Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2727/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2727/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4955/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019;Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada BB, jabatan Pelaksana, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 29 November 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT SDF (d/h SDF), beralamat di Jalan FG Kav. I-XX, Kota Industri Suryacipta, Karawang, yang diwakili oleh CC, jabatan Presiden Direktur PT SDF (d/h SDF);Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.003167.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019, tanggal 20 Agustus 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 25 Mei 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.003167.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019, tanggal 20 Agustus 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00011/KEB/WPJ.22/2018 tanggal 16 Januari 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2014 Nomor 00036/207/14/431/17 tanggal 24 Februari 2017, atas nama PT SDF (d/h SDF), NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan FG Kav. I-XX Kota Industri Suryacipta, Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: 1 Dasar Pengenaan Pajak:   -Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:   -Ekspor Rp      23.567.687.432,00 -Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp      13.102.619.992,00 -Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp           476.083.164,00 -Jumlah Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Rp      37.146.390.588,00 -Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp                             0,00 Jumlah seluruh penyerahan Rp      37.146.390.588,00 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar   a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp        1.310.262.002,00 b. Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp      29.919.009.561,00 c. Perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang Rp      28.608.747.559,00 3 Kelebihan Pajak yang sudah: – Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp      28.609.523.759,00 4 PPN yang kurang dibayar Rp                  776.200,00 5 Sanksi administrasi: – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp                  776.200,00 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp               1.552.400,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Februari 2020 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00011/KEB/WPJ.22/2018 tanggal 16 Januari 2018 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2014 Nomor 00036/207/14/431/17 tanggal 24 Februari 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.552.400,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 9 September 2020, oleh Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H., M.H., ttd.Dr. GGG, S.H., C.N.,   Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S.,         Panitera Pengganti, ttd.HHH,  Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2257/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2257/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kavling X0-XX, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4266/PJ/2019, tanggal 4 Oktober 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT DFG INDONESIA, beralamat di Gedung Perkantoran PP, Kota Kasablanka Lantai XX Unit B-G, Jalan CC Kavling XX, Jakarta Selatan, XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094655.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 10 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1340/WPJ.07/2015 tanggal 23 April 2015, sehingga perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00003/207/12/056/14 tanggal 28 Januari 2014 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No. Uraian Rp 1 Dasar Pengenaan Pajak:     a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 97.880.558.669,00   Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 947.097.474,00   Jumlah 98.827.656.143,00   b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00   c. Jumlah Seluruh Penyerahan 98.827.656.143,00 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar     a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 9.788.054.808,00   b. Dikurangi:     Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 12.394.536.865,00   Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00   Lain-lain 3.255.923.901,00   Jumlah 15.650.460.766,00   c. Diperhitungkan:     SKPPKP 0,00   d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 15.650.460.766,00   e. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (5.862.405.958,00) 3 Kelebihan Pajak yang sudah:     a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 5.862.405.958,00   b. Dikompensasikan ke Masa Pajak… (krn pembetulan) 0,00   c. Jumlah 5.862.405.958,00 4 PPN yang kurang dibayar 0,00 5 Sanksi Administrasi     a. Bunga Pasal 13(2) KUP 0,00   b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP 0,00   c. Jumlah 0,00 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Termohon Banding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 11 November 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094655.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 10 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1340/WPJ.07/2015 tanggal 23 April 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00003/207/12/056/14 tanggal 28 Januari 2014, atas nama PT DFG Indonesia, NPWP 0X.XX0.0XX.X-0XX.000, beralamat di Kota Kasablanka Lantai XX Unit B-G, Jalan Casablanka Kavling XX, Jakarta Selatan, sehingga penghitungan jumlah PPN menjadi sebagai berikut: 1 Dasar Pengenaan Pajak: (Rp)   a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:     a.1. Ekspora.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiria.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPNa.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipunguta.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNa.6. Jumlah 0,0097.907.093.575,000,00947.097.474,000,0098.854.191.049,00 2 Perhitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendirib. Dikurangi:b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang samab.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanb.3. STP (pokok kurang bayar)b.4. Dibayar dengan NPWP sendirib.5. Lain-lainc. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkand. Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar 9.790.709.358,00 0,0012.394.536.865,000,000,003.255.923.901,0015.650.460.766,00(5.859.751.409,00) 3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 5.862.405.958,00 4 PPN yang kurang dibayar 2.654.550,00 5 Sanksi Administrasi:b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 2.654.550,00 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 5.309.100,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Juli 2019 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1340/WPJ.07/2015 tanggal 23 April 2015 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00003/207/12/056/14 tanggal 28 Januari 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XX0.0XX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp5.309.100,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2234/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2234/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan AF Nomor X0-XX Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2714/PJ/2019, tanggal 17 Juni 2019;Pemohon Peninjauan Kembali ; LawanPT FGH, beralamat di Wisma AA Lantai X, Jalan BB Nomor X0, Gambir, Jakarta Pusat;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108594.16/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2019, tanggal 26 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 9 Agustus 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108594.16/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2019, tanggal 26 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01167/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 23 Agustus 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 Nomor 00033/207/11/056/15 tanggal 25 Mei 2015, atas nama PT FGH, NPWP XX.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Wisma AA Lantai X, Jalan BB Nomor X0, Gambir, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Juni 2011 Yang Masih Harus Dibayar menjadi sebagai berikut: NO. URAIAN RUPIAH 1 Dasar Pengenaan Pajak 54.564.935.955 2 Perhitungan PPN Kurang Bayar:     – Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri  5.443.751.799   – Dikurangi:     – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 15.045.468.515   – Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (9.601.716.716)   – Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (9.601.716.716) 3 Kelebihan Pajak yang sudah:     – dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 9.625.255.136 4 PPN yang Kurang dibayar 23.538.420 5 Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 23.538.420 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 47.076.840 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Juli 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 5 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-01167/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 23 Agustus 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 Nomor 00033/207/11/056/15 tanggal 25 Mei 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP : XX.XX0.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp47.076.840,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2020, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H.,   Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,         Panitera Pengganti, ttd.Dr. HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2231/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2231/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan AF Nomor X0-XX Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3997/PJ/2019, tanggal 23 September 2019; Pemohon Peninjauan Kembali ; LawanPT GHJ, beralamat di Jalan PP KIM II Mabar Percut – Deli Serdang, Sumatera Utara, X0XXX (Alamat Korespondensi : Menara OO Lt.XX Jalan HR NN Blok X-X Kav X&X Jakarta,XXXX0), yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-119244.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 25 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 10 April 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-119244.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 25 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01625/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00015/206/14/057/16 tanggal 21 Juli 2016, atas nama PT GHJ, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di JALAN PP KIM II Mabar Percut – Deli Serdang, Sumatera Utara, 20371 (Alamat Korespondensi: Menara OO Lt.XX Jalan NN Blok X-X Kav X&X Jakarta,XXXX0), sehingga perhitungan jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menurut Majelis adalah sebagai berikut: Uraian Jumlah(Rp) Jumlah Penghasilan Neto (19.058.850.371) Kompensasi Kerugian 0 Penghasilan Kena Pajak (19.058.850.371) PPh Terutang 0 Kredit Pajak   – Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan  3.490.856.669 Pajak yang kurang/(lebih) dibayar (3.490.856.669) Jumlah PPh yang masih harus /(lebih) dibayar (3.490.856.669) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 3 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01625/KEB/ WPJ.07/2017 tanggal 11 Oktober 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00015/206/14/057/16 tanggal 21 Juli 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp3.490.856.669,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2020, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H.,   Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,         Panitera Pengganti, ttd.Dr. HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2201/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2201/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-127/PJ/2019, tanggal 11 Januari 2019 dan Surat Kuasa Substitusi tanggal 24 Januari 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT FGH., beralamat di Jalan A. Yani XXX Gedangan Sidoarjo XXXXX, alamat korespondensi di Jalan BB XX-X0, Surabaya X0XXX;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-086273.10/2011/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 4 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pemeriksaan Tenaga Kerja Harian lepas sejumlah Rp10.707.633.050,00 oleh karena Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya tenaga kerja harian lepas hanya semata-mata membandingkan (equalisasi) jumlah biaya-biaya yang berkaitan dengan tenaga kerja dalam laporan keuangan dengan pelaporan dalam SPT PPh Pasal 21 Pemohon Banding dan mengenakan tarif sebesar 5%. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memang tidak melaporkan biaya tenaga kerja harian lepas tersebut dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 semata-mata bukan karena kesengajaan atau kelalaian namun demikian lebih dikarenakan ketidakpahaman Pemohon Banding; Bahwa atas tenaga kerja yang Pemohon Banding peroleh melalui jasa outsourching harus tetap dilaporkan sebagai obyek pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam SPT Pemohon Banding, oleh karena Terbanding (pemeriksa) melakukan koreksi global maka Terbanding (pemeriksa) tidak menghitung secara detail jumlah gaji setiap karyawan yang Pemohon Banding bayarkan dimana pada kenyataannya jumlah biaya gaji yang Pemohon Banding bayarkan jumlahnya masih banyak yang dibawah PTKP; Bahwa untuk mencerminkan rasa keadilan dan kebenaran riil maka seyogyanya atas penghasilan karyawan sejumlah Rp10.582.946.569,00 yang Pemohon Banding catat dalam pembukuan Pemohon Banding dari sejumlah Rp10.707.633.050,00 dapat dihitung ulang kembali secara rinci berdasarkan riil jumlah yang diterima oleh masing-masing karyawan dan dihitung jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terhutang. Menurut Pemohon Banding jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terhutang atas Tenaga Kerja Harian Lepas tersebut adalah sebesar Rp52.241.451,00;Bahwa jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Kurang Bayar menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: (Dalam Rupiah Penuh) Keterangan MenurutPemohon Banding Dasar Pengenaan PajakBiaya TKL Non HLBiaya TKL HL Outsourching 23.231.670.69710.582.946.569 Biaya Gaji PemasaranBiaya TKL HLBiaya Gaji Administrasi 1.215.732.3581.303.273.01412.728.008.033 JumlahPPh TerhutangKredit Pajak 49.061.630.6711.650.320.3171.447.055.005 Pajak Penghasilan Pasal 21 Kurang dibayarSanksi Administrasi 203.265.31273.175.512 Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Kurang dibayar 276.440.825 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 2 April 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 086273.10/2011/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 4 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1367/WPJ.24/2014 tanggal 18 September 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor 00075/201/11/641/13 tanggal 23 Juli 2013, atas nama PT FGH., NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, alamat menurut Surat Keputusan di Jalan A. Yani XXX Gedangan Sidoarjo XXXXX, alamat korespondensi di Jalan BB XX-X0 Surabaya X0XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak …………………………………………………………. Rp   39.520.226.724,00 PPh terutang …………………………………………………………………………. Rp     1.650.320.317,00 Kredit Pajak ………………………………………………………………………….. Rp     1.447.055.005,00 PPh kurang bayar Rp        203.265.312,00 Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP ……………….. Rp          73.175.512,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar ……………………………………… Rp        276.440.824,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 November 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Januari 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Januari 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 24 Januari 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali: Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1367/WPJ.24/2014 tanggal 18 September 2014 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor 00075/201/11/641/13 tanggal 23 Juli 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp276.440.824,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2020, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2197/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2197/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-823/PJ/2016, tanggal 2 Maret 2016;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT FGH, beralamat di Jalan G Nomor X RT 00X FRW 00X Pasar Minggu Jakarta Selatan, yang diwakili oleh AA jabatan Direktur PT FGH;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66297/PP/M.XVI.A/16/2015, tanggal 1 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian dan fakta yang Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, perhitungan PPN terutang yang seharusnya adalah sebagai berikut: No Uraian Jumlah Pajak TerutangMenurut WP 1 2 3 4 Dasar Pengenaan Pajak:a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:a.1 Ekspora.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiria.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNa.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipunguta.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNa.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPNc. Jumlah seluruh Penyerahan(a.6+b)d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/ Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.Perhitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dibayar/dipungut sendirib. Dikurangib.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang samab.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanb.3. STP (pokok Kurang Bayar)b.4 Dibayar dengan NPWP sendirib.5 Lain-lainb.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)c. Diperhitungkanc.1 SKPPKPd. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)Kelebihan Pajak yang sudaha. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyab. Dikompensasikan ke masa pajak….(karena pembetulan)c. Jumlah (a+b)Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.c) 176.995.56645.236.973.150–—45.413.968.716–45.413.968.716- 4.523.697.315 –3.543.385.964–1.023.559.911–4.566.945.875 –4.566.945.875(43.248.560) 43.248.560–43.248.560– Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 30 Januari 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66297/PP/M.XVI.A/16/2015, tanggal 1 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1931/WPJ.07/2014, tanggal 21 Juli 2014 tentang keberatan Wajib Pajak Atas atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember Tahun Pajak 2011 Nomor 00412/207/11/052/13, tanggal 29 April 2013, atas nama PT FGH, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Perkantoran FG, Tower A, Lantai X, Jalan GF Kav. XX, Jakarta Selatan XXXX0 sehingga Pajak yang masih harus dibayar adalah nihil. Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Maret 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Maret 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Maret 2016, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Desember 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1931/WPJ.07/2014, tanggal 21 Juli 2014 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2011 Nomor 00412/207/11/052/13, tanggal 29 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2020, oleh Prof. Dr. H. X, S.H., XYZ M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H.,   Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. X, S.H., XYZ M.Hum.,         Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X