Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1270/WPJ.22/ BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Nomor : 00049/201/07/