PUTUSAN
Nomor 1551/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT XXX, beralamat di Desa Nanga Suhaid Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, (alamat korespondensi S Plaza Menara A Lantai D, Jalan M Nomor F Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat), yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12xxx;
Dalam hal ini diwakili oleh FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5161/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001102.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 11 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
- Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
- Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon agar Majelis dapat memutuskan perkara seadil-adilnya dengan memberikan semua hak yang dijamin oleh Undang-Undang Perpajakan (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 13 April 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001102.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 11 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00061/KEB/WPJ.13/2017, tanggal 28 November 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00006/207/11/706/16, tanggal 6 September 2016, Masa Pajak Oktober 2011, atas nama PT XXX, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 02.574.598.xxxx, beralamat di Desa Nanga Suhaid Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai terutang menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
| a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN : | |
| – Ekspor | Rp 0,00) |
| – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | Rp 738.699.446,00) |
| – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | Rp 0,00) |
| – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | Rp 0,00) |
| – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | Rp 0,00) |
| – Jumlah | Rp 738.699.446,00) |
| b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN | Rp 0,00) |
| c. Jumlah Seluruh Penyerahan | Rp 738.699.446,00) |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp 73.869.945,00) |
| Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | Rp 6.210.091.641,00) |
| Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar | Rp (6.136.221.696,00) |
| Dikompensasikan ke Masa berikutnya | Rp 6.299.559.066,00) |
| PPN yang kurang/lebih dibayar | Rp 163.337.370,00) |
| Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (3) UU KUP | Rp 163.337.370,00) |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp 326.674.740,00) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Juni 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Juni 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali disertai dengan pengajuan novum yang ditemukan pada tanggal 11 Juni 2019, sebagaimana Berita Acara Sumpah Penemuan Bukti Tertulis Baru (Novum) Nomor BASUN-001102.16/2019/PP-1, tanggal 23 September 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 24 Juni 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-001102.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019, yang diucapkan tanggal 11 Maret 2019, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp163.337.370,00;
- Membatalkan koreksi yang dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak di dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-001102.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019, yang diucapkan tanggal 11 Maret 2019, karena Putusan Pengadilan Pajak tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3. 1.Mengabulkan permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga memberikan keputusan dengan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2011 menjadi sebagai berikut:
UraianMenurut
Pemohon PK (Rp)Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN: – Ekspor- – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri738,699,446 – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN- – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut- – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN- – Jumlah 738,699,446b. Atas Penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN-c. Jumlah Seluruh Penyerahan738,699,446Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri73,869,945Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan6,373,429,011Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(6,299,559,066)Dikompensasikan ke Masa berikutnya6,299,559,066PPN yang kurang/lebih dibayar-Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (3) UU KUP-Jumlah PPN yang masih harus dibayar-3. 2.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 31 Oktober 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00061/KEB/WPJ.13/2017, tanggal 28 November 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00006/207/11/706/16, tanggal 6 September 2016, Masa Pajak Oktober 2011, atas nama Pemohon Banding, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 02.574.598.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp326.674.740,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp163.337.370,00; yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp163.337.370,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar karena penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan berupa hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casu Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatandan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 13 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp326.674.740,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN : – EksporRp 0,00) – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 738.699.446,00) – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNRp 0,00) – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 0,00) – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp 0,00) – JumlahRp 738.699.446,00)b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPNRp 0,00)c. Jumlah Seluruh PenyerahanRp 738.699.446,00)Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 73.869.945,00)Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp 6.210.091.641,00)Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayarRp (6.136.221.696,00)Dikompensasikan ke Masa berikutnyaRp 6.299.559.066,00)PPN yang kurang/lebih dibayarRp 163.337.370,00)Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp 163.337.370,00)Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 326.674.740,00)
Menimbang, bahwa novum yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd. Dr. BBB, S.H., M.Hum. | Ketua Majelis, ttd. Dr. CCC, S.H., M.H. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi PK…….. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. DDD, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

