PUTUSAN
Nomor 2186/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12xxx;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-873/PJ./2013, tanggal 8 Mei 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT XXX, beralamat di Menara A Lantai D, Jalan G Kav SS, Tebet, Jakarta Selatan 12xxx;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43044/PP/M.XV/16/2013, tanggal 30 Januari 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon agar Keputusan Terbanding Nomor KEP-2044/WPJ.07/2011 tanggal 18 Agustus 2011 yang memutuskan menolak seluruh keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Pebruari 2008 Nomor 00840/207/08/052/10 tanggal 24 Mei 2010 yang dibetulkan melalui Keputusan Terbanding Nomor KEP-00182/WPJ.07/KP.0203/2011 tanggal 4 Agustus 2011 tentang Pembetulan atas SKPKB atas nama Pemohon Banding dapat ditetapkan kembali sehingga hasil penetapan atas PPN terhutang Masa Pajak Februari 2008 dapat ditetapkan menjadi sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah Menurut (Rp) | (B ) — (A) Koreksi yang seharusnya dibalalkan | |||
| (A) SPT Masa | (B) SKPKB pembetulan | (C) Pemohon Banding | |||
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak: | ||||
| a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: | – | ||||
| a I. Ekspor | – | – | |||
| a2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 220.408.360 | 731.064.829 | 220.408.360 | 510.656.469 | |
| a3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN | – | – | |||
| a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | – | – | – | ||
| a5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | – | – | – | ||
| a6. Jumlah (Al+A2+A3+A4+A5) | 220.408.360 | 731.064.829 | 220.408.360 | 510.656.469 | |
| b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN: | – | ||||
| c. Jumlah seluruh penyerahan (a6+b) | 220.408.360 | 731.064.829 | 220.408.360 | 510.656.469 | |
| d. Alas impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean/pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean/pemungutan pajak oleh pemungut pajak/kegiatan membangun sendiri/ penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan : | |||||
| d1 .Impor BKP | – | – | – | ||
| d2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean | – | – | |||
| d3. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean | – | – | – | ||
| d4. pemungutan pajak oleh pemungut PPN | – | – | – | ||
| d5. Kegiatan membangun sendiri | – | – | – | ||
| d6. penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan | – | – | – | ||
| d7. jumlah (di atau d2 atau d3 atau d4 atau d5 atau d6) | – | – | – | ||
| 2 | Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar | ||||
| a. pajak keluaran yang hams dipungut/ dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) | 22.040.836 | 73.106.483 | 22.040.836 | 51065.647 | |
| b. Dikurangi: | |||||
| b1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama | – | – | |||
| b2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 462.058.853 | 461.933.472 | 461.933.472 | – | |
| b3. STP (pokok kurang bayar) | – | – | |||
| b4. Dibayar dengan NPWP sendiri | – | – | |||
| b5. Lain-lain | – | ||||
| b6. Jumlah (bl+b2+b3+b4+b5) | 462.058.853 | 461.933.472 | 461.933.472 | – | |
| c. Diperhitungkan: | |||||
| c1.SKPPKP | – | – | |||
| Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b6 – cl) | 462.058.853 | 461.933.472 | 461.933.472 | – | |
| d. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a-d) | (440.018.017) | (388.826.989) | (388.826.989) | 51.065.647 | |
| 3 | Kelehihan Pajak yang sudah | ||||
| a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | (440.018.017) | (440.018.017) | (440.018.017) | – | |
| b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …..(karena pembetulan) | – | – | – | ||
| c. Jumlah (a+b) | (440.018.017) | (440.018.017) | (440.018.017) | – | |
| 4 | Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar (2e + 3c) | – | 51.191.028 | 125.381 | (51.065.647) |
| 5 | Sanksi Adminitrasi: | ||||
| a. Bunga Pasal 13(2) KUP | – | – | |||
| b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP | – | 51.191.028 | 125.381 | (51,065.647) | |
| c. Bunga Pasal 13(5) KUP | – | – | |||
| d. Kenaikan Pasal 13A KUP | – | – | |||
| e. Kenaikan Pasal 17C(5) KUP | – | ||||
| f. Kenaikan Pasal 170(5) KUP | – | – | |||
| g. jumlah (e+b+c+d+e+f) | – | 51.191.028 | 125.381 | (51.065.647) | |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5g) | 250.762 | (102.131.294) | |||
| 6 | Jumlah Pajak Pertambahan Nilai ymh dibayar (4+5g) | – | 102.382.056 | 250.762 | (102.131.294) |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 2 Februari 2012;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43044/PP/M.XV/16/2013, tanggal 30 Januari 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2044/WPJ.07/2011 tanggal 18 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor : 00841/207/08/052/10 tanggal 24 Mei 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00182/WPJ.07/KP.0203/2011 tanggal 4 Agustus 2011, atas nama : PT. XXX, NPWP 01.319.548.2-xxxx, alamat di Menara A Lantai D, Jalan G Kav SS, Tebet, Jakarta Selatan 12xxx, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebagai berikut:
| Total Dasar Pengenaan Pajak PPN | Rp. 238,585,910,00 |
| Pajak Keluaran | Rp. 23.858.591,00 |
| Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | Rp. 465.805.388,00 |
| Pajak yang kurang (Lebih) Dibayar | Rp. (441.946.797,00) |
| Dikompensasikan ke Masa Pajak berikut | Rp. 442.036.965,00 |
| Pajak yang masih harus (Lebih) Dibayar | Rp. 90.168,00 |
| Sanksi Administrasi: | |
| – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | Rp. 90.168,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp. 180.336,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Februari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Mei 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Mei 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 Mei 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43044/PP/M.XV/16/2013 tanggal 30 Januari 2013 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43044/PP/M.XV/16/2013 tanggal 30 Januari 2013 karena telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
- Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2044/WPJ.07/2011 tanggal 18 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00841/207/08/052/10 tanggal 24 Mei 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00182/WPJ.07/KP.0203/2011 tanggal 4 Agustus 2011, atas nama PT XXX, NPWP 01.319.548.2-xxxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2044/WPJ.07/2011 tanggal 18 Agustus 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00841/207/08/052/10 tanggal 24 Mei 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00182/WPJ.07/KP.0203/2011 tanggal 4 Agustus 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.319.548.2-xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp180.336,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp510.656.469,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa yang menjadi pokok sengketa berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp510.656.469,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu berdasarkan perjanjian kerja antara Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dengan Hercules – Taiwan dan pembayaran komisi atas jasa perdagangan yang dibayarkan langsung kepada Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, tidak melalui Bentuk Usaha Tetapnya di Indonesia atau pembeli/importirnya lainnya di Indonesia, sehingga jasa perdagangan yang diberikan di luar daerah pabean tidak seharusnya terutang PPN, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, juncto Pasal 4A ayat (3) dan Pasal 4 huruf e Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, juncto Surat Edaran Terbanding Nomor SE-08/PJ.52/1996;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp180.336,00; dengan perincian sebagai berikut:Total Dasar Pengenaan Pajak PPNRp. 238,585,910,00Pajak KeluaranRp. 23.858.591,00Pajak Masukan yang dapat dikreditkanRp. 465.805.388,00Pajak yang kurang (Lebih) DibayarRp. (441.946.797,00)Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutRp. 442.036.965,00Pajak yang masih harus (Lebih) DibayarRp. 90.168,00Sanksi Administrasi: – Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp. 90.168,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp. 180.336,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. AAA, S.H., M.H. ttd. Dr. BBB, S.H., C.N. | Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. CCC, S.H., M.S. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. DDD, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

