Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2231/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN
Nomor 2231/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan AF Nomor X0-XX Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3997/PJ/2019, tanggal 23 September 2019;


Pemohon Peninjauan Kembali ;

Lawan
PT GHJ, beralamat di Jalan PP KIM II Mabar Percut – Deli Serdang, Sumatera Utara, X0XXX (Alamat Korespondensi : Menara OO Lt.XX Jalan HR NN Blok X-X Kav X&X Jakarta,XXXX0), yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;


Termohon Peninjauan Kembali;


Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-119244.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 25 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut:UraianMenurut Pemohon Banding
    (IDR)Peredaran Usaha3.070.743.657.021Harga Pokok Penjualan3.000.695.623.759Laba Bruto Usaha70.048.033.262Biaya Usaha Lainnya63.434.791.264Penghasilan Neto dari Usaha6.613.241.998Penghasilan /(Biaya) dari luar usaha(32.476.816.976)Penyesuaian Fiskal a. Fiskal Positif6.804.724.607b. Fiskal Negatif0Total Penyesuaian Fiskal6.804.724.607Penghasilan Neto (19.058.850.371)Kompensasi Kerugian0Penghasilan Kena Pajak(19.058.850.371)PPh Badan Terutang0Kredit Pajak(3.490.856.669)Pajak yang kurang/(lebih) dibayar(3.490.856.669)

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 10 April 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-119244.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2019, tanggal 25 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01625/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00015/206/14/057/16 tanggal 21 Juli 2016, atas nama PT GHJ, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di JALAN PP KIM II Mabar Percut – Deli Serdang, Sumatera Utara, 20371 (Alamat Korespondensi: Menara OO Lt.XX Jalan NN Blok X-X Kav X&X Jakarta,XXXX0), sehingga perhitungan jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menurut Majelis adalah sebagai berikut:

UraianJumlah
(Rp)
Jumlah Penghasilan Neto(19.058.850.371)
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak(19.058.850.371)
PPh Terutang0
Kredit Pajak 
– Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan 3.490.856.669
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar(3.490.856.669)
Jumlah PPh yang masih harus /(lebih) dibayar(3.490.856.669)

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Oktober 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 3 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-119244.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2019 tanggal 25 Juni 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-119244.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2019 tanggal 25 Juni 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor, KEP-01625/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00015/206/14/057/16 tanggal 21 Juli 2016, atas nama PT GHJ, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan PP KIM II Mabar Percut – Deli Serdang, Sumatera Utara, X0XXX (Alamat Korespondensi: Menara OO Lt.XX JI. NN Blok X-X Kav X&X Jakarta,XXXX0) adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00015/206/14/057/16 tanggal 21 Juli 2016, atas nama PT GHJ, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan Pulau Nias Selatan KIM II Mabar Percut – Deli Serdang, Sumatera Utara, X0XXX (Alamat Korespondensi: Menara OO Lt.XX JI. NN Blok X-X Kav X&X Jakarta,XXXX0) adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo. Atau:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01625/KEB/ WPJ.07/2017 tanggal 11 Oktober 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00015/206/14/057/16 tanggal 21 Juli 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp3.490.856.669,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2014 berupa Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp54.378.671.865,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Penghasilan Neto Tahun Pajak 2014 berupa Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp54.378.671.865,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casu memiliki keterkaitan dengan hubungan istimewa untuk melakukan perhitungan ulang dalam menentukan “nilai penjualan wajar” Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dengan menggunakan 5 (lima) perusahaan pembanding, yaitu 4 (empat) perusahaan sesuai usulan Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan 1 (satu) perusahaan sesuai usulan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dengan menggunakan nilai ROTC sesuai perhitungan Pemohon Banding untuk Boso Oil & Fat Co. Ltd, POONA Dal & Oil Industries Ltd., dan Santiparp Industries Co. Ltd. dan sesuai perhitungan Terbanding untuk Sukusomboon Palm Oil Co. Ltd. dan Sang Sook Industries Co. Ltd dengan range ROTC Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sebesar 0,55% masih berada dalam rentang (range) kewajaran Q1 – Q3, sehingga penetuan nilai kewajaran telah juga didukung dengan penyelenggaraan pembukuan yang sudah benar serta memiliki kaitan hukum yang tidak bertentangan dengan prinsip matching cost against revenue sebab berdasarkan prinsip substance over the form tidak terdapat kerugian atas pendapatan atau hilang keuangan negara dari tindakan yang dilakukan Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali yang berkaitan pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar Rp3.490.856.669,00; dengan perincian sebagai berikut:Uraian(Rp)Jumlah Penghasilan Neto(19.058.850.371)Kompensasi Kerugian0Penghasilan Kena Pajak(19.058.850.371)PPh Terutang0Kredit Pajak – Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan 3.490.856.669Pajak yang kurang/(lebih) dibayar(3.490.856.669)Jumlah PPh yang masih harus /(lebih) dibayar(3.490.856.669)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2020, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.,
 Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,
   


 Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. HHH, S.H., M.H.,

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X