Nomor Putusan:
Put-42553/PP/M.IX/19/2013
Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3010/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011400/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 27 April 2011;
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3010/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni 2011, penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 141347 tanggal 20 April 2011 sebesar CIF USD 70,645.00 berupa Three Phase Generator (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarkhi dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 76,714.00;
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Three Phase Generator (18 jenis barang) sesuai dengan PIB Nomor: 141347 tanggal 20 April 2011 sebesar CIF USD 70,645.00 adalah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dokumen bukti pendukung nilai transaksi barang yang bersangkutan (Metode I) tersedia lengkap, jelas, benar, valid dan meyakinkan sehingga dapat digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti/dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan FFMYEM Co. Ltd. melakukan perjanjian sebagaimana tertuang dalam Sales Contract tanpa nomor tanggal 10 Februari 2011, untuk pembelian Three Phase Generator (18 jenis barang);
bahwa berdasarkan Sales Contract tanpa nomor tanggal 10 Februari 2011 tersebut, FFMYEM Co. Ltd. selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: TP20110305 tanggal 12 Maret 2011;
bahwa FFMYEM Co. Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List untuk Commercial Invoice Nomor: TP20110305 tanggal 12 Maret 2011;
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading nomor: 0281501358 tanggal 27 Maret 2011;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: TP20110305 tanggal 12 Maret 2011 adalah “Three Phase Generator (18 jenis barang)” dari FFMYEM Co. Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD 70,645.00;
bahwa barang “Three Phase Generator (18 jenis barang)” dari FFMYEM Co. Ltd. dengan Bill of Lading nomor: 0281501358 tanggal 27 Maret 2011 dan Commercial Invoice Nomor: TP20110305 tanggal 12 Maret 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 141347 tanggal 20 April 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 70,645.00;
bahwa nilai pabean atas impor barang “Three Phase Generator (18 jenis barang)” dari FFMYEM Co. Ltd. dengan PIB Nomor: 141347 tanggal 20 April 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 76,714.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 141347 tanggal 20 April 2011 adalah Impor Three Phase Generator (18 jenis barang) dari FFMYEM Co. Ltd., dengan total harga CIF USD 70,645.00 sesuai dengan Sales Contract tanpa nomor tanggal 10 Februari 2011 dan Commercial Invoice Nomor: TP20110305 tanggal 12 Maret 2011;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Bank PQR tanggal 26 April 2011 sebesar Rp 612.824.730,00 (USD 70,645.00 x Rp 8.674,00 berikut biaya administrasi Rp.50.000.000,00), Rekening Koran, Buku Besar Kas dan dalam Buku Bank periode 31 Maret – 30 April 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada FFMYEM Co. Ltd. tanggal 26 April 2011 sebesar Rp 612.824.730,00 tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer Bank PQR di atas adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: TP20110305 tanggal 12 Maret 2011;
bahwa barang impor Three Phase Generator (18 jenis barang) dengan Commercial Invoice Nomor: TP20110305 tanggal 12 Maret 2011 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Marine Cargo Policy Nomor: 07493/OC/901/III/11 tanggal 27 Maret 2011 oleh PT YYX Insurance Indonesia sebesar USD 77,709.50 (110% x USD 70,645.00);
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: TP20110305 tanggal 12 Maret 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 141347 tanggal 20 April 2011 sebesar CIF USD 70,645.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Three Phase Generator (18 jenis barang) sebesar CIF USD 70,645.00 sesuai PIB Nomor: 141347 tanggal 20 April 2011;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3010/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011400/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 27 April 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor “Three Phase Generator (18 jenis barang)” sesuai PIB Nomor: 141347 tanggal 20 April 2011 sebesar CIF USD 70,645.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

