Nomor Putusan:
Put.29589/PP/M.V/19/2011
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah Penetapan Terbanding terhadap Nilai Pabean atas barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 170314 tanggal 2 Juli 2009 berupa 8 jenis barang (Transparent Paper), negara asal Singapura dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 31,283.40 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 161,952.79 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 170314 tanggal 2 Juli 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode II sampai dengan metode VI secara hirarki;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya mengemukakan alasan mengajukan banding adalah berdasarkan catatan administrasi dan bukti – bukti yang ada, yaitu PO, Sales Contract, Invoice, Packing List, B/L, bukti transfer, serta pembukuan, harga transaksi atas impor ini adalah sesuai dengan nilai yang ada di PIB yaitu sebesar CIF USD 31,283.40 yang merupakan harga yang sebenarnya;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 170314 tanggal 2 Juli 2009, jenis barang berupa: 8 jenis barang (Transparent Paper) , negara asal Singapura, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 31,283.40;
bahwa Terbanding menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan dari dari hasil penelitian dan hasil audit maka disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 170314 tanggal 2 Juli 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode II sampai dengan metode VI secara hirarki menjadi sebesar CIF USD 161,952.79 ;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan tidak setuju dengan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding karena Pemohon Banding telah mencantumkan nilai pabean yang sesungguhnya dan pada PIB yaitu USD 31,283.40 dan dalam Surat Bandingnya mengemukakan alasan mengajukan banding adalah berdasarkan catatan administrasi dan bukti – bukti yang ada, yaitu PO, Sales Contract, Invoice, Packing List, B/L, bukti transfer, serta pembukuan, harga transaksi atas impor ini adalah sesuai dengan nilai yang ada di PIB yaitu sebesar CIF USD 31,283.40 yang merupakan harga yang sebenarnya;
bahwa baik dalam Surat Banding maupun dalam persidangan, Pemohon Banding tidak melampirkan atau menyampaikan bukti-bukti yang terkait importasi dengan PIB Nomor : 170314 tanggal 2 Juli 2009 yaitu antara lain:
| 1. | bukti pembayaran ke pemasok, |
| 2. | pembukuan yang mencatat transaksi impor termasuk jurnal, buku besar dan catatan penerimaan barang dan pembayarannya, |
| 3. | rekening koran yang mencatat transaksi pembayaran ke pemasok, |
sehingga Majelis berpendapat nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 170314 tanggal 2 Juli 2009 tidak dapat dikonfirmasikan kebenarannya dengan bukti-bukti tersebut;
bahwa Majelis berkesimpulan nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 170314 tanggal 2 Juli 2009 sebesar CIF USD 31,283.40 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi;
bahwa oleh karena itu Majelis berketetapan penetapan nilai pabean oleh Terbanding yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor: 170314 tanggal 2 Juli 2009 menjadi sebesar CIF USD 161,952.79 sudah benar dan tetap dipertahankan;
Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6558/KPU-01/2009 tanggal 9 September 2009 mengenai keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 016877/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 22 Juli 2009,

