Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2650/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN
Nomor 2650/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta 13230;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Tutung Budi Karya, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Subdirektorat Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-430/BC.06/2019, tanggal 13 November 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan
PT QWE, beralamat di Gedung RTY Lantai X, Jalan ASD Nomor X0, Medan, yang diwakili oleh FGH, jabatan Wakil Presiden Direktur Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005308.40/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 31 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-053/WBC.15/2018, tanggal 15 Mei 2018 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000001, tanggal 24 Januari 2018, atas nama PT QWE;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 26 September 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005308.40/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 31 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-053/WBC.15/2018, tanggal 15 Mei 2018 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000001, tanggal 24 Januari 2018, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, yang beralamat di Gedung RTY Lantai X, Jalan ASD Nomor X0, Medan, sehingga bea keluar dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 November 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005308.40/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal ucap 31 Juli 2019 dan tanggal kirim 14 Agustus 2019, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
    • Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
    • Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-53/WBC.15/2018, tanggal 15 Mei 2018;
    • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-053/WBC.15/2018, tanggal 15 Mei 2018 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000001, tanggal 24 Januari 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000; sehingga bea keluar dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu perbedaan jenis barang dan pos tarif yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PEB Nomor 000062, tanggal 19 Januari 2018 dengan jenis barang dan pos tarif yang ditetapkan oleh pejabat bea dan cukai dalam Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar Nomor SPPBK-000001, tanggal 24 Januari 2018, yang menyebabkan timbulnya kekurangan pembayaran bea keluar dan sanksi administrasi berupa denda sejumlah total Rp24.061.782,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa perbedaan jenis barang dan pos tarif yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PEB Nomor 000062, tanggal 19 Januari 2018 dengan jenis barang dan pos tarif yang ditetapkan oleh pejabat bea dan cukai dalam Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar Nomor SPPBK-000001, tanggal 24 Januari 2018, yang menyebabkan timbulnya kekurangan pembayaran bea keluar dan sanksi administrasi berupa denda sejumlah total Rp 24.061.782,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casu penerbitan keputusan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang secara terukur (rechtmatigheid van bestuur dan preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan karena SPPBK yang diterbitkan atas penetapan klasifikasi barang dan penetapan tarif bea keluar atas barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB Nomor 000062, tanggal 19 Januari 2018 yang berupa penggolongan barang Palm Solid Residu diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2306.90.90 dan dikenakan tarif bea keluar USD 1.00/Ton sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea keluar dan sanksi administrasi berupa denda sejumlah total Rp 24.061.782,00 tidak memiliki dasar pijak validitas hukum karena melandaskan Pasal 15 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 yang bertentangan dengan berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada BAB I Huruf E yang merupakan perluasan yurisdiksi norma atau telah menambah pengertian norma yang telah ada pada batang tubuh Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 2A dan Pasal 30 Undang-Undang Kepabeanan juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea keluar dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar menjadi NIHIL;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2020 oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum.
 Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,00
3. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00
 

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X