Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2186/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2186/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-873/PJ./2013, tanggal 8 Mei 2013; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT XXX, beralamat di Menara A Lantai D, Jalan G Kav SS, Tebet, Jakarta Selatan 12xxx; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43044/PP/M.XV/16/2013, tanggal 30 Januari 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon agar Keputusan Terbanding Nomor KEP-2044/WPJ.07/2011 tanggal 18 Agustus 2011 yang memutuskan menolak seluruh keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Pebruari 2008 Nomor 00840/207/08/052/10 tanggal 24 Mei 2010 yang dibetulkan melalui Keputusan Terbanding Nomor KEP-00182/WPJ.07/KP.0203/2011 tanggal 4 Agustus 2011 tentang Pembetulan atas SKPKB atas nama Pemohon Banding dapat ditetapkan kembali sehingga hasil penetapan atas PPN terhutang Masa Pajak Februari 2008 dapat ditetapkan menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah Menurut (Rp) (B ) — (A)Koreksi yangseharusnyadibalalkan (A)SPT Masa (B)SKPKBpembetulan (C)PemohonBanding 1 Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: – a I. Ekspor – – a2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 220.408.360 731.064.829 220.408.360 510.656.469 a3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN – – a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut – – – a5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN – – – a6. Jumlah (Al+A2+A3+A4+A5) 220.408.360 731.064.829 220.408.360 510.656.469 b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN: – c. Jumlah seluruh penyerahan (a6+b) 220.408.360 731.064.829 220.408.360 510.656.469 d. Alas impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean/pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean/pemungutan pajak oleh pemungut pajak/kegiatan membangun sendiri/ penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan : d1 .Impor BKP – – – d2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean – – d3. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean – – – d4. pemungutan pajak oleh pemungut PPN – – – d5. Kegiatan membangun sendiri – – – d6. penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan – – – d7. jumlah (di atau d2 atau d3 atau d4 atau d5 atau d6) – – – 2 Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar a. pajak keluaran yang hams dipungut/ dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) 22.040.836 73.106.483 22.040.836 51065.647 b. Dikurangi: b1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama – – b2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 462.058.853 461.933.472 461.933.472 – b3. STP (pokok kurang bayar) – – b4. Dibayar dengan NPWP sendiri – – b5. Lain-lain – b6. Jumlah (bl+b2+b3+b4+b5) 462.058.853 461.933.472 461.933.472 – c. Diperhitungkan: c1.SKPPKP – – Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b6 – cl) 462.058.853 461.933.472 461.933.472 – d. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a-d) (440.018.017) (388.826.989) (388.826.989) 51.065.647 3 Kelehihan Pajak yang sudah a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya (440.018.017) (440.018.017) (440.018.017) – b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …..(karena pembetulan) – – – c. Jumlah (a+b) (440.018.017) (440.018.017) (440.018.017) – 4 Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar (2e + 3c) – 51.191.028 125.381 (51.065.647) 5 Sanksi Adminitrasi: a. Bunga Pasal 13(2) KUP – – b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP – 51.191.028 125.381 (51,065.647) c. Bunga Pasal 13(5) KUP – – d. Kenaikan Pasal 13A KUP – – e. Kenaikan Pasal 17C(5) KUP – f. Kenaikan Pasal 170(5) KUP – – g. jumlah (e+b+c+d+e+f) – 51.191.028 125.381 (51.065.647) Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5g) 250.762 (102.131.294) 6 Jumlah Pajak Pertambahan Nilai ymh dibayar (4+5g) – 102.382.056 250.762 (102.131.294) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 2 Februari 2012; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43044/PP/M.XV/16/2013, tanggal 30 Januari 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2044/WPJ.07/2011 tanggal 18 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor : 00841/207/08/052/10 tanggal 24 Mei 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00182/WPJ.07/KP.0203/2011 tanggal 4 Agustus 2011, atas nama : PT. XXX, NPWP 01.319.548.2-xxxx, alamat di Menara A Lantai D, Jalan G Kav SS, Tebet, Jakarta Selatan 12xxx, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebagai berikut: Total Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp. 238,585,910,00 Pajak Keluaran Rp. 23.858.591,00 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp. 465.805.388,00 Pajak yang kurang (Lebih) Dibayar Rp. (441.946.797,00) Dikompensasikan ke Masa Pajak berikut Rp. 442.036.965,00 Pajak yang masih harus (Lebih) Dibayar Rp. 90.168,00 Sanksi Administrasi: – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp. 90.168,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 180.336,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2179/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2179/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di P Tower Lantai A, Jalan S Kavling D Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor NN, Jakarta, Kotak Pos Nomor XX; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5220/PJ/2019, tanggal 14 November 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117454.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dan berkesimpulan bahwa seharusnya jumlah pajak lebih bayar adalah sebesar Rp16.796.288.770; Tabel. 3 Perhitungan pajak lebih bayar menurut Pemohon Banding; Uraian Jumlah Rupiah MenurutPemohon Banding(Rp) 1. Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor 0 a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 2.988.639.844 a.3. Penyerahan yang PPN dipungut oleh pemungut PPN 401.568.967.739 a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 0 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 404.557.607.583 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b) 404.557.607.583 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan Atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan: d.1 Impor BKP 0 d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0 d.5 Kegiatan Membangun Sendiri 0 d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan 0 d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 0 e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) 0 2. Penghitungan PPN Lebih Bayar a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau NIHIL 298.863.984 b. Dikurangi b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0 b.2. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 17.095.152.754 b.3. STP (Pokok kurang bayar) 0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0 b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 17.095.152.754 c. Diperhitungkan c.1 SKPLB 0 c.2 SKPPKP 0 c.3 Jumlah (c.1+c.2) 0 d. PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) d.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain 0 d.2 Dibayar dengan NPWP sendiri 0 d.3 Telah dipungut 0 d.4 Jumlah (d.1+d.2+d.3) 0 e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.3) atau (d.4)) 17.095.152.754 f. Jumlah perhitungan PPN lebih bayar/seharusnya tidak terutang (e-a) (16.796.288.770) 3. Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0 b. Dikompensasikan ke masa pajak (karena pembetulan) 0 c. Jumlah (a+b) 0 4. Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f-3.c) (16.796.288.770) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 20 Agustus 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117454.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01349/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 04 Agustus 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00105/407/14/081/16 tanggal 1 Juli 2016 Masa Pajak April 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 117454.16/2014/PP, atas nama PT XXX, NPWP 02.414.462.8-xxxx, beralamat di P Tower Lantai A, Jalan S Kavling D Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2014 menjadi: Uraian Jumlah (Rp) DPP Penyerahan 404.557.607.583 Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 298.863.984 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 17.084.564.974 Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (16.785.700.990) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya – PPN yang kurang/(lebih) dibayar (16.785.700.990) Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP – Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar (16.785.700.990) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Mengadili: Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2176/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2176/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, Kotak Pos Nomor SS; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4220/PJ/2019, tanggal 30 September 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT XXX, beralamat di P Tower Lantai D, Kota Kasablanka, Jalan C Kavling A, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh YY jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094658.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 08 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 11 November 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094658.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 08 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1344/WPJ.07/2015 tanggal 23 April 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 Nomor 00007/207/12/056/14 tanggal 28 Januari 2014, atas nama PT XXX, NPWP 01.870.023.7-xxxx, beralamat di P Tower Lantai D, Kota Kasablanka, Jalan C Kavling A, Jakarta Selatan, sehingga penghitungan jumlah PPN menjadi sebagai berikut: (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak :a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah 0,00140.842.170.961,000,001.037.706.910,000,00141.879.877.871,00 2 Perhitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendirib. Dikurangi : b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lainc. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkand. Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar 14.084.217.096,00 0,0010.923.952.623,000,001.054.144.050,005.257.326.628,0017.235.423.301,00(3.151.206.205,00) 3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 3.154.720.935,00 4 PPN yang kurang dibayar 3.514.730,00 5 Sanksi Administrasi :b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 3.514.730,00 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 7.029.460,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 02 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1344/WPJ.07/2015, tanggal 23 April 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Mei 2012, Nomor 00007/207/12/056/14, tanggal 28 Januari 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.870.023.7-xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp7.029.460,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.H. Biaya – biaya :1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2173/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2173/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di P Tower Lt. A Jalan DD Kav. F Setiabudi Jakarta Selatan, yang diwakili oleh FF, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor NN, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa YY, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5218/PJ/2019 tanggal 14 November 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117462.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dan berkesimpulan bahwa seharusnya jumlah pajak lebih bayar adalah sebesar Rp17.680.014.669,00; bahwa Tabel. 3 Perhitungan pajak lebih bayar menurut Pemohon Banding; Uraian Jumlah RupiahMenurutPemohon Banding(Rp) 1.Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor 0,00 a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 12.369.736.816,00 a.3. Penyerahan yang PPN dipungut oleh pemungut PPN 153.964.340.532,00 a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 0,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 166.334.077.348,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b) 166.334.077.348,00 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan Atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan: d.1 Impor BKP 0,00 d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0,00 d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0,00 d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0,00 d.5 Kegiatan Membangun Sendiri 0,00 d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan 0,00 d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 0,00 e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) 0,00 2. Penghitungan PPN Lebih Bayar a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau NIHIL 1.236.973.682,00 b. Dikurangi b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00 b.2. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 18.916.988.351,00 b.3. STP (Pokok kurang bayar) 0,00 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 b.5. Lain-lain 0,00 b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 18.916.988.351,00 c. Diperhitungkan c.1 SKPLB 0,00 c.2 SKPPKP 0,00 c.3 Jumlah (c.1+c.2) 0,00 d. PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) d.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain 0,00 d.2 Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 d.3 Telah dipungut 0,00 d.4 Jumlah (d.1+d.2+d.3) 0,00 e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.3) atau (d.4)) 18.916.988.351,00 f. Jumlah perhitungan PPN lebih bayar/seharusnya tidak terutang (e-a) (17.680.014.669,00) 3. Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0,00 b. Dikompensasikan ke masa pajak (karena pembetulan) 0,00 c. Jumlah (a+b) 0,00 4. Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f-3.c) (17.680.014.669,00) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 18 Januari 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 117462.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01366/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 7 Agustus 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00113/407/14/081/16 tanggal 1 Juli 2016 Masa Pajak Desember 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 117462.16/2014/PP, atas nama PT XXX NPWP 02.414.462.8-xxxx, beralamat di P Tower Lt. A Jalan DD Kav. F Setiabudi Jakarta Selatan, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2014 menjadi: Uraian Jumlah (Rp) DPP Penyerahan 166.334.077.448 Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 1.236.973.682 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 18.527.097.086 Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (17.290.123.404) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya – PPN yang kurang/(lebih) dibayar (17.290.123.404) Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP – Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar (17.290.123.404) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Oktober 2019, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Mengadili: Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Uraian Jumlah (Rp) DPP Penyerahan 166.334.077.448 Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 1.236.973.682 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 18.527.097.086 Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (17.290.123.404) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya – PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2068/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2068/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor SS, Jakarta, 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3001/PJ/2017, tanggal 4 Agustus 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT XXX, beralamat Jalan SS KM. A, RT D/F Kaliabang Tengah, Kota Bekasi, yang diwakili oleh YYi, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-83583/PP/M.XVA/16/2017 tanggal 15 Mei 2017, yang telah berkekuata hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut : Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa ini agar dapat mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding dihitung dengan perhitungan sebagai berikut: 1 Perhitungan PPN Kurang Bayar Rp (31.390.905.534) 2 Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya Rp (31.390.905.534) 3 PPN yang kurang bayar Rp 1.091.768 4 Sanksi Administrasi Rp 1.091.768 5 PPN yang masih harus dibayar Rp 2.183.536 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat tanggapan tanggal 14 Januari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-83583/PP/M.XVA/16/2017 tanggal 15 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1292/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Nomor 00392/207/12/ 431/14 tanggal 28 Mei 2014 Masa Pajak September 2012, atas nama PT XXX, NPWP 02.139.536.3-xxxx, beralamat di Jalan SS KM. A, RT D/F Kaliabang Tengah, Kota Bekasi, sehingga penghitungan PPN menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN : – Ekspor Rp 3.055.748.436,00) – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 13.798.225.319,00) – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 87.050.120.604,00) – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00) – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00) – Jumlah Rp 103.904.094.359,00) b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00) c. Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 103.904.094.359,00) d. Impor BKP Rp 0,00) Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 1.379.822.532,00) Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 32.769.179.498,00) Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp (31.389.356.966,00) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 31.390.905.534,00) PPN yang kurang / (lebih) dibayar Rp 1.548.568,00) Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp 1.548.568,00) Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 3.097.136,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Mei 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Agustus 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Agustus 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 23 Agustus 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1292/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 12 Agustus 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Nomor 00392/207/12/ 431/14 tanggal 28 Mei 2014 Masa Pajak September 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 02.139.536.3-xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp3.097.136,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2067/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2067/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor SS, Jakarta, 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3050/PJ/2017, tanggal 10 Agustus 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT XXX, beralamat Jalan CC KM. D, RT A/F Kaliabang Tengah-Kota Bekasi, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-83581/PP/M.XVA/16/2017 tanggal 15 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut : Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa ini agar dapat mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding dihitung dengan perhitungan sebagai berikut: 1. Perhitungan PPN Kurang Bayar Rp (10.926.064.389) 2. Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya Rp (10.926.064.389) 3. PPN Yang Kurang Bayar Rp 1.359.693 4. Sanksi Administrasi Rp 1.359.693 5. PPN yang masih harus dibayar Rp 2.719.386 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 14 Januari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 83581/PP/M.XVA/16/2017 tanggal 15 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1290/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00390/207/12/431/14 tanggal 28 Mei 2014 Masa Pajak Juli 2012, atas nama PT XXX, NPWP 02.139.536.3-xxxx, beralamat di Jalan CC KM. D, RT A/F Kaliabang Tengah-Kota Bekasi, sehingga penghitungan PPN menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN : – Ekspor Rp 2.499.663.638,00) – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 334.277.084,00) – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 0,00) – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00) – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00) – Jumlah Rp 2.833.940.722,00) b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00) c. Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 2.833.940.722,00) d. Impor BKP Rp 0,00) Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 33.427.708,00) Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 10.955.289.204,00) Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp (10.921.861.496,00) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 10.926.064.389,00) PPN yang kurang / (lebih) dibayar Rp 4.202.893,00) Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp 4.202.893,00) Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 8.405.786,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Mei 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Agustus 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Agustus 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 23 Agustus 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1290/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 12 Agustus 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00390/207/12/431/14 tanggal 28 Mei 2014 Masa Pajak Juli 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 02.139.536.3-xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp8.405.786,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti