Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60274/PP/M.IIIB/10/2015
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 21 |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp187.082.546,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa biaya tol, parking dan gasoline yang terdapat dalam General Ledger dalam account 630200 (toll, parking dan gasoline) senilai Rp.187.082.546,00 merupakan biaya yang diperoleh dalam bentuk uang maka menurut Terbanding pada saat pemeriksaan adalah merupakan tunjangan; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding menyatakan, biaya tol, parking dan gasoline sebesar Rp.187.082.546,00 merupakan biaya yang dikeluarkan sehubungan biaya transportasi untuk kegiatan operasional perusahaan sehari-hari, seperti pengiriman dokumen, pengiriman barang ke costumer dan kegiatan lainnya. Pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan pemberian tunjangan kepada pegawai perusahaan adalah tidak beralasan karena secara manfaat biaya tersebut tidak memberikan manfaat secara langsung kepada pegawai sehingga pengeluaran tersebut tidak dapat dikatakan merupakan pemberian fasilitas kepada pegawai perusahaan. Berdasarkan bukti-bukti atas pengeluaran sejumlah tersebut sudah pernah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses pemeriksaan dan proses keberatan, selain itu sebagai informasi bahwa atas biaya tersebut dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan telah Pemohon Banding lakukan koreksi fiskal berdasarkan KEP.220/PJ.2002. Dengan alasan tersebut, maka menurut pendapat Pemohon Banding pengeluaran untuk tiket tol, parking dan gasoline bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 21; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 masa Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp187.082.546,00. Yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya tol, parking dan gasoline yang terdapat dalam General Ledger dalam account 630200 (toll, parking dan gasoline) merupakan biaya yang diperoleh dalam bentuk uang yang tidak dilakukan koreksi fiskal oleh Pemohon Banding. Maka sesuai dengan PER-15/PJ/2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26, sehubungan dengan pekerjaan, jasa,dan kegiatan orang pribadi di dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a bahwa penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah diantaranya tunjangan transport, sehingga permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak; bahwa Pemohon Banding mendalilkan biaya tol, parking dan gasoline sebesar Rp187.082.546,00 merupakan biaya yang dikeluarkan sehubungan biaya transportasi untuk kegiatan operasional perusahaan sehari-hari, seperti pengiriman dokumen, pengiriman barang ke costumer dan kegiatan lainnya; bahwa dalam, persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti print out ledger akun perjalanan bisnis, namun demikian koreksi Terbanding bukan dari akun perjalanan bisnis; bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan adanya tunjangan yang diberikan kepada marketing dari list biaya gasoline, toll, dan parking, pada general ledger nomor akun 630200, dan Terbanding mengoreksi atas dasar internal memo kepada karyawan, yang sampai dengan persidangan ini dicukupkan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskannya; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam PER-15/PJ/2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26; bahwa berdasarkan pertimbangan a quo Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Pemohon Banding; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1076/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 22 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00054/201/08/431/10 tanggal 07 Mei 2010, atas nama: XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp. 2.913.077.353,00Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutangRp. 530.793.677,00Kredit PajakRp. 521.439.550,00PPh Pasal 21 yang Tidak/Kurang dibayarRp 9.354.127,00Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 Ayat (2) KUPRp. 2.993.321,00Jumlah PPh Pasal 21yang masih harus dibayarRp. 12.347.448,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 04 Oktober 2012 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAA, S.E., Ak., M.Sc.sebagai Hakim Ketua,BBB, S.H., LL.M.sebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Pengganti dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB, pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: FFF S.H., M.Kn.sebagai Hakim Ketua,QQQ, S.H., M.H., M.Si.sebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding. |

