Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60050/PP/M.IVA/15/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak yang tidak/kurang dibayar sebesar Rp11.557.232.600,00;