi administrasi dalam STP objek Gugatan, tidak disengketakan oleh Penggugat, baik jumlah lembar ataupun nilai-nilai faktur pajak keluaran tersebut; bahwa demikian pula fakta telah dipungutnya pajak keluaran rekanan Penggugat oleh Penggugat, tidak disengketakan oleh penggugat; bahwa demikian pula Penggugat tidak menyengketakan tarif sanksi administrasi yang diterapkan pada formula perhitungan sanksi administrasi objek Gugatan tersebut; bahwa Penggugat hanya mendalilkan bahwa penyetoran Pajak Keluaran rekanan yang telah dipungutnya tersebut ke Kas Negara, tidak terlambat sedangkan Tergugat mendalilkan bahwa penyetoran PPN tersebut ke Kas Negara terlambat; bahwa Penggugat mendasarkan dalilnya pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, sedangkan Tergugat mendasarkan dalilnya pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 11/PMK3.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya; bahwa Majelis berpendapat bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya bersifat khusus terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang bersifat umum; bahwa oleh karena itu, untuk PPN objek sengketa dalam gugatan ini berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya, kecuali dalam kasus-kasus keterlambatan diterimanya faktor pajak keluaran yang menyebabkan tiadanya dokumen hukum dagang yang menjadi dasar pemungutan PPN tersebut oleh Penggugat; bahwa namun, adanya kasus-kasus keterlambatan diterimanya faktur pajak keluaran dari rekanan Penggugat tidak dijadikan salah satu pokok sengketa oleh Penggugat; bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa pengenaan sanksi administrasi aquo oleh Tergugat sudah benar Menimbang : bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa menolak; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung maupun keterangan Tergugat, terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertahankan perhitungan Tergugat atas penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00023/187/07/081/10 tanggal 18 Nopember 2010 Masa Pajak September 2007; Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, bukti-bukti dalam berkas Gugatan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Memutuskan : Menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2726/WPJ.07/2011 tanggal 28 Oktober 2011 mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00023/187/07/081/10 tanggal 18 Nopember 2010 Masa Pajak September 2007 atas nama: BUT. XXX;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36826/PP/M.VIII/12/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36826/PP/M.VIII/12/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp. 1.875.462.743,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan KKP dan LHP, koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.875.462.743,00 disebabkan karena Pemohon Banding belum melaporkan semua obyek pajak PPh Pasal 23. Pada penjelasan dan pembuktian yang disampaikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan tidak terdapat bukti tambahan yang dapat menguatkan alasan keberatan Pemohon Banding sehingga Terbanding tetap mempertahankan temuan Pemeriksa atas koreksi Obyek Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.875.462.743,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah Pemohon Banding sanggah semua karena baik Terbanding maupun Pemohon Banding menghitung pajak berdasarkan sumber yang sama yaitu General Ledger. Dalam catatan pembukuan Pemohon Banding belum ditemukan jumlah selisih seperti temuan Terbanding Menurut Majelis : bahwa berdasarkan KKP dan LHP, koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.875.462.743,00 disebabkan karena Pemohon Banding belum melaporkan semua obyek pajak PPh Pasal 23 ; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas DPP berdasarkan keputusan Terbanding sebesar Rp 2.765.250.307,00 dan menyatakan DPP sebesar Rp 889.790.564,00 sehingga pokok sengketa adalah sebesar Rp 1.875.462.743,00 ; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan atas jasa maklon sebesar Rp 1.799.049.115,00 yang pembayarannya dilakukan pada tahun 2008, karena pada saat itu relasi lagi mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, jadi Pemohon Banding belum melakukan pemotongan PPh Pasal 23 karena belum melakukan pembayaran, pada tanggal 11 Maret 2008 SKB tersebut sudah diterbitkan dan mulai berlaku pada tanggal tersebut; bahwa dari bukti SKB Pemotongan PPh Pasal 23 Nomor : KEP-151/WPJ.09/KP.0903/2008 tanggal 11 Maret 2008 diketahui terbukti bahwa SKB tersebut berlaku mulai tanggal 11 Maret 2008 sampai dengan 31 Desember 2008; bahwa surat ketetapan pajak PPh Pasal 23 adalah untuk Tahun Pajak 2007, Majelis berpendapat bahwa kewajiban Pemohon Banding adalah memungut Pasal 23 sesuai ketentuan yang berlaku kecuali terdapat SKB Pasal 23 untuk Tahun Pajak 2007; bahwa berdasarkan bukti yang ada SKB berlaku mulai tanggal 11 Maret 2008 sampai dengan 31 Desember 2008 sehingga SKB Nomor : KEP-151/WPJ.09/KP.0903/2008 tanggal 11 Maret 2008 tersebut tidak dapat diterapkan untuk Tahun Pajak 2007 sehingga atas koreksi DPP PPh Pasal 23 atas jasa maklon sebesar Rp 1.799.049.115,00 tetap dipertahankan; bahwa atas koreksi lainnya yaitu DPP PPh Pasal 23 yang terdiri dari :Selisih Jasa Perbaikan/Pemeliharaan Sewa (4,5%) Sewa (3%) Jasa Pameran – Iklan Jasa Laboratorium Jasa Perijinan Jumlah Rp 9.140.068,00Rp 10.864.320,00Rp 17.663.000,00Rp 3.990.000,00Rp 19.756.240,00Rp 15.000.000,00Rp 76.413.628,00bahwa Pemohon Banding tidak membantah secara tegas atas koreksi tersebut sehingga Majelis berpendapat atas koreksi sebesar Rp 76.413.628,00 juga tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan bukti-bukti serta penjelasan tersebut di atas, Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.875.462.743,00 (Rp 1.799.049.115,00 + Rp 76.413.628,00) juga tetap dipertahankan Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.875.462.743,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini Memutuskan : Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1246/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 27 September 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKB PPh) Pasal 23 Tahun Pajak 2007 Nomor : 00021/203/07/405/09 tanggal 24 Agustus 2009, atas nama : PT. XXX