PUTUSAN
Nomor 2502/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta, 12xxx;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU – 5123/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
XXX beralamat di Menara A Lantai B Jalan RR Blok S Kavling C, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Head of Treasury;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114489.16/2011/PP/M.VIIIA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Menyatakan menerima permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;
- Menyatakan Keputusan Terbanding tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor KEP-00621/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 20 April 2017 tidak dapat dipertahankan;
- Menyatakan perhitungan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak terutang masa Februari 2011 sesuai Permohonan Banding dengan rincian sebagai berikut:No.UraianMenurut Pemohon
Banding (Rp)1.Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor- a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri- a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN- a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut- a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN- a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)- b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN – c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)- d. Atas lmpor BKP/Pemanfaalan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan
Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung
Jawab Secara Renteng : d.1. lmpor BKP- d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean- d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean- d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN10.536.948.040,00 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri- d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan- d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut- d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng- d.9. Jumlah (d .1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)10.536.948.040,002.Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut dibayar sendiri (tarif x 1.a .. 2 alau 1.d.9)1.053.694.804,00 b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama- b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan- b.3. STP (pokok kurang bayar)- b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri- b.5. Lain-lain1.053.694.804,00 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.053.694.804,00 c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP- d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1) 1.053.694.804,00 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a – d)-3.Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya- b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .. …………. (karena pembetulan)- c. Jumlah (a + b)-4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-5.Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP- b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP- c. Bunga Pasal 13 (5) KUP- d. Kenaikan Pasal 13A KUP- e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP- f. Kenaikan Pasal 170 (5) KUP- g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN- h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)-6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)-
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 September 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114489.16/2011/PP/M.VIIIA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00621/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 20 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Februari 2011 Nomor 00001/287/11/081/16, tanggal 27 Januari 2016, atas nama XXX NPWP 01.069.713.xxxx, beralamat di Menara A Lantai B Jalan RR Blok S Kavling C, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Februari 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak: | |
| a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN | 0,00 |
| b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | 0,00 |
| c. Jumlah Seluruh Penyerahan | 0,00 |
| d. Atas Impor BKP/Pemanfaata BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/tanggung jawab secara renteng: | |
| d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN | 10.536.948.040,00 |
| Penghitungan PPN Kurang Bayar: | |
| a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | 1.053.694.804,00 |
| b. Dikurangi: Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 1.053.694.804,00 |
| Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar | 0,00 |
| Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 0,00 |
| Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar | 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 November 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-114489.16/2011/PP/M.VIIIA Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-114489.16/2011/PP/M.VIIIA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Dengan mengadili sendiri:
3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00621/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 20 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Februari 2011 Nomor 00001/287/11/081/16, tanggal 27 Januari 2016, atas nama XXX, NPWP 01.069.713.xxxx, beralamat di Menara A Lantai B Jalan RR Blok S Kavling C, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Februari 2011 Nomor 00001/287/11/081/16, tanggal 27 Januari 2016, atas nama XXX, NPWP 01.069.713.xxxx, beralamat di Menara A Lantai B Jalan RR Blok S Kavling C, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00621/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 20 April 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Februari 2011 Nomor 00001/287/11/081/16, tanggal 27 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.069.713.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPN Atas Field Facilities and Sharing Agreement (FFSA) Sebesar Rp2.622.049.725,00; dan Koreksi DPP Pemungutan PPN Oleh Pemungut Atas Biaya Overhead from Abroad Sebesar Rp439.126.685,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi DPP PPN Atas Field Facilities and Sharing Agreement (FFSA) Sebesar Rp2.622.049.725,00; dan Koreksi DPP Pemungutan PPN Oleh Pemungut Atas Biaya Overhead from Abroad Sebesar Rp439.126.685,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena penerbitan keputusan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang secara terukur (rechtmatigheid van bestuur dan presumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan karena sejalan dengan Destination Principle maka head office allocation cost yang dibayar Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali bukan merupakan Jasa Kena Pajak karena tidak ada kegiatan penyerahan apapun atas alokasi biaya tersebut, sehingga tidak terpenuhi subyek dan obyek, oleh karena itu bukan merupakan obyek yang terutang PPN. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali bukan merupakan Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan Petrochina Intl Kepala Burung, Ltd bukan merupakan pemungut PPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 31 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 juncto Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Uraian(Rp)Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN0,00b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00c. Jumlah Seluruh Penyerahan0,00d. Atas Impor BKP/Pemanfaata BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah
Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang
Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau
tidak dipungut/tanggung jawab secara renteng: d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN10.536.948.040,00Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.053.694.804,00b. Dikurangi: Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.053.694.804,00Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar0,00Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya0,00Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar0,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2020 oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. dan Dr. BBB, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd. Dr. BBB, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 10.000,00 3. Administrasi PK…….. Rp 2.484.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. DDD, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

