Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2570/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2570/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4793/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanCV QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, ASD, FGH, Sulawesi Tenggara, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. JKL, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-007334.99/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 14 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 11 Oktober 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-007334.99/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 14 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat atas Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara Nomor S-1732/WPJ.15/2018 tanggal 07 Agustus 2018 perihal Pengembalian Permohonan Pembatalan atau Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007334.99/2018/PP, atas nama CV QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.0-XXX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, ASD, FGH, Sulawesi Tenggara; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 November 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 November 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007334.99/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019 tanggal 14 Agustus 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007334.99/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019 tanggal 14 Agustus 2019 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara Nomor S-1732/WPJ.15/2018 tanggal 07 Agustus 2018 perihal Pengembalian Permohonan Pembatalan atau Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, atas nama CV QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.0-XXX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, ASD, FGH, Sulawesi Tenggara, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Januari 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-1732/WPJ.15/2018 tanggal 07 Agustus 2018 perihal Pengembalian Permohonan Pembatalan atau Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, atas nama Penggugat NPWP 0X.0XX.XXX.0-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI:1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum.   Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00   Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2163/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2163/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat keputusan di RTY Tower X Lot. XX R.XX0X, Jalan ASD Kav. XX-XX, FGH, Jakarta Selatan 12190 (beralamat korespondensi di JKL X, Jalan ZXC LOT XX VBN, MLP, Jakarta Selatan), yang diwakili oleh NKO, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BJI, S.E., S.H., M.Si., Ak., CA., BKP, kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Pajak, beralamat di Tangerang Selatan-15412, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SSS/SK-PK/IX/2019, tanggal 25 September 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40 – 42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5315/PJ/2019, tanggal 14 November 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006017.25/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 17 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa seharusnya perhitungan PPh Final PP 46 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: PPh FINAL PP 46 No Uraian Jumlah Menurut Selisih Wajib Pajak Peneliti 1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 0 0 0 2 PPh Pasal 4 (2) Final yang Terutang 0 0 0 3 Kredit Pajak 0 0 0 4 Pajak yang tidak/kurang bayar 0 0 0 5 Sanksi Administrasi         a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 0 0 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar 0 0 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 27 Agustus 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006017.25/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 17 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00129/KEB/WPJ.04/2018 tanggal 30 April 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00022/240/15/018/17 tanggal 08 September 2017 Masa Pajak Mei 2015 atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Tower X Lot. XX R.XX0X, Jl. ASD Kav. XX-XX, FGH, Jakarta Selatan 12190; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Dengan Mengadili Kembali: 1. Menerima permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding yang diajukan melalui surat Nomor: 005/SSS/ACCPJK/VII/18 tanggal 03 Juli 2018 tentang Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00129/KEB/WPJ.04/2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKP Kurang Bayar) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2015, Nomor: 00022/240/15/018/17 tanggal 08 September 2017; dan 2. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku berlaku Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.: KEP-00129/KEB/WPJ.04/2018 tanggal 30 April 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2015 Nomor: 00022/240/15/018/17 tanggal 08 September 2017 atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000; dan 3. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2015 Nomor: 00022/240/15/018/17 tanggal 08 September 2017 atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta MLP Dua;dan 4. Menetapkan bahwa kewajiban pajak yang masih harus dibayar terkait Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2015 menurut Pemohonan Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding adalah NIHIL, dengan perhitungan sebagai berikut:No.K E T E R A N G A NJ U M L A Hdalam Rupiah1Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Ps. 4 ayat (2)N I H I L2PPh terutangN I H I L3Sanksi Bunga – Pasal 13 (2) UU KUPN I H I LJumlah Pajak Yang Masih Harus dibayarN I H I L 5. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding, untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00129/KEB/WPJ.04/2018 tanggal 30 April 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00022/240/15/018/17 tanggal 08 September 2017 Masa Pajak Mei 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1403/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 1403/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Ahmad Yani By Pass, Jakarta Timur 13230; Dalam hal ini diwakili oleh Susila Brata, S.E., M.M., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-25/BC/2016, tanggal 5 Februari 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT QWE, beralamat di Gedung Perkantoran RTY Lantai X dan X0 Unit A-H, Jalan ASD Nomor XX FGH, JKL, Jakarta Selatan – 12870, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-64838/PP/M.VIIB/19/2015, tanggal 15 Oktober 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 Juli 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-64838/PP/M.VIIB/19/2015, tanggal 15 Oktober 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1855/KPU.01/2014, tanggal 20 Maret 2014, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-000759/NOTUL/KPUTP/BD.02/2014, tanggal 15 Januari 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, Alamat Gedung Perkantoran RTY Lantai X dan X0 Unit A-H, Jalan ASD Nomor XX FGH, JKL, Jakarta Selatan 12870, dan menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas impor HP Laserjet ENT 500 MFP M525DN Prntr-CF116A-C5 BOISB-1107-01, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 521475, tanggal 27 Desember 2013, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.31.20.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 November 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Februari 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Februari 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 10 Februari 2016, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-64838/PP/M.VIIB/19/2015, tanggal 15 Oktober 2015, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:2.1.Menolak permohonan banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;2.2. Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1855/KPU.01/2014, tanggal 20 Maret 2014;2.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 24 Mei 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1855/KPU.01/2014, tanggal 20 Maret 2014, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000759/NOTUL/KPUTP/BD.02/2014, tanggal 15 Januari 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000; dan menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas impor HP Laserjet ENT 500 MFP M525DN Prntr-CF116A-C5 BOISB-1107-01, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 521475, tanggal 27 Desember 2013, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.31.20.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 16 April 2020, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H., M.H.   Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00   Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RI.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2233/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2233/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2712/PJ/2019, tanggal 17 Juni 2019; Pemohon Peninjauan Kembali ; LawanPT XXX, beralamat di Wisma B Lantai S, Jalan A Nomor C, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat 10xxx; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-106684.16/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2019, tanggal 26 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 3 Februari 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-106684.16/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2019, tanggal 26 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00731/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 31 Mei 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00070/207/10/056/15 tanggal 6 Maret 2015, atas nama PT XXX, NPWP 21.120.445.8-xxxx, beralamat di Wisma B Lantai S, Jalan A Nomor C, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat 10xxx, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Juni 2010 Yang Masih Harus Dibayar menjadi sebagai berikut: NO. URAIAN RUPIAH 1 Dasar Pengenaan Pajak 91.906.786.822 2 Perhitungan PPN Kurang Bayar:     – Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 9.170.464.049   – Dikurangi:     – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 10.272.902.987   – Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 10.272.902.987   – Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (1.102.438.938) 3 Kelebihan Pajak yang sudah:     – dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 1.102.438.938 4 PPN yang Kurang dibayar 0 5 Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Juli 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 5 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00731/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 31 Mei 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00070/207/10/056/15 tanggal 6 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 21.120.445.8-xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.H.   Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum.       Biaya – biaya :1. Meterai………………….  Rp      6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi PK……..  Rp 2.484.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.Dr. DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2198/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2198/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4011/PJ/2019, tanggal 23 September 2019 dan Surat Kuasa Substitusi tanggal 3 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT XXX, beralamat di RR Lantai D Jalan F Kav.CC, Senayan, Jakarta Selatan yang diwakili oleh YY jabatan Presiden Direktur PT XXX; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-099921.15/2012/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 3 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Kredit Pajak sebesar USD 115. Kredit Pajak PPh Badan sebesar USD 115 tersebut merupakan PPh Pasal 22 impor yang telah Pemohon Banding bayarkan dan karenanya seharusnya dapat menjadi kredit pajak; Bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding jumlah Kredit Pajak adalah sebesar USD 417,169; Bahwa dengan demikian jumlah pajak yang terutang untuk Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 adalah Lebih Bayar USD 727,856, dengan rincian sebagai berikut: No Uraian Menurut PemohonBanding(USD) 1 Peredaran usaha 59,541,988 2 Harga pokok penjualan 58,196,711 3 Laba bruto (1 – 2) 1,345,277 4 Biaya Usaha 2,608,567 5 Penghasilan neto dalam negeri (3 – 4) (1,263,290) 6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya (837,136) 7 Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto 0 8 Penyesuaian Fiskal     a. Penyesuaian Fiskal Positif 493,535   b. Penyesuaian Fiskal Negatif 13,528   c. Jumlah (a – b) 480,007 9 Penghasilan neto luar negeri 0 10 Jumlah penghasilan netto (5 + 6 – 7 + 8.c + 9) (1,620,419) 11 Zakat 0 12 Kompensasi kerugian 0 13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 0 14 Penghasilan Kena Pajak ((10 – 11 – 12 – 13) atau Nihil) (1,620,419) 15 Pajak Penghasilan terutang (tarif x 14) 0 16 Kredit Pajak     a. PPh ditanggung Pemerintah 0   b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain 417,169   c. Dibayar sendiri 310,687   d. Diperhitungkan 0   e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c – d) 727,856 17 Jumlah PPh yang (lebih dibayar)/seharusnya tidak terutang (15 – 16.f) (727,856) 18 Sanksi Administrasi 0 19 Jumlah PPh yang (lebih dibayar) / masih harus dibayar (17 + 18) (727,856) Bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan berharap bahwa uraian yang Pemohon Banding sampaikan berdasarkan kenyataan yang ada ini dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 7 Juni 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-099921.15/2012/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 3 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3417/WPJ.07/2015 tanggal 16 Oktober 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/12/056/14 tanggal 22 Juli 2014 Tahun Pajak 2012 atas nama PT XXX, NPWP 02.115.953.8-xxxx, beralamat di RR Lantai D Jalan F Kav.CC, Senayan, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: No. Uraian Cfm Majelis(USD) 1 Peredaran Usaha 59.632.056,00 2 Harga Pokok Penjualan 58.196.711,00 3 Laba Bruto 1.435.345,00 4 Biaya Usaha 2.608.567,00 5 Penghasilan Netto Dalam Negeri (1.173.222,00) 6 Penghasilan (Biaya) Dari Luar Usaha (837.136,00) 7 Penyesuaian Fiskal 577.311,00 8 Penghasilan Netto (1.433.047,00) 9 Kompensasi Kerugian – 10 Penghasilan Kena Pajak (1.433.047,00) 11 PPh Terhutang – 12 Kredit Pajak 727.741,00 13 PPh Yang Kurang (Lebih) bayar (727.741,00) 14 Sanksi Administrasi – 15 Jumlah PPh (lebih) yang masih harus Dibayar (727.741,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 3 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3417/WPJ.07/2015 tanggal 16 Oktober 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00016/206/12/056/14 tanggal 22 Juli 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.115.953.8-xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar USD727,741.00; adalah nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-099921.15/2012/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 3 Juli 2019, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2187/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2187/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3287/PJ./2014, tanggal 19 November 2014; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT XXX, beralamat di Menara AA Lantai D, Jalan M Nomor Y Jakarta Pusat, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54773/PP/M.XIV.B/15/2014, tanggal 29 Agustus 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding sandingkan kembali hasil perhitungan PPh Badan beserta sanksi Pasal 13 (2) KUP untuk tahun pajak 2009 antara pihak Terbanding dan Banding dari Pemohon Banding: No Uraian MenurutKeputusan(Rp) Menurut PemohonBanding(Rp) Selisih(Rp) 1 Peredaran Usaha 81,382,248,504 81,382,248,504   2 Harga Pokok Penjualan 70,785,125,066 71,271,861,436 (486,736,370) 3 Laba Bruto 10,597,123,438 10,110,387,068 486,736,370 4 Biaya Usaha 4,393,718,764 4,393,718,764   5 Penghasilan Neto Dalam Negeri 6,203,404,674 5,716,668,304 486,736,370 6 Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya         a. Penghasilan dari luar usaha 19,900,894,665 19,900,894,665 –   b. Penghasilan jasa / pekerjaan bebas – – –   c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan – – –   d. Lain-lain – –     e. Jumlah (a+b+c+d) 19,900,894,665 19,900,894,665 – 7 Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto – – – 8 Penyesuai Fiskal         a. Penyesuai Fiskal Positif 199,553,245 199,553,245 –   b. Penyesuai Fiskal Negatif 4,523,428,397 4,523,428,397 –   c. Jumlah (a-b) (4,323,875,152) (4,323,875,152) – 9 Penghasilan neto luar negeri – – – 10 Jumlah Penghasilan Neto 21,780,424,187 21,293,687,817 486,736,370 11 Kompensasi Kerugian – 21,293,687,817 (21,293,687,81 12 Penghasilan Kena Pajak 21,780,424,187 – 21,780,424,187 13 PPh Terutang 6,098,518,720 – 6,098,518,720 14 Kredit Pajak 2,475,956,103 2,475,956,103 – 15 Pajak Kurang (Lebih) Bayar 3,622,562,617 (2,475,956,103) 6,098,518,720 16 Sanksi Administrasi 1,231,671,290 – 1,231,671,290 17 Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar 4,854,233,907 (2,475,956,103) 7,330,190,010 Bahwa berdasarkan perhitungan dalam Tabel di atas, Pemohon Banding mohon dapatlah kiranya Majelis yang terhormat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga PPh Badan yang terutang beserta sanksi bunga Pasal 13 (2) KUP menurut Keputusan Terbanding Nomor c tanggal 17 Oktober 2012 yaitu kurang bayar sebesar Rp.4.854.233.907,00 dapat disetujui menjadi lebih bayar sebesar (Rp.2.475.956.103,00) sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 22 Maret 2013; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54773/PP/M.XIV.B/15/2014, tanggal 29 Agustus 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1987/WPJ.07/2012 tanggal 17 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00013/206/09/056/11 tanggal 29 Juli 2011 atas nama PT XXX, NPWP 02.115.716.9-xxxx, beralamat di Menara AA Lantai D, Jalan M Nomor Y Jakarta Pusat, sehingga jumlah pajak yang kurang (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut: No Uraian Jumlah 1 Peredaran Usaha 81.382.248.504 2 Harga Pokok Penjualan 71.271.861.436 3 Laba Bruto (1-2) 10.110.387.068 4 Biaya Usaha 4,420.739.578 5 Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4) 5.689.647.490 6 Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya     f. Penghasilan Dari Luar Usaha 19.900.894.665   g.Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas 0   h.Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan 0   i. Lain-lain 0   j. Jumlah (a + b + c + d) 19.900.894.665 7 Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurang Penghasilan Neto   8 Penyesuaian Fiskal     d. Penyesuaian Fiskal Positif 199.553.245   e. Penyesuaian Fiskal Negatif 4.523.428.397   f. Jumlah (a – b) (4.323.875.152) 9 Penghasilan Neto Luar Negeri 0 10 Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6.e – 7 + 8.c + 9) 21.266.667.003 11 Zakat 0 12 Kompensasi Kerugian 21.266.667.003 13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 0 14 Penghasilan Kena Pajak ((10 – 11 – 12 – 13) atau NIHIL) 0 15 PPh Terutang ((Tarif x 15) atau Nihil) 0 16 Kredit Pajak     a. PPh Ditanggung Pemerintah     b. Dipotong/dipungul oleh pihak lain 0       b.1 PPh Pasal 21 0       b.2 PPh Pasal 22 1.383.870.894       b.3 PPh Pasal 23 0       b.4 PPh Pasal 24 0       b.5 Lain-lain 0       b.6 Jumlah (b.l + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) 1.383.870.894   c. Dibayar sendiri         c.1 PPh Pasal 22 0       c.2 PPh Pasal 25 1.092.085.209       c.3 PPh Pasal 29 0       c.4 STP (Pokok Kurang Bayar) 0       c.5 Fiskal Luar Negeri 0       c.6 Lain-lain 0       c.7 Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5 + c.6) 1.092.085.209   d. Diperhitungkan         d.1 SKPPKP 0   e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1) 2.475.956.103 17 Pajak yang kurang/lebih bayar (15-16.e) (2.475.956.103) 18 Sanksi Administrasi     a Bunga Pasal 13 (2) KUP 0   b Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0   c Bunga Pasal 13 (5) KUP 0   d Kenaikan Pasal 13A KUP 0   c Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0   f  Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0   g Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e+f) 0 19 Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (17 – 18.g) (2.475.956.103) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 September 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Desember 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Desember 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan