Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62386/PP/M.IIB/99/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62386/PP/M.IIB/99/2015

Jenis Pajak : Gugatan
Tahun Pajak : 2014
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-1823/WPJ.19/KP.01/2014 Perihal Tanggapan Atas Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Berkaitan dengan Putusan Pengadilan Pajak yang diterbitkan tanggal 28 April 2014;
Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan Surat Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak nomor S-3233/PJ.07/2013, tanggal 8 Mei 2013 diketahui bahwa PutusanPengadilan Pajak nomor Put.43107/PP/M.II/16/2013 sedang diajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Oleh karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2011 dan PMK-226/PMK.03/2013 sebagaimana dijelaskan di atas maka proses pemberian imbalan bunga menjadi tertunda sampai dengan diterimanya Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung;
Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas penerbitan Surat Tergugat Nomor S-1823/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 28 April 2014 tentang Tanggapan Atas Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Berkaitan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43109/PP/M.II/16/2013 tanggal 12 Februari 2013 yang Penggugat terima pada tanggal 06 Mei 2014;
Menurut Majelis : bahwa Penggugat melalui surat nomor: S-(740)/PTDH/Corfin/02.13 tanggal 26 Februari 2013 mengajukan Permohonan Pengembalian Imbalan Bunga sehubungan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43109/PP/M.II/16/2013 tanggal 31 Januari 2013 (permohonan pertama);

bahwa atas surat permohonan Penggugat a quo, Tergugat melalui surat nomor: S-2380/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 10 Juni 2013 perihal Pemberitahuan Berkenaan Permohonan Imbalan Bunga, menolak permohonan Penggugat;

bahwa atas surat Tergugat a quo, Penggugat masih merasa keberatan sehingga Penggugat kembali mengajukan Permohonan Pengajuan Kembali Imbalan Bunga sehubungan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43109/PP/M.II/16/2013 tanggal 31 Januari 2013 (permohonan kedua) melalui surat nomor: S-(00137)/ PTDH/Corfin/04.14 tanggal 10 April 2014;

bahwa atas surat permohonan kedua Penggugat a quo, Tergugat melalui surat nomor: S-1823/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 28 April 2014 perihal Tanggapan Atas Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Berkaitan dengan Putusan Pengadilan Pajak, menolak permohonan Penggugat, sehingga dengan Surat nomor: S-(0193)/ PTDH/Corfin/05.14 tanggal 20 Mei 2014, Penggugat mengajukan gugatan;

bahwa menurut Majelis, sebelum meneliti substansi gugatan a quo, Majelis meneliti lebih dahulu pemenuhan gugatan berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdtd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Tergugat, yaitu Surat nomor: S-1823/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 28 April 2014 perihal Tanggapan Atas Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Berkaitan dengan Putusan Pengadilan Pajak;

bahwa dasar pengajuan gugatan terhadap Keputusan Tergugat a quo adalah menurut Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdtd Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 yang menyatakan sebagai berikut:

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”;

bahwa “keputusan” menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP) adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

bahwa pengertian “keputusan” menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara stdtd Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat yang berisi tindakan hukum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;

bahwa dalam penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PTUN dimaksud di atas dikemukakan bahwa istilah “penetapan tertulis” terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat;

bahwa menurut Majelis, Surat nomor: S-1823/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 28 April 2014 yang digugat Penggugat diterbitkan oleh Tergugat memenuhi pengertian sebuah “keputusan” karena diterbitkan oleh Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat itu, yakni Direktur Jenderal Pajak dan hanya ditunjukkan kepada Penggugat (konkret) berisi terkait dengan surat permohonan Imbalan Bunga kepada Penggugat (individual) dan bersifat final tanpa memerlukan persetujuan pihak lain;

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP diatur bahwa “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap (c.) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”;

bahwa berdasarkan penjelasan atau keterangan Penggugat dan dokumen yang diserahkan yang di dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Penggugat dapat menjelaskan pemenuhan gugatan a quo atas Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, yaitu:

Surat Tergugat Nomor: Surat nomor: S-1823/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 28 April 2014 merupakan keputusan pelaksanaan dari keputusan perpajakan yakni Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (”SKPKPP”) Nomor: KEP-00087.PPN/WPJ.19/KP.0103/2013 tanggal 13 Maret 2013 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak kepada PT XXX Tbk;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan atau keterangan Penggugat dan dokumen yang diserahkan yang di dalam persidangan, Majelis berpendapat gugatan Penggugat atas Surat nomor: S-1823/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 28 April2014 a quo memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, dan Majelis memutuskanuntuk meneliti lebih lanjut substansi gugatan a quo, sebagai berikut:

bahwa masa pajak yang menjadi sengketa a quo adalah berkaitan dengan pengembalian kelebihan pembayaran PPN Masa Pajak Agustus 2008 berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak nomor Put.43107/PP/M.II/16/2013 tanggal 31 Januari 2013;

bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis mendasarkan kepada peraturan perundang-undangan antara lain:

Dasar Hukum:

bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku untuk masa pajak yang disengketakan yaitu Masa Pajak Agustus 2008 adalah :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) yaitu :

    Pasal 27 A:

    (1) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam SKPKB,SKPKBT, SKPN,dan SKPLB yang telah dibayar menyebabkan kelebihanpembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % ( dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk SKPKB dan SKPKBT dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau
  1. untuk SKPN dan SKPLB dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

Penjelasan:

Imbalan bunga diberikan berkenaan dengan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Peninjauan Kembali dalam SKPKB, SKPKBT, SKPN atau SKPLB yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

(3) Tata cara penghitungan pengembalian pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 48,

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;

Ketentuan Peralihan:

Pasal II:

  1. Terhadap hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
  2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013.
  3. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008;
  1. Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2011

    bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

  1. Pasal 43 ayat (2),
    apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali sehubungan dengan SKPN dan SKPLB dikabulkan sebagian atau seluruhnya dan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;
  1. Pasal 43 ayat (6),
    Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:

    a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;
    b) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Putusan Banding tidak diajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung; atau
    c) Dalam hal atas Putusan Banding diajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga
    Pasal 11 ayat (1) mengatur:
    Dalam hal terdapat imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPIB;
    Pasal 11 ayat (2) mengatur :
    Penerbitan SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan ayat (2), Pasal 3 ayat (1) hurtuf c dan ayat (2), Pasal 4 ayat (1) huruf c dan ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut :

    1. SKPIB diterbitkan apabila terhadap Surat Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;
    2. SKPIB diterbitkan apabila terhadap Putusan Banding tidak diajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
    3. SKPIB diterbitkan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung;
    Pasal 11 ayat (6) mengatur :
    SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan saat pemberian imbalan bunga setelah Wajib Pajak mengajukan permohonan dengan mencantumkan nomor rekening dalam negeri Wajib Pajak;
  1. UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak

Pasal 87:
Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 89 ayat (2):
Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.

bahwa menurut Majelis, Tergugat telah menindak lanjuti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.43107/PP/M.II/16/2013 dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Nomor: KEP-00087.PPN/ WPJ.19/KP.0103/2013 tanggal 13 Maret 2013 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak kepada PT. XXX sebesar Rp.77.954.338,00, dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor 80093/091-0093-2013 tertanggal 13 Maret 2014 sebesar Rp.77.954.338,00 kepada Penggugat ( PT ABC, Tbk. );

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Tergugat telah melaksanakan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 89 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;

bahwa substansinya Surat Tergugat Nomor: S-1823/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 28 April 2014 adalah menunda pemberian imbalan bunga yang dimohonkan oleh Penggugat, bukan menolak pemberian imbalan bunga dan hal ini juga telah diakui oleh Penggugat dalam penjelasannya dalam persidangan. Penundaan pemberian imbalan bunga ini adalah karena Tergugat mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.43107/PP/M.II/16/2013 dan sampai dengan permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat masih belum menerima Putusan dari Mahkamah Agung. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-226/PMK. 03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga;

bahwa Majelis berpendapat bahwa penundaan pemberian imbalan bunga ini oleh Tergugat tidak bertentangan dengan Pasal 87 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak karena penundaan pemberian imbalan bunga tersebut adalah “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku” yaitu Pasal 27A ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 11 ayat (1), ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat Surat Tergugat Nomor: S-1823/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 28 April 2014 tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 87 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 27A UU KUP sebagaimana yang diungkapkan oleh Penggugat di dalam Surat Gugatan-nya ;

bahwa Majelis berpendapat bahwa sengketa gugatan a quo menyangkut PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 dimana telah berlaku UU KUP, dan di dalam Pasal 27A secara tegas telah dicantumkan mengenai Permohonan Peninjauan Kembali yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2011 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 226 Tahun 2013;

bahwa dengan demikian, menurut Majelis, tidak terdapat data/bukti-bukti, alasan maupun dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Gugatan Penggugat, sehingga, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Majelis berpendapat bahwa Tergugat telah benar untuk menunda pembayaran Imbalan Bunga sampai diterimanya Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung;

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat untuk menolak Surat Gugatan Penggugat Nomor: S-(0193)/PTDH/Corfin/05.14 tanggal 20 Mei 2014.

Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan tergugat, Surat Bantahan Penggugat, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan : Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1823/WPJ.19/KP.01/2014 tanggal 28 April 2014 Perihal Tanggapan Atas Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Berkaitan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43109/PP/M.II/16/2013 tanggal 31 Januari 2013.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. BCD, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. CDE, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. DEF, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
FGH, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat.