Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3525/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 3525/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-249/PJ/2020, tanggal 16 Januari 2020; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT XXX, beralamat di Jalan A Blok C Nomor B, Sukaresmi Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat-17xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009541.13/2018/PP/M.VIA Tahun 2019, tanggal 15 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa sehingga perhitungan PPh Pasal 26 Masa Februari Tahun Pajak 2015 menjadi sebagai berikut: Uraian Menurut Terbanding(Rp.) Ditambah/(Dikurangi) MenurutPemohonBanding Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 1.265.511.522 – 1.265.511.522 PPh Pasal 26 yang terutang  228.848.537 (53.714.284) 175.134.253 Kredit Pajak 175.134.253 – 175.134.253 Pajak yang tidak/kurang dibayar 53.714.284 (53.714.284) – Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP 25.782.856 (25.782.856) – Jumlah PPh yang masih harus dibayar 79.497.140 (79.497.140) – Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 11 Februari 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009541.13/2018/PP/M.VIA Tahun 2019, tanggal 15 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00179/KEB/WPJ.22/2018 tanggal 13 Agustus 2018, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2015 nomor 00017/204/15/431/17 tanggal 24 Juli 2017, atas nama PT XXX, NPWP 01.071.429.xxx, alamat di Jalan A Blok C Nomor B, Sukaresmi Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat-17xxx dengan perhitungan sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp 1.265.511.522,00 PPh Pasal 26 yang terutang  Rp    175.134.253,00 Kredit Pajak Rp    175.134.253,00 Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp                      0,00 Sanksi Administrasi Rp                      0,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp                      0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 November 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Maret 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00179/KEB/WPJ.22/2018 tanggal 13 Agustus 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2015 Nomor 00017/204/15/431/17 tanggal 24 Juli 2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.071.429.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Oktober 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N.   Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.S.       Biaya – biaya :1. Meterai………………….  Rp      6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi PK……..  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.) NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2532/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2532/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta, 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4541/PJ/2019, tanggal 18 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT XXX, beralamat di Gedung P Lantai A Unit F Jalan D Blok S, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh BCD, S.H., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat dan Asiten Advokat pada Kantor Hukum CDE at Law, beralamat di Mayapada Tower, Lantai 5, Jalan Jenderal S Kavling F, Jakarta, 12xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0698/KEL-KONSULTAN/XII/2019, tanggal 17 Desember 2019; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116597.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 5 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar dapat menerima permohonan banding ini dan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00206/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 19 Juni 2017; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 22 November 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 116597.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019, tanggal 5 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00206/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2014 Nomor 00077/507/14/067/16 tanggal 7 November 2016, atas nama PT XXX, NPWP 01.745.124.xxxx, beralamat di Gedung P Lantai A Unit F Jalan D Blok S, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: No Uraian Jumlah(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak     a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:         a.1 Ekspor 166.131.501.311,00       a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 0,00   b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00   c. Jumlah Seluruh Penyerahan 166.131.501.311,00 2 Perhitungan PPN Lebih Bayar:     a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 0,00   b. Dikurangi:         b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 21.396.012.076,00       b.5 Lain-lain 0,00       b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 21.396.012.076,00   e. Jumlah Perhitungan PPN Lebih Bayar (21.396.012.076,00) 3 Kelebihan Pajak yang sudah:     a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00 4 Jumlah PPN yang lebih dibayar 21.396.012.076,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Agustus 2019 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00206/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 19 Juni 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2014 Nomor 00077/507/14/067/16 tanggal 7 November 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.745.124.xxxx; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp21.396.012.076,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. dan Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.H.   Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum.       Biaya – biaya :1. Meterai………………….  Rp      6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi PK……..  Rp 2.48.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.) NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3523/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 3523/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-237/PJ/2020, tanggal 16 Januari 2020;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT FGH, beralamat di Wisma FG Suite XX0X lt. XX Jalan Jenderal SS Nomor XX Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat X0XX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005110.16/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 16 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat agar Banding kami dikabulkan seluruhnya dengan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terutang yang sebagai berikut: No Uraian Jumlah PajakTerutang MenurutPengusaha KenaPajak 1 Dasar Pengenaan Pajak     a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN:     a.1. Ekspor 29.515.231.709   a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 104.235.870.120   a.3. Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN –   a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 22.012.501.060   a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN –   a.6. Jumlah ( a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5 ) 155.763.602.889   b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN –   c. Jumlah seluruh penyerahan ( a.6 + b ) 155.763.602.889   d. Atas impor BKP/pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/pemungutan pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan     d.1. Impor BKP –   d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean –   d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean –   d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN –   d.5. Kegiatan Membangun Sendiri –   d.6. penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan –   d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut –   d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng –   d.9 Jumlah – 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar     a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2) 10.423.587.022   b. Dikurangi:     b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yg sama –   b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 33.151.737.917   b.3. STP (pokok kurang bayar) –   b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri –   b.5. Lain-lain –   b.6. Jumlah ( b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5 ) 33.151.737.917   c. Diperhitungkan:     c.1. SKPPKP –   d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ( b.6 – c.1 ) 33.151.737.917   e. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar ( a – d ) (22.728.150.895) 3. Kelebihan pajak yang sudah:     a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 22.733.264.374   b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …     (karena pembetulan) –   c. Jumlah ( a + b ) 22.733.264.374 4. PPN yang kurang (lebih) dibayar ( 2.e – 3.c ) 5.113.479 5. Sanksi administrasi:     a. Bunga Pasal 13 (2) KUP –   b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 5.113.479   c. Bunga Pasal 13 (5) KUP –   d. Kenaikan Pasal 13A KUP –   e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP –   f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP –   g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN –   h. Jumlah ( a + b + c + d + e + f ) 5.113.479 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar ( 4 + 5.h ) 10.226.958 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 5 Oktober 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005110.16/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 16 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00837/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 2 April 2018 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00057/207/12/052/17 tanggal 6 Februari 2017 Masa Pajak Juli 2012, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 005110.16/2018/PP, atas nama PT. FGH, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Wisma FG Suite XX0X lt XX Jl. Jendral Sudirman Nomor XX Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat X0XX0, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2012 menjadi: Uraian Jumlah (Rp) DPP Penyerahan 155.763.602.889 Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 10.423.587.022 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 33.151.737.917 Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (22.728.150.895) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 22.733.264.374 PPN yang kurang/(lebih) dibayar 5.113.479 Sanksi Administrasi 5.113.479 Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar 10.226.958 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 November 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Maret 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2518/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2518/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12xxx; Selanjutnya diwakili oleh FF, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4449/PJ/2019, tanggal 15 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT XXX TBK (D/H PT YYY, TBK), NPWP 01.309.323.xxxx, beralamat di SS, Lantai D, Jalan AA Nomor B, Gelora, Jakarta Pusat 10xxx, yang diwakili oleh BB dan CC selaku Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: DD, S.H., M.Hum., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Hukum BCD & Partners, Advocates/Solicitors, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Desember 2019; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 086481.16/2008/PP/M.XIV.B Tahun 2019, tanggal 10 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2078/WPJ.19/2014 tanggal 9 Oktober 2014 tentang SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008, sehingga jumlah PPN Kurang Bayar beserta Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP, yaitu Kurang Bayar sebesar Rp128.877.256,00 dapat disetujui menjadi Nihil; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 16 Maret 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-086481.16/2008/PP/M.XIV.B Tahun 2019, tanggal 10 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2078/WPJ.19/2014 tanggal 9 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00054/207/08/091/13 tanggal 30 Juli 2013 Masa Pajak September 2008, atas nama PT. YYY, Tbk, NPWP 01.309.323.xxxx, beralamat di SS, Lantai D, Jalan AA Nomor B, Gelora, Jakarta Pusat 10xxx, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: 1. Dasar Pengenaan Pajak:     – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 5.991.729.600,00   – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp    324.295.455,00   Jumlah penyerahan Rp 6.316.025.055,00 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar     – Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp    599.172.960,00   – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp                      0,00   – Dibayar dengan NPWP sendiri Rp    600.339.413,00   Jumlah Perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp       (1.166.453,00) 3. Kelebihan Pajak yang sudah :     – Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp       4.251.803,00 4. PPN yang kurang (Iebih) dibayar Rp       3.085.350,00 5. Sanksi administrasi:     – Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp                    0,00   – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp      3.085.350,00 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp      6.170.700,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2078/WPJ.19/2014 tanggal 9 Oktober 2014 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor: 00054/207/08/091/13 tanggal 30 Juli 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.309.323.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp6.170.700,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N.   Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.S.       Biaya – biaya :1. Meterai………………….  Rp      6.000,002. Redaksi ………………..  Rp     10.000,003. Administrasi PK……..  Rp 2.484.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.) NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3454/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2516/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5155/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT XXX, beralamat di Desa AA, Kapuas Tengah, Kapuas, Kalimantan Tengah-73xxx, dan alamat korespondensi Jalan R Nomor B, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur-13xxx, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh YY, kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Hukum Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/TOPBOD/SK/XII/2019, tanggal 16 Desember 2019; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112187.18/2014/PP/M.XIVB Tahun 2019, tanggal 7 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 21 Juni 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112187.18/2014/PP/M.XIVB Tahun 2019, tanggal 7 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00019/KEB/WPJ.29/2017, tanggal 20 Januari 2017, tentang Keberatan Bumi dan Bangunan atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00004/274/14/711/15, tanggal 28 Oktober 2015, Tahun Pajak 2014 Nomor Objek Pajak (NOP) 62.03.000.711.324-0035.3, atas nama PT XXX, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.936.376.xxxx, beralamat di Desa AA, Kapuas Tengah, Kapuas, Kalimantan Tengah-73xxx, dan alamat korespondensi Jalan R Nomor B, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur-13xxx, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: No Uraian Jumlah Rupiah 1. Luas Bumi (m2) 48.970.000 2. Nilai Bumi/m2 (D.4/E.1)  125.063 3. Klasifikasi PMK.150/PMK.03/2010 Klas 94   NJOP per m2 (Rp) 128.000 4. Total NJOP Bumi ( 1 x 3 ) 6.268.160.000.000 5. NJOPTKP – 6. NJOP sebagai dasar pengenaan PBB 6.268.160.000.000 7. NJKP (40% x 5) 2.507.264.000.000 8. Jumlah PBB Terutang (0,5% x 7) 12.536.320.000 9. SPPT PBB 8.144.980.800 10. Pokok PBB yang Terutang 4.391.339.200 11. Denda Adm Pasal 10 UU PBB 1.097.834.800 12. PBB yg masih harus dibayar 5.489.174.000 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 November 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 13 November 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali pada tanggal 26 Desember 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00019/KEB/WPJ.29/2017, tanggal 20 Januari 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00004/274/14/711/15, tanggal 28 Oktober 2015, Tahun Pajak 2014, Nomor Objek Pajak (NOP) 62.03.000.711.xxxx, atas nama Pemohon Banding, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.936.376.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp5.489.174.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itujuga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut,dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.Hum.   Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.H.       Biaya – biaya :1. Meterai………………….  Rp      6.000,002. Redaksi ………………..  Rp     10.000,003. Administrasi PK……..  Rp 2.484.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.) NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2526/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2526/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12xxx; Selanjutnya diwakili oleh FF, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5125/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanXXX, NPWP: 0x.0xx.xxx.xxxx, beralamat di Menara A Lantai B Jalan CC Blok X Kav. D, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan General Manager; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Head Of Treasury pada XXX, beralamat di Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 411/JOB PPS/2019, tanggal 11 Desember 2019; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114491.16/2011/PP/M.VIIIA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 20 Oktober 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114491.16/2011/PP/M.VIIIA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00603/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 18 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak April 2011 Nomor 00003/287/11/081/16 tanggal 27 Januari 2016, atas nama XXX, NPWP 01.069.713.xxxx, beralamat di Menara A Lantai B Jalan CC Blok X Kav. D, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Maret 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak:   a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN 0,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan 0,00 d. Atas Impor BKP/Pemanfaata BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah    Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap    yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan    atau tidak dipungut/tanggung jawab secara renteng:       d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 37.267.825.680,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar:   a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 3.762.782.568,00 b. Dikurangi: Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 3.762.782.568,00 Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar 0,00 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0,00 Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 06 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 06 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 06 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00603/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 18 April 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak April 2011 Nomor 00003/287/11/081/16 tanggal 27 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.069.713.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 09 September 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N.   Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.S.       Biaya – biaya :1. Meterai………………….  Rp      6.000,002. Redaksi ………………..  Rp     10.000,003. Administrasi PK……..  Rp 2.484.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.) NIP xxxxxxxx