Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 44658/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 44658/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak  :Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2210/KPU.01/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001399/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 25 Januari 2012;
   
   
Menurut Terbanding   :bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-2210/KPU.01/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001399/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Januari 2012;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP2210/KPU.01/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001399/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Januari 2012;
   
Menurut Majelis  :bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 583/IMP-PLE/VI/12 tanggal 11 Juni 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: belum diketahui;

bahwa Surat Banding Nomor: 583/IMP-PLE/VI/12 tanggal 11 Juni 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 583/IMP-PLE/VI/12 tanggal 11 Juni 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2210/KPU.01/2012 tanggal 20 April 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001399/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Januari 2012 ;

bahwa Surat Banding Nomor: 583/IMP-PLE/VI/12 tanggal 11 Juni 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 Juni 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 April 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 583/IMP-PLE/VI/12 tanggal 11 Juni 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 583/IMP-PLE/VI/12 tanggal 11 Juni 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 583/IMP-PLE/VI/12 tanggal 11 Juni 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor dan sanksi administrasi yang terutang sebesar Rp 30.922.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp 15.461.000,00;

bahwa Pemohon Banding sampai dengan selesai persidangan tidak dapat membuktikan pelunasan tagihan pungutan impor, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 583/IMP-PLE/VI/12 tanggal 11 Juni 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: belum diketahui;

bahwa Pemohon Banding sampai dengan selesai persidangan tidak dapat membuktikan kewenangan Sdr. YY, untuk menandatangani Surat Banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 583/IMP-PLE/VI/12 tanggal 11 Juni 2012 berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dengan acara biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 583/IMP-PLE/VI/12 tanggal 11 Juni 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor: 583/IMP-PLE/VI/12 tanggal 11 Juni 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2210/KPU.01/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001399/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Januari 2012, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima;