DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT QWE, beralamat di Gedung RTY, JaIan ASD Nomor XX-XX, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh FGH dan JKL, jabatan Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, By Pass, Jakarta Timur 13230;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, jabatan Pemeriksaan Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding, dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-235/BC.06/2019, tanggal 30 Juli 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005761.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 24 April 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak agar pembebanan tarif 10% (MFN) sebagaimana telah ditetapkan di dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-4785/KPU.01/2018, tanggal 4 Juni 2018 dinyatakan batal dan Tarif 0% (ACFTA Form E Nomor E182200080530015 tanggal 16 Januari 2018) yang tercantum di dalam PIB Nomor 063560 tanggal 3 Februari 2018 dinyatakan dan ditetapkan sebagai tarif yang benar;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan surat uraian banding;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005761.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 24 April 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4785/KPU.01/2018, tanggal 4 Juni 2018 tentang Penetapan Atas Keberatan PT QWE Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-006034/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018, tanggal 1 Maret 2018, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY, JaIan ASD Nomor XX-XX, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Edible Corn Starch, negara asal China, dengan PIB Nomor 063560 tanggal 03 Februari 2018, pos tarif 1108.12.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-4785/KPU.01/2018 tanggal 4 Juni 2018, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp137.363.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Mei 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Juni 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Juni 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Juni 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
- Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.005761.45/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, yang diucapkan tanggal 24 April 2019, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
- Mengabulkan permohonan Banding dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-4785/KPU.01/2018, tanggal 4 Juni 2018, Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam SPTNP Nomor SPTNP-006034/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018, tanggal 1 Maret 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Edible Corn Starch, negara asal China, dengan PIB Nomor 063560 tanggal 3 Februari 2018, pos tarif 1108.12.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp137.363.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan pembebanan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang impor Edible Corn Starch, negara asal China, dengan PIB Nomor 063560 tanggal 3 Februari 2018, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), yang kemudian ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali menjadi tarif bea masuk sebesar 10% (MFN) karena tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait Ketentuan Asal Barang (SKA) dalam Skema ACFTA sehingga menjadi dasar gugurnya SKA Form E tersebut. Sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp137.363.000,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa penetapan pembebanan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang impor Edible Corn Starch, negara asal China, dengan PIB Nomor 063560 tanggal 03 Februari 2018, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), yang kemudian ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali menjadi tarif bea masuk sebesar 10% (MFN) karena tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait Ketentuan Asal Barang (SKA) dalam Skema ACFTA sehingga menjadi dasar gugurnya SKA Form E tersebut. Sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp137.363.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, karena penyerahan Certificate of Origin (Form E) Nomor E182200080530015 tanggal 16 Januari 2018 diserahkan tanggal 7 Februari 2018 pukul 14:46:41 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) diterbitkan tanggal 3 Februari 2018 pukul 12:51:44, dengan demikian keterlambatan penyerahan Certificate of Origin (Form E) Nomor E182200080530015, tanggal 16 Januari 2018 yang berakibat hilangnya hak-hak dasar dibidang kepabeanan, sehingga dengan menjadikan gugurnya persyaratan yang berakibat tidak berhak mendapat fasilitas kepebeanan berupa preferensi tarif bea masuk skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) maka ditetapkan kembali dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 85 Undang-Undang Kepabeanan juncto Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 juncto Rule 14, 15 dan 18 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp137.363.000,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2020 oleh Prof. Dr. H. KWZ S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. |
| Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

