Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47628/PP/M.VI/13/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47628/PP/M.VI/13/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak :1. Pembayaran Komisi ke AA (Shanghai) Co.Ltd,Rp 9.596.166,802. Pembayaran Komisi ke BB LimitedRp 82.834.719,563. Pembayaran Komisi ke CCRp 4.973.449,44Koreksi Pembayaran Komisi ke AA (Shanghai) Co.Ltd, sebesar Rp.9.596.166,80 Menurut Terbanding : bahwa Koreksi Pembayaran Komisi ke A (Shanghai) Co.Ltd, sebesar Rp 9.596.166,80 karena terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak menyerahkan Surat Keterangan Domisili, sehingga tidak dapat mengguna tarif sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dan dihitung dengan menggunakan tarif sesuai kurs KMK; Menurut Pemohon : bahwa selisih koreksi atas pembayaran komisi terjadi karena sistem pencatatan atas Akun Commison to MC menggunakan sistem accrual, sedangkan dasar terutangnya PPh Pasal 26 adalah pada saat terjadinya pembayaran (Cash Basis). Sehingga dalam hal ini, terdapat beda waktu antara pelaporan PPh Pasal 26 yang dilaporkan dengan biaya komisi yang dibayarkan ke Luar Negeri. Berdasarkan hal tersebut pula, terdapat beda waktu pelaporan antara PPh Pasal 26 dan PPN Jasa Luar Negeri. Dimana dalam hal ini, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPN Jasa Luar Negeri pada saat pencatatan biaya dilakukan, sedangkan untuk pembayaran PPh Pasal 26 dilakukan pada saat terjadinya pembayaran; Menurut Majelis : bahwa Koreksi Pembayaran Komisi ke AA (Shanghai) Co.Ltd, sebesar Rp 9.596.166,80 karena terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran komisi tersebut dengan tarif 20% pada bulan Januari 2009 dengan Nomor Bukti Potong 041/PPh/MI/I/09 tanggal 12 Januari 2009 sehingga Banding merasa tidak ada PPh Pasal 26 yang masih belum dipotong sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian yang ditimbulkan bagi negara; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, terbukti bahwa Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 26 terhadap pembayaran kepada AA (Shanghai) Co.Ltd, sebesar Rp 9.596.166,80 dengan tariff 20 % sesuai dengan Nomor Bukti Potong 041/PPh/MI/I/09 tanggal 12 Januari 2009 yang telah dilampirkan dalam SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2009 dan telah disetor sesuai dengan bukti SSP tanggal 10 Februari 2009; bahwa saat pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding masih dalam tahun buku (April Maret 2009 ), sehingga Majelis memutuskan bahwa koreksi Koreksi Pembayaran Komisi ke AA (Shanghai) Co.Ltd, sebesar Rp.9.596.166,80 tidak dapat dipertahankan; Koreksi Pembayaran Komisi ke BB Limited sebesar Rp.82.834.719,56 Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pemeriksa atas pembayaran komisi kepada BB Limited sebesar Rp 83.251.173,00 karena Pemohon Banding belum seluruhnya melaporkan objek PPh Pasal 26 dan tidak ada COD/sertifikat domisili; Menurut Pemohon : bahwa pada saat terjadi transaksi pembayaran PPh 26 di bulan Juni, September, November 2008 dan Februari 2009, atas transaksi tersebut masih tercatat dalam section name BB karena pada saat itu, BB dan DD Limited masih merupakan trading business yang berbeda. Oleh karena pada saat bulan Juni dan September tersebut, transaksi masih dilakukan dengan BB, maka sudah seharusnya bukti potong yang Pemohon Banding buat adalah atas nama BB; Menurut Majelis : bahwa koreksi Pembayaran ke BB Limited sebesar Rp 82.834.719,56 dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding belum melaporkan PPh Pasal 26 dan tidak ada COD/sertifikat domisili; bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran komisi tersebut dengan tarif 20% pada bulan Juni 2008 dengan Nomor Bukti Potong: 072/PPh/MI/VI/08 tanggal 2 Juni 2008 dan bulan September 2008 dengan Nomor Bukti Potong: 060/PPh/MI/IX/08 tanggal 15 September 2008 dengan Bukti Potong atas nama BB Ltd; bahwa sesuai dengan surat keberatan Pemohon Banding, pada Tahun 2009 transaksi kepada DD Limited berubah nama menjadi BB Limited, namun Pemohon Banding belum merubah section name dalam detail Buku Besarnya, sehingga pada saat pembayaran PPh Pasal 26 sudah berubah dengan nama Pemasok yang baru. Pada saat dilakukan rekonsiliasi antara objek PPh Pasal 26 yang ada dibuku besar dengan SPM PPh Pasal 26, selisih tersebut merupakan objek PPh Pasal 26 yang sudah berubah nama Pemasoknya. Perubahan nama tersebut mulai berlaku per 1 April 2009; bahwa pada saat terjadi transaksi pembayaran PPh 26 di bulan Juni, September, November 2008 dan Februari 2009, atas transaksi tersebut masih tercatat dalam section name BB karena pada saat itu, BB dan DD Limited masih merupakan trading business yang berbeda. Oleh karena pada saat bulan Juni dan September tersebut, transaksi masih dilakukan dengan BB, maka sudah seharusnya bukti potong yang Pemohon Banding buat adalah atas nama BB; bahwa berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terhutang oleh badan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun atau oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri, dipotong pajak yang bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :dividen dari perseroan dalam negeri;bunga, termasuk imbalan karena jaminan pengembalian hutang;sewa, royalti, dan penghasilan lain karena penggunaan harta;imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik, jasa manajemen dan jasa lainnya yang dilakukan di Indonesia;keuntungan sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah RI Nomor : 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan menyatakan : “Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, tetutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”; bahwa dalam memori penjelasannya dijelaskan : “Ketentuan ini mengatur tentang batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan yang dikaitkan dengan saat pembayaran atau saat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47202/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47202/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 251.049.699,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan KMK Nomor: 575/KMK.04/2000, perusahaan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (integrated) maka pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (menghasilkan TBS) tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN) akan tetapi hanya melakukan kegiatan usaha yang mana atas seluruh penyerahannya terutang PPN 10% yaitu dalam hal ini melakukan penjualan produk CPO dan PK, sehingga dapat disimpulkan bahwa seluruh pajak masukan yang kami kreditkan tersebut berkaitan dengan barang dan jasa untuk menghasilkan CPO yang mana atas penyerahannya seluruhnya terutang PPN 10%; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak November 2009 sebesar Rp. 251.049.699,00 dengan dalil kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit dan terbukti tidak ada pabrik pengolahan kelapa sawit sehingga atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata digunakan di unit perkebunan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar,yang berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) dan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini adalah sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama; bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur:Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut :(1)Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;impor Barang Kena Pajak tertentu;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.(2)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.(3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. bahwa dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Import dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa Tandan Buah Segar kelapa sawit merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang No PEM-422/WPJ.13/KP.0303/2011 Tanggal 27 September 2011, diketahui bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 27 September 2011 dengan status usaha : Cabang dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) adalah Industri Minyak Kasar (Minyak Makan) dari Nabati dan Hewani; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 384/Tahun 2004 tanggal 21 Desember 2004 dan Nomor 432 Tahun 2007 tanggal12 Desember 2012, terbukti bahwa Pemohon Banding mendapatkan ijin untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 38/Tahun 2009 tanggal 6 Februari 2009, terbukti bahwa Pemohon Banding mendapatkan ijin lokasi pembangunan perkebunan kelapa sawit dan Pabrik Pengolahan; bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor: 99/I/PMDN/2007 Tanggal 11 Juni 2007, terbukti bahwa Pemohon Banding mendapat persetujuan penanaman modal dengan rencana Investasi berupa perkebunan dan industri; rencana waktu penyelesaian 48 (empat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46887/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46887/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 538.928.339,00 atas pembelian bahan baku pupuk dan barang modal lainnya yang dipergunakan di usaha perkebunan tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas Terbanding berkesimpulan bahwa Pajak Masukan masa pajak Desember 2010 sebesar Rp.538.928.339,00 atas Perolehan BKP/JKP dalam rangka menghasilkan TBS di unit perkebunan pada usaha terintegrasi tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa karenanya merupakan hal yang tidak berdasar apabila Terbanding berkesimpulan Pajak Masukan masa pajak Desember 2010 sebesar Rp 538.928.339,00 atas pembelian pupuk dan pembelian lainnya yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak dapat dikreditkan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp 538.928.339,00 atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata digunakan di unit perkebunan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, yang berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama; bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur: Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagi berikut:(1)Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;impor Barang Kena Pajak tertentu;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.(2)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.(3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, Fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding didirikan pada Tahun 1994 yang dicatat dalam Akte Notaris Ny.BB,S.H, Nomor 1 Tanggal 5 April 1994 diperbaiki dengan Akte Nomor 27 Tanggal 27 Juni 1994 dan terdaftar di Kementerian Kehakiman Republik Indonesia Nomor: c2-436 HT.01.01.Th.95 Tanggal 12 Januari 1995, dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa hybrida beserta unit pengolahannya menjadi Minyak Goreng dan Karbon Aktif; bahwa pendirian perseroan juga melalui persetujuan prinsip dari Ketua BKPM Nomor: 448/III/PMA/1993 Tanggal 11 Agustus 1993 yang diperbaiki dengan Kep-121/8/AB/2003 Tanggal 01 Desember 2003 perihal Persetujuan Perubahan Bidang Usaha/Jenis dan Kapasitas Produksi dan Perubahan Rencana Investasi; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola unit Perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan unit Pengolahan Kelapa Sawit yang terdiri dari Pabrik Kelapa Sawit dan Pabrik Kernel Crushing yang menghasilkan : Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel Oil (PKO), dan Palm Kernel (PK); bahwa TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan selanjutnya digunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan (pabrik), dimana lokasi/tempat kegiatan usaha dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) dan Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) berada pada lokasi yang sama, yaitu di Desa Tapian Kandis, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat; bahwa disamping mengolah sendiri TBS yang dihasilkan oleh unit perkebunannya, Pemohon Banding juga menerima TBS dari Plasma dan Petani. Pemohon Banding juga menerima titipan TBS dari perusahaan lain untuk diolah (jasa maklon); bahwa unit perkebunan dan unit pengolahan masing-masing tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Terbanding; bahwa Pemohon Banding hanya tidak melakukan penjualan TBS kepada Pihak lain dan hanya menjual Minyak sawit dan Minyak Inti sawit hasil dari pengolahan di pabriknya; bahwa Pemohon Banding dalam SPT Masa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47184 /PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47184 /PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 16.435.200,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan KMK Nomor: 575/KMK.04/2000, perusahaan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (integrated) maka pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (menghasilkan TBS) tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN) akan tetapi hanya melakukan kegiatan usaha yang mana atas seluruh penyerahannya terutang PPN 10% yaitu dalam hal ini melakukan penjualan produk CPO dan PK, sehingga dapat disimpulkan bahwa seluruh pajak masukan yang kami kreditkan tersebut berkaitan dengan barang dan jasa untuk menghasilkan CPO yang mana atas penyerahannya seluruhnya terutang PPN 10%; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp.16.435.200,00 dengan dalil kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit dan terbukti tidak ada pabrik pengolahan kelapa sawit sehingga atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata digunakan di unit perkebunan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar, yang berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) dan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama; bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur: Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut :(1)Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;impor Barang Kena Pajak tertentu;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.(2)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.(3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. bahwa dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Import dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa Tandan Buah Segar kelapa sawit merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang No PEM-437/WPJ.13/KP.0303/2011 Tanggal 10 Oktober 2011, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) adalah Industri Minyak Kasar (Minyak Makan) dari Nabati dan Hewani; bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor: 34/I/PMDN/2006 Tanggal 22 Maret 2006, terbukti bahwa Pemohon Banding mendapat ijin untuk membuat/mendirikan perkebunan dan Industri dengan rencana waktu penyelesaian 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak surat persetujuan; bahwa berdasarkan dokumen Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 43/Tahun 2007 tanggal 12 Desember 2007 dan Nomor 39 Tahun 2009, terbukti bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan ijin untuk membangun perkebunan dan Pabrik Pengolahan; bahwa berdasarkan dokumen kontrak No: PKWM/JKTO/10/09/074-electrical Tanggal 12 Oktober 2009, terbukti bahwa Pemohon Banding telah membuat kontrak pemasangan/pembuatan dan perawatan mesinpengolahan sawit yang kemudian telah diserahterimakan kepada Pemohon Banding pada tanggal 14 Oktober 2010 berdasarkan Berita Acara Serah terima nomor: PKWM/JKTO/10/09/074-electrical; bahwa bukti adanya pekerjaan elektrikal for Pekawai terlihat dari
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 47180/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 47180/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 82.136.996,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan KMK Nomor: 575/KMK.04/2000, perusahaan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (integrated) maka pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (menghasilkan TBS) tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN) akan tetapi hanya melakukan kegiatan usaha yang mana atas seluruh penyerahannya terutang PPN 10% yaitu dalam hal ini melakukan penjualan produk CPO dan PK, sehingga dapat disimpulkan bahwa seluruh pajak masukan yang kami kreditkan tersebut berkaitan dengan barang dan jasa untuk menghasilkan CPO yang mana atas penyerahannya seluruhnya terutang PPN 10%; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp 82.136.996,00 dengan dalil kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit dan terbukti tidak ada pabrik pengolahan kelapa sawit sehingga atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata digunakan di unit perkebunan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar, yang berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) dan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama; bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur: Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut :(1)Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;impor Barang Kena Pajak tertentu;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.(2)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.(3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. bahwa dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Import dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa Tandan Buah Segar kelapa sawit merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang No PEM-437/WPJ.13/KP.0303/2011 Tanggal 10 Oktober 2011, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) adalah Industri Minyak Kasar (Minyak Makan) dari Nabati dan Hewani; bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor: 34/I/PMDN/2006 Tanggal 22 Maret 2006, terbukti bahwa Pemohon Banding mendapat ijin untuk membuat/mendirikan perkebunan dan Industri dengan rencana waktu penyelesaian 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak surat persetujuan; bahwa berdasarkan dokumen Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 43/Tahun 2007 tanggal 12 Desember 2007 dan Nomor 39 Tahun 2009, terbukti bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan ijin untuk membangun perkebunan dan Pabrik Pengolahan; bahwa berdasarkan dokumen kontrak No: PKWM/JKTO/10/09/074-electrical Tanggal 12 Oktober 2009, terbukti bahwa Pemohon Banding telah membuat kontrak pemasangan/pembuatan dan perawatan mesin pengolahan sawit yang kemudian telah diserahterimakan kepada Pemohon Banding pada tanggal 14 Oktober 2010 berdasarkan Berita Acara Serah terima nomor: PKWM/JKTO/10/09/074-electrical; bahwa bukti adanya pekerjaan elektrikal for Pekawai terlihat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.86539/PP/M.XIV.B/16/2017
Putusan Nomor : Put.86539/PP/M.XIV.B/16/2017 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi DPP PPN sebesar Rp1.892.553.448,00 dengan pokok sengketa berupa Koreksi Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp1.892.553.448,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat lebih lanjut bahwa seluruh tagihan kepada Pemohon Banding atas seluruh biaya yang timbul dari aktivitas operasional Pemohon Banding adalah terkait penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding keputusan Pihak Terbanding untuk mengenakan kembali PPN sebesar 10% atas aktivitas promosi pemberian barang cuma-cuma yang pada kenyataannya telah dikenakan oleh Pemohon Banding pada saat melakukan reimbursement/tagihan kepada Pemohon Banding adalah keputusan yang tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat 2 UU PPN dan menimbulkan pengenaan Pajak Berganda; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa penghasilan (dan dicatat sebagai Peredaran Usaha) Pemohon Banding adalah tagihan atas seluruh biaya yang timbul dari aktivitas untuk menunjang dan mendukung penjualan produk milik Pemohon Banding yang dipasarkan di Indonesia termasuk pemberian barang promosi ditambah margin sebesar 4% melalui mekanisme reimbursement; bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui atas tagihan (reimbursement) kepada Pemohon Banding Pemohon Banding memungut dan menyetor PPN serta melaporkannya sebagai Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri; bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2012 atas piutang dan ekualisasi seluruh biaya yang dicatat oleh Pemohon Banding yang belum ditagihkan kepada Pemohon Banding dan penambahan margin sebesar 4% karena belum dipungut dan disetor PPNnya; bahwa menurut Majelis dengan melakukan koreksi hanya terhadap piutang yang belum ditagihkan kepada Pemohon Banding melalui mekanisme reimbursement, maka Terbanding telah mengakui bahwa atas penghasilan (Peredaran Usaha) Pemohon Banding yang telah dilakukan penagihan dan direimburse oleh Pemohon Banding telah dikenakan PPN; bahwa menurut Majelis atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa hadiah, souvenir, dummy handphone dan sebagainya kepada Toko dan pembeli telah dikenakan PPN pada saat penagihan kepada Pemohon Banding dan terhadap obyek yang sama tidak dapat dikenakan PPN dua kali; bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti dan meyakinkan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp1.892.553.448,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi Pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: NoUraian KoreksiTotal Sengketa(Rp)Dipertahankan(Rp)Tidak Dapat Dipertahankan(Rp)1Koreksi DPP PPN Pemberian Cuma – Cuma 1.892.553.448,00-1.892.553.448,00 Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN Masa pajak Maret 2012 dihitung kembali sebagai berikut: DPP PPN Menurut Terbanding Rp 46.756.447.372,00Koreksi Terbanding Rp 1.892.553.448,00Koreksi tetap dipertahankan Koreksi dibatalkan MajelisRp 0,00DPP PPN Menurut Majelis Rp 44.863.893.924,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP00322/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 24 Maret 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00051/207/12/056/14 tanggal 29 Desember 2014 Masa Pajak Juni 2012, atas nama Pemohon Banding sehingga penghitungan pajak terutang menjadi sebagai berikut: No.UraianDalam Rupiah1PenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN: -Ekspor0 -PenyerahanyangPPN-nyaharus dipungut sendiri44.863.893.9242JumlahSeluruhPenyerahan44.863.893.9243PPNKeluaranyangharus dipungut/dibayar sendiri 4.486.389.3894Pajak yangdapat diperhitungan(kredit pajak)4.486.389.3895PPNKurang(Lebih)Bayar06DikompensasikankeMasaPajak Berikutnya07PPNyangkurangdibayar08Sanksi Administrasi : BungaPasal 13(2)KUP09Sanksi Administrasi : KenaikanPasal 13(3)KUP 010PNyangmasihharusdibayar0Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2017 oleh Hakim Majelis XIV.B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut : Drs. AA. M.M.Sebagai Hakim Ketua,BB, Ak., M.M.Sebagai Hakim Anggota,Dr. CC, S.E., M.B.P.Sebagai Hakim Anggota,Dra DD Sebagai Panitera Pengganti.Putusan Nomor Put.86539/PP/M.XIV.B/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIV B pada hari Rabu tanggal 6 September 2017, dengan susunan Majelis sebagai berikut : Drs. AA. M.M.Sebagai Hakim Ketua,BB, Ak., M.M.Sebagai Hakim Anggota,Dr. CC, S.E., M.B.P.Sebagai Hakim Anggota,FF, S.E., Ak., M.M.Sebagai Panitera Pengganti.dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;