Putusan Mahkamah Agung Nomor : 726/C/PK/PJK/2012


PUTUSAN
Nomor 726/C/PK/PJK/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. ABC, tempat kedudukan Jalan DEF, Komplek Sun City Square, Blok A.XX, Bekasi Barat;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. GHI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. JKL, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. MNO, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. PQR, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-1082/PJ./2012 tanggal 31 Juli 2012;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 36681/PP/M.VIII/16/2012, Tanggal 15 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1276/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor: 00035/207/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak November 2007, Pemohon Banding menyatakan banding atas keputusan tersebut di atas dengan alasan:

berdasarkan bukti yang ada pada Pemohon Banding bahwa PPN bulan November tahun 2007 berstatus (lebih bayar);

Bahwa menurut Keputusan Terbanding, Pemohon Banding dinyatakan (kurang bayar) dengan rincian sebagai berikut :

UraianJumlah
(Rp)
  PPN Lebih (Kurang) Bayar
  Sanksi Bunga 
  Sanksi Administrasi
  Jumlah PPN ymh dibayar
  252.226.170,00
  –
  252.226.170,00
  504.452.340,00

Bahwa terkait dengan PPN, terhadap hal ini Pemohon Banding menyatakan banding karena menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan Lebih Besar daripada Pajak Keluaran sehingga PPN yang terutang adalah sebagai berikut:

UraianJumlah
(Rp)
  PPN Lebih (Kurang) Bayar
  Sanksi Bunga 
  Sanksi Administrasi
  Jumlah PPN ymh dibayar
  (3.229.240.390,00)
  0,00
  0,00
  0,00

Bahwa demikian surat permohonan ini Pemohon Banding sampaikan dan Pemohon Banding bersedia hadir guna memberi penjelasan, penyampaian data dan dokumen lainnya serta keterangan yang diperlukan agar permohonan Pemohon Banding dapat diterima;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 36681/PP/M.VIII/16/2012, Tanggal 15 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1276/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00035/207/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak November 2007 atas nama: PT. ABC, NPWP 0X.XXX.XXX.X.XXX-000, beralamat di Ruko Kemang Pratama Blok XX No.X, Kemang Pratama, Bojong Rawa Lumbu, Bekasi tidak dapat diterima.

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 36681/PP/M.VIII/16/2012, Tanggal 15 Februari 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 5 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 15 Mei 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 15 Mei 2012;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 27 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 1 Agustus 2012;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan bukti yang ada pada kami bahwa PPN bulan November tahun 2007 berstatus (Lebih Bayar).

Menurut Keputusan Dirjen Pajak kami dinyatakan (Kurang Bayar) dengan rincian sebagai berikut

PPN lebih ( Kurang ) bayar :
Sanksi bunga :
Sanksi administrasi
Jumlah PPN YMH dibayar
Rp 252.226.170
Rp 0
Rp 252.226.170
Rp 504.452.340

Terkait dengan PPN, terhadap hal ini Kami Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena menurut kami Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran (Bukti terlampir), sehingga PPN yang terutang adalah sebagai berikut:

PPN lebih ( Kurang ) bayar :
Sanksi bunga :
Sanksi administrasi
Jumlah PPN YMH dibayar
Rp (3.229.240.390)
Rp                        0
Rp                        0
Rp                        0

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

•Bahwa, alasan-alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima sudah tepat dan benar, karena Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang benar-benar tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ABC, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC, tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2013 oleh STU, S.H. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI. yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. VWX, S.H. M.H., dan H. YZA, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh BCD, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;

Hakim-Hakim Anggota :

ttd/.

Dr. H. VWX, S.H. M.H.,

ttd/.

H. YZA, S.H., M.H.,
K e t u a :

ttd/.

STU, S.H. M.Sc.,
Biaya-biaya

1.   Meterai ………………………………………………………. Rp        6.000,- 
2.   Redaksi ………………………………………………………  Rp        5.000,-
3.   Administrasi  peninjauankembali……………………….  Rp 2.489.000,-
Jumlah ……………………………………………………………..  Rp2.500.000,- 
Panitera Pengganti,

ttd./

BCD, S.H.,

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



(EFG, SH.)
Nip. XX0000XXX.